Tampilkan postingan dengan label kasus tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus tanah. Tampilkan semua postingan

13 Januari 2009

Massa SPP Dukung Terdakwa Maman

Pikiran Rakyat, Rabu, 15 Oktober 2008

CIAMIS, (PRLM).- Sekitar 200 massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, untuk memberikan dukungan moral terhadap salah seorang anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), Maman Surahman (50) dalam kasus penyerobotan lahan Perhutani. Selain massa SPP, sejumlah siswa dari sebuah SMP dan SMK di Kec. Banjarsari ikut ambil bagian dalam aksi happening art di depan PN, Rabu (15/10).

Rombongan massa SPP datang sekitar jam 11.00 WIB. Begitu sampai di lokasi, mereka langsung masuk ke halaman PN Ciamis. Sementara itu sejumlah anggota polisi juga telah melakukan penjagaan ketat di pintu masuk PN. Beberapa siswa yang mengecat wajahnya dengan warna putih dan hitam, sebagian siswa masih mengenakan baju seragam sekolah. Sementara itu ada dua orang, yakni laki-laki dan perempuan mengenakan baju dari klaras (daun pisang kering), wajahnya juga dicat warna hitam.

"Kita tidak demo, tapi hanya memberikan dukungan moral terhadap teman kami, Pak Maman yang dituduh telah melakukan penyerobotan tanah yang diklaim milik perhutani. Padahal areal yang digarap itu masih dalam sengketa antara SPP dengan Perhutani, sehingga tidak bisa dikatakan menjarah lahan Perhutani," ungkap koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kegiatan tersebut, Arif Budiman.

Sementara itu sidang yang dipimpin Dedi Hermawan, S.H. dengan anggota Agus Komarudin, S.H. dan Johni Kondolele, S.H. dengan agenda pembacaan tuntutan. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Yuliarti, S.H. Sedangkan terdakwa Maman adalah Korwil SPP Desa Bangunkarya, Kec. Langkaplancar.

Sebagian massa SPP memenuhi ruang siding. Dengan tertib mereka mengikuti jelannya persidangan hingga usai.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 500.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Maman dituduh telah memberi kesempatan menggarap lahan secara tidak sah. Hal itu melanggar pasal 78 ayat (2) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (A-101/A-147)***

29 Agustus 2008

SPP Akan Gugat Perhutani

PR, Jum'at, 29 Agustus 2008

CIAMIS, (PRLM).- Serikat petani Pasundan (SPP) berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Perhutani yang dinilainya telah menyerobot hutan seluas 708,6 hektare. Hutan tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Cikaso, Cigayam, Banjaranyar, Pasawahan dan Kalijaya. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Deputy SPP Ciamis Imam Bambang mengatakan, proses penguasaan oleh Perum Perhutani itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini terungkap pada pertemuan yang dimediasi BPN Pusat di Jakarta tahun 2001.

“Dalam pertemuan terbukti Perhutani tidak mempunyai surat penunjukkan kawasan hutan, dan tidak pernah melakukan penataan batas dan pemetaan atas wilayah708,6 hektare tersebut,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Waka ADM Perhutani Ciamis, Amas Wijaya mengatakan, Perhutani mengelola hutan berdasarkan buku Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang di dalamnya juga dilengkapi dengan peta wilayah. Dengan demikian, apabila ada keberatan atas wilayah tersebut, harus dapat dibuktikan kepemilikannya.

“Sekalian juga cross chek (cek silang) apakah benar milik rakyat atau bukan. Apabila milik rakyat, silakan diproses jadi hak milik. Dalam hal ini Perhutani hanya sebagai pengelola saja, sedangkan penentuan tanah merupakan hak negara,” ujarnya.

Berkenaan dengan PTUN yang akan dilakukan oleh SPP, dengan tegas Amas juga mengatakan silakan saja. “Kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Justru melalui jalur hukum akan lebih elegan,” tambahnya.(A-101/A-147)***

16 Juli 2008

Belajar Dari Serikat Petani Pasundan

Usep Setiawan

Belum lama ini, ratusan petani dari Jawa Barat menuntut pembubaran Perhutani, karena Perhutani telah menjadikan kaum petani sebagai kambing hitam yang dituduh melakukan aksi pembalakan liar (23/06/08). Agustiana dan Serikat Petani Pasundan (SPP) yang dipimpinnya sontak menjadi sumber pembicaraan publik setelah dituduh sebagai dalang pembalakan liar di Jawa Barat oleh Kapolda Jawa Barat Susno Duadji (Pikiran Rakyat, 18/06/08).

25 Juni 2008

Brimob Sisakan Satu Kompi di Kawasan Operasi Pembalakan Hutan

CIAMIS, (PRLM) - Sebagian personel anggota Brimob Polda Jabar sudah ditarik dari wilayah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, yang dipusatkan di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala Kec. Cigugur, Kab. Ciamis. Namun demikian, masih ada satu kompi Brimob dan polsus Perhutani lainnya masih disiagakan di kawasan operasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Unlimited. Tidak dibatasi waktu, bisa seminggu lagi, sebulan, bahkan bisa setahun. Jika masih kurang siap untuk menambah personel, kita masih melakukan penyisiran sekaligus tahap pemulihan" kata Ketua Satgas Pemulihan Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, AKBP Supratman, di sela-sela sosialisasi PHBM (Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat) di Kecamatan Cigugur, Rabu (25/6).

Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditangkap dan diminta keterangannya. Selain itu ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah DPO akan bertambah sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi di lapangan.

Saat ini, tambahnya, masyarakat harus terus diberi motivasi serta kepercayaan tidak perlu takut terhadap kelompok yang selama ini melakukan pembalakan liar. Selain itu masyarakat diminta untuk tetap bersatu, sehingga kelompok terorganisir itu tidak lagi melakukan aktivitasnya. "Masa warga satu kampung, satu desa kalah hanya oleh satu, lima atau 30 orang. Kita beri motivasi tentang daya tangkal masyarakat. Selain itu dibarengi dengan penyuluhan dari Perhutani maupun polisi," katanya searaya menambahkan selama opersai berhasil mengamanakan 105 truk kayu jati dan mahoni.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kec. Cigugur diikuti sedikitnya 50 tokoh masyarakat, di antaranya tujuh kepala desa sekitar kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, seperti Desa Cigugur, Kertamanadala, Kertaharja, Cempaka, Pagerbumi, Cimindi, dan Bunisari.

Selain Supratman, sosialisasi juga melibatkan Kasi PHBM Perhutani Jabar Isnin Soiban dan Camat Cigugur Irwansyah, Danramil Cigugur Kapten Inf. Erick Ruswana. Secara umum, mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu takut terhadap kelompok terorganisir yang ikut berperan dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.(A-101/A-37)***

Agustiana Bentuk Laskar Penyelamat Hutan

GARUT, (PRLM) - Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana menyatakan, dalam waktu satu minggu ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan laskar penyelamat hutan dan lingkungan. Laskar yang akan dipimpin komando Ai Sumarni itu akan melibatkan 6.000 massa dari tiga kabupaten, yakni Garut, Tasik, dan Ciamis.

Dibentuknya laskar sebagai upaya membantu menyelamatkan hutan dari para penjarah kayu, sekaligus membongkar siapa sebenarnya aktor di balik para pelaku perambahan hutan. Selama ini dalam melakukan aksinya seringkali mengambinghitamkan, atau menudingkan terhadap anggota Serikat Petani Pasundan (SPP).

"Itu memang terbukti dari kasus kemarin dimana dalam aksi pengrusakan hutan seolah-olah saya dan anggota SPP yang berbuat. Padahal, kenyataannya kami hanya dikambinghitamkan oleh para penjarah kayu. Itu sebabnya, setelah Selasa (24/6) pukul 19.00 malam saya dinyatakan bebas dari tuduhan pelaku illegal loging oleh Kapolda Jawa Barat. Saya berpikir, agar kasus serupa atau tuduhan pencurian kayu tidak lagi dilemparkan pada kami," tutur Agustiana, Rabu (25/6).

Ia katakan itu, saat menggelar acara syukuran bersama sejumlah anggota SPP dari sejumlah daerah di Kabupaten Garut, yang dilangsungkan di sekretariat SPP, Jln. Samarang Tarogong Kidul, Garut. Selain membentuk laskar, SPP juga telah mengagendakan untuk melakukan reboisasi secara besar-besaran, sekaligus memberikan tantangan kepada mereka yang mengatasnamakan para pencinta alam atau pencinta lingkungan.

Berbeda dengan reboisasi yang biasa dilakukan sejumlah lembaga lainnya, dalam pelaksanaannya nanti SPP akan menanam sejumlah pepohonan seperti kopi, coklat, beringin dan sejumlah pepohonan lainnya yang tidak akan bisa ditebang. Itu untuk menghindari atau memancing terjadinya kembali aksi penebangan kayu di hutan. (A-14/E-21A-37)***

Brimob Sisakan Satu Kompi di Kawasan Operasi Pembal;akan Hutan

CIAMIS, (PRLM) - Sebagian personel anggota Brimob Polda Jabar sudah ditarik dari wilayah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, yang dipusatkan di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala Kec. Cigugur, Kab. Ciamis. Namun demikian, masih ada satu kompi Brimob dan polsus Perhutani lainnya masih disiagakan di kawasan operasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Unlimited. Tidak dibatasi waktu, bisa seminggu lagi, sebulan, bahkan bisa setahun. Jika masih kurang siap untuk menambah personel, kita masih melakukan penyisiran sekaligus tahap pemulihan" kata Ketua Satgas Pemulihan Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, AKBP Supratman, di sela-sela sosialisasi PHBM (Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat) di Kecamatan Cigugur, Rabu (25/6).

Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditangkap dan diminta keterangannya. Selain itu ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah DPO akan bertambah sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi di lapangan.

Saat ini, tambahnya, masyarakat harus terus diberi motivasi serta kepercayaan tidak perlu takut terhadap kelompok yang selama ini melakukan pembalakan liar. Selain itu masyarakat diminta untuk tetap bersatu, sehingga kelompok terorganisir itu tidak lagi melakukan aktivitasnya. "Masa warga satu kampung, satu desa kalah hanya oleh satu, lima atau 30 orang. Kita beri motivasi tentang daya tangkal masyarakat. Selain itu dibarengi dengan penyuluhan dari Perhutani maupun polisi," katanya searaya menambahkan selama opersai berhasil mengamanakan 105 truk kayu jati dan mahoni.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kec. Cigugur diikuti sedikitnya 50 tokoh masyarakat, di antaranya tujuh kepala desa sekitar kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, seperti Desa Cigugur, Kertamanadala, Kertaharja, Cempaka, Pagerbumi, Cimindi, dan Bunisari.

Selain Supratman, sosialisasi juga melibatkan Kasi PHBM Perhutani Jabar Isnin Soiban dan Camat Cigugur Irwansyah, Danramil Cigugur Kapten Inf. Erick Ruswana. Secara umum, mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu takut terhadap kelompok terorganisir yang ikut berperan dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.(A-101/A-37)***

23 Juni 2008

Agustiana Akhirnya ke Polda Jawa Barat

Kasus Pembalakan Liar di Jawa Barat

Senin, 23 Juni 2008

TEMPO Interaktif, BANDUNG
: Aktivis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Pasundan Agustiana Senin (23/6) petang akhirnya datang ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Meski begitu, kedatangan Agustiana tidak untuk menyerahkan diri. "Dia sudah datang dan memberikan keterangan pada penyidik, " kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Susno Duadji di Bandung, Senin (23/6) petang.

Menurut Susno, Agustiana datang ke Mapolda Jabar untuk mengklarifikasi terkait statusnya yang dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polda Jabar. Sejauh ini, Polisi tidak menetapkan ia buron. "Beberapa waktu lalu saya menghimbau dia. Dia sendiri yang merasa buron dan sudah menjelaskan duduk persoalannya,"ujarnya.

Termasuk, kemungkinan ada oknum instansi tertentu yang melakukan pembalakan liar. Juga anggota petugas keamanan lainnya. Sejauh ini, Susno mengaku telah meminta timnya mengecek, adakah yang terlibat. "Jika ada, siapapun yang mencampuri kedaulatan hukum, kami libas semuanya" ujarnya.

Susno mengaku tak gentar dan akan terus mengusut kejahatan pembalakan liar di Ciamis Jawa Barat. Menurut dia,apa yang dilakukannya semata mengembalikan kedaulatan Negara. "Jika kemarin di kawasan sekian ribu hektar itu, petugas perhutani, kepala desa dan camat pun di sweefing. Itu kedaulatan siapa? Ini tidak bisa dibenarkan.,"ujarnya seraya menyatakan, tugas aparatnya di kawasan itu, menegakkan hukum dan kedaulatan negara.

Seperti diketahui, pekan lalu, Agustiana masuk dalam DPO Polda Jawa Barat karena diduga terlibat pembalakan liar di sejumlah hutan di kawasan Cigugur, Ciamis, Jawa Barat. Ini adalah hasil operasi berbagai satuan dari Polda Jawa Barat ke ke hutan Cigugur Kab. Ciamis. Tim yang terdiri dari Satuan Brimob, Reserse, dan Intelkam itu diharapkan mengungkap kasus pembalakan dan menangkap pelakunya.

Alwan Ridha Ramdhani

Komnas HAM Temukan Pelanggaran

CIAMIS, (PRLM).- Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM dalam Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008 di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, Kab. Ciamis, yang dilakukan oleh aparat. Indikasi tersebut di antaranya telah menimbulkan rasa ketakutan masyarakat.

Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Senin (23/6). Dia mengatakan itu setelah sehari sebelumnya melakukan investigasi lapangan.

Dia menilai digelarnya pasukan yang jumlahnya mencapai 600 personel Brimob, merupakan tindakan yang di luar batas kewajaran. Sebab, lokasi atau sasarannya tidak sedang dikuasai oleh masyarakat sipil bersenjata atau pemberontak.

"Tidak harus berlebihan, pengerahan pasukan besar-besaran itu tidak normal. Wilayah tersebut kan tidak sedang dikuasai sipil bersenjata, itu wilayah damai. Misalkan operasi cukup 10 orang atau satu kompi saja," tuturnya.

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM berlangsung pada Minggu (22/6) malam. Dia mengungkapkan berdasarkan kesimpulan dari lapangan, selama berlangsungnya operasi ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM. Misalnya telah memunculkan perasaan takut masyarakat sekitar hutan. Selain itu tindakan aparat yang memasuki rumah dengan cara membongkar dan mengacak-acaknya, juga merupakan kesalahan.

