Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

21 Mei 2010

Serikat Petani Laporkan Dugaan Korupsi

Petani Inginkan Reformasi Agraria

Jumat, 21 Mei 2010

BANDUNG, KOMPAS
- Serikat Petani Pasundan (SPP) melaporkan dugaan korupsi hasil hutan yang diduga dilakukan Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Perum Perhutani Unit III Jabar Banten kepada Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jabar, Kamis (20/5), seusai beraudiensi dengan DPRD Jabar di Bandung. Mereka juga melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik SPP.

Pertemuan dengan anggota DPRD Jabar itu dipicu kekecewaan anggota SPP atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagaimana diberitakan Kompas, 11 Mei 2010. Dalam berita itu dituliskan, Anang mengaku sukar mengatasi perambahan hutan karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti SPP yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis.

"Pak Anang seperti menuduh SPP sebagai perambah hutan. Pernyataan itu jelas memicu keresahan dan kemarahan warga karena selama ini petani yang tergabung dalam SPP telah menggarap lahan dengan memerhatikan prinsip-prinsip ekologis," kata Agustiana, Sekretaris Jenderal SPP.

Di hadapan anggota DPRD Jabar yang dalam pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Komarudin Thaher, Agustiana mengatakan, pembatasan akses rakyat terhadap lahan dan hutan adalah pelanggaran hak. Itu karena lahan-lahan tersebut pada awalnya adalah milik warga yang di masa kolonial dirampas penjajah Belanda.

Lahan-lahan itu dikuasai jawatan kehutanan di bawah pemerintahan kolonial, dan pengelolaannya sekarang diteruskan Perum Perhutani. "Jika merunut dari sejarah tersebut, siapa yang layak disebut sebagai perambah hutan?" katanya.

Korupsi hutan

Agustiana menyebutkan dugaan korupsi dilakukan Perhutani atas hasil penebangan hutan di Kabupaten Ciamis, yakni seluas 913 hektar di Cibulu dan 300 hektar di Cigugur. Ia juga mempersoalkan penjualan aset tanah milik Perhutani untuk pembangunan kawasan industri Jababeka dan Tol Cipularang.

Pada 2008 Dinas Kehutanan Jabar juga disebut Agustiana memberikan izin penebangan kayu di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis sebanyak 40.000 meter kubik. Padahal, saat itu wilayah hutan tersebut belum memasuki masa tebang.

Laporan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik itu diterima langsung oleh perwakilan Polda dan Kejati Jabar yang hadir mendampingi anggota DPRD Jabar.

Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Yuniar Permadi mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Kami selaku BUMN diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Jika kemudian ada dugaan penyelewengan, kami serahkan ke proses hukum," ujarnya.

Selain puluhan perwakilan yang menemui anggota DPRD Jabar, ada massa SPP yang berorasi di halaman Gedung Sate. Mereka menuntut reformasi agraria, pembubaran Perhutani dan pemberhentian Anang Sudarna.

Dihubungi terpisah, Anang menolak disebut telah mencemarkan nama baik SPP. "Itu fakta bahwa mereka merambah hutan. Saya memiliki data-datanya. Jika saya memiliki data, apakah saya bisa disebut mencemarkan nama baik mereka?" katanya. Menyikapi hal ini, Anang berencana menuntut balik SPP karena tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nama baik atas dirinya. (REK/*)

20 Mei 2010

Serikat Petani Laporkan Dugaan Korupsi

BANDUNG, KOMPAS - Serikat Petani Pasundan (SPP) melaporkan dugaan korupsi hasil hutan yang diduga dilakukan Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Perum Perhutani Unit III Jabar Banten kepada Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jabar, Kamis (20/5), seusai beraudiensi dengan DPRD Jabar di Bandung. Mereka juga melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik SPP.

Pertemuan dengan anggota DPRD Jabar itu dipicu kekecewaan anggota SPP atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagaimana diberitakan Kompas, 11 Mei 2010. Dalam berita itu dituliskan, Anang mengaku sukar mengatasi perambahan hutan karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti SPP yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis.

