Tampilkan postingan dengan label anti-pembaruan agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anti-pembaruan agraria. Tampilkan semua postingan

25 Juni 2008

Brimob Sisakan Satu Kompi di Kawasan Operasi Pembal;akan Hutan

CIAMIS, (PRLM) - Sebagian personel anggota Brimob Polda Jabar sudah ditarik dari wilayah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, yang dipusatkan di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala Kec. Cigugur, Kab. Ciamis. Namun demikian, masih ada satu kompi Brimob dan polsus Perhutani lainnya masih disiagakan di kawasan operasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Unlimited. Tidak dibatasi waktu, bisa seminggu lagi, sebulan, bahkan bisa setahun. Jika masih kurang siap untuk menambah personel, kita masih melakukan penyisiran sekaligus tahap pemulihan" kata Ketua Satgas Pemulihan Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, AKBP Supratman, di sela-sela sosialisasi PHBM (Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat) di Kecamatan Cigugur, Rabu (25/6).

Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditangkap dan diminta keterangannya. Selain itu ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah DPO akan bertambah sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi di lapangan.

Saat ini, tambahnya, masyarakat harus terus diberi motivasi serta kepercayaan tidak perlu takut terhadap kelompok yang selama ini melakukan pembalakan liar. Selain itu masyarakat diminta untuk tetap bersatu, sehingga kelompok terorganisir itu tidak lagi melakukan aktivitasnya. "Masa warga satu kampung, satu desa kalah hanya oleh satu, lima atau 30 orang. Kita beri motivasi tentang daya tangkal masyarakat. Selain itu dibarengi dengan penyuluhan dari Perhutani maupun polisi," katanya searaya menambahkan selama opersai berhasil mengamanakan 105 truk kayu jati dan mahoni.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kec. Cigugur diikuti sedikitnya 50 tokoh masyarakat, di antaranya tujuh kepala desa sekitar kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, seperti Desa Cigugur, Kertamanadala, Kertaharja, Cempaka, Pagerbumi, Cimindi, dan Bunisari.

Selain Supratman, sosialisasi juga melibatkan Kasi PHBM Perhutani Jabar Isnin Soiban dan Camat Cigugur Irwansyah, Danramil Cigugur Kapten Inf. Erick Ruswana. Secara umum, mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu takut terhadap kelompok terorganisir yang ikut berperan dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.(A-101/A-37)***

01 Mei 2008

Pernyataan AGRA: Tarik Segera Pasukan Kepolisian dan Hentikan Kekerasan Kepada Petani!

Pada hari Rabu, 30 April 2008 sekitar pukul 18.00 WIB telah terjadi penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisan dari Polres Garut sebanyak 2 truk PHH berjumlah 100 orang, 3 mobil kijang berjumlah puluhan polisi, 3 orang anggota TNI AD, serta massa sipil berjumlah sekitar 700 an orang yang dikerahkan yakni : Pemuda Pancasila (PP), GIBAS serta anggota Serikat Buruh Perekebunan (SP BUN) PT. Condong terhadap petani Desa Karangsari kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Penyerangan berlangsung saat petani melakukan pendudukan lahan yang selama ini di klaim oleh PT. Condong Garut sejak tahun 1973. Padahal tanah tersebut merupakan tanah SK Redis tahun 1964 dan selama kurun waktu 9 tahun (1964-1973) sudah menjadi lahan garapan dan perkampungan warga Desa Karangsari.

Alasan kedatangan aparat kepolisian dan ormas PP, GIBAS dan massa SP BUN PT. Condong ini menurut Kepolisian Resort Garut karena telah adanya laporan dari pihak PT. Condong kepada aparat kepolisian bahwa terjadi perusakan kantor koperasi dan penyerangan pabrik milik PT. Condong. Padahal warga hanya melakukan pendudukan lahan-lahan yang tidak produktif yakni tanaman sawit yang sudah tua di wilayah yang menjadi klaim masyarakat. Artinya, pihak PT Condong telah melakukan manipulasi atas situasi yang sesungguhnya sebagai alasan dan dasar perusahaan memanggil pihak kepolisian dan ormas-ormas tersebut.

Karena itu, PT Condong telah melakukan provokasi kepada masyarakat tani di Desa Karangsari dengan menghadirkan Kepolisian Resort Garut dan ormas-ormas tersebut. Provokasi perusahaan telah menghasilkan 1 (satu) orang buruh tani bernama Cecep mengalami luka di kepala dan saat ini dirawat oleh mantri kesehatan setempat.

