Tampilkan postingan dengan label ketidakadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ketidakadilan. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2010

52.654 Hektar Hutan di Jawa Barat Dirambah

Alih Fungsi Lahan

Selasa, 11 Mei 2010

BANDUNG, KOMPAS
- Dinas Kehutanan Jawa Barat mencatat 52.654 hektar hutan di wilayah provinsi ini dirambah pihak swasta atau warga. Seluas 21.971 ha di antaranya digunakan untuk permukiman, jalan, sekolah, dan fasilitas umum lain. Sementara 9.681 ha dimanfaatkan untuk tambak, 86 ha untuk pertambangan, dan 20.916 ha untuk perkebunan swasta.

"Perambahan hutan ini sukar diatasi karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti Serikat Petani Pasundan yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis," kata Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna, Senin (10/5) di Bandung.

Daerah yang dirambah warga itu disebut Anang sebagai wilayah konflik, sedangkan di luar wilayah konflik ada 14.000 ha hutan rusak. "Khusus untuk wilayah hutan di luar konflik pada tahun ini akan ditanami sekitar 10.000 ha, sisanya tahun depan," ujarnya.

Pesimistis

Namun, ia pesimistis hutan di wilayah konflik bisa dihutankan kembali hingga tahun depan. Upaya persuasif dan represif terus dilakukan terhadap perambah yang mengatasnamakan diri sebagai petani. Menurut hitung-hitungan normal, kawasan hutan di Jabar seluas sekitar 847.000 ha seharusnya bisa dihutankan kembali pada 2010 dengan program Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari pemerintah pusat.

Anang beralasan target itu belum tercapai karena Dinas Kehutanan Jabar harus menghadapi warga yang nekat mempertahankan usaha pertanian sayur di kawasan hutan. "Okupasi lahan oleh warga itu dilakukan sedikit demi sedikit, ada yang 2 ha, bahkan 1 ha. Sukar menyadarkan mereka, khususnya warga kampung yang berbatasan dengan hutan," katanya.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, reboisasi termasuk dalam konsep Jabar menuju provinsi hijau (green province) pada 2025. (REK)

16 Oktober 2008

LSM: Pemerintah Agar Berlaku Adil Kepada Petani

16/10/08

Jakarta, (ANTARA News)
- Ribuan aktivis LSM di Jakarta, Kamis, turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi sekaligus memperingati Hari Pangan Sedunia dan menyerukan aspirasi agar pemerintah benar-benar berlaku adil kepada petani di Indonesia.

Menurut Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, peserta demo memang lebih banyak berasal dari aktivis yang berkecimpung di bidang pertanian dan lingkungan.

Di antara para peserta demo, antara lain terdapat LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Selain itu, terdapat juga elemen lainnya dari buruh dan mahasiswa, seperti Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Aksi Mahasiswa (FAM).

Para pengunjuk rasa menuntut adanya pembaruan atau reformasi di bidang agraria yang merupakan amanat dari konstitusi RI.

Aksi yang memiliki tema "Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Hak Asasi Petani dengan Melaksanakan Agenda Reforma Agraria" itu mendesak agar pemerintah menata ulang restrukturisasi kepemilikan tanah yang lebih berpihak, antara lain kepada kaum tani dan rakyat kecil.

Menurut LSM tersebut, bila agenda tersebut tidak dijalankan maka dicemaskan akan membuat pondasi perekonomian menjadi melemah antara lain karena adanya akumulasi monopoli penguasaan tanah dan juga terjadinya konflik pertanahan yang berlarut-larut.

Unjuk rasa serupa juga diagendakan dilakukan di sejumlah daerah lainnya di Tanah Air, seperti di Medan, Lampung, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar.

"Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pekan Aksi Global Melawan Utang dan Lembaga Keuangan Internasional pada tanggal 13 - 18 Oktober yang dilaksanakan serentak di seluruh dunia," kata Dani.

Demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Kementerian Negara BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan tersebut menimbulkan efek kemacetan parah di sekitar kawasan Monumen Nasional dan Jalan MH Thamrin.(*)

COPYRIGHT © 2008

25 Juni 2008

Brimob Sisakan Satu Kompi di Kawasan Operasi Pembal;akan Hutan

CIAMIS, (PRLM) - Sebagian personel anggota Brimob Polda Jabar sudah ditarik dari wilayah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, yang dipusatkan di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala Kec. Cigugur, Kab. Ciamis. Namun demikian, masih ada satu kompi Brimob dan polsus Perhutani lainnya masih disiagakan di kawasan operasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Unlimited. Tidak dibatasi waktu, bisa seminggu lagi, sebulan, bahkan bisa setahun. Jika masih kurang siap untuk menambah personel, kita masih melakukan penyisiran sekaligus tahap pemulihan" kata Ketua Satgas Pemulihan Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, AKBP Supratman, di sela-sela sosialisasi PHBM (Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat) di Kecamatan Cigugur, Rabu (25/6).

Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditangkap dan diminta keterangannya. Selain itu ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah DPO akan bertambah sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi di lapangan.

Saat ini, tambahnya, masyarakat harus terus diberi motivasi serta kepercayaan tidak perlu takut terhadap kelompok yang selama ini melakukan pembalakan liar. Selain itu masyarakat diminta untuk tetap bersatu, sehingga kelompok terorganisir itu tidak lagi melakukan aktivitasnya. "Masa warga satu kampung, satu desa kalah hanya oleh satu, lima atau 30 orang. Kita beri motivasi tentang daya tangkal masyarakat. Selain itu dibarengi dengan penyuluhan dari Perhutani maupun polisi," katanya searaya menambahkan selama opersai berhasil mengamanakan 105 truk kayu jati dan mahoni.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kec. Cigugur diikuti sedikitnya 50 tokoh masyarakat, di antaranya tujuh kepala desa sekitar kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, seperti Desa Cigugur, Kertamanadala, Kertaharja, Cempaka, Pagerbumi, Cimindi, dan Bunisari.

Selain Supratman, sosialisasi juga melibatkan Kasi PHBM Perhutani Jabar Isnin Soiban dan Camat Cigugur Irwansyah, Danramil Cigugur Kapten Inf. Erick Ruswana. Secara umum, mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu takut terhadap kelompok terorganisir yang ikut berperan dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.(A-101/A-37)***

23 Juni 2008

Komnas HAM Klaim Temukan Pelanggaran HAM di Cigugur

Senin, 23 Juni 2008

TEMPO Interaktif, BANDUNG
:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi anti pembalakan liar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kawasan hutan Cigugur, Ciamis, Jawa Barat.

Menurut anggota Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, pelanggaran itu diantaranya banyaknya warga biasa sekitar hutan yang hingga kini terpaksa mengungsi karena takut ditangkap polisi. "Mereka takut dianggap pembalak liar oleh polisi,"kata Johny saat dihubungi di Bandung Senin (23/6).


Menurut Johny, operasi anti pembalakan dengan mengerahkan ratusan aparat bersenjata adalah berlebihan. "Seperti mau perang saja,"katanya. Akibatnya, kata dia, alih-alih efektif menangkap para pembalak liar sesungguhnya, operasi itu malah mengancam rasa aman warga sekitar hutan.

Minggu (22/6), Johny mengunjungi pemukiman warga di sekitar hutan Cigugur. Kunjungan itu untuk verifikasi laporan warga ke Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi anti pembalakan liar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Menurut laporan tersebut, dalam operasinya polisi menggeledah rumah warga sekitar hutan untuk mencari kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar. Polisi langsung melakukan penyitaan bila menemukan kayu gelondongan di rumah warga. Alasannya, kayu tersebut diduga sebagai hasil pembalakan liar. "Akibatnya banyak warga ketakutan dan kemudian meninggalkan rumah dan
dusunnya," katanya.

Polda Jawa Barat menggelar operasi hutan lestari atau anti pembalakan liar di Cigugur, Ciamis, Jawa Barat sepekan terakhir. Dalam operasi itu, ditemukan sekitar 130 meter kubik kayu.

