Petani Inginkan Reformasi Agraria
Jumat, 21 Mei 2010
BANDUNG, KOMPAS - Serikat Petani Pasundan (SPP) melaporkan dugaan korupsi hasil hutan yang diduga dilakukan Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Perum Perhutani Unit III Jabar Banten kepada Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jabar, Kamis (20/5), seusai beraudiensi dengan DPRD Jabar di Bandung. Mereka juga melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik SPP.
Pertemuan dengan anggota DPRD Jabar itu dipicu kekecewaan anggota SPP atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagaimana diberitakan Kompas, 11 Mei 2010. Dalam berita itu dituliskan, Anang mengaku sukar mengatasi perambahan hutan karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti SPP yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis.
"Pak Anang seperti menuduh SPP sebagai perambah hutan. Pernyataan itu jelas memicu keresahan dan kemarahan warga karena selama ini petani yang tergabung dalam SPP telah menggarap lahan dengan memerhatikan prinsip-prinsip ekologis," kata Agustiana, Sekretaris Jenderal SPP.
Di hadapan anggota DPRD Jabar yang dalam pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Komarudin Thaher, Agustiana mengatakan, pembatasan akses rakyat terhadap lahan dan hutan adalah pelanggaran hak. Itu karena lahan-lahan tersebut pada awalnya adalah milik warga yang di masa kolonial dirampas penjajah Belanda.
Lahan-lahan itu dikuasai jawatan kehutanan di bawah pemerintahan kolonial, dan pengelolaannya sekarang diteruskan Perum Perhutani. "Jika merunut dari sejarah tersebut, siapa yang layak disebut sebagai perambah hutan?" katanya.
Korupsi hutan
Agustiana menyebutkan dugaan korupsi dilakukan Perhutani atas hasil penebangan hutan di Kabupaten Ciamis, yakni seluas 913 hektar di Cibulu dan 300 hektar di Cigugur. Ia juga mempersoalkan penjualan aset tanah milik Perhutani untuk pembangunan kawasan industri Jababeka dan Tol Cipularang.
Pada 2008 Dinas Kehutanan Jabar juga disebut Agustiana memberikan izin penebangan kayu di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis sebanyak 40.000 meter kubik. Padahal, saat itu wilayah hutan tersebut belum memasuki masa tebang.
Laporan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik itu diterima langsung oleh perwakilan Polda dan Kejati Jabar yang hadir mendampingi anggota DPRD Jabar.
Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Yuniar Permadi mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Kami selaku BUMN diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Jika kemudian ada dugaan penyelewengan, kami serahkan ke proses hukum," ujarnya.
Selain puluhan perwakilan yang menemui anggota DPRD Jabar, ada massa SPP yang berorasi di halaman Gedung Sate. Mereka menuntut reformasi agraria, pembubaran Perhutani dan pemberhentian Anang Sudarna.
Dihubungi terpisah, Anang menolak disebut telah mencemarkan nama baik SPP. "Itu fakta bahwa mereka merambah hutan. Saya memiliki data-datanya. Jika saya memiliki data, apakah saya bisa disebut mencemarkan nama baik mereka?" katanya. Menyikapi hal ini, Anang berencana menuntut balik SPP karena tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nama baik atas dirinya. (REK/*)
Label
BPN
(19)
Perhutani
(27)
Soeharto
(2)
alih fungsi
(3)
anti-pembaruan agraria
(3)
demo
(10)
gerakan sosial
(5)
hutan
(4)
kasus tanah
(13)
kebijakan
(12)
kemiskinan
(5)
ketidakadilan
(5)
konflik tanah
(7)
korupsi
(14)
lingkungan
(3)
pangan
(7)
pembagian tanah
(5)
pembaruan agraria
(24)
pemerintah
(8)
penangkapan petani
(11)
pendidikan
(6)
pertanian organik
(10)
polisi
(8)
produksi
(8)
sawit
(2)
sertifikat tanah
(8)
Tampilkan postingan dengan label Perhutani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perhutani. Tampilkan semua postingan
21 Mei 2010
20 Mei 2010
Serikat Petani Laporkan Dugaan Korupsi
BANDUNG, KOMPAS - Serikat Petani Pasundan (SPP) melaporkan dugaan korupsi hasil hutan yang diduga dilakukan Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Perum Perhutani Unit III Jabar Banten kepada Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jabar, Kamis (20/5), seusai beraudiensi dengan DPRD Jabar di Bandung. Mereka juga melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik SPP.