"Bahkan kita juga menerima keterangan adanya beberapa ekor ayam dan beras hilang. Ini adalah tindakan yang tidak sesuai hukum. Termasuk ada warung yang isinya juga sudah hilang. Ini tidak bisa dibenarkan. Saya kira tindakan itu tidak diketahui oleh komandan, tetapi itulah yang terjadi di lapangan," tuturnya.

Bahkan Johny juga mengungkapkan sampai saat ini masih ada sekitar 40 kepala keluarga yang belum pulang ke rumah. Demikian pula anak-anak murid juga belum masuk sekolah. "Keberadaan mereka belum diketahui. Dan anak yang tidak sekolah juga merupakan pelanggaran. Itu harus menjadi perhatian dari Polda," katanya menegaskan.

Berbeda dengan temuan yang dilakukan Komnas HAM, Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLP) Jawa Barat yang telah melakukan investigasi sejak tanggal 28 April 2008, tidak menemukan adanya pelanggaran HAM dalam operasi tersebut. Bahkan masyarakat sekitar juga sepenuhnya mendukung langkah tegas Polda Jabar dalam memerangi pembalakan liar (illegal logging).

"Soal pada awalnya adanya ketakutan itu masih dalam batas sangat wajar dan manusiawi. Namun hanya berlangsung dua hari, selanjutnya masyarakat justru mendukung operasi. Mereka juga menyatakan terimakasih dengan operasi tersebut. Bahkan banyak ibu-ibu yang ikut memasak untuk mereka," tuturnya.

Anak-anak sekolah, lanjutnya, memasuki hari ketiga operasi juga sudah bermain di lapangan Jayasari Desa Langkaplancar tempat didirikannya tenda komando operasi. Lokasi tersebut berada di perbatasan dengan kawasan hutan Harumandala dan Cigugur. "Mereka juga akrab dengan polisi, bahkan juga bermain di sekitar truk polisi. Jadi kalau takut pada awalnya, itu sangat wajar," katanya.

Poppy mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji harus mendapat dukungan dari semua pihak. "Kejadian pembalakan liar itu kan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun baru kali ini ada gebrakan tegas. Ini yang harus kita dukung," tuturnya.(A-101)

31 Maret 2008

Kasus petani PERSIL IV deli serdang sumatera utara

bunga hitam <bungahitam@...> reports

Pada tahun 1940 rakyat telah mengusahai tanah dan mendirikan bangunan rumah sebagai tempat tinggal dan menanam berbagai tanaman seperti: pohon durian , jengkol, petai, pisang, jagung , padi, dan berbagai tanaman lainnya sebagai sumber ekonomi dan mata pencaharian petani.

Selanjutnya oleh Negara tanah tersebut dilegalisasi menjadi milik rakyat dengan alas hak sebagai TANAH SUGUHAN PERSIL IV , seluas lebih kurang 525 Ha terletak di wilayah Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli
Serdang, PROPINSI SUMATERA UTARA, dan ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 1972 masa pemerintahan rezim Orde Baru tanpa alasan yang sah secara hukum, tanah seluas +-525 ha di rampas oleh PTPN IX secara paksa (sekarang PTPN II) dengan cara mengusir paksa dan merubuhkan bangunan
rumah, menebang pohon dan tanaman-tanaman yang telah ditanam petani sebagai mata pencaharian atau sumber ekonomi di atas tanah tersebut, dan mengakibatkan petani dan keluarga mereka terlantar akibat kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Bahkan pihak PTPN II dengan seenaknya menanam pohon sawit dan karet di tanah masyarakat dan
hasilnya mereka nikmati tanpa memperdulikan alas hak dan kehidupan petani beserta keluarganya.

Karena pada masa itu (1972-1998) kondisi politik dalam negeri tidak memungkinkan untuk melakukan perlawanan atas tindakan semena-mena tersebut, akibatnya rakyat merasakan penderitaan yang sangat panjang.

Setelah menunggu cukup lama sampai pada akhirnya pecahnya reformasi (1998) peluang untuk mengambil kembali tanah yang di rampas tersebut terbuka, dengan terlaksananya pertemuan dengar pendapat Komisi A DPRD-TK II. Kab Deli Serdang yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, ADM PTPN II (persero) Kebun Limau Mungkur, Camat Kecamatan STM Hilir, Kades Tadukan Raga, Kades Limau Mungkur, dan Kades Lau Barus Baru tentang permasalahan tanah rakyat pada tanggal 27 Oktober 1998, dimana telah menyebutkan beberapa poin diantaranya yaitu: tanah seluas +- 525 Ha tersebut tetap menjadi milik rakyat.