Johny menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan opini terkait kasus Cigugur. "Sebelum mengeluarkan opini terlebih dahulu kami akan menemui markas Polda Jawa Barat untuk meminta penjelasan," kata Johny yang saat dihubungi sudah kembali ke Jakarta.

Erick P Hardi

21 Juni 2008

"Cultuurstelsel" Baru

Kompas, Sabtu, 21 Juni 2008

Sri-Edi Swasono

Inti demokrasi adalah partisipasi dan emansipasi. Dalam ”demokrasi ekonomi” berlaku tuntutan ”partisipasi ekonomi” dan ”emansipasi ekonomi”.

Pendekatan participatory development yang dikembangkan di Barat hanya separuh keutuhan. Saya sampaikan kepada tokohnya (Joseph Eaton, 1986), untuk negara-negara bekas jajahan, seperti Indonesia, diperlukan pendekatan partisipatori sekaligus emansipatori. Emansipasi jangan taken for granted, dianggap otomatis berlaku seperti di Barat. Kritik diterima.

Di Indonesia masih berlaku hubungan ekonomi ”tuan-hamba” atau ”majikan-kuli” yang tidak emansipatori. Partisipasi hanya berlaku dalam memikul beban. Contoh nyata adalah tanam paksa (cul- tuurstelsel) ciptaan Gubernur Jenderal Van den Bosch, yang berlaku di Hindia Belanda setelah berakhirnya Perang Diponegoro. Aneka tanaman ekspor ”dipaksakan” ditanam di seperlima hingga dua perlima tanah terbaik milik petani dan diberlakukan tahun 1830 sampai 1866 (untuk gula sampai 1890, kopi sampai 1916).

Dalam hubungan ekonomi ”tuan-hamba” ini, penjajah Belanda adalah tuan yang menyubordinasi rakyat terjajah sebagai hamba. Di situ tidak berlaku asas kebersamaan. Yang berlaku adalah partisipasi tanpa emansipasi. Partisipasi yang ada pun bersifat eksploitasi, penuh kekejaman.

Desain strategi budaya ekonomi

Sejak lama ahli-ahli pembangunan berupaya memajukan kelompok lemah yang senantiasa tertinggal dan tidak ”terbawa serta” (katut) dalam kemajuan pembangunan, seperti petani dan nelayan. Mereka memeras keringat, namun orang lain yang menikmati nilai tambah ekonomi.

Bermacam-macam pendekatan dan model pengembangan bagi si lemah disusun. Salah satunya adalah nucleus estates and smallholders (NES) sejak tahun 1960-an. Para petani tertinggal didorong agar tidak hanya memperoleh nilai tambah primer, tetapi juga mengolah hasil usahanya untuk meraih nilai tambah ekstra, masuk ke pengolahan, dan menjangkau jenjang proses produksi selanjutnya. Para petani singkong, misalnya, dapat mendirikan pabrik tapioka. Maka terbentuklah model NES, pabrik tapioka menjadi usaha inti (nucleus) yang dimiliki petani (koperasi) singkong sebagai plasma (smallholders).

Strategi budaya ekonomi perlu didesain agar plasma nelayan memiliki pabrik inti pengalengan ikan. Plasma petani kopra memiliki pabrik inti minyak goreng. Plasma peternak sutra memiliki pabrik inti pemintalan benang sutra, bahkan lebih lanjut. Demikian pula agar para pedagang pasar menjadi inti pemilik pasar, jadi pasar bukan dijadikan milik pengembang.

Dalam model NES, si lemah menjadi partisipan aktif pembangunan yang mandiri, lalu teremansipasi. Namun setelah NES berganti nama menjadi perkebunan inti rakyat (PIR), paham emansipasinya terhapus dan partisipasinya pun penuh ketergantungan.

Dalam model PIR, kredit diberikan kepada majikan sebagai pengusaha inti yang mendirikan dan memiliki pabrik pengolahan. Dari situ disusun plasma-plasma petani sebagai pemasok bahan mentah bagi inti. Maka, kukuhlah sang majikan inti. Ibarat cultuurstelsel, majikan menentukan harga, mutu produk, dan rendemen tanpa transparansi. Petani lemah, yang seharusnya dimandirikan, dibuat tergantung. Kebijakan kredit semacam ini adalah kelanjutan mentalitas zaman kolonial.