Pertemuan dengan anggota DPRD Jabar itu dipicu kekecewaan anggota SPP atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagaimana diberitakan Kompas, 11 Mei 2010. Dalam berita itu dituliskan, Anang mengaku sukar mengatasi perambahan hutan karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti SPP yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis.
"Pak Anang seperti menuduh SPP sebagai perambah hutan. Pernyataan itu jelas memicu keresahan dan kemarahan warga karena selama ini petani yang tergabung dalam SPP telah menggarap lahan dengan memerhatikan prinsip-prinsip ekologis," kata Agustiana, Sekretaris Jenderal SPP.
Di hadapan anggota DPRD Jabar yang dalam pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Komarudin Thaher, Agustiana mengatakan, pembatasan akses rakyat terhadap lahan dan hutan adalah pelanggaran hak. Itu karena lahan-lahan tersebut pada awalnya adalah milik warga yang di masa kolonial dirampas penjajah Belanda.
Lahan-lahan itu dikuasai jawatan kehutanan di bawah pemerintahan kolonial, dan pengelolaannya sekarang diteruskan Perum Perhutani. "Jika merunut dari sejarah tersebut, siapa yang layak disebut sebagai perambah hutan?" katanya.
Korupsi hutan
Agustiana menyebutkan dugaan korupsi dilakukan Perhutani atas hasil penebangan hutan di Kabupaten Ciamis, yakni seluas 913 hektar di Cibulu dan 300 hektar di Cigugur. Ia juga mempersoalkan penjualan aset tanah milik Perhutani untuk pembangunan kawasan industri Jababeka dan Tol Cipularang.
Pada 2008 Dinas Kehutanan Jabar juga disebut Agustiana memberikan izin penebangan kayu di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis sebanyak 40.000 meter kubik. Padahal, saat itu wilayah hutan tersebut belum memasuki masa tebang.
Laporan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik itu diterima langsung oleh perwakilan Polda dan Kejati Jabar yang hadir mendampingi anggota DPRD Jabar.
Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Yuniar Permadi mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Kami selaku BUMN diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Jika kemudian ada dugaan penyelewengan, kami serahkan ke proses hukum," ujarnya.
Selain puluhan perwakilan yang menemui anggota DPRD Jabar, ada massa SPP yang berorasi di halaman Gedung Sate. Mereka menuntut reformasi agraria, pembubaran Perhutani dan pemberhentian Anang Sudarna.
Dihubungi terpisah, Anang menolak disebut telah mencemarkan nama baik SPP. "Itu fakta bahwa mereka merambah hutan. Saya memiliki data-datanya. Jika saya memiliki data, apakah saya bisa disebut mencemarkan nama baik mereka?" katanya. Menyikapi hal ini, Anang berencana menuntut balik SPP karena tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nama baik atas dirinya. (REK/*)
Pertemuan dengan anggota DPRD Jabar itu dipicu kekecewaan anggota SPP atas pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagaimana diberitakan Kompas, 11 Mei 2010. Dalam berita itu dituliskan, Anang mengaku sukar mengatasi perambahan hutan karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti SPP yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis.
"Pak Anang seperti menuduh SPP sebagai perambah hutan. Pernyataan itu jelas memicu keresahan dan kemarahan warga karena selama ini petani yang tergabung dalam SPP telah menggarap lahan dengan memerhatikan prinsip-prinsip ekologis," kata Agustiana, Sekretaris Jenderal SPP.
Di hadapan anggota DPRD Jabar yang dalam pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Komarudin Thaher, Agustiana mengatakan, pembatasan akses rakyat terhadap lahan dan hutan adalah pelanggaran hak. Itu karena lahan-lahan tersebut pada awalnya adalah milik warga yang di masa kolonial dirampas penjajah Belanda.
Lahan-lahan itu dikuasai jawatan kehutanan di bawah pemerintahan kolonial, dan pengelolaannya sekarang diteruskan Perum Perhutani. "Jika merunut dari sejarah tersebut, siapa yang layak disebut sebagai perambah hutan?" katanya.
Korupsi hutan
Agustiana menyebutkan dugaan korupsi dilakukan Perhutani atas hasil penebangan hutan di Kabupaten Ciamis, yakni seluas 913 hektar di Cibulu dan 300 hektar di Cigugur. Ia juga mempersoalkan penjualan aset tanah milik Perhutani untuk pembangunan kawasan industri Jababeka dan Tol Cipularang.
Pada 2008 Dinas Kehutanan Jabar juga disebut Agustiana memberikan izin penebangan kayu di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis sebanyak 40.000 meter kubik. Padahal, saat itu wilayah hutan tersebut belum memasuki masa tebang.
Laporan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik itu diterima langsung oleh perwakilan Polda dan Kejati Jabar yang hadir mendampingi anggota DPRD Jabar.
Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Yuniar Permadi mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Kami selaku BUMN diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Jika kemudian ada dugaan penyelewengan, kami serahkan ke proses hukum," ujarnya.
Selain puluhan perwakilan yang menemui anggota DPRD Jabar, ada massa SPP yang berorasi di halaman Gedung Sate. Mereka menuntut reformasi agraria, pembubaran Perhutani dan pemberhentian Anang Sudarna.
Dihubungi terpisah, Anang menolak disebut telah mencemarkan nama baik SPP. "Itu fakta bahwa mereka merambah hutan. Saya memiliki data-datanya. Jika saya memiliki data, apakah saya bisa disebut mencemarkan nama baik mereka?" katanya. Menyikapi hal ini, Anang berencana menuntut balik SPP karena tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nama baik atas dirinya. (REK/*)
Label:
kejaksaan,
korupsi,
pembaruan agraria,
Perhutani,
polisi
11 Mei 2010
52.654 Hektar Hutan di Jawa Barat Dirambah
Alih Fungsi Lahan
Selasa, 11 Mei 2010
BANDUNG, KOMPAS - Dinas Kehutanan Jawa Barat mencatat 52.654 hektar hutan di wilayah provinsi ini dirambah pihak swasta atau warga. Seluas 21.971 ha di antaranya digunakan untuk permukiman, jalan, sekolah, dan fasilitas umum lain. Sementara 9.681 ha dimanfaatkan untuk tambak, 86 ha untuk pertambangan, dan 20.916 ha untuk perkebunan swasta.
"Perambahan hutan ini sukar diatasi karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti Serikat Petani Pasundan yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis," kata Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna, Senin (10/5) di Bandung.
Daerah yang dirambah warga itu disebut Anang sebagai wilayah konflik, sedangkan di luar wilayah konflik ada 14.000 ha hutan rusak. "Khusus untuk wilayah hutan di luar konflik pada tahun ini akan ditanami sekitar 10.000 ha, sisanya tahun depan," ujarnya.
Pesimistis
Namun, ia pesimistis hutan di wilayah konflik bisa dihutankan kembali hingga tahun depan. Upaya persuasif dan represif terus dilakukan terhadap perambah yang mengatasnamakan diri sebagai petani. Menurut hitung-hitungan normal, kawasan hutan di Jabar seluas sekitar 847.000 ha seharusnya bisa dihutankan kembali pada 2010 dengan program Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari pemerintah pusat.
Anang beralasan target itu belum tercapai karena Dinas Kehutanan Jabar harus menghadapi warga yang nekat mempertahankan usaha pertanian sayur di kawasan hutan. "Okupasi lahan oleh warga itu dilakukan sedikit demi sedikit, ada yang 2 ha, bahkan 1 ha. Sukar menyadarkan mereka, khususnya warga kampung yang berbatasan dengan hutan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, reboisasi termasuk dalam konsep Jabar menuju provinsi hijau (green province) pada 2025. (REK)
Selasa, 11 Mei 2010
BANDUNG, KOMPAS - Dinas Kehutanan Jawa Barat mencatat 52.654 hektar hutan di wilayah provinsi ini dirambah pihak swasta atau warga. Seluas 21.971 ha di antaranya digunakan untuk permukiman, jalan, sekolah, dan fasilitas umum lain. Sementara 9.681 ha dimanfaatkan untuk tambak, 86 ha untuk pertambangan, dan 20.916 ha untuk perkebunan swasta.
"Perambahan hutan ini sukar diatasi karena harus berhadapan dengan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun warga, seperti Serikat Petani Pasundan yang ditemui di Tasikmalaya dan Ciamis," kata Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna, Senin (10/5) di Bandung.
Daerah yang dirambah warga itu disebut Anang sebagai wilayah konflik, sedangkan di luar wilayah konflik ada 14.000 ha hutan rusak. "Khusus untuk wilayah hutan di luar konflik pada tahun ini akan ditanami sekitar 10.000 ha, sisanya tahun depan," ujarnya.
Pesimistis
Namun, ia pesimistis hutan di wilayah konflik bisa dihutankan kembali hingga tahun depan. Upaya persuasif dan represif terus dilakukan terhadap perambah yang mengatasnamakan diri sebagai petani. Menurut hitung-hitungan normal, kawasan hutan di Jabar seluas sekitar 847.000 ha seharusnya bisa dihutankan kembali pada 2010 dengan program Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari pemerintah pusat.
Anang beralasan target itu belum tercapai karena Dinas Kehutanan Jabar harus menghadapi warga yang nekat mempertahankan usaha pertanian sayur di kawasan hutan. "Okupasi lahan oleh warga itu dilakukan sedikit demi sedikit, ada yang 2 ha, bahkan 1 ha. Sukar menyadarkan mereka, khususnya warga kampung yang berbatasan dengan hutan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, reboisasi termasuk dalam konsep Jabar menuju provinsi hijau (green province) pada 2025. (REK)
Label:
alih fungsi,
ketidakadilan,
pemerintah,
Perhutani
10 April 2010
Perhutani Memperluas Hutan Pinus
Perhutani Memperluas Hutan Pinus
Selasa, 2 Maret 2010
BANDUNG, KOMPAS - Perum Perhutani berencana memperluas hutan pinus di wilayah Jawa Barat pada 2010 hingga 100.000 hektar dari sebelumnya 60.000 hektar. Perluasan ini guna mendukung peningkatan produksi minyak gondorukem yang ditargetkan meningkat 60 persen, melalui pembangunan pabrik baru di Sukabumi.
Kepala Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten Bambang Setiabudi, Senin (1/3) di Bandung, mengatakan, produksi gondorukem pada 2009 sekitar 10.000 ton per tahun. "Pembangunan pabrik gondorukem yang rencananya berlokasi di Sukabumi meningkatkan kapasitas produksi hingga 16.000 ton per tahun," katanya.
Fasilitas pabrik gondorukem di Sukabumi akan ditingkatkan untuk menghasilkan produk turunan gondorukem, seperti bahan cat, campuran bahan kosmetik, dan tinta pena. Saat ini permintaan pasar gondorukem yang berbahan baku getah pinus di dunia sangat besar, seperti ke Eropa, Amerika Serikat, India, dan China.
Pada 2009, dari total produksi getah pinus, sekitar 70 persen diolah menjadi minyak gondorukem, dan 15 persen menjadi terpentin. Permintaan minyak gondorukem dunia tinggi, yakni mencapai 900.000 ton. Namun, karena keterbatasan lahan pinus, Perhutani Jabar-Banten baru mampu memenuhi sekitar 5 persen di antaranya.
Wilayah Jabar, ujar Bambang, berpotensi menjadi salah satu produsen getah pinus karena iklim yang cocok dengan tanaman tersebut. "China juga menjadi salah satu produsen gondorukem, tetapi di sana produksi bisa terhenti apabila musim salju. Dari sisi kualitas, minyak gondorukem Indonesia juga lebih bagus," katanya.
Harga minyak gondorukem di pasar dunia fluktuatif. Pada 2008 harganya hanya 900 dollar AS per ton, tetapi pada 2009 melonjak hingga 1.500 dollar AS per ton. Ini yang membuat Perhutani menilai pengembangan produksi minyak gondorukem cukup prospektif.
Desain ulang hutan
Kepala Humas Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten Ronald Suitela menambahkan, pihaknya akan menanam pinus pada lahan kosong dalam program reboisasi, dan mendesain ulang hutan yang kurang produktif. Penghasilan dari getah pohon bisa menjadi solusi jangka panjang pelestarian hutan, sekaligus meningkatkan proyeksi peningkatan pendapatan Perhutani. Hingga kini produksi getah pinus terbesar di Sukabumi, Kuningan, Garut, dan Sumedang.
