Label
10 April 2010
Kejaksaan Terus Selidiki Dugaan Korupsi Prona 2008
Kepala Kejaksaan Negri Indramayu Kusnin SH di Indramayu Kamis mengatakan, semua kasus korupsi akan kami tindak lanjuti seperti Prona 2008, dalam kasus pembuatan sertifikat gratis mestinya masyarakat tidak dipungut biaya kembali karena sudah tersedia anggaran dari pemerintah.
"Anggaran telah disediakan bantulah masyarakat kecil, kasihan mereka harus mengeluarkan uang kurang dari Rp1,5 juta hanya untuk mendapatkan sertifikat, padahal sertifkat tersebut gratis," ujarnya.
Dia menambahkan,korban dalam dugaan kasus korupsi prona 2008, rakyat kecil yang sehari-hari hanya sebagai petani dimana pengasilan mereka terbatas, mestinya pejabat BPN punya hati nurani menginjak daerah miskin bukan menekan bahkan memungut mereka dengan nilai uang hingga milyaran.
Menurut dia, kapan kota penghasil minyak ini akan berubah, kalau korupsi terus merajalela di setiap sektor, kita harus segera hentikan perbuatan jahat mereka, karena merusak dan menghancurkan kemajuan di Indramayu,
Sementara itu Kepala seksi Pidana Khusus Drs Mahfudiyanto SH mengaku, kasus prona sudah masuk ketahap penyelidikan dimana semua pihat yang terlibat dimintai keterangan.
"Kami akan terus berusaha untuk membukitkan dugaan kasus korupsi, yang dilakukan oleh pejabat BPN Indramayu dalam proyek pembuatan sertifikat gratis (PRONA) 2008, semua pelaku akan ditindak tanpa membedakan statusnya," tandasnya.
Ia menambahkan,kejahatan korupsi membahayakan pembangunan di Indramayu, untuk itu kami harus segera mengambil tindakan tegas, supaya mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan jahat tersebut, harapan kami semua kasus korupsi dapat diselesaikan di pengadilan dengan hukuman yang setimpal.
H.Dartem seorang warga yang dipungut biaya dalam pembuatan sertifikat gratis mengaku, kecewa setelah mengetahui bahwa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
"Uang yang harus kami keluarkan kurang dari Rp1,5 juta, uang tersebut terpaksa disediakan karena keinginan tanahnya bersertifikat," ujar Dartem.(*)
Pengunjuk Rasa Tuntut KPK Tuntaskan Korupsi di BPN Sidoarjo
Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Lingkar Aksi Berantas Korupsi Indonesia (Labirin) itu terdiri dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya mahasiswa, pemuda dan masyarakat antikorupsi asal Jawa Timur (Jatim).
"Kami mendesak KPK segera turun tangan untuk mengusut dugaaan korupsi yang dilakukan Kepala BPN Sidoarjo,"ungkap Kordinator Lapangan (Korlap) Labirin Fauzan ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.
Selain membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan, unjuk rasa yang dijaga belasan polisi dari Polres Jakarta Selatan tersebut juga dilakukan dengan berorasi di pintu masuk kantor KPK.
"Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala BPN Sidorajo itu bermula dari sengketa tanah di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, seluas 24 hektare antara Puskopkar (Pusat Koperasi Karyawan) Jatim dengan pihak PT Fortuna Harisindo Diantama,"ujar Fauzan.
BPN Sidoarjo kata Korlap Labirin itu, terindikasi berpihak kepada PT Fortuna Harisindo Diantama, karena mengeluarkan kebijakan dengan memberi peta bidang tanah yang disengketakan, tanpa mempertimbangkan riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan itu.
"Riwayat tanah itu menunjukkan secara sah dimiliki oleh Puskopkar Jatim. Namun, pihak BPN Sidoarjo terindikasi berpihak pada salah satu pihak bersengketa sehingga tindakan tersebut kami nilai tidak memenuhi rasa keadilan hukum," ujarnya.
Pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima anggota KPK. Namun, mereka berjanji akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika KPK tidak merespon laporan mereka.
"Kami akan datang dengan massa yang lebih besar jika KPK tidak merespon laporan tersebut. Kami telah menyampaikan data-data dugaan korupsi tersebut dan jika lima hari tidak ada respon dari KPK, kami akan kembali berunjukrasa," ungkap Korlap Labirin itu. (Ant/OL-01)
Giliran Mantan Kepala BPN Dan Sekda Banyuwangi Ditahan
(Dugaan Korupsi Tanah Lapter)
Zaini
Banyuwangi - Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi lapangan terbang (Lapter) Banyuwangi ditahan. Setelah kemarin Efendi yang berperan sebagai calo dalam pembebasan tanah untuk lapter ditahan, hari ini giliran dua orang yang di tahan pihak kejaksaan.
Mereka adalah Nawolo Prasetyo, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dan Sudjiharto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi.