Pada pukul 23.00 sudah terjadi negosiasi antara warga dengan pihak aparat keamanan yang menghasilkan kesepakatan perundingan dengan kepolisian pada 1 Mei 2008. Walaupun demikian, kami menegaskan pihak Kepolisian Resort Garut tidak berhak atas perundingan yang menyangkut sengketa ini karena sudah ada Tim 11 Penyelesaian Sengketa Tanah yang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Garut, BPN Garut, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut.

Oleh karena itu, kami menuntutkami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jawa Barat – Banten. Dengan ini menuntut:

1. Segera tarik pasukan aparat kepolisian dari Polres Garut beserta massa Pemuda Pancasila (PP) GIBAS serta SP-BUN dan segera hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan provokasi kepada petani Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng Kab. Garut.

2. Mendesak kepada TIM 11 Penyelesaian Sengketa Tanah Kabupaten Garut untuk segera menyelesaikan sengketa tanah melalui cara-cara terbuka dan demokratis dengan melibatkan langsung petani ke dalam tim tersebut.

Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Terima kasih.

Bandung, 1 Mei 2008

26 Mei 2007

Reforma Agraria Dinilai Belum Bisa Dijalankan

TEMPO Interaktif
Sabtu, 26 Mei 2007 | 15:49 WIB

Jakarta: Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Sutrisno Iwantono, meminta pemerintah sebaiknya tak menjalankan reforma agraria dalam dua tahun ke depan. Alasannya, pemerintah belum memiliki konsep yang jelas yang didukung dengan data tanah dan warga calon penerimanya.

“Seratus persen saya yakin, progam ini tidak memungkinkan untuk dijalani,” katanya dalam diskusi bertajuk “Bagi-bagi Tanah Gratis” di Time Break Caofee, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (26/5).

Pemerintah berencana membagikan tanah bersertifikat gratis bagi rakyat miskin sebagai bagian dari reformasi agraria dan pengentasan kemiskinan. Rencananya, ada 9,25 juta hektar tanah yang akan dibagikan pada sembilan juta penduduk miskin.

Menurut Sutrisno, lembaga pelaksana reforma agraria juga belum memiliki otoritas untuk membagi tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, tak memiliki payung hukum untuk melaksanakan program semacam ini. “Pembagian tanah harus didasarkan pada undang-undang, bukan hanya keputusan menteri atau Kepala BPN. Apalagi, tanah yang dibagikan adalah tanah milik negara,” katanya.

Pembentukan undang-undang pun, kata dia, memerlukan waktu yang tak sebentar.
Pemerintah masih harus memikirkan sarana produksi dan infrastruktur untuk program ini. Penerima tanah tak mungkin bisa mengembangkan produktivitas lahan tanpa ada fasilitas seperti bibit, pupuk, sistem irigasi, dan infrastruktur.

Ia khawatir, akan timbul kekacauan dalam pelaksanaan program ini jika pemerintah tak menyiapkan berbagai kelengkapan sebelumnya. Sutrisno mempertanyakan kesiapan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan reforma.

Ia mencontohkan, untuk pelaksanaan tugas pokok seperti mengurus sertifikat tanah biasa saja, diperlukan waktu satu tahun. “Apalagi, pemerintah telah telanjur memberitahukan program ini. Kalau sampai tidak jalan, rakyat akan kecewa,” katanya.

Sutrisno mengatakan bahwa kalaupun ingin mempercepat reforma, pemerintah hanya bisa menggunakan lahan milik negara dan Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah tak bisa mengambil alih tanah pribadi begitu saja, walaupun tanah itu tak produktif.

Selain itu, pemerintah harus menyeleksi penerima tanah dengan ketat. “Kriterianya jangan hanya penduduk miskin, tapi yang terpenting masyarakat yang memiliki budaya mengelola tanah,” katanya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan, mengatakan bahwa prioritas penerima tanah harus diberikan pada buruh tani dan petani gurem yang memiliki lahan tak lebih dari setengah hektar. Masih banyak petani yang tak memiliki tanah sendiri. “Reforma agraria seharusnya bisa menciptakan petani sejati yang memiliki tanah sendiri,” katanya.

Setelah petani tanpa tanah dan petani gurem, kata Usep, pemerintah bisa melibatkan masyarakat miskin perkotaan. Masyarakat kota yang miskin ini harus ditransformasi menjadi masyarakat desa melalui transmigrasi. “Mereka diberi pelatihan pengolahan tanah terlebih dulu. Cara ini pernah diterapkan di Brazil dan cukup berhasil,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, mengatakan bahwa pekan depan komisinya berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto. “Kami akan meminta dia menerangkan konsep yang akan diterapkan,” katanya.
Stefanus Teguh Pramono