Kompas, Jumat, 18 Januari 2008
Jakarta, Kompas - Proses sertifikasi tanah milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sangat lamban. Ini menyebabkan akses UMKM terhadap kredit perbankan menjadi terhambat.
Staf Khusus Menko Perekonomian Jannes Hutagalung mengungkapkan hal tersebut saat melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, Kamis (17/1) di Jakarta.
Dalam laporannya, Jannes menyebutkan, target sertifikasi tanah tahun 2007 adalah seluruh target tahun 2006, yakni 10.240 sertifikat, ditambah target 2007 sebanyak 13.000 unit.
Namun, realisasinya ternyata hanya 3.335 sertifikat yang selesai atau hanya 32,57 persen dari target 2006. Padahal, biaya yang sudah diserahkan kepada kantor pertanahan di daerah cukup untuk 5.690 berkas atau 55,6 persen dari target.
Jannes menjelaskan, untuk tahun 2007 pemerintah telah melakukan proses pencairan dana untuk sertifikasi tanah UMKM di 23 provinsi.
Sertifikasi di 13 provinsi, dari 23 provinsi itu, terdiri dari 9.973 bidang tanah nonpertanian dan 2.894 bidang tanah pertanian.
Dana yang sudah dicairkan sekitar Rp 6 miliar. Menurut Jannes, dana itu sebenarnya cukup untuk melakukan sertifikasi di 17 provinsi. Tanah yang dapat disertifikasi mencakup 7.714 tanah nonpertanian dan 2.397 tanah pertanian atau perkebunan.
Hingga saat ini, kata Jannes, hanya Kalimantan Timur yang sudah memberikan laporan realisasi sertifikasi tanahnya, yakni 34 bidang, atau 0,26 persen dari target nasional.
Sertifikasi tanah dilakukan untuk memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM. Untuk mendorong program ini, Menneg Koperasi dan UKM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional menyempurnakan keputusan bersama tentang mekanisme pengajuan sertifikasi tanah sehingga prosedur pengajuan sertifikasi tanah milik UMKM menjadi lebih sederhana.
"Terkait sertifikasi tanah ini kami sudah melakukan berbagai usaha untuk mendorong percepatannya. Laporan pencairan dana ke daerah sudah sangat tinggi, tetapi realisasi sertifikasinya sangat kurang. Perlu waktu dan kesabaran. Tanpa sertifikat sulit bagi UMKM mendapatkan akses kredit," ujar Jannes. (OIN)
Label
BPN
(19)
Perhutani
(27)
Soeharto
(2)
alih fungsi
(3)
anti-pembaruan agraria
(3)
demo
(10)
gerakan sosial
(5)
hutan
(4)
kasus tanah
(13)
kebijakan
(12)
kemiskinan
(5)
ketidakadilan
(5)
konflik tanah
(7)
korupsi
(14)
lingkungan
(3)
pangan
(7)
pembagian tanah
(5)
pembaruan agraria
(24)
pemerintah
(8)
penangkapan petani
(11)
pendidikan
(6)
pertanian organik
(10)
polisi
(8)
produksi
(8)
sawit
(2)
sertifikat tanah
(8)
Tampilkan postingan dengan label sertifikat tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikat tanah. Tampilkan semua postingan
16 Januari 2009
07 September 2008
BUPATI DJALAL [Jember, Jatim]: “PENTINGNYA SERTIFIKAT TANAH UNTUK USAHA TANI”
Website Pemkab Jember, Rabu, 9 April 2008
Keberpihakan Bupati Jember, MZA Djalal kepada petani tidak saja kepada persiapan atau menjelang mereka mulai tanam padi, tetapi lebih dari itu Djalal juga berpikir untuk pasca panen dengan menyediakan alat perontok dan pengering (dreyer) padi. “Saya bersama Wakil Bupati akan berpikir pasca panen setelah satu dua tahun yang lalu banyak memberikan bantuan seperti pompa dan traktor untuk meningkatkan produksi, “kata Bupati Jember MZA Djalal dalam sebuah kesempatan temu wicara dengan para petani di Desa Pontang Kecamatan Ambulu.