"Pak Anang seperti menuduh SPP sebagai perambah hutan. Pernyataan itu jelas memicu keresahan dan kemarahan warga karena selama ini petani yang tergabung dalam SPP telah menggarap lahan dengan memerhatikan prinsip-prinsip ekologis," kata Agustiana, Sekretaris Jenderal SPP.

Di hadapan anggota DPRD Jabar yang dalam pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Komarudin Thaher, Agustiana mengatakan, pembatasan akses rakyat terhadap lahan dan hutan adalah pelanggaran hak. Itu karena lahan-lahan tersebut pada awalnya adalah milik warga yang di masa kolonial dirampas penjajah Belanda.

Lahan-lahan itu dikuasai jawatan kehutanan di bawah pemerintahan kolonial, dan pengelolaannya sekarang diteruskan Perum Perhutani. "Jika merunut dari sejarah tersebut, siapa yang layak disebut sebagai perambah hutan?" katanya.

Korupsi hutan

Agustiana menyebutkan dugaan korupsi dilakukan Perhutani atas hasil penebangan hutan di Kabupaten Ciamis, yakni seluas 913 hektar di Cibulu dan 300 hektar di Cigugur. Ia juga mempersoalkan penjualan aset tanah milik Perhutani untuk pembangunan kawasan industri Jababeka dan Tol Cipularang.

Pada 2008 Dinas Kehutanan Jabar juga disebut Agustiana memberikan izin penebangan kayu di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis sebanyak 40.000 meter kubik. Padahal, saat itu wilayah hutan tersebut belum memasuki masa tebang.

Laporan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik itu diterima langsung oleh perwakilan Polda dan Kejati Jabar yang hadir mendampingi anggota DPRD Jabar.

Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Yuniar Permadi mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Kami selaku BUMN diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Jika kemudian ada dugaan penyelewengan, kami serahkan ke proses hukum," ujarnya.

Selain puluhan perwakilan yang menemui anggota DPRD Jabar, ada massa SPP yang berorasi di halaman Gedung Sate. Mereka menuntut reformasi agraria, pembubaran Perhutani dan pemberhentian Anang Sudarna.

Dihubungi terpisah, Anang menolak disebut telah mencemarkan nama baik SPP. "Itu fakta bahwa mereka merambah hutan. Saya memiliki data-datanya. Jika saya memiliki data, apakah saya bisa disebut mencemarkan nama baik mereka?" katanya. Menyikapi hal ini, Anang berencana menuntut balik SPP karena tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nama baik atas dirinya. (REK/*)

10 April 2010

USUT KORUPSI PERTANAHAN


Jakarta, Rabu, 31/03/10

Kejaksaan Terus Selidiki Dugaan Korupsi Prona 2008

Kamis, 8 Oktober 2009 Indramayu (ANTARA News) - Kejaksaan Negri Indramayu, Jawa Barat terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Prona 2008 yang melibatkan pejabat BPN Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negri Indramayu Kusnin SH di Indramayu Kamis mengatakan, semua kasus korupsi akan kami tindak lanjuti seperti Prona 2008, dalam kasus pembuatan sertifikat gratis mestinya masyarakat tidak dipungut biaya kembali karena sudah tersedia anggaran dari pemerintah.

"Anggaran telah disediakan bantulah masyarakat kecil, kasihan mereka harus mengeluarkan uang kurang dari Rp1,5 juta hanya untuk mendapatkan sertifikat, padahal sertifkat tersebut gratis," ujarnya.

Dia menambahkan,korban dalam dugaan kasus korupsi prona 2008, rakyat kecil yang sehari-hari hanya sebagai petani dimana pengasilan mereka terbatas, mestinya pejabat BPN punya hati nurani menginjak daerah miskin bukan menekan bahkan memungut mereka dengan nilai uang hingga milyaran.