Nawolo yang kini masih aktif sebagai kepala BPN Sangata, Kalimantan timur di resmi di tahan pihak kejaksaan, Jumat Pagi (29/8/2008). Setelah itu giliran Sudjiharto yang ditahan. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri, Nawolo dan Sudjiharto kemudian di bawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi di Jalan Letkol Istiklah.
Ketua Satgas Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Lapter Mohamad Anwar mengatakan Nawolo berperan sebagai pihak yang melegalisir sertifikat tanah yang diajukan oleh Efendi sebagai calo pembebasan tanah Lapter. Ini berlangsung antara tahun 2003 hingga 2005. "Seharusnya dia bisa memfilter, kan ada aturannya," beber Nawolo.
Sementara Sudjiharto dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana yang di gunakan untuk pembebasan tanah untuk lapangan terbang yang berlokasi di Desa Blimbingsari kecamatan Rogojampi. "Dia yang melegalisir, dia juga di panitia anggaran. Kalau dia bisa memfilter maka uang tidak akan cair," jelas Anwar pada sejumlah wartawan di kejaksaan negeri Banyuwangi Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Sementara itu penahanan Sudjiharto mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Yun Suryotomo. Menurut pengacara asal Surabaya ini, ada yang tidak sesuai prosedur dala proses penyidikan dan penahanan. Namun sayangnya Yun menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Yang pasti kami akan melakukan pra Peradilan dan melaporkan hal ini pada komnas HAM," tegasnya beberapa saat seteah kliennya di bawa menuju Lembaga pemasyarakatan.
Setelah penahanan Nawolo dan Sudjiharto, dari tujuh tersangka yang sudah di tetapkan Kejaksaan Agung hanya tiga tersangka yang belum ditahan yakni, Sugiharto, mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Banyuwangi, Suharno Mantan PLT Kepala BPN Banyuwangi serta Sugeng Siswanto Mantan Camat Kabat.
Sementara mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan dok apung. (bdh/bdh)
09 April 2010
Ada Potensi Korupsi di Badan Pertanahan Nasional
Layanan jasa bagi masyarakat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN berpotensi menimbulkan peluang pungutan liar (pungli) dan munculnya korupsi. Jumlah pungli dan korupsi bervariasi, bergantung layanan yang diberikan di loket Kantor BPN. Semakin rumit layanan, semakin besar pula jumlah pungli dan korupsi. Demikian temuan yang dipaparkan oleh Direktur Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roni Irham Maulana di aula Kantor BPN, Jakarta, Kamis (27/10).
Dalam acara tersebut hadir Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Kepala BPN Joyo Winoto. Temuan itu merupakan hasil pantauan KPK selama Juli-Agustus 2005 di Kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan. Pemantauan dilakukan atas sepengetahuan BPN sehingga, kata Roni, selama pemantauan berlangsung, pegawai BPN menjadi "baik-baik".
Pemantauan dilakukan menggunakan kamera video, observasi langsung, atau wawancara. Temuan KPK antara lain menyebutkan, terjadi kontak langsung antara masyarakat sebagai pengguna jasa dan pejabat "back office", atau di luar loket resmi. Akibatnya, itu berpotensi menimbulkan transaksi di luar layanan sesungguhnya. Dalam jumpa pers,
Taufiequrrahman Ruki menyampaikan, KPK sudah menyelesaikan kajian pelayanan publik di bidang pertanahan. Berikutnya, menyusul bidang imigrasi dan bidang lainnya. Kajian ini dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, sebagai bentuk reformasi birokrasi di Indonesia. "Saat ini indeks persepsi korupsi di Indonesia 2,2. Turun dan naiknya indeks ini ditentukan oleh pelayanan publik, seperti kepolisian, pajak, dan sebagainya," kata Ruki. (idr) Sumber: Kompas, 28 Oktober 2005
Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN Sumut Diadili
Sumut Diadili
Medan, (Analisa), 26/1/2010
Diduga terlibat korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional
(PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan
Tanah (IP4T) tahun 2008, total senilai Rp23 miliar, mantan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Sumut, Horasman
Sitanggang diadili di PN Medan, Selasa (26/1) .
Sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Asmui, tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di antaranya Juni Hariaman dan Ida Bagus mendakwa terdakwa
dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi (tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
JPU menuturkan, terdakwa bersama saksi R Jojor Sitorus selaku Kasubbag
Perencanaan dan Keuangan Kanwil BPN Sumut dan Samuel M Simatupang
selaku Kasi Survei Potensi Tanah pada BPN Sumut, diduga melakukan
tindakan korupsi proyek tersebut yang terjadi di 10 kabupaten/kota di
Sumatera Utara.
Dana tersebut ditargetkan mampu mengerjakan 57.674 bidang, namun dalam
pelaksanaannya hanya mampu mengerjakan 46.100 bidang dengan realisasi
anggaran sebesar Rp18.778.028. 038.
Namun pada pelaksanaan pengerjaan proyek di 10 kabupaten/kota
dikenakan biaya pemotongan sebesar tujuh persen dari jumlah dana yang
dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk di dalamnya dana
taktis. Sehingga terkumpul dana dari hasil pemotongan sebanyak
Rp562.068.360,.
Dari perbuatan pemotongan dana PPAN 2008, indikasi mark-up biaya
pengukuran dan membuat pertanggungjawaban fiktif pengukuran keliling
desa dan pengolahan data berhasil mengumpulkan dana taktis senilai
Rp2. 319.770.360, di antaranya sekitar Rp1.300.000.000 berada pada
Bendahara pengeluaran Kanwil BPN Sumut, Ruslan SE. Adanya pemotongan
tersebut negara dirugikan sebesar Rp2 miliar. Usai pembacaan dakwaan,
majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda
pembacaan eksepsi terdakwa. (dn)
Banyaknya Saksi Kasus Korupsi BPN Tangerang Membuat Sidang Molor
Namun Zainal tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang diperiksa. "Banyak sekali yang diperiksa, saya tidak tahu pasti jumlahnya" ujarnya. Zainal yang juga Wakil Ketua PN Tangerang menepis anggapan bahwa lambatnya proses pengadilan tersebut merupakan kesengajaan majelis hakim.
Kasus korupsi BPN dengan terdakwa Satmojo, Kepala BPN pada 1998, berawal ketika badan tersebut melakukan gerakan Proyek Nasional Agraria Swadaya (Pronas) terhadap 2.000 bidang tanah di Kota Tangerang. Saat itu, tiap pemilik tanah dikenakan biaya Rp 600 – 700 ribu. Namun uang yang disetor ke kas BPN hanya Rp 130 ribu per orang. Dengan demikian negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Satmojo kemudian diadili dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang korupsi. Sidang itu sendiri telah dimulai sejak awal tahun lalu. Lazimnya, kata Zainal, sidang berlangsung tidak lebih dari enam bulan.
Zainal juga menambahkan, kasus tersebut akan kembali disidangkan di PN Tangerang, paling lambat Selasa (18/3) pekan depan dengan acara pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.
Mengenai Satmojo yang saat ini masih bebas, Zainal mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya urgensi untuk menahan yang bersangkutan. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa juga telah selesai. "Dia selalu hadir dalam sidang," kata Zainal. (Adek – Tempo News Room)
Kejari Palu Tahan Kepala BPN
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palu selama sekitar 7 jam secara tertutup. Menjelang malam, tim kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Andik Suparmin kemudian membawa Andik ke Rutan Maesa Palu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Aman Sumantri penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan untuk mengurangi tekanan sejumlah saksi dari kantor BPN Palu. Saat menuju mobil tahanan Andik Suparmin menangis dan tertunduk, bahkan sempat mengulur waktu sebelum keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebelumnya tim penyidik kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 31 kepala kelurahan di kota Palu karena pungutan terhadap para pemohon sertifikat tanah dilakukan ditingkat kelurahan atas permintaan BPN. (Pataruddin/Sup)
Kejaksaan Periksa Tersangka Korupsi BPN Indramayu
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Indramayu, Mahfudiyanto, kepada wartawan di Indramayu, Sabtu, mengatakan. pemeriksaan yang dilakukan kembali Tim Pidsus terhadap Sur untuk melengkapi data dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi redistribusi tahun 2008.
Dia mengatakan, setelah berkasnya selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan secepat mungkin,karena masih banyak dugaan kasus korupsi yang harus dituntaskan guna menegakkan keadilan di "kota mangga," itu.
"Selain dugaan korupsi Redis,Prona 2008 akan terus ditindak lanjuti supaya semua selesai pada awal bulan Februari 2010,kita belum mengarahkan apakah ada peningkatan status terhadap para pelaku Prona tersebut,"katanya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi Prona masih berlangsung terutama Kepala Desa (Kuwu) sebagai rekanan kerja BPN di lapangan,bila mereka berani memberi keterangan yang tidak membantu pihaknya,maka tidak akan segan dijadikan tersangka karena menghambat dalam proses penyelesaian hukum tersebut.
Selama proses pemeriksaan sebagian Kuwu memberikan keterangan seadanya sehingga memudahkan penyelesaian lebih cepat kasus Prona,namun ada salah seorang Kuwu berani memberikan keterangan palsu,katanya.
"Pihaknya tidak segan akan menangkapnya dijadikan tersangka,karena telah berani memberikan keterangan tidak sesuai fakta,dalam waktu singkat Kuwu tersebut segera di periksa kembali,"katanya. (ant/cax)
FAKTA Minta KPK Usut Korupsi di BPN
Selasa, 30 Maret 2010
Jakarta - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Antikorupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) menggelar demonstrasi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang ada di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain melakukan orasi, massa juga membakar sebuah miniatur mobil mini bus yang terbuat dari karton dan bambu bertuliskan 'Larasita'. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa, atas pengadaan mobil Layanan Masyarakat untuk Sertifikat tanah (larasita) yang dinilai merugikan APBN. Aksi juga sempat dihiasi dengan pagelaran seni budaya Reog Ponorogo.
Dalam orasinya Fakta meminta KPK memeriksa Kepala BPN Joyo Winoto, karena dianggap telah menyalahgunakan dana APBN dalam program pengadaan mobil Larasita tahun 2009 lalu, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp58 miliar. Menurut Fakta, PT Gexacom Intranusa dianggap tidak layak memenangi tender pengadaan mobil. Bahkan dalam pengadaan kapal, PT Merpati Marine.
Service sebagai pemenang tender bukan saja dianggap tidak layak, namun juga fatal. Pasalnya, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan kapal.
Selain itu, para demonstran juga meminta Presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala BPN, yang telah memberikan informasi yang membingungkan bahkan cenderung menyesatkan rakyat mengenai larasati. "Kepala BPN Joyo Winoto harus dipanggil danh diminta pertanggung jawaban", teriak demonstran.(Dyt)
Kasus Korupsi BPN Segera Disidang
MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut yang melibatkan Kepala BPN Sumut, Horasman Sitanggang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, saat ini tim pidsus Kejatisu sudah melakukan tahap pemberkasan (BAP) terhadap kasus dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Pengunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilik Tanah (IP4T) sebesar Rp26 miliar itu.
''BAP para pejabat BPN Sumut sudah sampai tahap pemberkasan yang dilakukan tim penyidik Pidsus," tegas Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan Rabu (18/11).
Tarigan bilang, pemberkasan sudah hampir rampung dikarekan sudah cukupnya keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki pihak Kejatisu.''Ya semua yang menyangkut dugaan korupsi BPN Sumut sudah lengkap, hingga saat ini kita masih menyelesaikan pemberkasan dakwaan,''tegas Tarigan.
Tarigan juga mengaku dalam waktu dekat ini apabila pemberkesan dakwaan sudah rampung maka pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera dilakukan persidangan.''Kalau berkas dakwaan itu telah selesai, maka secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan, untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut,''tukasnya.
Ditambahkan Tarigan lagi bahwa tidak semua tersangka disatukan dalam satu berkas perkara. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan peran tersangka masing-masing, dalam dugaan korupsi tersebut.
Hingga saat ini para pejabat BPN Sumut yang sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan, di antaranya mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Horasman Sitanggang. Selain itu, Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) BPN Sumut Samuel S, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut, R Jojor Br Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T), sebesar Rp26 milar.
Mereka disangka telah melanggar perbuatan tindak pidana korupsi proyek tersebut dengan cara memotong dan membuat kebijakan-kebijakan dalam penyaluran anggaran proyek pusat tersebut.
Dalam hasil pemeriksaan tercacat angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka senilai Rp2,4 miliar. Mereka terjerat berdasarkan keterangan 15 orang saksi yang diperiksa penyidik. Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu tiga saksi itu yang sudah mengembalikan uang dalam masa penyelidikan, dan mereka bertindak kooperatif dalam penyidikan selama ini. Maka itu, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga saksi yang mengembalikan uang tersebut sebesar Rp125 juta.
Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu juga telah menahan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut R Jojor Br Sitorus sebagai tersangka. Disebutkan, proyek nasional yang anggarannya Rp26 miliar ini meliputi Prona, retribusi, PPAN dan IP4T. Untuk PPAN dan IP4T di Sumut meliputi 57.674 bidang di 10 kabupaten/kota.
Terkuak setelah tim penyidik mencium adanya indikasi korupsi mark up pemberian honor dan pelaksanaan kerja yang fiktif, dalam proyek PPAN dan IP4T. Kendali proyek dipegang Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut dan pekerjaannya dilaksanakan di 10 kantor pertanahan kabupaten/kota.(rud)
05 September 2008
Penanganan Perkara Banyak yang Belum Selesai
Medan, Kompas - Perkara agraria di Sumatera Utara masih banyak yang belum selesai. Sebagian perkara kerap berpihak kepada kelompok kuat yang menghadapkan dengan masyarakat kecil.
”Ini persoalan kita bersama yang menentukan arah pembangunan nasional. Menyelesaikan perkara seperti ini bukan perkara mudah, ibarat mengolah tanah liat yang sudah lama kering,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Horasman Sitanggang, Kamis (4/9) di Medan, dalam kesempatan dialog agraria bertajuk ”Mewujudkan Keadilan Melalui Kebijakan Agraria Nasional”.
Seiring dengan menguatkan reformasi agraria, BPN Sumut coba menegakkan kembali semangat itu. Selama 2008, BPN Sumut menangani 210 kasus pertanahan.
Perkara ini terdiri dari 136 dengan obyek penguasaan dan pemilikan tanah serta 74 perkara dengan penetapan obyek penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Perkara agraria yang menjadi perhatian publik di antaranya sengketa tanah antara warga Sei Silau, Kabupaten Asahan, dan PT Perkebunan Nusantara III; warga Bandar Betsy dengan PTPN IV di Kabupaten Simalungun; dan masyarakat Sarirejo dengan Pangkalan TNI AU di Medan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Usep Setiawan mengatakan, meski banyak kasus agraria yang terjadi, dia masih menaruh harapan pada petugas dan mendukung upaya BPN terus-menerus menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di masyarakat. Menurut dia, pembaruan agraria merupakan hal penting guna menyelesaikan persoalan kemiskinan.
Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj mengatakan, dari beberapa kasus, masyarakat kecil berhadapan dengan pihak yang kuat. (NDY)
11 Februari 2008
Korban Konflik Poso Dapatkan Sertifikat Tanah Kembali
TEMPO Interaktif, Palu: Setelah lama vakum akibat konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mulai menerbitkan setifikat tanah kembali. Hingga kini 300 sertifikat diterbitkan.
Penerbitakn setifikat baru merupakan pengganti dari setifikat yang hilang atau terbakar saat konflik selama enam tahun. “Tentu kami berhati-hati dalam menerbitkan setifikat agar tidak terjadi duplikasi,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Poso Beny Sukadamai Monepa pada Senin (11/2).
Penerbitan sertifikat tanah bagi korban konflik Poso merupakan program pemerintah pusat dengan dana recovery. BPN Poso mendapatkan alokasi Rp 950 juta untuk keperluan ini. "Dana yang telah terpakai Rp 500 juta," kata Monepa.
Ketua DPRD Poso Sawerigading Pelima mengatakan kasus hak-hak keperdataan yang masih tersisa harus segera dibereskan karena rentan menimbulkan masalah baru. Korban konflik di pengungsian sudah lama ingin kembali ke rumah masing-masing. m darlis
15 Januari 2008
Ribuan Warga Dapat Tanah Gratis
TEMPO Interaktif, Jember: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, Jawa Timur menerbitkan sertifikat untuk 1.719 bidang tanah tahun ini. Tanah itu dibagikan kepada masyarakat miskin di 31 kecamatan.
"Ini adalah kebijakan Badan Pertanahan Nasional Pusat yang dikemas dalam Sertifikasi Program Nasional," kata Kepala BPN Jember Siswo Parjitno di Jember pada Selasa (15/1).
Untuk program pembagian tanah tahun ini, BPN menjaring Sertifikasi Prona bagi masyarakat yang tidak mampu dan memiliki tanah tidak lebih dari 5 ribu meter persegi. Harga tanah ini setara Rp 20 juta. BPN berharap tanah yang sudah bersertifikat ini digunakan untuk membantu modal usaha warga. Siswo menyarankan tanah ini tidak dijual belikan.
Asisten II Pemerintah Kabupaten Jember HM Fadallah mengatakan program BPN itu sangat membantu program Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan. Mahbub Djunaidy
26 November 2007
Ratusan Petani Minta Pengadilan Bebaskan Rekan Mereka
Tasikmalaya:Sekitar 200 petani penggarap lahan PT Perhutani asal Desa Banyuasih, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (26/11). Mereka menuntut empat rekannya dibebaskan dari segala tuntutan dan jerat hukum. Mereka didakwa melakukan perambahan hutan.
Dengan membawa membawa spanduk dan hasil pertanian, para petani berteriak dan melakukan seni pertunjukan di halaman pengadilan sambil menunggu persidangan yang sampai pukul 13.00 belum juga dimulai.
Selain meminta pembebasan teman mereka, para petani menuntut pembubaran PT Perhutani. "Kami meresa dijebak dengan adanya program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)," ungkap Ahmad Suganda, salah seorang petani.
Ia mengungkapkan, sekitar bulan Agustus 2007 empat warga pengelola program PHBM ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan. Mereka dituduh telah merusak hutan pinus di area PHBM seluas 50 hektare.
Kuasa hukum para petani dari Lembaga Bantuan Hukum Tasikmalaya, Encang mengutarakan, pihaknya akan terus melakukan pembelaan terkait masalah yang dituduhkan kepada para petani."Yang digarap masyarakat adalah lahan PHBM. Namun, malahan sekarang mereka ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.
Alwan Ridha R
24 Juli 2007
Sumatera Selatan Siapkan 143.000 Hektare Tanah Gratis
Palembang:Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan, Ruslan, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi dan memvalidasi sekitar 143.000 hektare tanah untuk digratiskan. Prioritasnya adalah mereka yang ekonominya lemah, miskin dan saat ini berstatus penggarap lahan negara.
“Pembagiannya tidak secara sekaligus, namun bertahap,” kata Ruslan kepada Tempo, Kamis (24/5). Anggaran untuk tahun 2007 sebanyak 300 bidang atau 314 hektare lahan akan dibagikan gratis bagi warga Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir.
Tanah yang dibagikan pada 300 kepala keluarga eks gelandangan dan pengemis dari DKI Jakarta ini adalah sebagian dari 33.000 hektare tanah di Sumatera Selatan yang akan ditetapkan sebagai obyek land reform. “Warga memang sudah mengelola dan menggarap lahan tersebut, dan untuk jaminan bagi mereka, negara membuat sertifikat hak milik,” kata Ruslan.