Dengan demikian secara bergantian dari satu desa/kelurahan dalam setiap minggunya Bupati Jember MZA Djalal terus memantau kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) terutama di wilayah endemis penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan masyarakat bersama dengan aparat, baik desa maupun kelurahan semata-mata untuk membebaskan Jember dari Wabah Demam Berdarah yang pernah menjadi KLB di Kabupaten ini, Jumat minggu lalu Bupati Djalal mendatangi Kelurahan Sumbersari untuk melihat dari dekat laporan dari para Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang mulai pagi sudah masuk kerumah-rumah warga untuk memastikan adanya jentik dibeberapa tempat.
Disisi lain Bupati Djalal berharap kepada para generasi muda yang masih mempunyai tenaga, semangat dan ilmu pengetahuan untuk tidak menyerah dengan kondisi yang ada, melainkan harus lebih inovasi dan selalu mengadakan pembaharuan terus dipacu. Contohnya dengan adanya sawah dan pekarangan yang dimiliki diusahakan untuk ditanami sebagiannya dengan ikan gurami, lele, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Dipacu dan dikuras semua ilmu pengetahuan, pikiran maupun renungan, jangan menyerah dan hanya mengandalkan padi dan tembakau karena tanah yang subur dapat dikembangkan apa saja untuk meningkatkan taraf hidup kita, “ajak Djalal berapi-api.
Sementara itu Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas sangat bangga dan merasa senang melihat petani sekarang sudah mulai bekerjasama secara kelompok, karena dengan berkelompok sangat menguntungkan bagi pemerintah, alasannya bahwa untuk mensosialisasikan program pemerintah cukup kepada simpul-simpul yang ada dalam kelompok tersebut. “Mari kita manfaatkan kehidupan berkelompok ini tidak saja kepada bidang pertanian saja melainkan juga kepada bidang lainnya, “harap Kusen Andalas.
Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Wonggo Prayitno mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah sebaiknya diurus secara berkelompok tidak sendiri-sendiri, karena selain biayanya sangat murah pengurusannya juga mudah. “Biaya perbidang tanah biayanya berkisar antara 400 hingga 800 ribu sesuai dengan luas bidang masing-masing dan kalau diurus sendiri biayanya bisa mencapai 3 juta rupiah, “katanya.
Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya juga bersedia memberikan sosialisasi terkait cara pengurusan sertifikat tanah hingga untuk agunan pinjaman di Bank. “Kami sudah melaksanakan sosialisasi di beberapa Kecamatan diantaranya di Kecamatan Ajung, “jelasnya.
Terkait dengan kredit di Bank Jatim, salah satu persyaratannya berupa jaminan pokok yaitu proyek yang dibiayai dan jaminan tambahan bisa berupa barang tetap maupun barang bergerak seperti BPKB kendaraan bermotor, sedangkan barang tetap bisa berupa sertifikat. “Makanya sangat penting sekali memiliki sertifikat karena bukan saja untuk kegiatan usaha tani saja melainkan untuk kegiatan yang lainnya, “ujarnya.
(H-2)
Keberpihakan Bupati Jember, MZA Djalal kepada petani tidak saja kepada persiapan atau menjelang mereka mulai tanam padi, tetapi lebih dari itu Djalal juga berpikir untuk pasca panen dengan menyediakan alat perontok dan pengering (dreyer) padi. “Saya bersama Wakil Bupati akan berpikir pasca panen setelah satu dua tahun yang lalu banyak memberikan bantuan seperti pompa dan traktor untuk meningkatkan produksi, “kata Bupati Jember MZA Djalal dalam sebuah kesempatan temu wicara dengan para petani di Desa Pontang Kecamatan Ambulu.
Dengan demikian secara bergantian dari satu desa/kelurahan dalam setiap minggunya Bupati Jember MZA Djalal terus memantau kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) terutama di wilayah endemis penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan masyarakat bersama dengan aparat, baik desa maupun kelurahan semata-mata untuk membebaskan Jember dari Wabah Demam Berdarah yang pernah menjadi KLB di Kabupaten ini, Jumat minggu lalu Bupati Djalal mendatangi Kelurahan Sumbersari untuk melihat dari dekat laporan dari para Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang mulai pagi sudah masuk kerumah-rumah warga untuk memastikan adanya jentik dibeberapa tempat.
Disisi lain Bupati Djalal berharap kepada para generasi muda yang masih mempunyai tenaga, semangat dan ilmu pengetahuan untuk tidak menyerah dengan kondisi yang ada, melainkan harus lebih inovasi dan selalu mengadakan pembaharuan terus dipacu. Contohnya dengan adanya sawah dan pekarangan yang dimiliki diusahakan untuk ditanami sebagiannya dengan ikan gurami, lele, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Dipacu dan dikuras semua ilmu pengetahuan, pikiran maupun renungan, jangan menyerah dan hanya mengandalkan padi dan tembakau karena tanah yang subur dapat dikembangkan apa saja untuk meningkatkan taraf hidup kita, “ajak Djalal berapi-api.
Sementara itu Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas sangat bangga dan merasa senang melihat petani sekarang sudah mulai bekerjasama secara kelompok, karena dengan berkelompok sangat menguntungkan bagi pemerintah, alasannya bahwa untuk mensosialisasikan program pemerintah cukup kepada simpul-simpul yang ada dalam kelompok tersebut. “Mari kita manfaatkan kehidupan berkelompok ini tidak saja kepada bidang pertanian saja melainkan juga kepada bidang lainnya, “harap Kusen Andalas.
Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Wonggo Prayitno mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah sebaiknya diurus secara berkelompok tidak sendiri-sendiri, karena selain biayanya sangat murah pengurusannya juga mudah. “Biaya perbidang tanah biayanya berkisar antara 400 hingga 800 ribu sesuai dengan luas bidang masing-masing dan kalau diurus sendiri biayanya bisa mencapai 3 juta rupiah, “katanya.
Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya juga bersedia memberikan sosialisasi terkait cara pengurusan sertifikat tanah hingga untuk agunan pinjaman di Bank. “Kami sudah melaksanakan sosialisasi di beberapa Kecamatan diantaranya di Kecamatan Ajung, “jelasnya.
Terkait dengan kredit di Bank Jatim, salah satu persyaratannya berupa jaminan pokok yaitu proyek yang dibiayai dan jaminan tambahan bisa berupa barang tetap maupun barang bergerak seperti BPKB kendaraan bermotor, sedangkan barang tetap bisa berupa sertifikat. “Makanya sangat penting sekali memiliki sertifikat karena bukan saja untuk kegiatan usaha tani saja melainkan untuk kegiatan yang lainnya, “ujarnya.
(H-2)
Label:
Jember,
pembaruan agraria,
pemerintah,
sertifikat tanah
19 Juli 2008
Setahun Sertifikat Tanah Belum Selesai
Radar Cirebon, 19 Juli 2008
MAJALENGKA-Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan regulasi standar waktu pelayanan surat-surat pertanahan, namun kenyataannya di Kabupaten Majalengka hal itu tidak berlaku sama sekali. Proses pembuatan sertifikat maupun akta tanah selain mahal, juga memakan waktu yang cukup lama dari lima bulan hingga satu tahun.
Hal itu seperti yang dikeluhkan Durahman (33), warga Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi. Kepada Radar, lelaki ini mengaku kecewa karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta sebagai persyaratan pembuatan sertifikat seperti yang diminta petugas BPN, dengan janji akan selesai paling lambat satu bulan. Namun kenyataannya, hingga tiga bulan lebih sertifikat tersebut tidak kunjung selesai.
“Katanya menurut peraturan BPN No 6 Tahun 2008 biaya pembuatan sertifikat cuma Rp25 ribu dan selesai maksimal lima hari. Kenyataannya hingga tiga bulan lebih sertifikat saya belum selesai,” ujarnya dengan nada kesal, kemarin (18/7).
Hal tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh Durahman saja melainkan dialami Sobari, warga lainnya. Menurut Sobari, proses pengukuran dan persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi termasuk uang sebesar Rp2 juta yang diminta petugas. Tapi hingga setahun lebih sertifikat itu tidak juga selesai.