Menurut dia, kapan kota penghasil minyak ini akan berubah, kalau korupsi terus merajalela di setiap sektor, kita harus segera hentikan perbuatan jahat mereka, karena merusak dan menghancurkan kemajuan di Indramayu,

Sementara itu Kepala seksi Pidana Khusus Drs Mahfudiyanto SH mengaku, kasus prona sudah masuk ketahap penyelidikan dimana semua pihat yang terlibat dimintai keterangan.

"Kami akan terus berusaha untuk membukitkan dugaan kasus korupsi, yang dilakukan oleh pejabat BPN Indramayu dalam proyek pembuatan sertifikat gratis (PRONA) 2008, semua pelaku akan ditindak tanpa membedakan statusnya," tandasnya.

Ia menambahkan,kejahatan korupsi membahayakan pembangunan di Indramayu, untuk itu kami harus segera mengambil tindakan tegas, supaya mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan jahat tersebut, harapan kami semua kasus korupsi dapat diselesaikan di pengadilan dengan hukuman yang setimpal.

H.Dartem seorang warga yang dipungut biaya dalam pembuatan sertifikat gratis mengaku, kecewa setelah mengetahui bahwa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

"Uang yang harus kami keluarkan kurang dari Rp1,5 juta, uang tersebut terpaksa disediakan karena keinginan tanahnya bersertifikat," ujar Dartem.(*)

Pengunjuk Rasa Tuntut KPK Tuntaskan Korupsi di BPN Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2009 JAKARTA--MI: Massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (4/5), mendesak dituntaskannya dugaan korupsi Rp24 milliar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Lingkar Aksi Berantas Korupsi Indonesia (Labirin) itu terdiri dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya mahasiswa, pemuda dan masyarakat antikorupsi asal Jawa Timur (Jatim).

"Kami mendesak KPK segera turun tangan untuk mengusut dugaaan korupsi yang dilakukan Kepala BPN Sidoarjo,"ungkap Kordinator Lapangan (Korlap) Labirin Fauzan ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

Selain membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan, unjuk rasa yang dijaga belasan polisi dari Polres Jakarta Selatan tersebut juga dilakukan dengan berorasi di pintu masuk kantor KPK.

"Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala BPN Sidorajo itu bermula dari sengketa tanah di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, seluas 24 hektare antara Puskopkar (Pusat Koperasi Karyawan) Jatim dengan pihak PT Fortuna Harisindo Diantama,"ujar Fauzan.

BPN Sidoarjo kata Korlap Labirin itu, terindikasi berpihak kepada PT Fortuna Harisindo Diantama, karena mengeluarkan kebijakan dengan memberi peta bidang tanah yang disengketakan, tanpa mempertimbangkan riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan itu.

"Riwayat tanah itu menunjukkan secara sah dimiliki oleh Puskopkar Jatim. Namun, pihak BPN Sidoarjo terindikasi berpihak pada salah satu pihak bersengketa sehingga tindakan tersebut kami nilai tidak memenuhi rasa keadilan hukum," ujarnya.

Pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima anggota KPK. Namun, mereka berjanji akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika KPK tidak merespon laporan mereka.

"Kami akan datang dengan massa yang lebih besar jika KPK tidak merespon laporan tersebut. Kami telah menyampaikan data-data dugaan korupsi tersebut dan jika lima hari tidak ada respon dari KPK, kami akan kembali berunjukrasa," ungkap Korlap Labirin itu. (Ant/OL-01)

Giliran Mantan Kepala BPN Dan Sekda Banyuwangi Ditahan

detikSurabaya, Jumat, 29/08/2008
(Dugaan Korupsi Tanah Lapter)

Zaini


Banyuwangi - Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi lapangan terbang (Lapter) Banyuwangi ditahan. Setelah kemarin Efendi yang berperan sebagai calo dalam pembebasan tanah untuk lapter ditahan, hari ini giliran dua orang yang di tahan pihak kejaksaan.

Mereka adalah Nawolo Prasetyo, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dan Sudjiharto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi.

Nawolo yang kini masih aktif sebagai kepala BPN Sangata, Kalimantan timur di resmi di tahan pihak kejaksaan, Jumat Pagi (29/8/2008). Setelah itu giliran Sudjiharto yang ditahan. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri, Nawolo dan Sudjiharto kemudian di bawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi di Jalan Letkol Istiklah.

Ketua Satgas Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Lapter Mohamad Anwar mengatakan Nawolo berperan sebagai pihak yang melegalisir sertifikat tanah yang diajukan oleh Efendi sebagai calo pembebasan tanah Lapter. Ini berlangsung antara tahun 2003 hingga 2005. "Seharusnya dia bisa memfilter, kan ada aturannya," beber Nawolo.

Sementara Sudjiharto dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana yang di gunakan untuk pembebasan tanah untuk lapangan terbang yang berlokasi di Desa Blimbingsari kecamatan Rogojampi. "Dia yang melegalisir, dia juga di panitia anggaran. Kalau dia bisa memfilter maka uang tidak akan cair," jelas Anwar pada sejumlah wartawan di kejaksaan negeri Banyuwangi Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Sementara itu penahanan Sudjiharto mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Yun Suryotomo. Menurut pengacara asal Surabaya ini, ada yang tidak sesuai prosedur dala proses penyidikan dan penahanan. Namun sayangnya Yun menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Yang pasti kami akan melakukan pra Peradilan dan melaporkan hal ini pada komnas HAM," tegasnya beberapa saat seteah kliennya di bawa menuju Lembaga pemasyarakatan.

Setelah penahanan Nawolo dan Sudjiharto, dari tujuh tersangka yang sudah di tetapkan Kejaksaan Agung hanya tiga tersangka yang belum ditahan yakni, Sugiharto, mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Banyuwangi, Suharno Mantan PLT Kepala BPN Banyuwangi serta Sugeng Siswanto Mantan Camat Kabat.

Sementara mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan dok apung. (bdh/bdh)

09 April 2010

Ada Potensi Korupsi di Badan Pertanahan Nasional

Kompas/antikorupsi,org, Jumat, 28 Oktober 2005

Layanan jasa bagi masyarakat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN berpotensi menimbulkan peluang pungutan liar (pungli) dan munculnya korupsi. Jumlah pungli dan korupsi bervariasi, bergantung layanan yang diberikan di loket Kantor BPN. Semakin rumit layanan, semakin besar pula jumlah pungli dan korupsi. Demikian temuan yang dipaparkan oleh Direktur Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roni Irham Maulana di aula Kantor BPN, Jakarta, Kamis (27/10).

Dalam acara tersebut hadir Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Kepala BPN Joyo Winoto. Temuan itu merupakan hasil pantauan KPK selama Juli-Agustus 2005 di Kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan. Pemantauan dilakukan atas sepengetahuan BPN sehingga, kata Roni, selama pemantauan berlangsung, pegawai BPN menjadi "baik-baik".

Pemantauan dilakukan menggunakan kamera video, observasi langsung, atau wawancara. Temuan KPK antara lain menyebutkan, terjadi kontak langsung antara masyarakat sebagai pengguna jasa dan pejabat "back office", atau di luar loket resmi. Akibatnya, itu berpotensi menimbulkan transaksi di luar layanan sesungguhnya. Dalam jumpa pers,

Taufiequrrahman Ruki menyampaikan, KPK sudah menyelesaikan kajian pelayanan publik di bidang pertanahan. Berikutnya, menyusul bidang imigrasi dan bidang lainnya. Kajian ini dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, sebagai bentuk reformasi birokrasi di Indonesia. "Saat ini indeks persepsi korupsi di Indonesia 2,2. Turun dan naiknya indeks ini ditentukan oleh pelayanan publik, seperti kepolisian, pajak, dan sebagainya," kata Ruki. (idr) Sumber: Kompas, 28 Oktober 2005

Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN Sumut Diadili

Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN
Sumut Diadili

Medan, (Analisa), 26/1/2010

Diduga terlibat korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional
(PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan
Tanah (IP4T) tahun 2008, total senilai Rp23 miliar, mantan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Sumut, Horasman
Sitanggang diadili di PN Medan, Selasa (26/1) .

Sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Asmui, tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di antaranya Juni Hariaman dan Ida Bagus mendakwa terdakwa
dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi (tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

JPU menuturkan, terdakwa bersama saksi R Jojor Sitorus selaku Kasubbag
Perencanaan dan Keuangan Kanwil BPN Sumut dan Samuel M Simatupang
selaku Kasi Survei Potensi Tanah pada BPN Sumut, diduga melakukan
tindakan korupsi proyek tersebut yang terjadi di 10 kabupaten/kota di
Sumatera Utara.

Dana tersebut ditargetkan mampu mengerjakan 57.674 bidang, namun dalam
pelaksanaannya hanya mampu mengerjakan 46.100 bidang dengan realisasi
anggaran sebesar Rp18.778.028. 038.

Namun pada pelaksanaan pengerjaan proyek di 10 kabupaten/kota
dikenakan biaya pemotongan sebesar tujuh persen dari jumlah dana yang
dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk di dalamnya dana
taktis. Sehingga terkumpul dana dari hasil pemotongan sebanyak
Rp562.068.360,.

Dari perbuatan pemotongan dana PPAN 2008, indikasi mark-up biaya
pengukuran dan membuat pertanggungjawaban fiktif pengukuran keliling
desa dan pengolahan data berhasil mengumpulkan dana taktis senilai
Rp2. 319.770.360, di antaranya sekitar Rp1.300.000.000 berada pada
Bendahara pengeluaran Kanwil BPN Sumut, Ruslan SE. Adanya pemotongan
tersebut negara dirugikan sebesar Rp2 miliar. Usai pembacaan dakwaan,
majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda
pembacaan eksepsi terdakwa. (dn)

Banyaknya Saksi Kasus Korupsi BPN Tangerang Membuat Sidang Molor

Senin, 10 Maret 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Molornya proses pengadilan kasus korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, Banten, menurut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Zainal Arifin SH, disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa jaksa. Hal tersebut dikatakan Zainal kepada wartawan di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/3).
Namun Zainal tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang diperiksa. "Banyak sekali yang diperiksa, saya tidak tahu pasti jumlahnya" ujarnya. Zainal yang juga Wakil Ketua PN Tangerang menepis anggapan bahwa lambatnya proses pengadilan tersebut merupakan kesengajaan majelis hakim.

Kasus korupsi BPN dengan terdakwa Satmojo, Kepala BPN pada 1998, berawal ketika badan tersebut melakukan gerakan Proyek Nasional Agraria Swadaya (Pronas) terhadap 2.000 bidang tanah di Kota Tangerang. Saat itu, tiap pemilik tanah dikenakan biaya Rp 600 – 700 ribu. Namun uang yang disetor ke kas BPN hanya Rp 130 ribu per orang. Dengan demikian negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Satmojo kemudian diadili dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang korupsi. Sidang itu sendiri telah dimulai sejak awal tahun lalu. Lazimnya, kata Zainal, sidang berlangsung tidak lebih dari enam bulan.