Dalam pendekatan berbasis pembangunan ekonomi rakyat, yang grass root dan bottom-up, para petani plasmalah yang seharusnya diberi kredit modal untuk mendirikan pabrik-pabrik pemrosesan agar pemilikan pabrik inti melekat sejak awal kepada para petani plasma. Investor luar bisa berpartisipasi, membantu manajemen, teknologi, pemasaran, bahkan bisa ikut dalam pemilikan. Ini berlaku pula bagi para pedagang pasar, yang seharusnya diutamakan untuk menerima kredit perbankan, agar terbawa maju menjadi pemilik pasar. Pengembang membantu membangun gedung pasar.

Pendekatan partisipatori yang emansipatori ini sekaligus mengejar pertumbuhan dan pemerataan. Suatu model pembangunan yang membentuk nilai tambah ekonomi dan nilai tambah sosial kultural (kemartabatan) bagi rakyat kecil menuju masyarakat merdeka serta mandiri.

Petani (koperasi) kopra dan sawit adalah saka guru industri minyak goreng. Petani (koperasi) tembakau dan cengkeh adalah saka guru industri rokok. Karena menyediakan kehidupan murah (low-cost economy) bagi buruh miskin, ekonomi rakyat menjadi saka guru perusahaan menengah dan besar. Secara ekonomi, mereka harus terbawa maju dan teremansipasi.

Asas kebersamaan yang memihak si lemah ini tidak menentang asas ”perlakuan sama” (equal treatment), pemihakan macam ini tidak diskriminatif.

Karena itu, diajukan konsepsi Triple-Co, yaitu co-ownership (pemilikan bersama), co-determination (ikut menentukan), dan co-responsibility (ikut bertanggung jawab) sebagai prinsip kebersamaan dalam membangun badan-badan usaha. Co-ownership bisa dilaksanakan melalui sistem equity loan bagi plasma rakyat. Beginilah demokrasi ekonomi Indonesia.

”Cultuurstelsel” baru

Kiranya mentalitas tersubordinasi tetap kukuh dipelihara meski beberapa PIR mulai mengoreksi diri.

Tukirin, petani gigih, menemukan bibit jagung unggul berkat kerja keras dan menyatunya local wisdom dalam dirinya. Tiba-tiba ia digugat mantan investor ”inti” dan dituduh memalsukan bibit. Pengadilan mengalahkan Tukirin (Metro TV, 24/5/ 2008). Padahal, bentuk bibit jagung unggul temuan asli Tukirin lain dari bibit investor. Penjualannya pun tanpa merek. Tidak ada pemalsuan. Harga jual bagi teman-temannya hanya Rp 10.000 per kilogram (kg). Sementara harga bibit jagung monopolistik itu Rp 40.000 per kg. Hukuman percobaan dia terima setelah proses pengadilan yang mencekam dan memberikan trauma berat.

Tukirin bukan satu-satunya korban kejahatan ”cultuurstelsel baru” yang subordinatif-monopolistik dan merampas hak demokrasi ekonominya.

Nasib Mujahir, penemu bibit ikan mujair pada zaman Jepang; Mukibat, penemu bibit singkong unggul; dan Gondeng Tebo, penemu bibit karet unggul GT1 kondang, lebih baik daripada Tukirin. Tukirin dianggap melanggar UU No 12/1992 tentang Budidaya. ”Kebenaran adalah kekuasaan”. Beruntung, Tukirin dibantu LSM, bukan lembaga penelitian negara dan bukan peradilan yang predikatnya pro-iustitia.

Representasi sosial kultural petani dipasung kapitalisme rakus dan bersifat predator. Tukirin, Mujahir, Mukibat, Gondeng Tebo, dan banyak lagi merupakan jenius-jenius lokal kewirausahaan, yang kehadirannya diperlukan bagi peran global Indonesia.

Sri-Edi Swasono Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia