Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan

20 Mei 2010

Serikat Petani Laporkan Dugaan Korupsi

BANDUNG, KOMPAS - Serikat Petani Pasundan (SPP) melaporkan dugaan korupsi hasil hutan yang diduga dilakukan Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Perum Perhutani Unit III Jabar Banten kepada Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jabar, Kamis (20/5), seusai beraudiensi dengan DPRD Jabar di Bandung. Mereka juga melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik SPP.

Pertemuan dengan anggota DPRD Jabar itu dipicu kekecewaan anggota SPP atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagaimana diberitakan Kompas, 11 Mei 2010. Dalam berita itu dituliskan, Anang mengaku sukar mengatasi perambahan hutan karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti SPP yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis.

"Pak Anang seperti menuduh SPP sebagai perambah hutan. Pernyataan itu jelas memicu keresahan dan kemarahan warga karena selama ini petani yang tergabung dalam SPP telah menggarap lahan dengan memerhatikan prinsip-prinsip ekologis," kata Agustiana, Sekretaris Jenderal SPP.

Di hadapan anggota DPRD Jabar yang dalam pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Komarudin Thaher, Agustiana mengatakan, pembatasan akses rakyat terhadap lahan dan hutan adalah pelanggaran hak. Itu karena lahan-lahan tersebut pada awalnya adalah milik warga yang di masa kolonial dirampas penjajah Belanda.

Lahan-lahan itu dikuasai jawatan kehutanan di bawah pemerintahan kolonial, dan pengelolaannya sekarang diteruskan Perum Perhutani. "Jika merunut dari sejarah tersebut, siapa yang layak disebut sebagai perambah hutan?" katanya.

Korupsi hutan

Agustiana menyebutkan dugaan korupsi dilakukan Perhutani atas hasil penebangan hutan di Kabupaten Ciamis, yakni seluas 913 hektar di Cibulu dan 300 hektar di Cigugur. Ia juga mempersoalkan penjualan aset tanah milik Perhutani untuk pembangunan kawasan industri Jababeka dan Tol Cipularang.

Pada 2008 Dinas Kehutanan Jabar juga disebut Agustiana memberikan izin penebangan kayu di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis sebanyak 40.000 meter kubik. Padahal, saat itu wilayah hutan tersebut belum memasuki masa tebang.

Laporan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik itu diterima langsung oleh perwakilan Polda dan Kejati Jabar yang hadir mendampingi anggota DPRD Jabar.

Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Yuniar Permadi mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Kami selaku BUMN diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Jika kemudian ada dugaan penyelewengan, kami serahkan ke proses hukum," ujarnya.

Selain puluhan perwakilan yang menemui anggota DPRD Jabar, ada massa SPP yang berorasi di halaman Gedung Sate. Mereka menuntut reformasi agraria, pembubaran Perhutani dan pemberhentian Anang Sudarna.

Dihubungi terpisah, Anang menolak disebut telah mencemarkan nama baik SPP. "Itu fakta bahwa mereka merambah hutan. Saya memiliki data-datanya. Jika saya memiliki data, apakah saya bisa disebut mencemarkan nama baik mereka?" katanya. Menyikapi hal ini, Anang berencana menuntut balik SPP karena tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nama baik atas dirinya. (REK/*)

13 Januari 2009

Polisi Tembak Pelaku Pembalakan Liar

Pikiran Rakyat, Rabu, 06 Agustus 2008

CIAMIS, (PRLM).- Polres Ciamis berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Cigugur, Pagerbumi dan Harumandala, Kec. Cigugur. Kab. Ciamis. Bahkan salah seorang tersangka Den (37) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpaksa harus ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Pongkor, Desa/Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

Sementara itu sebanyak 29 anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang berasal dari dua dusun, yakni Dusun Cantilan dan Cibungur, Desa Kertajaya, Kec. Cigugur, Kab. Ciamis menyerahkan diri, Rabu (6/8). Bahkan empat orang di antaranya juga menyerahkan kartu anggota SPP.

“Den terpaksa ditembak karena melarikan diri saat hendak ditangkap. Selama ini dia masuk dalam DPO. Setelah Operasi Wana Lestari Lodaya yang berlangsung pada pertengahan Bulan Juni lalu, kita menangkap lima tersangka. Dengan demikian totalnya sudah sembilan orang yang berhasil ditangkap,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Aries Syarief Hidayat, Rabu (6/8).