Oleh karena tanah terperkara seluas +- 525 Ha tersebut berada diluar areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, pada tahun 1999 tepatnya pada saat replanting, tanah tersebut telah di
usahai oleh petani sebagai alat produksi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi beberapa bulan berselang pada tahun yang sama PTPN II kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang menghijau dan siap panen, bahkan para petani juga banyak yang menjadi korban kekerasan pihak TNI\POLRI hingga harus menjalani
operasi bedah rutin sampai saat ini, karena tidak adanya tanggung jawab dari para pelaku maka operasi bedah belum dapat dituntaskan sebab korban tidak lagi mampu membayarar biaya operasi rutin. Sejalan dengan itu, maka petani melakukan gugatan secara perdata kepada pihak
PTPN II untuk mengembalikantanah serta membayar ganti rugi peminjaman yang ditaksir sebesar 2,5 Milliar rupiah per tahun sejak tahun 1972 sampai ganti rugi tersebut dipenuhi.

Selain dari tuntutan tersebut diatas petani juga menuntut ganti rugi sebesar +- 74 Milyar Rupiah karena telah dianggap melanggar hak azasi manusia (HAM). Dengan tuntutan seperti itu maka PTPN II melakukan banding sampai akhirnya mereka mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan Mahkamah Agung. Pada tahun 2005 petani kembaki melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan NO.69/PDT.G/2005/PN-LP. yang memutuskan bahwa tanah tersebut seluas 525 Ha adalah milik rakyat akan tetapi kembali lagi di ajukan banding oleh PTPN II dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah tersebut adalah milik PTPN II, secara otomatis tanah tersebut belum dipastikan milik siapa. (tanah terperkara) sehingga kedua belah pihak tidak boleh menguasai lahan, namun tindakan sepihak telah dilakukan PTPN II melalui perjanjian dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO)
dengan pihak ke III dengan isi perjanjian untuk memanen kelapa sawit diatas tanah terperkara tersebut.

Jelas ini adalah tindakan melanggar hukum, masyarakat yang merasa dirugikan segera memasuki lahan dan menguasai lahan yang mereka anggapadalah milik mereka dengan alas hak menurut hukum. Akan tetapi petani dilapangan mendapat halangan dari pihak TNI/POLRI yang belum jelas alasannya mereka berada dilokasi tersebut, sebab jika mereka di tanyai
tentang keberadaannya di lahan mereka hanya menyebutkan perintah atasan. Bahkan aparat TNI/POLRI yang ada melakukan penangkapan kepada beberapa petani yang coba memanen sawit, dengan senjata lengkap aparat akhirnya petani dipaksa mundur dari lahan. Dan pihak ke III tersebut secara bebas melakukan aktifitas memanen diatas tanah rakyat. Merasa tidak puas masyarakat kembali melakukan perlawanan dengan menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II dengan cara berbaris tanpa senjata. Karena supir truk takut menabrak petani yang sebagian besar adalah ibu-ibu maka kendali diambil alih oleh salah satu aparat kepolisian yang berinisial bripka K. Sihite dan serta merta menabrak petani yang melakukan perlawanan dan akhirnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban keganasan pihak POLRI dan harus dirawat inap di rumah sakit.

Kejadian ini lantas membuat masyarakat petani menjadi trauma untuk datang kelahan, bahkan nyaris melupakan haknya atas tanah dan sampai saat ini petani di intimidasi dengan aksi-aksi militerisme oleh pihak TNI/POLRI.

Oleh karena itu berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti sejarah yang kami miliki serta melanjutkan perjuangan orang tua kami yang menjadi korban kekejaman PTPN II, kami dari :

GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV) dan SOLIDARITAS MAHASISWA Untuk PERJUANGAN RAKYAT (SMAPUR)

Menuntut

1. Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

2. Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi
Sumatera Utara.

3. Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani Indonesia.

( GTP – IV Deli Serdang, SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS – UMB, JAO, Red Rebel )

HUKUM GERAKAN TANI ADALAH PENGUASAAN ATAS TANAH !!!

GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV) DAN

SOLIDARITAS MAHASISWA UNTUK PERJUANGAN RAKYAT (SMAPUR)

Posko Perjuangan; Pondok TB Dusun Lau Barus, Desa Lau Barus Baru,
Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Sumatera Utara.


Tuntutan

URAIAN PERMASALAHAN TANAH PERSIL IV SELUAS 525 HEKTAR YANG TERLETAK DI
DESA LIMAU MUNGKUR, DESA TADUKAN RAGA DAN DESA LAU BARUS BARU
KECAMATAN. STM HILIR KABUPATEN DELI SERDANG, PROVINSI SUMATERA UTARA

Dengan hormat.

Bersaman dengan ini kami yang mewakili kelompok tani Persil IV Desa
Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM
Hilir Kabupaten Deli Serdang menyampaikan permasalahan tanah kami
yang sampai saat ini masih dikuasain oleh PTPN II Tanjung Morawa Kebun
Limau Mungkur.

