Tampilkan postingan dengan label gerakan sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gerakan sosial. Tampilkan semua postingan

13 Januari 2009

Massa SPP Dukung Terdakwa Maman

Pikiran Rakyat, Rabu, 15 Oktober 2008

CIAMIS, (PRLM).- Sekitar 200 massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, untuk memberikan dukungan moral terhadap salah seorang anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), Maman Surahman (50) dalam kasus penyerobotan lahan Perhutani. Selain massa SPP, sejumlah siswa dari sebuah SMP dan SMK di Kec. Banjarsari ikut ambil bagian dalam aksi happening art di depan PN, Rabu (15/10).

Rombongan massa SPP datang sekitar jam 11.00 WIB. Begitu sampai di lokasi, mereka langsung masuk ke halaman PN Ciamis. Sementara itu sejumlah anggota polisi juga telah melakukan penjagaan ketat di pintu masuk PN. Beberapa siswa yang mengecat wajahnya dengan warna putih dan hitam, sebagian siswa masih mengenakan baju seragam sekolah. Sementara itu ada dua orang, yakni laki-laki dan perempuan mengenakan baju dari klaras (daun pisang kering), wajahnya juga dicat warna hitam.

"Kita tidak demo, tapi hanya memberikan dukungan moral terhadap teman kami, Pak Maman yang dituduh telah melakukan penyerobotan tanah yang diklaim milik perhutani. Padahal areal yang digarap itu masih dalam sengketa antara SPP dengan Perhutani, sehingga tidak bisa dikatakan menjarah lahan Perhutani," ungkap koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kegiatan tersebut, Arif Budiman.

Sementara itu sidang yang dipimpin Dedi Hermawan, S.H. dengan anggota Agus Komarudin, S.H. dan Johni Kondolele, S.H. dengan agenda pembacaan tuntutan. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Yuliarti, S.H. Sedangkan terdakwa Maman adalah Korwil SPP Desa Bangunkarya, Kec. Langkaplancar.

Sebagian massa SPP memenuhi ruang siding. Dengan tertib mereka mengikuti jelannya persidangan hingga usai.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 500.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Maman dituduh telah memberi kesempatan menggarap lahan secara tidak sah. Hal itu melanggar pasal 78 ayat (2) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (A-101/A-147)***

17 Oktober 2008

LAND REFORM AGENDA

The Jakarta Post, Friday, October 17, 2008

Thousands of farmers from throughout the country stage a rally on Jl. Sudirman, Jakarta, on Thursday. The protesters demanded the government reform land ownership laws and regulations during the demonstration, which also commemorated World Food Day. (JP/J. Adiguna)

23 Juni 2008

Agustiana Akhirnya ke Polda Jawa Barat

Kasus Pembalakan Liar di Jawa Barat

Senin, 23 Juni 2008

TEMPO Interaktif, BANDUNG
: Aktivis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Pasundan Agustiana Senin (23/6) petang akhirnya datang ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Meski begitu, kedatangan Agustiana tidak untuk menyerahkan diri. "Dia sudah datang dan memberikan keterangan pada penyidik, " kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Susno Duadji di Bandung, Senin (23/6) petang.

Menurut Susno, Agustiana datang ke Mapolda Jabar untuk mengklarifikasi terkait statusnya yang dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polda Jabar. Sejauh ini, Polisi tidak menetapkan ia buron. "Beberapa waktu lalu saya menghimbau dia. Dia sendiri yang merasa buron dan sudah menjelaskan duduk persoalannya,"ujarnya.

Termasuk, kemungkinan ada oknum instansi tertentu yang melakukan pembalakan liar. Juga anggota petugas keamanan lainnya. Sejauh ini, Susno mengaku telah meminta timnya mengecek, adakah yang terlibat. "Jika ada, siapapun yang mencampuri kedaulatan hukum, kami libas semuanya" ujarnya.

Susno mengaku tak gentar dan akan terus mengusut kejahatan pembalakan liar di Ciamis Jawa Barat. Menurut dia,apa yang dilakukannya semata mengembalikan kedaulatan Negara. "Jika kemarin di kawasan sekian ribu hektar itu, petugas perhutani, kepala desa dan camat pun di sweefing. Itu kedaulatan siapa? Ini tidak bisa dibenarkan.,"ujarnya seraya menyatakan, tugas aparatnya di kawasan itu, menegakkan hukum dan kedaulatan negara.