“Kalau dari awal saya tahu proses pembuatan sertifikat tanah di BPN Majalengka mangkrak, lebih baik saya mengurus lewat jasa notaris. Jelas saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan pihak BPN Majalengka,” rungutnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Radar kepala BPN maupun sejumlah staf yang membidangi masalah pembuatan akta tidak ada di kantor. Keterangan beberapa stafnya, kepala BPN sedang istirahat. “Sepertinya bapak lagi istirahat nanti saja ke sini lagi atau hari Senin saja,” sarannya. (pai)
MAJALENGKA-Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan regulasi standar waktu pelayanan surat-surat pertanahan, namun kenyataannya di Kabupaten Majalengka hal itu tidak berlaku sama sekali. Proses pembuatan sertifikat maupun akta tanah selain mahal, juga memakan waktu yang cukup lama dari lima bulan hingga satu tahun.
Hal itu seperti yang dikeluhkan Durahman (33), warga Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi. Kepada Radar, lelaki ini mengaku kecewa karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta sebagai persyaratan pembuatan sertifikat seperti yang diminta petugas BPN, dengan janji akan selesai paling lambat satu bulan. Namun kenyataannya, hingga tiga bulan lebih sertifikat tersebut tidak kunjung selesai.
“Katanya menurut peraturan BPN No 6 Tahun 2008 biaya pembuatan sertifikat cuma Rp25 ribu dan selesai maksimal lima hari. Kenyataannya hingga tiga bulan lebih sertifikat saya belum selesai,” ujarnya dengan nada kesal, kemarin (18/7).
Hal tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh Durahman saja melainkan dialami Sobari, warga lainnya. Menurut Sobari, proses pengukuran dan persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi termasuk uang sebesar Rp2 juta yang diminta petugas. Tapi hingga setahun lebih sertifikat itu tidak juga selesai.
“Kalau dari awal saya tahu proses pembuatan sertifikat tanah di BPN Majalengka mangkrak, lebih baik saya mengurus lewat jasa notaris. Jelas saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan pihak BPN Majalengka,” rungutnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Radar kepala BPN maupun sejumlah staf yang membidangi masalah pembuatan akta tidak ada di kantor. Keterangan beberapa stafnya, kepala BPN sedang istirahat. “Sepertinya bapak lagi istirahat nanti saja ke sini lagi atau hari Senin saja,” sarannya. (pai)
Label:
Radar Cirebon,
sertifikat tanah
04 Juni 2008
Pengusaha Kecil NTB Dapat Bantuan Sertifikat Tanah
Rabu, 04 Juni 2008
TEMPO Interaktif, Mataram:
Sebanyak 1.100 pengusaha kecil menengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) diberi bantuan untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengusaha kecil memperoleh dari pinjaman bank.
Pengusaha yang diberi bantuan adalah yang direkomendasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) NTB. Badan Pertanahan Nasional memberi bantuan satu sertifikat senilai Rp 500 ribu.
Kepala Dinas KUKM NTB Muhammad Said mengatakan syarat memperoleh bantuan sertifikat harus memiliki usaha mikro kecil, calon debitur bank, luas maksimum tanah dua hektar, ada bukti kepemilikan tapi bukan tanah warisan.
Pemberian sertifikat untuk keperluan usaha kecil menengah telah dilakukan sejak 2004. Jumlah sertifikat yang telah diterbitkan 1.218 lembar.
Selama ini, program kredit usaha rakyat (KUR) telah memberikan pinjaman di NTB hingga Rp14,8 miliar. KUR tersebut disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Tabungan Negara, Bukopin, dan n Bank Syariah Mandiri.
SUPRIYANTHO KHAFID
TEMPO Interaktif, Mataram:
Sebanyak 1.100 pengusaha kecil menengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) diberi bantuan untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengusaha kecil memperoleh dari pinjaman bank.
Pengusaha yang diberi bantuan adalah yang direkomendasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) NTB. Badan Pertanahan Nasional memberi bantuan satu sertifikat senilai Rp 500 ribu.
Kepala Dinas KUKM NTB Muhammad Said mengatakan syarat memperoleh bantuan sertifikat harus memiliki usaha mikro kecil, calon debitur bank, luas maksimum tanah dua hektar, ada bukti kepemilikan tapi bukan tanah warisan.
Pemberian sertifikat untuk keperluan usaha kecil menengah telah dilakukan sejak 2004. Jumlah sertifikat yang telah diterbitkan 1.218 lembar.
Selama ini, program kredit usaha rakyat (KUR) telah memberikan pinjaman di NTB hingga Rp14,8 miliar. KUR tersebut disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Tabungan Negara, Bukopin, dan n Bank Syariah Mandiri.
SUPRIYANTHO KHAFID
Label:
sertifikat tanah,
Tempo Interaktif
27 Februari 2008
Bagikan 12 Ribu Bidang Tanah
RADAR TULUNGAGUNG, 27 Feb 2008
BLITAR- Ini kabar baik bagi petani yang menggarap sawah yang diklaim milik negara atau eks bekas tanah perkebunan. Sedikitnya 12 ribu bidang tanah akhirnya diberikan kapada warga.
Kejelasan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Agus Pramono kemarin. Agus mengatakan, pemberian tanah sengketa yang sebelumnya dikuasai oleh perkebunan itu merupakan salah satu rangkaian Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) 2008. "Tanahnya akan diserahkan kepada warga. Ini keputusan dari pemerintah pusat, mudah-mudahan berguna," kata Agus.
Dia menjelaskan, tanah-tanah eks perkebunan tersebut tersebar di Kabupaten Blitar. Terdiri dari sembilan desa di lima kecamatan. Masing-masing, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo; Bumiarjo, Kecamatan Kesamben; Ngaringan, Gadungan Sumberagung (Kecamata Gandusari); Desa Sumberurip, Resapombo (Kecamatan Doko); dan Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo.
Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan. Termasuk luas bidang tanah yang bakal diberikan kepada sejumlah warga. Jika tidak ada aral melintang, pemberian tanah dilakukan secara simbolis pada hari ini di Pendapa Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Herry Noegroho bakal menyerahkan langsung kepada warga disaksikan aparat BPN.
Ditambahkan Agus, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya, menyediakan dana sebesar Rp 400 juta. Dana yang diambilkan dari APBD 2007 itu difokuskan untuk pengadaan surat-surat kelengkapan
administrasi. Seperti surat petok, materi, stopmap, serta pengurusan administrasi ke pemerintah pusat. "Berkas-berkas itu penting karena sebagai bukti penyerahan tanah kepada warga yang bersangkutan," katanya lagi.
Pria berkacamata ini juga mengatakan, pemberian tanah selain pemberlakukan program PPPAN, juga dalam rangka program landreform. Dalam program itu, dijelaskan tentang pembebasan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh negara kepada warga. (ziz)
BLITAR- Ini kabar baik bagi petani yang menggarap sawah yang diklaim milik negara atau eks bekas tanah perkebunan. Sedikitnya 12 ribu bidang tanah akhirnya diberikan kapada warga.
Kejelasan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Agus Pramono kemarin. Agus mengatakan, pemberian tanah sengketa yang sebelumnya dikuasai oleh perkebunan itu merupakan salah satu rangkaian Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) 2008. "Tanahnya akan diserahkan kepada warga. Ini keputusan dari pemerintah pusat, mudah-mudahan berguna," kata Agus.
Dia menjelaskan, tanah-tanah eks perkebunan tersebut tersebar di Kabupaten Blitar. Terdiri dari sembilan desa di lima kecamatan. Masing-masing, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo; Bumiarjo, Kecamatan Kesamben; Ngaringan, Gadungan Sumberagung (Kecamata Gandusari); Desa Sumberurip, Resapombo (Kecamatan Doko); dan Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo.
Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan. Termasuk luas bidang tanah yang bakal diberikan kepada sejumlah warga. Jika tidak ada aral melintang, pemberian tanah dilakukan secara simbolis pada hari ini di Pendapa Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Herry Noegroho bakal menyerahkan langsung kepada warga disaksikan aparat BPN.