Zainal juga menambahkan, kasus tersebut akan kembali disidangkan di PN Tangerang, paling lambat Selasa (18/3) pekan depan dengan acara pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Mengenai Satmojo yang saat ini masih bebas, Zainal mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya urgensi untuk menahan yang bersangkutan. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa juga telah selesai. "Dia selalu hadir dalam sidang," kata Zainal. (Adek – Tempo News Room)

Kejari Palu Tahan Kepala BPN

indosiar.com, 18/7/2008, Palu - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palu dalam kasus dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional di wilayah kota Palu. Dugaan pungutan mencapai milyaran rupiah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palu selama sekitar 7 jam secara tertutup. Menjelang malam, tim kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Andik Suparmin kemudian membawa Andik ke Rutan Maesa Palu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Aman Sumantri penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan untuk mengurangi tekanan sejumlah saksi dari kantor BPN Palu. Saat menuju mobil tahanan Andik Suparmin menangis dan tertunduk, bahkan sempat mengulur waktu sebelum keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 31 kepala kelurahan di kota Palu karena pungutan terhadap para pemohon sertifikat tanah dilakukan ditingkat kelurahan atas permintaan BPN. (Pataruddin/Sup)

Kejaksaan Periksa Tersangka Korupsi BPN Indramayu

Sabtu, 16 Januari 2010 Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu Sur,terkait program Redistribusi 2008.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Indramayu, Mahfudiyanto, kepada wartawan di Indramayu, Sabtu, mengatakan. pemeriksaan yang dilakukan kembali Tim Pidsus terhadap Sur untuk melengkapi data dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi redistribusi tahun 2008.

Dia mengatakan, setelah berkasnya selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan secepat mungkin,karena masih banyak dugaan kasus korupsi yang harus dituntaskan guna menegakkan keadilan di "kota mangga," itu.

"Selain dugaan korupsi Redis,Prona 2008 akan terus ditindak lanjuti supaya semua selesai pada awal bulan Februari 2010,kita belum mengarahkan apakah ada peningkatan status terhadap para pelaku Prona tersebut,"katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi Prona masih berlangsung terutama Kepala Desa (Kuwu) sebagai rekanan kerja BPN di lapangan,bila mereka berani memberi keterangan yang tidak membantu pihaknya,maka tidak akan segan dijadikan tersangka karena menghambat dalam proses penyelesaian hukum tersebut.

Selama proses pemeriksaan sebagian Kuwu memberikan keterangan seadanya sehingga memudahkan penyelesaian lebih cepat kasus Prona,namun ada salah seorang Kuwu berani memberikan keterangan palsu,katanya.

"Pihaknya tidak segan akan menangkapnya dijadikan tersangka,karena telah berani memberikan keterangan tidak sesuai fakta,dalam waktu singkat Kuwu tersebut segera di periksa kembali,"katanya. (ant/cax)

FAKTA Minta KPK Usut Korupsi di BPN

FAKTA Minta KPK Usut Korupsi di BPN
Selasa, 30 Maret 2010

Jakarta - Puluhan massa yang tergabung  dalam Forum Antikorupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) menggelar demonstrasi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang ada di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain melakukan orasi, massa juga membakar sebuah miniatur mobil mini bus yang terbuat dari karton dan bambu bertuliskan 'Larasita'. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa, atas pengadaan mobil Layanan Masyarakat untuk Sertifikat tanah (larasita) yang dinilai merugikan APBN. Aksi juga sempat dihiasi dengan pagelaran seni budaya Reog Ponorogo.

Dalam orasinya Fakta meminta KPK memeriksa Kepala BPN Joyo Winoto, karena dianggap telah menyalahgunakan dana APBN dalam program pengadaan mobil Larasita tahun 2009 lalu, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp58 miliar. Menurut Fakta, PT Gexacom Intranusa dianggap tidak layak memenangi tender pengadaan mobil. Bahkan dalam pengadaan kapal, PT Merpati Marine.

Service sebagai pemenang tender bukan saja dianggap tidak layak, namun juga fatal. Pasalnya, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan kapal.

Selain itu, para demonstran juga meminta Presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala BPN, yang telah memberikan informasi yang membingungkan bahkan cenderung menyesatkan rakyat mengenai larasati. "Kepala BPN Joyo Winoto harus dipanggil danh diminta pertanggung jawaban", teriak demonstran.(Dyt)

Kasus Korupsi BPN Segera Disidang

Sumut Pos, Thursday, 19 November 2009

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut yang melibatkan Kepala BPN Sumut, Horasman Sitanggang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, saat ini tim pidsus Kejatisu sudah melakukan tahap pemberkasan (BAP) terhadap kasus dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Pengunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilik Tanah (IP4T) sebesar Rp26 miliar itu.