Bagi bahan pertimbangan Bapak/Ibu kami sampaikan Kronologis
permasalahan sebagai berikut :

1. Bahwa tanah kami tersebut diatas telah kami usahai sejak tahun
1940-an dan telah kami garap dan bercocok tanam dan tahun 1956 pada
kami telah diberikan surat izin garap berupa tanah suguhan dari
pemerintah kecamatan STM Hilir.
2. Tahun 1972 tanah tersebut diambil paksa oleh PTPN-II Limau
Mungkur, kami merasa keberatan dan oleh PTPN-II menjanjikan ganti rugi
tanah tersebut kepada kami, untuk memperoleh ganti rugi tersebut kami
harus menyerahkan kepada PTPN_II surat izin garap dan kalau tidak
diserahkan kami dibilang PKI.
3. Pada tahun 1996 kami mengadukan permasalahan ini kepada Bupati
Deli Serdang dan jawabannya dengan nomor. 593 / 15 RHS tertanggal 21
Februari 1997 agar kami menyelesaikan kasus ini secara hukum.
4. Berdasarkan Notulen Pertemuan dengar pendapat dengan komisi A
DPRD Deli Serdang hari selasa tanggal 27 Oktober 1998 yang dihadiri
oleh Kepala BPN Tk. II Deli Serdang, ADM PTPN-II Kebun Limau Mungkur,
Camat Kecamatan STM Hilir, Kepala Desa Lau Barus Baru, Kepala Desa
Tadukan Raga dan Kepala Desa Limau Mungkur tentang permasalahan tanah
masyarakat yang berlokasi di Persil IV, disimpulkan bahwa lahan yang
di garap masyarakat tersebut diatas seluas +- 600 Ha tidak termasuk
didalam HGU PTPN-II Kebun Limau Mungkur No. 0204.08.05.2.00001 dan
surat keputusan Mendagri tanggal 10 Maret 1975 No. SK.13/HGU/DA/1975
dan No. SK.13a/HGU/DA/1975 dan surat ukur tanggal 20 Agustus 1993 No.
1450/08/1993 yang luasnya 1.400 Ha.
5. Berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli
Serdang No. 410.874/P3/1999 tanggal 24 Maret 1999 perihal penjelasan
tanah Suguhan Persil IV yang terletak di Desa Tadukan Raga Kecamatan
STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dinyatakan bahwa tanah yang dituntut
oleh masyarakat adalah diluar HGU PTPN-II Kebun Limau Mungkur.
6. Karena tidak ada penyelesaian dengan pihak PTPN-II Tanjung
Morawa maka kami menuntut melalui pengadilan yaitu :

1. Pada tahun 1999 kami menuntut pada tingkat Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan
No. 61/Pdt.G/1999 mengabulkan tuntutan masyarakat tanah seluas +- 922
ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah harus dibayar PTPN-II
kepada masyarakat dan PTPN-II banding.
2. Pada tahun 2000 Pengadilan Tinggi Medan dengan No.
230/Pdt/2000 memutuskan tanah seluas 922 Ha dan ganti rugi material +-
49 Milyar harus dibayar PTPN-II kepada masyarakat.
3. Pada tingkat Mahkamah Agung dengan No. 1611. K / Pdt /
2004 masyarakat kembali dimenangkan dengan putusan tanah seluas 922 Ha
dan ganti rugi material +- 49 Milyar Rupiah harus dibayar PTPN-II
kepada masyarakat.
4. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 14/eks/2004/61/Pdt/99
PN-LP membuat penetapan eksekusi agar PTPN-II menyerahkan tanah seluas
922 Ha dan Material +- 49 Milyar Rupiah harus dibayar PTPN-II kepada
masyarakat paling lambat 8 hari lamanya sejak penegoran itu diberikan.
5. Upaya Peninjauan Kembali (PK) PTPN-II diterima oleh
Mahkamah Agung. Adapun Materi Peninjauan Kembali PTPN-II adalah :

1. Koperasi tidak berhak mewakili masyarakat untuk menuntut hak
karena bukan merupakan kepemilikan

2. Tidak dilakukannya sidang lapangan pada saat di Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam sehinggah perbatasan kabur

3. Adanya tanda tangan palsu dari anggota masyarakat kepada
pengurus koperasi

6. Karena PK PTPN-II diterima oleh Mahkamah Agung maka
masyarakat kembali menggugat PTPN-II Tanjung Morawa melalui Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam dan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Januari
2007 memutuskan tanah seluas 525 Ha dan ganti rugi +- Rp. 600. 000.
000,- diserahkan kepada masyarakat.
7. Saat ini PTPN-II sedang melakukan upaya banding ke
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

7. Saat ini Pihak PTPN-II Tanjung Morawa melakukan kegiatan dan
aktifitas setiap hari di lahan kami tersebut dengan Kerjasama
Operasional (KSO) dengan pihak :

a. CV. Bintang Meriah Sdr. M. Said Ginting atau dikenal dengan
Senjata Ginting

b. Koperasi Pengusaha Kecil Nuansa Baru ( Yusron Harahap )