Ditambahkan Agus, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya, menyediakan dana sebesar Rp 400 juta. Dana yang diambilkan dari APBD 2007 itu difokuskan untuk pengadaan surat-surat kelengkapan
administrasi. Seperti surat petok, materi, stopmap, serta pengurusan administrasi ke pemerintah pusat. "Berkas-berkas itu penting karena sebagai bukti penyerahan tanah kepada warga yang bersangkutan," katanya lagi.
Pria berkacamata ini juga mengatakan, pemberian tanah selain pemberlakukan program PPPAN, juga dalam rangka program landreform. Dalam program itu, dijelaskan tentang pembebasan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh negara kepada warga. (ziz)
Label:
Blitar,
sertifikat tanah
11 Februari 2008
Korban Konflik Poso Dapatkan Sertifikat Tanah Kembali
Tempo Interaktif, Senin, 11 Pebruari 2008
TEMPO Interaktif, Palu: Setelah lama vakum akibat konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mulai menerbitkan setifikat tanah kembali. Hingga kini 300 sertifikat diterbitkan.
Penerbitakn setifikat baru merupakan pengganti dari setifikat yang hilang atau terbakar saat konflik selama enam tahun. “Tentu kami berhati-hati dalam menerbitkan setifikat agar tidak terjadi duplikasi,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Poso Beny Sukadamai Monepa pada Senin (11/2).
Penerbitan sertifikat tanah bagi korban konflik Poso merupakan program pemerintah pusat dengan dana recovery. BPN Poso mendapatkan alokasi Rp 950 juta untuk keperluan ini. "Dana yang telah terpakai Rp 500 juta," kata Monepa.
Ketua DPRD Poso Sawerigading Pelima mengatakan kasus hak-hak keperdataan yang masih tersisa harus segera dibereskan karena rentan menimbulkan masalah baru. Korban konflik di pengungsian sudah lama ingin kembali ke rumah masing-masing. m darlis
TEMPO Interaktif, Palu: Setelah lama vakum akibat konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mulai menerbitkan setifikat tanah kembali. Hingga kini 300 sertifikat diterbitkan.
Penerbitakn setifikat baru merupakan pengganti dari setifikat yang hilang atau terbakar saat konflik selama enam tahun. “Tentu kami berhati-hati dalam menerbitkan setifikat agar tidak terjadi duplikasi,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Poso Beny Sukadamai Monepa pada Senin (11/2).
Penerbitan sertifikat tanah bagi korban konflik Poso merupakan program pemerintah pusat dengan dana recovery. BPN Poso mendapatkan alokasi Rp 950 juta untuk keperluan ini. "Dana yang telah terpakai Rp 500 juta," kata Monepa.
Ketua DPRD Poso Sawerigading Pelima mengatakan kasus hak-hak keperdataan yang masih tersisa harus segera dibereskan karena rentan menimbulkan masalah baru. Korban konflik di pengungsian sudah lama ingin kembali ke rumah masing-masing. m darlis
Label:
BPN,
daerah konflik,
Poso,
sertifikat tanah
15 Januari 2008
Ribuan Warga Dapat Tanah Gratis
Selasa, 15 Jan 2008
TEMPO Interaktif, Jember: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, Jawa Timur menerbitkan sertifikat untuk 1.719 bidang tanah tahun ini. Tanah itu dibagikan kepada masyarakat miskin di 31 kecamatan.
"Ini adalah kebijakan Badan Pertanahan Nasional Pusat yang dikemas dalam Sertifikasi Program Nasional," kata Kepala BPN Jember Siswo Parjitno di Jember pada Selasa (15/1).
Untuk program pembagian tanah tahun ini, BPN menjaring Sertifikasi Prona bagi masyarakat yang tidak mampu dan memiliki tanah tidak lebih dari 5 ribu meter persegi. Harga tanah ini setara Rp 20 juta. BPN berharap tanah yang sudah bersertifikat ini digunakan untuk membantu modal usaha warga. Siswo menyarankan tanah ini tidak dijual belikan.
Asisten II Pemerintah Kabupaten Jember HM Fadallah mengatakan program BPN itu sangat membantu program Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan. Mahbub Djunaidy
TEMPO Interaktif, Jember: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, Jawa Timur menerbitkan sertifikat untuk 1.719 bidang tanah tahun ini. Tanah itu dibagikan kepada masyarakat miskin di 31 kecamatan.