Program pembagian tanah gratis ini dilanjutkan 2008 di empat kabupaten, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ilir. Luas areal tanah yang disiapkan dari hutan produksi konversi ini mencapai 110.000 hektare. Namun, angka-angka itu masih diindentifikasi dan divalidasi, sehingga bisa saja bertambah sesuai dengan anggaran yang disediakan.
Ruslan menambahkan, pembagian tanah gratis ini sebenarnya pelaksanaan dari Program Pembaharuan Agraria Nasional. Pembagian tanah gratis bagi warga ini juga akan diikuti peningkatan sarana dan prasarana pendukung akses warga di antaranya infrasturktur dan sebagainya.
Sementara, Kepala Divisi Advokasi Walhi Sumatera Selatan, Anwar Sadat, mengatakan pesimis dengan program pemerintah ini, sebab persoalan menyangkut pertahanan sangat kompleks dan rumit.
Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menyelesaikan persoalan itu dulu, baru membagi-bagi tanah. ”Kalau langsung membagi-bagi tanah sementara lahan itu bermasalah, apa tidak menimbulkan persoalan baru nantinya,” kata Sadat.
ARIF ARDIANSYAH
22 Mei 2007
BPN: Ada 2.810 Kasus Sengketa Tanah Skala Nasional
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengatakan terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional.
Joyo Winoto mengemukakan hal itu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang reformasi kebijakan agraria.
"Kita memang sudah mengklasifikasikan adanya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Kalau banyak catatan yang beredar dikatakan 1.700 kasus, tapi yang benar yang skalanya nasional saja 2.810 kasus," ujarnya.
Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala yang besar. Belum ditambah skala yang kecil, katanya.
Untuk menangani permasalahan itu, kata Joyo, ada beberapa cara yang dilakukan oleh BPN.
"Ada dua cara, yaitu secara sistematik dan ad hoc," ujarnya.
Secara sistematik, lanjut dia, saat ini BPN dalam proses melakukan penataan proses hukum pertanahan dan kelembagaan untuk menangani kasus-kasus sengketa tanah.
Sedangkan secara ad hoc, BPN sudah memiliki deputi baru, yaitu Deputi Pengkajian dan Deputi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, katanya.
"Dari sini juga ada aturan-aturan baru bahwa siapa pun juga yang berkaitan dengan sengketa pertanahan harus melalui proses melaporkan dan akan di-BAP. Dari BAP itu nanti akan ketahuan apakah dasar-dasar yang digunakan untuk mengklaim suatu tanah asli atau tidak," katanya.
Menurut Joyo, hal itu adalah salah satu langkah mendasar yang akan dilakukan untuk menangani semua sengketa tanah yang terjadi di seluruh Indonesia. (*)
COPYRIGHT © 2007
20 September 2006
Redistribusi Tanah Tidak Selesaikan Kemiskinan
Jakarta, Kompas - Redistribusi tanah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kemiskinan. Redistribusi tanah harus disertai dengan berbagai hal sehingga kesejahteraan petani bisa diwujudkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, ketika meresmikan Lembaga Pengkajian Pertanahan (LPP) di Jakarta, Selasa (19/9), mengatakan, redistribusi tanah harus dilakukan disertai sejumlah syarat, seperti akses ekonomi dan politik, informasi mengenai tanah yang memadai, serta pengetahuan tentang pembaruan agraria.
Menurut Joyo, di Indonesia setidaknya sudah 800.000 hektar tanah yang diredistribusi, tetapi tidak serta-merta menyejahterakan petani. "Inilah yang menjadi pemikiran di dunia. Kalau hanya redistribusi tanah, belum lengkap," katanya. Di beberapa negara juga terjadi hal yang sama.
Pembaruan agraria
Joyo juga mempertanyakan tentang pengetahuan pembaruan agraria di berbagai kalangan. Sudah lama pengetahuan ini kurang dimengerti secara memadai.
"Apakah pengetahuan kita tentang pembaruan agraria memadai? Belum. Sejak merdeka, masalah itu telah terinternalisasi ke dalam berbagai lembaga, tetapi terhenti hingga tahun 1980-an," ujar Joyo.
Setelah itu, pengetahuan mengenai agraria mengalami kemunduran, sementara persoalan keagrariaan terus berkembang. Hal ini yang dihadapi para pegiat masalah pertanahan di kalangan petani.
"Untuk itu, kita harus menginternalisasi pengetahuan keagrariaan untuk dilembagakan. Salah satu cara meningkatkan pengetahuan itu adalah melalui pendidikan. Untuk itulah LPP didirikan. Harapan saya, dengan lembaga ini, adalah bagaimana memastikan kesejahteraan rakyat terbangun melalui pembenahan persoalan pertanahan," katanya.
Sementara itu, Soedjarwo Soeromihardjo, salah satu pendiri LPP, mengatakan bahwa wadah ini terkait dengan pengembangan ilmu pertanahan yang dikaji melalui berbagai aspek keilmuan.