Dia mengungkapkan hal itu didampingi Waka Polres Kompol Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman serta beberapa perwira lainnya. Dikatakan dari sembilan tersangka, petugas berhasil mengamankan 42 meter kubik kayu jati dan mahoni. Beberapa kayu diambil dari tempat persembunyiannya, seperti di dalam kolam, maupun di kawasan hutan yang selama ini mereka kuasai. (A-101/A-147)***

25 Juni 2008

Brimob Sisakan Satu Kompi di Kawasan Operasi Pembalakan Hutan

CIAMIS, (PRLM) - Sebagian personel anggota Brimob Polda Jabar sudah ditarik dari wilayah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, yang dipusatkan di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala Kec. Cigugur, Kab. Ciamis. Namun demikian, masih ada satu kompi Brimob dan polsus Perhutani lainnya masih disiagakan di kawasan operasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Unlimited. Tidak dibatasi waktu, bisa seminggu lagi, sebulan, bahkan bisa setahun. Jika masih kurang siap untuk menambah personel, kita masih melakukan penyisiran sekaligus tahap pemulihan" kata Ketua Satgas Pemulihan Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, AKBP Supratman, di sela-sela sosialisasi PHBM (Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat) di Kecamatan Cigugur, Rabu (25/6).

Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditangkap dan diminta keterangannya. Selain itu ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah DPO akan bertambah sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi di lapangan.

Saat ini, tambahnya, masyarakat harus terus diberi motivasi serta kepercayaan tidak perlu takut terhadap kelompok yang selama ini melakukan pembalakan liar. Selain itu masyarakat diminta untuk tetap bersatu, sehingga kelompok terorganisir itu tidak lagi melakukan aktivitasnya. "Masa warga satu kampung, satu desa kalah hanya oleh satu, lima atau 30 orang. Kita beri motivasi tentang daya tangkal masyarakat. Selain itu dibarengi dengan penyuluhan dari Perhutani maupun polisi," katanya searaya menambahkan selama opersai berhasil mengamanakan 105 truk kayu jati dan mahoni.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kec. Cigugur diikuti sedikitnya 50 tokoh masyarakat, di antaranya tujuh kepala desa sekitar kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, seperti Desa Cigugur, Kertamanadala, Kertaharja, Cempaka, Pagerbumi, Cimindi, dan Bunisari.

Selain Supratman, sosialisasi juga melibatkan Kasi PHBM Perhutani Jabar Isnin Soiban dan Camat Cigugur Irwansyah, Danramil Cigugur Kapten Inf. Erick Ruswana. Secara umum, mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu takut terhadap kelompok terorganisir yang ikut berperan dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.(A-101/A-37)***

Brimob Sisakan Satu Kompi di Kawasan Operasi Pembal;akan Hutan

CIAMIS, (PRLM) - Sebagian personel anggota Brimob Polda Jabar sudah ditarik dari wilayah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, yang dipusatkan di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala Kec. Cigugur, Kab. Ciamis. Namun demikian, masih ada satu kompi Brimob dan polsus Perhutani lainnya masih disiagakan di kawasan operasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Unlimited. Tidak dibatasi waktu, bisa seminggu lagi, sebulan, bahkan bisa setahun. Jika masih kurang siap untuk menambah personel, kita masih melakukan penyisiran sekaligus tahap pemulihan" kata Ketua Satgas Pemulihan Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, AKBP Supratman, di sela-sela sosialisasi PHBM (Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat) di Kecamatan Cigugur, Rabu (25/6).

Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditangkap dan diminta keterangannya. Selain itu ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah DPO akan bertambah sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi di lapangan.

Saat ini, tambahnya, masyarakat harus terus diberi motivasi serta kepercayaan tidak perlu takut terhadap kelompok yang selama ini melakukan pembalakan liar. Selain itu masyarakat diminta untuk tetap bersatu, sehingga kelompok terorganisir itu tidak lagi melakukan aktivitasnya. "Masa warga satu kampung, satu desa kalah hanya oleh satu, lima atau 30 orang. Kita beri motivasi tentang daya tangkal masyarakat. Selain itu dibarengi dengan penyuluhan dari Perhutani maupun polisi," katanya searaya menambahkan selama opersai berhasil mengamanakan 105 truk kayu jati dan mahoni.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kec. Cigugur diikuti sedikitnya 50 tokoh masyarakat, di antaranya tujuh kepala desa sekitar kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, seperti Desa Cigugur, Kertamanadala, Kertaharja, Cempaka, Pagerbumi, Cimindi, dan Bunisari.

Selain Supratman, sosialisasi juga melibatkan Kasi PHBM Perhutani Jabar Isnin Soiban dan Camat Cigugur Irwansyah, Danramil Cigugur Kapten Inf. Erick Ruswana. Secara umum, mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu takut terhadap kelompok terorganisir yang ikut berperan dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.(A-101/A-37)***

24 Juni 2008

Ribuan Petani Desak Polisi Periksa Perhutani -- Kasus Pembalakan Liar di Jawa Barat

Selasa, 24 Juni 2008

TEMPO Interaktif, BANDUNG
:Seribuan petani dan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia hari ini berunjuk rasa di di depan Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut pemerintah dan polisi, mengusut tuntas pembalakan liar di Jawa Barat. Terutama dengan memeriksa oknum Perhutani. " Pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani banyak kejanggalan" kata Erni Kartono, Koordinator unjuk rasa.

Para warga asal Ciamis, Garut, Tasikmalaya, Subang dan Sumedang yang mayoritas perempuan ini mengelar aksinya dengan duduk-duduk di depan pintu gerbang bagian barat Gedung Sate. Mereka duduk meriung, di depan peralatan soundsystem, tempat beberapa rekannya berorasi.

Menurut Erni, mereka berunjuk rasa karena petani di sekitar hutan takut dituduh pembalak liar. Mereka menuduh Perhutani itu sebenarnya adalah dalang dari pembalakan liar yang sebenarnya. " Tapi Perhutani malah memfitnah masyarakat" ujarnya.

Erni mengatakan, Perhutani sebenarnya hanya diberikan hak pengelolaan hutan atas tanahnya. Ini tak bisa diartikan, Perhutani menguasai atau mendapatkan tanahnya. "Kenapa mereka berani menjual, menukar dan menyewakan ke pihak lain? " katanya berorasi.

Bahkan, kata Erni, beberapa kawasan hutan juga dieksplorasi untuk tambang dalianse seperti di Gunung Guntur, Cipanas, Garut. Karenanya, mereka minta polisi dan pemerintah mengusut tuntas pencurian kayu. Terutama di kawasan hutan lindung Cigugur, Ciamis, Gunung Gelap, kabupaten Garut, dan Cikelet, Garut.

Selain itu, di desa Tanjung Karang dan Ngantang, kecamatan Cigalontang Tasikmalaya.

Mereka menyatakan, apabila Polda tidak segera mengusut kerusakan di kawasan itu, mereka akan melapor ke Mabes Polri dan KPK.

Erick Priberkah Hadi

23 Juni 2008

Komnas HAM Temukan Pelanggaran

CIAMIS, (PRLM).- Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM dalam Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008 di kawasan hutan Cigugur dan Harumandala, Kab. Ciamis, yang dilakukan oleh aparat. Indikasi tersebut di antaranya telah menimbulkan rasa ketakutan masyarakat.

Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Senin (23/6). Dia mengatakan itu setelah sehari sebelumnya melakukan investigasi lapangan.

Dia menilai digelarnya pasukan yang jumlahnya mencapai 600 personel Brimob, merupakan tindakan yang di luar batas kewajaran. Sebab, lokasi atau sasarannya tidak sedang dikuasai oleh masyarakat sipil bersenjata atau pemberontak.

"Tidak harus berlebihan, pengerahan pasukan besar-besaran itu tidak normal. Wilayah tersebut kan tidak sedang dikuasai sipil bersenjata, itu wilayah damai. Misalkan operasi cukup 10 orang atau satu kompi saja," tuturnya.

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM berlangsung pada Minggu (22/6) malam. Dia mengungkapkan berdasarkan kesimpulan dari lapangan, selama berlangsungnya operasi ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM. Misalnya telah memunculkan perasaan takut masyarakat sekitar hutan. Selain itu tindakan aparat yang memasuki rumah dengan cara membongkar dan mengacak-acaknya, juga merupakan kesalahan.

"Bahkan kita juga menerima keterangan adanya beberapa ekor ayam dan beras hilang. Ini adalah tindakan yang tidak sesuai hukum. Termasuk ada warung yang isinya juga sudah hilang. Ini tidak bisa dibenarkan. Saya kira tindakan itu tidak diketahui oleh komandan, tetapi itulah yang terjadi di lapangan," tuturnya.

Bahkan Johny juga mengungkapkan sampai saat ini masih ada sekitar 40 kepala keluarga yang belum pulang ke rumah. Demikian pula anak-anak murid juga belum masuk sekolah. "Keberadaan mereka belum diketahui. Dan anak yang tidak sekolah juga merupakan pelanggaran. Itu harus menjadi perhatian dari Polda," katanya menegaskan.

Berbeda dengan temuan yang dilakukan Komnas HAM, Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLP) Jawa Barat yang telah melakukan investigasi sejak tanggal 28 April 2008, tidak menemukan adanya pelanggaran HAM dalam operasi tersebut. Bahkan masyarakat sekitar juga sepenuhnya mendukung langkah tegas Polda Jabar dalam memerangi pembalakan liar (illegal logging).

"Soal pada awalnya adanya ketakutan itu masih dalam batas sangat wajar dan manusiawi. Namun hanya berlangsung dua hari, selanjutnya masyarakat justru mendukung operasi. Mereka juga menyatakan terimakasih dengan operasi tersebut. Bahkan banyak ibu-ibu yang ikut memasak untuk mereka," tuturnya.

Anak-anak sekolah, lanjutnya, memasuki hari ketiga operasi juga sudah bermain di lapangan Jayasari Desa Langkaplancar tempat didirikannya tenda komando operasi. Lokasi tersebut berada di perbatasan dengan kawasan hutan Harumandala dan Cigugur. "Mereka juga akrab dengan polisi, bahkan juga bermain di sekitar truk polisi. Jadi kalau takut pada awalnya, itu sangat wajar," katanya.

Poppy mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji harus mendapat dukungan dari semua pihak. "Kejadian pembalakan liar itu kan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun baru kali ini ada gebrakan tegas. Ini yang harus kita dukung," tuturnya.(A-101)

22 Juni 2008

Kapolda Siap Hadapi Praperadilan Serikat Petani Pasundan

www.klik-galamedia.com, Minggu, 22 Juni 2008

Polda Jabar - Pembalakan, perusakan, dan pembabatan hutan tidak hanya merugikan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga merugikan negara. Untuk Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis saja selama 2008, kerusakan hutan mencapai 900 hektare dengan nilai kerugian, khususnya dari kerugian kayunya di atas Rp 10 miliar.

“Nilai kerugian dari sisi kayu di Ciamis saja total di atas Rp 10 miliar. Belum lagi kerugian akibat pembalakan dan perusakan hutan yang terjadi di Garut dan Tasikmalaya,” ungkap Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Mohamad Komarudin, Jumat (20/6), terkait Operasi Lodaya Hutan Lestari bekerja sama dengan Perum Perhutani yang telah berlangsung lima hari.

Dikatakan Komarudin, kayu yang sudah ditebang dan diolah menjadi kayu gelondongan dan sebagian siap pakai terutama dari jenis jati dan mahoni sebanyak 2.000 m3 senilai Rp 5,4 miliar, jika dihitung dengan harga jual sekarang.

Para pelaku yang disinyalir terorganisasi dengan menamai dirinya sebagai Serikat Petani Pasundan (SPP) tersebut, lanjutnya, juga membabat/merusak pohon yang masih di bawah usia tebang di areal hutan milik Perhutani. Perusakan habitat hutan itu, katanya, juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.

“Pembalakan dan perusakan hutan itu akan merusak ekologi lingkungan yang dampak buruknya akan kita rasakan. Karena itu, masalah ekologi ini nomor satu (yang harus diperhatikan, red),” ujar Komarudin.

Siap dipraperadilankan

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Susno Duadji menegaskan, ia siap menghadapi ancaman SPP yang akan mempraperadilankan dirinya terkait penetapan Ketua SPP, Ags, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan di wilayah Priangan.

Akan tetapi, Susno juga menegaskan siap menyeret Ags ke penjara jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus pembalakan liar tersebut. Karena itu, Susno meminta Ags segera menyerahkan diri ke Polda Jabar agar bisa segera diperiksa.

Hal itu ditandaskan Susno kepada wartawan usai membuka kegiatan khitanan massal terhadap 750 anak dari keluarga miskin di Mapolwil Priangan Jln. Jenderal Sudirman Garut, Jumat (20/6).

“Kalau dia tidak bersalah, datang saja ke kantor (Polda Jabar, red). Kapolda tidak menakutkan, kok. Tidak bawa pistol di tangan. Jangan keburu takutlah! Begitu di kantor, dia bisa jadi sahabat, saksi, tersangka…, bisa juga ke penjara,” katanya.

Ketika ditanya mengapa polisi tidak segera menangkap Ags, padahal sudah diketahui keberadaannya di Kantor Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Susno mengatakan, aparat kepolisian mengerti hukum dan Komnas HAM adalah tempat orang berlindung. Sehingga, polisi tidak bisa seenaknya menangkap orang di tempat tersebut.

“Komnas HAM itu ‘kan tempat orang berlindung. Kita tidak boleh menangkap orang sembarangan. Nanti dikira kita tidak mengerti hukum. Yang jelas dan paling substantif, kita akan memeriksa dia terkait kasus pembalakan liar. Hanya, dia sudah takut dengan bayang-bayang daftar pencarian orang (DPO). Siapa yang mau nangkap dia?” tegasnya.

