Label
13 Januari 2009
Polisi Tembak Pelaku Pembalakan Liar
CIAMIS, (PRLM).- Polres Ciamis berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Cigugur, Pagerbumi dan Harumandala, Kec. Cigugur. Kab. Ciamis. Bahkan salah seorang tersangka Den (37) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpaksa harus ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Pongkor, Desa/Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.
Sementara itu sebanyak 29 anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang berasal dari dua dusun, yakni Dusun Cantilan dan Cibungur, Desa Kertajaya, Kec. Cigugur, Kab. Ciamis menyerahkan diri, Rabu (6/8). Bahkan empat orang di antaranya juga menyerahkan kartu anggota SPP.
“Den terpaksa ditembak karena melarikan diri saat hendak ditangkap. Selama ini dia masuk dalam DPO. Setelah Operasi Wana Lestari Lodaya yang berlangsung pada pertengahan Bulan Juni lalu, kita menangkap lima tersangka. Dengan demikian totalnya sudah sembilan orang yang berhasil ditangkap,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Aries Syarief Hidayat, Rabu (6/8).
Dia mengungkapkan hal itu didampingi Waka Polres Kompol Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman serta beberapa perwira lainnya. Dikatakan dari sembilan tersangka, petugas berhasil mengamankan 42 meter kubik kayu jati dan mahoni. Beberapa kayu diambil dari tempat persembunyiannya, seperti di dalam kolam, maupun di kawasan hutan yang selama ini mereka kuasai. (A-101/A-147)***
29 Agustus 2008
SPP Akan Gugat Perhutani
CIAMIS, (PRLM).- Serikat petani Pasundan (SPP) berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Perhutani yang dinilainya telah menyerobot hutan seluas 708,6 hektare. Hutan tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Cikaso, Cigayam, Banjaranyar, Pasawahan dan Kalijaya. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Deputy SPP Ciamis Imam Bambang mengatakan, proses penguasaan oleh Perum Perhutani itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini terungkap pada pertemuan yang dimediasi BPN Pusat di Jakarta tahun 2001.
“Dalam pertemuan terbukti Perhutani tidak mempunyai surat penunjukkan kawasan hutan, dan tidak pernah melakukan penataan batas dan pemetaan atas wilayah708,6 hektare tersebut,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Waka ADM Perhutani Ciamis, Amas Wijaya mengatakan, Perhutani mengelola hutan berdasarkan buku Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang di dalamnya juga dilengkapi dengan peta wilayah. Dengan demikian, apabila ada keberatan atas wilayah tersebut, harus dapat dibuktikan kepemilikannya.
“Sekalian juga cross chek (cek silang) apakah benar milik rakyat atau bukan. Apabila milik rakyat, silakan diproses jadi hak milik. Dalam hal ini Perhutani hanya sebagai pengelola saja, sedangkan penentuan tanah merupakan hak negara,” ujarnya.
Berkenaan dengan PTUN yang akan dilakukan oleh SPP, dengan tegas Amas juga mengatakan silakan saja. “Kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Justru melalui jalur hukum akan lebih elegan,” tambahnya.(A-101/A-147)***
26 Juni 2008
Insinuasi Kompas: "7.000 Hektar Hutan di Jawa Barat Dijarah - Perlu Pendekatan Holistik yang Libatkan Berbagai Pihak"
| |
| KOMPAS/DWI BAYU RADIUS / Kompas Images Hutan di daerah Langkaplancar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (19/6). Hutan yang mulai gundul itu dijaga petugas polisi dalam Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008. |
Bandung, Kompas - Kepolisian Daerah Jawa Barat berniat memerangi pembalakan liar di Jawa Barat. Catatan Perhutani menunjukkan, dari 597.647 hektar hutan produksi dan hutan lindung yang mereka kelola, setidaknya 7.000 hektar dirambah dan dijarah oleh masyarakat petani yang tinggal berbatasan dengan hutan.
Tekat itu diungkapkan Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Susno Duadji dalam acara Curah Pendapat Pembalakan Liar Hutan di Grha Kompas-Gramedia Bandung, Rabu (25/6).
Acara itu dihadiri LSM lingkungan, dinas kehutanan, Perum Perhutani, tokoh masyarakat Jabar, dan akademisi.
Sekretaris Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana pada 19 Juni lalu melaporkan Polda Jabar ke Komnas Hak Asasi Manusia. Polda Jabar dinilai membuat petani resah dan takut.
Susno mengatakan, Komnas HAM semestinya tidak mengurusi hal tersebut. Tanggung jawab Komnas HAM adalah hal-hal yang terkait dengan pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan perang.
Polda Jabar akan melanjutkan operasi di sekitar hutan di Ciamis Selatan. Dari operasi itu, Polda Jabar menyita 100 truk kayu gelondongan, alat potong kayu, dan bendera SPP. Susno berharap aparat desa berfungsi kembali. Masyarakat juga semestinya turut mencegah pembalakan liar.
Kepala Unit Jawa Barat-Banten Perum Perhutani Mohammad Komarudin mengatakan, pemberantasan pembalakan liar dan perambahan hutan diupayakan dengan memperkenalkan program pemanfaatan hutan bersama masyarakat.
Pendekatan holistik
Kepala Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono mengatakan, pemberantasan pembalakan liar perlu pendekatan holistik yang melibatkan para pemangku kepentingan. Hal itu dapat ditempuh dengan melakukan penegakan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat terkait.
Pakar ekologi dari Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Chay Asdak, berpendapat, selain pendekatan holistik, perlu ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan. (MHF/A15)
23 Juni 2008
Komnas HAM Klaim Temukan Pelanggaran HAM di Cigugur
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi anti pembalakan liar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kawasan hutan Cigugur, Ciamis, Jawa Barat.
Menurut anggota Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, pelanggaran itu diantaranya banyaknya warga biasa sekitar hutan yang hingga kini terpaksa mengungsi karena takut ditangkap polisi. "Mereka takut dianggap pembalak liar oleh polisi,"kata Johny saat dihubungi di Bandung Senin (23/6).
Menurut Johny, operasi anti pembalakan dengan mengerahkan ratusan aparat bersenjata adalah berlebihan. "Seperti mau perang saja,"katanya. Akibatnya, kata dia, alih-alih efektif menangkap para pembalak liar sesungguhnya, operasi itu malah mengancam rasa aman warga sekitar hutan.
Minggu (22/6), Johny mengunjungi pemukiman warga di sekitar hutan Cigugur. Kunjungan itu untuk verifikasi laporan warga ke Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi anti pembalakan liar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Menurut laporan tersebut, dalam operasinya polisi menggeledah rumah warga sekitar hutan untuk mencari kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar. Polisi langsung melakukan penyitaan bila menemukan kayu gelondongan di rumah warga. Alasannya, kayu tersebut diduga sebagai hasil pembalakan liar. "Akibatnya banyak warga ketakutan dan kemudian meninggalkan rumah dan
dusunnya," katanya.
Polda Jawa Barat menggelar operasi hutan lestari atau anti pembalakan liar di Cigugur, Ciamis, Jawa Barat sepekan terakhir. Dalam operasi itu, ditemukan sekitar 130 meter kubik kayu.
Johny menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan opini terkait kasus Cigugur. "Sebelum mengeluarkan opini terlebih dahulu kami akan menemui markas Polda Jawa Barat untuk meminta penjelasan," kata Johny yang saat dihubungi sudah kembali ke Jakarta.
Erick P Hardi