Seperti diketahui, pekan lalu, Agustiana masuk dalam DPO Polda Jawa Barat karena diduga terlibat pembalakan liar di sejumlah hutan di kawasan Cigugur, Ciamis, Jawa Barat. Ini adalah hasil operasi berbagai satuan dari Polda Jawa Barat ke ke hutan Cigugur Kab. Ciamis. Tim yang terdiri dari Satuan Brimob, Reserse, dan Intelkam itu diharapkan mengungkap kasus pembalakan dan menangkap pelakunya.

Alwan Ridha Ramdhani

PPM Mengutuk Pembalakan Liar

GARUT, (PRLM).- Patriot Panca Marga (PPM) Kabupaten Garut menyatakan perang terhadap pelaku perusakan hutan atau pembalakan liar di wilayah Priangan Timur, yang telah terjadi di Tasik, Garut, dan Ciamis. Demikian siaran pers (press release) yang ditandatangani Ketua PPM Garut, Ridwan Yohanes dan Sekretaris, Rizal Gustira, Senin (23/6).

Menurut Ridwan, gejala alam yang sekarang mulai dirasakan berupa perubahan iklim global, merupakan salah satu dari dampak hancurnya ekosistem, termasuk hancurnya hutan lindung.

Menurut Ridwan, PPM Kab. Garut mengutuk keras penghancuran hutan lindung tersebut. Pihaknya tidak akan membiarkan peristiwa itu berlanjut.

PPM juga meminta kepada seluruh dinas dan aparat terkait untuk benar-benar menjaga dan melindungi hutan lindung, sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. (A-14/A-147)***

23 Juli 2007

Hadiri Pengajian, Malah Babak Belur

Senin, 23 Juli 07 - Priangan Online

TASIK – Acara pengajian tiba-tiba terusik. Empat karyawan perkebunan PTPN VIII Bagjanegara, Salopa, babak belur meski pun sebelumnya sempat minta perlindungan tokoh masyarakat di Kp Cieceng. Bahkan, mobil yang mereka kendarai pun hancur, selain dilempari batu juga dihantam senjata tajam dan pentungan. Peristiwa itu terjadi Ahad siang (22/7), sekitar pukul 11.00.

Beberapa hari sebelumnya, pihak perkebunan mendapat undangan pengajian di kampung Cieceng, Kecamatan Cikatomas. Karena kampung itu merupakan daerah sengketa warga dan PTPN VIII Bagjanegara, pihak perkebunan yang mengutus Sinder Kepala Heri Supriadi, Sinder TUK Asep Suherman, Sinder Teknik M Sobur, dan Staf TU Aceng Sujana, meminta "swaka" kepada tokoh setempat. Namun saat berada di rumah Ust. Dayat bersama Kepala Desa, Tatang, ratusan orang sudah berkerumun di luar dan meminta agar keempat orang itu menemui mereka. Mobil yang diparkir tak jauh dari rumah itu dirusak.

Saat Staf TU PTPN VIII Bagjanegera Aceng Sujana keluar langsung dihujani pukulan dan tendangan. Anggota Babinkamtibmas Polsek Salopa datang ke lokasi dan berhasil menenangkan warga. Karyawan perkebunan pun dipersilakan pulang. Namun, di tengah jalan kembali dicegat massa. Mobil dihalangi pohon yang ditumbangkan.

Untung anggota Babinkamtibmas segera datang dan meminta warga tenang serta para pegawai tersebut bisa kembali ke emplacement Gd PTPN VIII Perkebunan Bagjaneagra. Administratur PTPN VIII Bagjanegara Agus Insan, Staf TU Aceng Sujana saat itu juga langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan luka yang dideritanya di kepala dan bagian dada akibat hantaman benda tumpul. Dan tiga pegawainya yang mengalami peristiwa tersebut masih berada dalam keadaan shock dan kini berada di rumahnya masing-masing.

“Saya meminta polisi melakukan pengusutan sampai tuntas," kata Agus yang baru menjabat empat bulan di sana. Ia menuturkan lokasi di Kp Cieceng itu merupakan lahan sengketa dengan luas lahan 622 hektar dan sebagian besar lahannya terbengkalai. "Saya sendiri tidak mengerti kenapa masyarakat tiba-tiba menjadi brutal seperti itu. Namun memang sebelumnya warga juga sempat menebangi 40 pohon kelapa milik perkebunan dan kasusnya sudah kami laporkan juga kepada polisi,” imbuhnya.

PTPN VIII Bagjanegara, kata Agus, tidak akan melepaskan tanah itu dan pihaknya akan segera merevisi Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah itu yang dalam SK HGU sebelumnya seluas enam hektar tidak dimasukkan. “Kami akan mempertahankannya dan kalau revisi sudah ada kami akan kembali menggarap tanah tersebut dengan meminta perlindungan kepada aparat keamanan,” tandasnya.