Ihwal ancaman SPP yang akan mempraperadilankan dirinya karena dinilai menyalahi prosedur dalam memasukkan Ags ke dalam DPO, Susno mengaku siap menghadapinya. Namun, ia menjelaskan bahwa praperadilan itu ditujukan untuk kasus salah tangkap, salah tahan, atau penghentian penyidikan. Sedangkan menyangkut Ags sendiri, kata Susno, pihaknya tetap berpijak pada undang-undang sehingga tidak perlu ada pemanggilan pertama, kedua, atau ketiga. (B.35/B.117)**
(sumber:www.klik-galamedia.com)

08 April 2008

AGRA & KRKP: Duabelas Peserta Aksi untuk Menyerukan Penyelamatan Beras Lokal ditangkap! Polda Jaya telah Bertindak Berlebihan!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Front Mahasiswa Nasional (FMN)

  • Duabelas Peserta Aksi untuk Menyerukan Penyelamatan Beras Lokal ditangkap! Polda Jaya telah Bertindak Berlebihan!
  • Kepolisian Daerah Jakarta Raya harus membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap (8/4) tanpa syarat!
Tolak tindakan berlebihan Kepolisian Daerah Jakarta Raya yang mengancam kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat!

Jakarta—Pada tanggal 8 April 2008, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan beberapa elemen lain menggelar aksi demonstrasi untuk mengampanyekan tentang pentingnya penyelamatan beras lokal sebagai salah satu usaha untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Aksi ini diselenggarakan sebagai salah satu bagian dari rangkaian evaluasi kampanye menolak penyebaran beras organik di Asia yang pada tahun ini dilaksanakan di Indonesia dengan tuan rumah pelaksana, yakni Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).

Didalam aksi tersebut, delegasi-delegasi dari berbagai negeri di Asia yang turut dalam forum evaluasi tersebut, turut mengikuti rangkaian aksi. Hal ini sebagai salah satu bentuk solidaritas internasional yang ditunjukkan oleh sesama aktivis di Asia yang peduli pada kelangsungan hidup bibit padi lokal sebagai salah satu instrument pokok untuk menegakkan kedaulatan pangan dan menanggulangi krisis harga pangan dunia yang telah menyengsarakan rakyat di hampir seluruh negara Asia.

Witoro, dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan perihal pelaksanaan aksi tersebut kepada Kepolisian Daerah Jakarta Raya. Di dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan pula bahwa delegasi-delegasi internasional akan turut serta mengikuti aksi tersebut.

Pemberitahuan juga telah diajukan kepada Menteri Pertanian RI, Ir. Anton Aprijantono dan telah mendapatkan persetujuan darinya. Bahkan, sebelum penangkapan, Menteri Pertanian Anton Aprijantono menyempatkan diri untuk bertemu dan berdialog dengan seluruh delegasi internasional dan delegasi dari Indonesia yang diwakili KRKP dan AGRA.

Namun di lapangan, pihak Polda Jaya malah seolah menepis hal itu dan bersikukuh memaksa para delegasi internasional yang turut dalam aksi untuk datang ke Mapolda.

Pada saat ini, seluruh delegasi internasional, diantaranya Teoh, Clare, Sorah (PAN-AP, Malaysia); Rodha (APC, Filipina), dan beberapa delegasi lain dari Thailand dan Vietnam. Di samping para delegasi dari internasional, beberapa peserta dari Indonesia, Witoro (KRKP), Rahmat (AGRA), dan Erpan Faryadi (AGRA) yang turut dalam aksi tersebut telah berada di Mapolda untuk dimintai keterangan. Belum jelas apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini adalah suatu aksi yang berlebihan serta menunjukkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian. Sikap ini menunjukkan bahwa pihak pemerintah Indonesia masih sensitifitas atas masalah.

Bila mengingat bahwa tema aksi yang diusung adalah mengenai sikap penolakan terhadap beras hasil rekayasa genetik yang terbukti tidak higienis dan seruan untuk penyelamatan beras lokal sebagai instrument pokok, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk menangkap para peserta, termasuk delegasi internasional.

Oleh karenanya, kami menuntut BEBASKAN SELURUH PESERTA AKSI YANG SAAT INI DITANGKAP OLEH KEPOLISIAN DAERAH JAKARTA RAYA.


Demikian, terima kasih
Juru Bicara
Ragil Sugiyarna
Aliansi Gerakan Reforma Agraria