8. Upaya KSO tersebut kami nilai adalah sebagai upaya provokatif
agar dilapangan menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan akan
berpotensi terjadinya kerusuhan di lapangan karena pihak Senjata
Ginting melakukan upaya – upaya pemaksaan kepada anggota masyarakat
yang bertani dilahan tersebut. Upaya – upaya tersebut antara lain :

a. Oknum aparat yang ada di lapangan sering melakukan penembakan
– penembakan ke udara yang menimbulkan ketakutan kepada kami dan hal –
hal tersebut telah kami laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal
Pom Dam Medan.

b. Adanya Oknum Polres Deli Serdang (Bripka K. Sihite) yang
menabrak ibu – ibu dengan truk dan kami telah mengadukan hal ini ke
Propam Poldasu tapi sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari
atasannya.

c. Dengan cara menakut – nakuti masyarakat, Sdr Senjata Ginting
berupaya membeli Alas Hak yang dimiliki masyarakat, dengan ketidak
berdayaan masyarakat dan upaya yang sangat licik dari Sdr. Senjata
Ginting maka beberapa orang dari masyarakat telah mengganti rugikan
haknya secara terpaksa (politik Adu Domba).

d. Banyak anggota masyarakat dipanggil oleh pihak Polres Deli
Serdang yang membuat masyarakat menjadi trauma dan semakin takut
untuk menguasai lahannya.

e. Adanya pengrusakan yang dilakukan oleh orang – orang yang
tidak bertanggung jawab atas pagar dan prontal (penghalang) yang
dibuat oleh masyarakat untuk menghalau kegiatan yang dilakukan oleh
Senjata Ginting.

Perlu kami beritahukan kepada Bapak/Ibu meskipun putusan – putusan
pengadilan tersebut telah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik
masyarakat tapi sampai saat ini masyarakat tidak bisa tenang untuk
bercocok tanam dilokasi tersebut karena adanya upaya – upaya
intimidasi yang dilakukan oknum – oknum aparat dari Polres Deli
Serdang, Polda Sumatera Utara maupun Kodim Deli Serdang.

Melihat uraian – uraian diatas maka kami dari :

GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV) dan

SOLIDARITAS MAHASISWA Untuk PERJUANGAN RAKYAT (SMAPUR)

Menuntut

1. Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat
( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di
Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru
Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
2. Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya
dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap
petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus
Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera
Utara.
3. Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah
untuk petani Indonesia.


cheker
ranteceleng

27 September 2007

Perhutani Malang Dituding Lakukan Penebangan Liar

Kamis, 27 September 2007

TEMPO Interaktif, Malang
:DPRD Kabupaten Malang menuduh Perum Perhutani Malang telah melakukan penebangan liar di Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Hal ini karena Perhutani menebang di areal hutan milik Pemerintah Kabupaten Malang tanpa izin dari Bupati Malang. "Ini namanya sudah illegal logging," kata Firman Adi, anggota DPRD Kabupaten Malang, Kamis (25/9).

Kayu yang ditebang Perhutani sebanyak 100 meter kubik, di antaranya dari jenis mahoni dan rekisi dengan diameter antara 2-4 meter. "Beberapa di antaranya adalah kayu tebang tanam dan tebang habis," ujar Firman Adi.

Menurut Firman, Pemkab Malang harus meminta pertanggungjawaban Perhutani atas perbuatan ini. Dasar hukumnya adalah ketentuan yang isinya aset yang dimanfaatkan atau diambil baik untuk kepentingan dinas maupun umum harus terlebih dahulu ada persetujuan bupati. Penebangan yang dilakukan Perhutani dinilai sudah melanggar hukum karena tanpa disertai izin Bupati.

Perhutani KPH Malang membantah tuduhan ini. Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Usman Shut, mengatakan penebangan kayu yang dilakukan Perum Perhutani hanya sebagai cutting test atau penebangan pada beberapa pohon untuk menentukan target atau jumlah pohon berdasarkan komposisi diameter. Cutting test berdasar Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 55/2004 tak memerlukan izin kepala daerah atau pejabat yang diberi wewenang. "Kami tak melanggar apapun," katanya.

Usman menjelaskan, setiap tahun Perhutani melakukan cutting test dan selalu melaporkan hasilnya kepada Bupati Malang dan Dinas Kehutanan. Dalam setahun, jumlah kayu yang ditebang untuk keperluan cutting test di seluruh Kabupaten Malang mencapai 150 meter kubik.

Bibin Bintariadi

23 Juli 2007

Hadiri Pengajian, Malah Babak Belur

Senin, 23 Juli 07 - Priangan Online

TASIK – Acara pengajian tiba-tiba terusik. Empat karyawan perkebunan PTPN VIII Bagjanegara, Salopa, babak belur meski pun sebelumnya sempat minta perlindungan tokoh masyarakat di Kp Cieceng. Bahkan, mobil yang mereka kendarai pun hancur, selain dilempari batu juga dihantam senjata tajam dan pentungan. Peristiwa itu terjadi Ahad siang (22/7), sekitar pukul 11.00.

Beberapa hari sebelumnya, pihak perkebunan mendapat undangan pengajian di kampung Cieceng, Kecamatan Cikatomas. Karena kampung itu merupakan daerah sengketa warga dan PTPN VIII Bagjanegara, pihak perkebunan yang mengutus Sinder Kepala Heri Supriadi, Sinder TUK Asep Suherman, Sinder Teknik M Sobur, dan Staf TU Aceng Sujana, meminta "swaka" kepada tokoh setempat. Namun saat berada di rumah Ust. Dayat bersama Kepala Desa, Tatang, ratusan orang sudah berkerumun di luar dan meminta agar keempat orang itu menemui mereka. Mobil yang diparkir tak jauh dari rumah itu dirusak.

Saat Staf TU PTPN VIII Bagjanegera Aceng Sujana keluar langsung dihujani pukulan dan tendangan. Anggota Babinkamtibmas Polsek Salopa datang ke lokasi dan berhasil menenangkan warga. Karyawan perkebunan pun dipersilakan pulang. Namun, di tengah jalan kembali dicegat massa. Mobil dihalangi pohon yang ditumbangkan.

Untung anggota Babinkamtibmas segera datang dan meminta warga tenang serta para pegawai tersebut bisa kembali ke emplacement Gd PTPN VIII Perkebunan Bagjaneagra. Administratur PTPN VIII Bagjanegara Agus Insan, Staf TU Aceng Sujana saat itu juga langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan luka yang dideritanya di kepala dan bagian dada akibat hantaman benda tumpul. Dan tiga pegawainya yang mengalami peristiwa tersebut masih berada dalam keadaan shock dan kini berada di rumahnya masing-masing.

“Saya meminta polisi melakukan pengusutan sampai tuntas," kata Agus yang baru menjabat empat bulan di sana. Ia menuturkan lokasi di Kp Cieceng itu merupakan lahan sengketa dengan luas lahan 622 hektar dan sebagian besar lahannya terbengkalai. "Saya sendiri tidak mengerti kenapa masyarakat tiba-tiba menjadi brutal seperti itu. Namun memang sebelumnya warga juga sempat menebangi 40 pohon kelapa milik perkebunan dan kasusnya sudah kami laporkan juga kepada polisi,” imbuhnya.

PTPN VIII Bagjanegara, kata Agus, tidak akan melepaskan tanah itu dan pihaknya akan segera merevisi Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah itu yang dalam SK HGU sebelumnya seluas enam hektar tidak dimasukkan. “Kami akan mempertahankannya dan kalau revisi sudah ada kami akan kembali menggarap tanah tersebut dengan meminta perlindungan kepada aparat keamanan,” tandasnya.

22 Mei 2007

BPN: Ada 2.810 Kasus Sengketa Tanah Skala Nasional

22/05/07

Jakarta (ANTARA News)
- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengatakan terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional.

Joyo Winoto mengemukakan hal itu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang reformasi kebijakan agraria.

"Kita memang sudah mengklasifikasikan adanya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Kalau banyak catatan yang beredar dikatakan 1.700 kasus, tapi yang benar yang skalanya nasional saja 2.810 kasus," ujarnya.

Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala yang besar. Belum ditambah skala yang kecil, katanya.

Untuk menangani permasalahan itu, kata Joyo, ada beberapa cara yang dilakukan oleh BPN.

"Ada dua cara, yaitu secara sistematik dan ad hoc," ujarnya.

Secara sistematik, lanjut dia, saat ini BPN dalam proses melakukan penataan proses hukum pertanahan dan kelembagaan untuk menangani kasus-kasus sengketa tanah.

Sedangkan secara ad hoc, BPN sudah memiliki deputi baru, yaitu Deputi Pengkajian dan Deputi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, katanya.

"Dari sini juga ada aturan-aturan baru bahwa siapa pun juga yang berkaitan dengan sengketa pertanahan harus melalui proses melaporkan dan akan di-BAP. Dari BAP itu nanti akan ketahuan apakah dasar-dasar yang digunakan untuk mengklaim suatu tanah asli atau tidak," katanya.

Menurut Joyo, hal itu adalah salah satu langkah mendasar yang akan dilakukan untuk menangani semua sengketa tanah yang terjadi di seluruh Indonesia. (*)

COPYRIGHT © 2007

30 April 2003

Petani Demo Minta Penyelesaian Sengketa Tanah

TEMPO Interaktif, Jakarta, 30 April 2003: Saat ini 70% tanah dikuasai Departemen Kehutanan dan Perhutani dan 80 persen petani tak punya tanah.

Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), hari Rabu (30/4) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI dan dilanjutkan ke gedung DPR/MPR. Aksi ini diikuti oleh ribuan petani dari berbagai daerah di pulau Jawa dan Sumatra.