"Ini adalah kebijakan Badan Pertanahan Nasional Pusat yang dikemas dalam Sertifikasi Program Nasional," kata Kepala BPN Jember Siswo Parjitno di Jember pada Selasa (15/1).
Untuk program pembagian tanah tahun ini, BPN menjaring Sertifikasi Prona bagi masyarakat yang tidak mampu dan memiliki tanah tidak lebih dari 5 ribu meter persegi. Harga tanah ini setara Rp 20 juta. BPN berharap tanah yang sudah bersertifikat ini digunakan untuk membantu modal usaha warga. Siswo menyarankan tanah ini tidak dijual belikan.
Asisten II Pemerintah Kabupaten Jember HM Fadallah mengatakan program BPN itu sangat membantu program Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan. Mahbub Djunaidy
Label:
BPN,
sertifikat tanah,
Tempo Interaktif
05 Mei 2005
500 KK Transmigran Tuntut Sertifikat Tanah
Kompas, Sabtu, 05 Mei 2001
Makassar, Kompas
Sebanyak 500 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Bahomotefe, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuntut sertifikat hak atas tanah tersebut. Sebab UPT yang dibangun sejak tahun 1997 telah memenuhi persyaratan administratif sebagai desa. Pemerintah daerah setempat menetapkan sebagai desa definitif bernama Desa Unepute Jaya.
"Tuntutan atas sertifikat tanah telah disampaikan langsung oleh masyarakat Unepute Jaya ke DPRD dan Gubernur Sulteng. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penyelesaian," kata Arianto Sangaji, Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM) yang menjadi pendamping warga, kepada Kompas di Makassar, Jumat (4/5).
Bahkan warga sempat menggelar unjuk rasa dan menginap di DPRD Sulteng, 30 April, untuk mendesak persoalan tersebut segera diselesaikan. Mereka akhirnya meninggalkan Gedung DPRD, setelah Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele berjanji akan berkunjung ke Unepute Jaya.
Arianto menambahkan, Pemda Sulteng tidak dapat mengambil sikap tegas terhadap tuntutan masyarakat Unepute Jaya, karena PT Inco berencana membiayai relokasi 500 KK warga ke lokasi yang baru. Namun sampai saat ini, pemerintah belum menemukan lokasi yang layak untuk relokasi yang direncanakan sejak tahun 1994.
Menyikapi aksi yang digelar warga di Palu, 30 April lalu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan rakyat Desa Unepute Jaya. (lam)
Makassar, Kompas
Sebanyak 500 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Bahomotefe, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuntut sertifikat hak atas tanah tersebut. Sebab UPT yang dibangun sejak tahun 1997 telah memenuhi persyaratan administratif sebagai desa. Pemerintah daerah setempat menetapkan sebagai desa definitif bernama Desa Unepute Jaya.
"Tuntutan atas sertifikat tanah telah disampaikan langsung oleh masyarakat Unepute Jaya ke DPRD dan Gubernur Sulteng. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penyelesaian," kata Arianto Sangaji, Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM) yang menjadi pendamping warga, kepada Kompas di Makassar, Jumat (4/5).
Bahkan warga sempat menggelar unjuk rasa dan menginap di DPRD Sulteng, 30 April, untuk mendesak persoalan tersebut segera diselesaikan. Mereka akhirnya meninggalkan Gedung DPRD, setelah Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele berjanji akan berkunjung ke Unepute Jaya.
Arianto menambahkan, Pemda Sulteng tidak dapat mengambil sikap tegas terhadap tuntutan masyarakat Unepute Jaya, karena PT Inco berencana membiayai relokasi 500 KK warga ke lokasi yang baru. Namun sampai saat ini, pemerintah belum menemukan lokasi yang layak untuk relokasi yang direncanakan sejak tahun 1994.
Menyikapi aksi yang digelar warga di Palu, 30 April lalu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan rakyat Desa Unepute Jaya. (lam)
Label:
Kompas,
sertifikat tanah
Langganan:
Postingan (Atom)