''BAP para pejabat BPN Sumut sudah sampai tahap pemberkasan yang dilakukan tim penyidik Pidsus," tegas Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan Rabu (18/11).

Tarigan bilang, pemberkasan sudah hampir rampung dikarekan sudah cukupnya keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki pihak Kejatisu.''Ya semua yang menyangkut dugaan korupsi BPN Sumut sudah lengkap, hingga saat ini kita masih menyelesaikan pemberkasan dakwaan,''tegas Tarigan.

Tarigan juga mengaku dalam waktu dekat ini apabila pemberkesan dakwaan sudah rampung maka pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera dilakukan persidangan.''Kalau berkas dakwaan itu telah selesai, maka secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan, untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut,''tukasnya.

Ditambahkan Tarigan lagi bahwa tidak semua tersangka disatukan dalam satu berkas perkara. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan peran tersangka masing-masing, dalam dugaan korupsi tersebut.  

Hingga saat ini para pejabat BPN Sumut yang sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan, di antaranya mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Horasman Sitanggang. Selain itu, Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) BPN Sumut Samuel S, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut, R Jojor Br Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T), sebesar Rp26 milar.

Mereka disangka telah melanggar perbuatan tindak pidana korupsi proyek tersebut  dengan cara memotong dan membuat kebijakan-kebijakan dalam penyaluran anggaran proyek pusat tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan tercacat angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka senilai Rp2,4 miliar. Mereka terjerat berdasarkan keterangan 15 orang saksi yang diperiksa penyidik. Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu tiga saksi itu yang sudah mengembalikan uang dalam masa penyelidikan, dan mereka bertindak kooperatif dalam penyidikan selama ini. Maka itu, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga saksi yang mengembalikan uang tersebut sebesar Rp125 juta.
Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu juga telah menahan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut R Jojor Br Sitorus sebagai tersangka. Disebutkan, proyek nasional yang anggarannya Rp26 miliar ini meliputi Prona, retribusi, PPAN dan IP4T. Untuk PPAN dan IP4T di Sumut meliputi 57.674 bidang di 10 kabupaten/kota.

Terkuak setelah tim penyidik mencium adanya indikasi korupsi mark up pemberian honor dan pelaksanaan kerja yang fiktif, dalam proyek PPAN dan IP4T. Kendali proyek dipegang Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut dan pekerjaannya dilaksanakan di 10 kantor pertanahan kabupaten/kota.(rud)


13 Januari 2009

Ratusan Petani dan ARBP Demo Tuntut Usut Korupsi

Pikiran Rakyat, Senin, 23 Juni 2008

JAKARTA, (PRLM).- Ratusan masyarakat dan petani Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bubarkan Perhutani (ARBP), melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln. Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6).

Mereka menuntut agar KPK mengusut korupsi dan ilegal loging yang dilakukan oleh Perhutani, khususnya di Jabar. Dari KPK mereka pun bergerak ke Mabes Polri meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut operasi ilegal loging yang disertai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap petani dan serikat petani.

"Sejauh ini Perhutani tidak pernah disentuh oleh penegak hukum. Padahal, Perhutani telah mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan produksi yang menyebabkan rusaknya lingkungan di Jabar," kata Ibang Lukman Nurdin, Deputi Umum Serikat Petani Pasundan (SPP) yang merupakan bagian dari ARBP.

Mereka juga akan mempraperadilkan Polda Jabar yang telah menangkap Sekjen SPP dan beberapa aktivis lingkungan yang dianggap sebagai perusak lingkungan.

"Sekarang kami sedang mengumpulkan materi yang akan dipraperadilkan," kata Ibang. (A-154/A-140)