Beberapa kalangan yang menjadi pendiri LPP ini antara lain Prof Sediono MP Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Liliana Arif Gondoutomo, Prof Achmad Sodiki, Agustiana, dan Usep Setiawan. Fokus perhatian LPP antara lain soal hukum, sosial, budaya, dan ekonomi. (JOS/MAR)
01 Februari 2002
Tanah Soeharto: Diukur, Didata, Lalu...?
BPN mendata tanah mantan presiden Soeharto dan keluarganya di 27 provinsi. Kalaupun data telah terkumpul, diragukan apakah akan ditindaklajuti.
SEPERTI menyusun mozaik sebuah teka-teki yang terserak. Begitu gambaran sulitnya mendata tanah milik mantan presiden Soeharto. Bagaimana bisa terbentuk gambar yang utuh kalau kepingan teka-tekinya sulit ditemukan? Apalagi kalau proses penyusunan itu masih dibayang-bayangi oleh rasa ewuh pakewuh terhadap sang bekas presiden?pemilik teka-teki itu.
Kenyataan itulah yang kini dihadapi pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang pada 2 Oktober lalu memerintahkan kantor wilayah BPN seluruh Indonesia agar menginventarisasi tanah milik Soeharto dan keluarganya, baik yang bersertifikat maupun yang tidak. Bukannya mendapatkan data yang valid, yang ditemukan justru kesimpangsiuran informasi.
Kesimpangsiuran? Ya, ambilah contoh hasil pemeriksaan BPN Jawa Timur. Menurut Benny, Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Jawa Timur, dari lima daerah yang telah ditelitinya, yakni Surabaya, Malang, Jombang, Lamongan, dan Banyuwangi, tidak sejengkal tanah pun di sana yang dimiliki Soeharto atau keluarganya.
Data resmi yang diperoleh dengan memeriksa buku tanah yang ada di BPN Tingkat II ini berbeda sekali dengan desas-desus yang beredar di masyarakat. Untuk daerah Surabaya saja, menurut beberapa sumber TEMPO di kalangan pengurus realestat Jawa Timur, Tommy Soeharto melalui PT Gading Mandala Putra telah mengambil tanah yang semula milik Polri. Lalu Tommy beserta Bambang Trihatmodjo pernah pula mengambil alih lahan PT Pusvetma, sebuah perusahaan vaksin hewan yang bernaung di bawah Departemen Pertanian, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Soal serupa terjadi di Lampung. Kepala Kanwil BPN setempat, Tukiman, mengaku kepada Fadilasari dari TEMPO bahwa pihaknya belum mempunyai data soal ini. Padahal masyarakat Lampung sudah mafhum bahwa tanah keluarga Soeharto tersebar di sana. Seperti PT Gunung Madu Plantation, yang luasnya 25 ribu hektare, PT Sweet Indo Lampung seluas 17,4 ribu hektare, dan PT Lamtoro Gung Persada seluas 20 ribu hektare.
Memang, tidak semua kepala BPN setertutup itu, walau juga bukan berarti data yang mereka miliki dapat dipercaya. Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Masyri Asyik, misalnya, mengatakan di daerahnya hanya ada 50 ribu hektare tanah milik keluarga Soeharto. Sedangkan rekannya dari BPN Yogyakarta, Soeprapto Hadimoeljono, meski tak mau menyebutkan luas tanah, ia memberi ancar-ancar bahwa tanah milik keluarga Soeharto tersebar di empat wilayah daerah itu. Dari data itu, tak ada sejengkal tanah pun yang atas nama Soeharto. Semuanya dimiliki oleh kerabatnya seperti Probosutedjo, Sudwikatmono, dan yang terluas ada di tangan Notosoewito, adik tiri Soeharto yang juga merupakan lurah Desa Argomulyo, Kabupaten Bantul. Noto, menurut sumber TEMPO yang enggan disebutkan namanya, dikenal senang mengumpulkan tanah dari piutang-piutang miliknya yang tak terlunasi.
Sedangkan di Nusa Tenggara Barat, BPN setempat menemukan setidaknya ada lebih dari 1.400 hektare tanah keluarga Cendana yang tersimpan di lima perusahaan. Dua dari lima perusahaan itu merupakan perusahaan pariwisata yang dimiliki putri sulung Soeharto, Tutut, yakni PT Pengembangan Pariwisata Lombok dan PT Istana Putri Mandalika. Adapun tiga perusahaan lainnya dimiliki oleh Tommy dan Sudwikatmono.
Harta tanah itu ada juga di Bali, yang total luasnya hampir mencapai 2 juta meter persegi (200 hektare). Sedangkan di Karanganyar, Jawa Tengah, ditemukan tanah klan Soeharto seluas hampir 74 ribu meter persegi dan di Kalimantan Timur seluas 14 ribu meter persegi.
Angka-angka resmi tersebut memang belum maksimal. Saat ini baru 13 kanwil BPN yang memasukkan laporannya ke BPN Pusat. Ke-13 kanwil itu adalah DKI Jakarta, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatra Selatan, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, dan Kalimantan Timur. Sayang, ketika dicegat di rumahnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Menteri Agraria/Kepala BPN Hasan Basri Durin ogah menyebut luas total tanah Soeharto dan keluarga yang telah ia kumpulkan.
Lalu, akankah BPN berhasil mengumpulkan fakta yang sesungguhnya, jika lembaga ini hanya mengandalkan buku tanah yang ia miliki sebagai satu-satunya sumber--seperti yang dilakukan beberapa Kanwil BPN? Masalahnya, ya itu tadi, banyak tanah keluarga Cendana yang tidak didaftarkan atas nama mereka. Pada tanah-tanah yang dikuasai oleh badan hukum, keadaannya lebih sulit, karena pemilikan oleh keluarga Soeharto harus dicek ke akta perusahaannya, yang belum tentu atas nama salah satu keluarga itu.
Keadaan ini memungkinkan terjadinya ketidakakuratan data yang dikumpulkan BPN. Paling tidak, ini bisa ditemukan di Nusa Tenggara Barat. Di sana, Yayasan Swadaya Masyarakat, sebuah lembaga swadaya masyarakat setempat, berhasil mencatat sejumlah tanah yang disinyalir milik keluarga bekas presiden itu yang tidak dicatat BPN. Menurut lembaga ini, tanah keluarga Soeharto ada di Desa Sembalun, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur. Tanah seluas 126 hektare tersebut digunakan untuk perkebunan bawang putih dan diduga milik Tutut. Lalu, ada pula tanah 500 hektare di dekat Pelabuhan Poto Tano, yang rencananya akan dikembangkan sampai 5.000 hektare untuk tambak udang.
Pulau Moyo--pulau yang pernah dikunjungi mendiang Putri Diana beberapa tahun lalu--menurut LSM itu pun, tidak lepas dari cengkeraman keluarga Cendana. Dua nama yang diduga "mendarat" di pulau ini adalah Tutut dan pamannya Probosutedjo melalui perusahaan Amanwana Resort. Juga ada hutan wisata di daerah Mekaki, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Di luar persoalan akurasi itu, masalah lain yang juga akan membuat orang skeptis terhadap keseriusan pemerintah mengusut tanah Soeharto adalah apa kelanjutannya jika data tanah itu telah disusun. Akankah pemerintah mengusut dari mana saja tanah-tanah itu diperoleh? Apakah perolehannya dilakukan dengan cara yang halal?
Hasan Basri Durin pagi-pagi telah menegaskan bahwa yang nanti akan menindaklanjuti adalah pihak kejaksaan. Artinya, data yang ia kumpulkan akan diberikan bulat-bulat ke kejaksaan, dan lembaga yang dipimpin oleh Andi M. Ghalib inilah yang akan mengusutnya lebih lanjut. Sementara itu, Ghalib sendiri tampaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini. Menurut dia, suatu tindakan hanya dapat dicap korupsi jika merugikan negara dan melawan hukum. Artinya, jika pemilikan tanah di suatu tempat merugikan negara tapi benar secara prosedural, ia tidak akan terkena jerat hukum.
Persoalannya, pemilikan tanah oleh keluarga Soeharto ini tidak sedikit yang dilakukan dengan cara-cara yang haram. Sebutlah kasus pemilikan tanah oleh Probosutedjo untuk pembangunan Universitas Wangsa Manggala di Argomulyo, Yogyakarta. Tanah itu kini menjadi kasus yang ramai dibicarakan masyarakat karena dibebaskan dengan "akal-akalan".
Ketika itu Probo mempercayakan pembebasan tanah universitas itu kepada Notosuwito. Tapi uang yang diserahkan Probo ternyata disulap Noto. Ia menukar uang ganti rugi untuk penduduk dengan tanah lain miliknya. Belakangan baru diketahui bahwa tanah ganti rugi itu pun tidak diserahkan ke penduduk untuk dimiliki melainkan hanya untuk digarap. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kelihatannya cukup serius menangani masalah ini. "Kasus ini sedang kami selidiki," kata Soeparman, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kepada L.N. Idayanie dari TEMPO.
Menghadapi tuduhan tersebut, Probosutedjo menegaskan bahwa setahu dia soal itu sudah beres. ??Kalau sampai tidak beres, cek saja ke Kemusuk. Saya tidak mengurus hal yang kecil-kecil seperti itu,?? ujarnya.
Itu baru satu contoh. Kalau penelitian soal tanah keluarga Soeharto ini dilanjutkan, bukan tidak mungkin kasus serupa banyak yang akan muncul. Sekarang masalahnya tinggal kemauan pemerintah saja, apakah proses pengumpulan data tanah ini hanya akan menjadi bank data atau akan ada tindak lanjutnya. Mudah-mudah ini bukan sekadar kosmetik politik pemerintahan Habibie.
Arif Zulkifli, Dwi Wiyana (Jakarta), Rinny Srihartini (Bandung), Jalil Hakim (Surabaya), Supriyantho Khafid (Mataram)