Keberadaan pohon pinus dengan sejumlah produk turunannya berbeda dengan hutan jati yang selama ini menjadi andalan Perhutani. Pendapatan kayu jati, murni hanya dari kayu. Adapun dari pinus, keuntungan bisa diraih hanya dengan mengambil getahnya, sementara kayunya dipertahankan. Komoditas lain yang potensial diambil getahnya adalah pohon damar untuk produksi minyak kopal (bahan dasar cairan pelapis kertas atau campuran parfum). (GRE)
29 Agustus 2009
LMDH Terima Dana Sharing Profit dari Perhutani
Jum'at, 31 Juli 2009
BANJAR, (PRLM).- Puluhan paguyuban yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menerima dana bantuan sharing profit sebesar Rp 608.796.513, yang merupakan bagi hasil dari pengelolaan hasil hutan.
Acara penyerahan yang dilaksanakan di obyek wisata Situ Mustika Kota Banjar, Kamis (30/7), tampak meriah, karena selain dihadiri para LMDH dari Banjar dan Ciamis, hadir pula Walikota Banjar, H. Herman Sutrisno, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara serta beberapa anggota kepolisian dari sektor tempat LMDH berasal.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Ciamis Ir Dicky Y Radi mengatakan, luas hutan di wilayah KPH Ciamis ini adalah 26.000 Ha dan hampir seluruhnya merupakan hutan produksi. Namun ternyata dalam pengelolaan hutan tersebut tidaklah mudah karena sering kali diwarnai konflik. (A-112/das)***
BANJAR, (PRLM).- Puluhan paguyuban yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menerima dana bantuan sharing profit sebesar Rp 608.796.513, yang merupakan bagi hasil dari pengelolaan hasil hutan.
Acara penyerahan yang dilaksanakan di obyek wisata Situ Mustika Kota Banjar, Kamis (30/7), tampak meriah, karena selain dihadiri para LMDH dari Banjar dan Ciamis, hadir pula Walikota Banjar, H. Herman Sutrisno, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara serta beberapa anggota kepolisian dari sektor tempat LMDH berasal.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Ciamis Ir Dicky Y Radi mengatakan, luas hutan di wilayah KPH Ciamis ini adalah 26.000 Ha dan hampir seluruhnya merupakan hutan produksi. Namun ternyata dalam pengelolaan hutan tersebut tidaklah mudah karena sering kali diwarnai konflik. (A-112/das)***
15 Agustus 2009
PT BUMN HL Resmi Berdiri di Bandung
Sabtu, 15 Agustus 2009
BANDUNG, (PRLM).- Sebuah anak perusahaan badan usaha milik negara bidang agroindustri resmi berdiri di Bandung, yang dimodali secara konsorsium oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Perum Perhutani, PT Pupuk Kujang, PT Sang Hyang Seri, dan Perum Jasa Tirta II. Perusahaan patungan tersebut bernama PT BUMN HL (Bakti Usaha Menanam Lestari Hijau), yang bergerak dalam agrobisnis dan agoindustri berbasis pelestarian lingkungan.
Pendirian PT BUMN HL dilakukan di Kantor Perum Perhutani Unit III oleh lima direktur utama masing-masing BUMN pemodal, Bagas Angkasa (PTPN VIII), Upik Rosalina Wasrin (Perum Perhutani), Aas Asikin Idat (PT Pupuk Kujang), Edy Budiono (PT Sang Hyang Seri) dan Djendam Gurusinga (Perum Jasa Tirta II), yang dihadiri Deputi Meneg BUMN Bidang Agroindustri dan Percetakan, Agus Pakpakan, di hadapan notaris. PT BUMN HL dimodali total Rp 10 miliar, di mana masing-masing BUMN menyetor modal Rp 2 miliar.
Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola PT BUMN HL adalah Z. Pohan (direktur utama), dan Ade Suryanti (komisaris utama). Saat ini penunjukan personel PT BUMN HL masih dalam tahap rintisan, namun operasional saat ini sudah dilakukan, misalnya pembibitan. (A-81/A-147)***
BANDUNG, (PRLM).- Sebuah anak perusahaan badan usaha milik negara bidang agroindustri resmi berdiri di Bandung, yang dimodali secara konsorsium oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Perum Perhutani, PT Pupuk Kujang, PT Sang Hyang Seri, dan Perum Jasa Tirta II. Perusahaan patungan tersebut bernama PT BUMN HL (Bakti Usaha Menanam Lestari Hijau), yang bergerak dalam agrobisnis dan agoindustri berbasis pelestarian lingkungan.
Pendirian PT BUMN HL dilakukan di Kantor Perum Perhutani Unit III oleh lima direktur utama masing-masing BUMN pemodal, Bagas Angkasa (PTPN VIII), Upik Rosalina Wasrin (Perum Perhutani), Aas Asikin Idat (PT Pupuk Kujang), Edy Budiono (PT Sang Hyang Seri) dan Djendam Gurusinga (Perum Jasa Tirta II), yang dihadiri Deputi Meneg BUMN Bidang Agroindustri dan Percetakan, Agus Pakpakan, di hadapan notaris. PT BUMN HL dimodali total Rp 10 miliar, di mana masing-masing BUMN menyetor modal Rp 2 miliar.
Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola PT BUMN HL adalah Z. Pohan (direktur utama), dan Ade Suryanti (komisaris utama). Saat ini penunjukan personel PT BUMN HL masih dalam tahap rintisan, namun operasional saat ini sudah dilakukan, misalnya pembibitan. (A-81/A-147)***
Label:
padi,
Perhutani,
perkebunan
12 Agustus 2009
Pasokan Air Lancar, Petani Gunung Halu Tanam Padi
Rabu, 12 Agustus 2009
BANDUNG, (PRLM).- Kendati saat ini sudah sebulan memasuki musim kemarau, namun sejumlah petani padi di Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung kembali melakukan persiapan penanaman padi. Ini disebabkan, lahan-lahan sawah para petani di kecamatan tersebut, umumnya tetap terjamin pasokan airnya yang selalu tersedia dari kawasan perkebunan dan kehutanan yang ada.
Beberapa petani yang sedang mengolah sawahnya di Kec. Gunung Halu, Rabu (12/8), selalu menunjuk ke arah kawasan perkebunan teh PTPN VIII Kebun Montaya dan kawasan kehutanan Perum Perhutani Unit III, sebagai jaminan kelancaran pasokan air bagi lahan-lahan sawah mereka.
Selama kawasan perkebunan dan kehutanan di sana tetap terjaga, sejauh ini para petani selalu memperoleh manfaat dari cadangan air yang selalu tersedia dari waktu ke waktu.
Menurut para petani, karena lancarnya pasokan air dari perkebunan dan kehutanan, lahan-lahan sawah mereka selalu dapat ditanam sebanyak 3 kali dalam setahun. Apalagi jika sedang panen pada musim kemarau, banyak petani mampu menyimpan cadangan berasnya untuk kebutuhan sendiri, sedangkan sisanya dijual. (A-81/das)***
BANDUNG, (PRLM).- Kendati saat ini sudah sebulan memasuki musim kemarau, namun sejumlah petani padi di Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung kembali melakukan persiapan penanaman padi. Ini disebabkan, lahan-lahan sawah para petani di kecamatan tersebut, umumnya tetap terjamin pasokan airnya yang selalu tersedia dari kawasan perkebunan dan kehutanan yang ada.
Beberapa petani yang sedang mengolah sawahnya di Kec. Gunung Halu, Rabu (12/8), selalu menunjuk ke arah kawasan perkebunan teh PTPN VIII Kebun Montaya dan kawasan kehutanan Perum Perhutani Unit III, sebagai jaminan kelancaran pasokan air bagi lahan-lahan sawah mereka.
Selama kawasan perkebunan dan kehutanan di sana tetap terjaga, sejauh ini para petani selalu memperoleh manfaat dari cadangan air yang selalu tersedia dari waktu ke waktu.
Menurut para petani, karena lancarnya pasokan air dari perkebunan dan kehutanan, lahan-lahan sawah mereka selalu dapat ditanam sebanyak 3 kali dalam setahun. Apalagi jika sedang panen pada musim kemarau, banyak petani mampu menyimpan cadangan berasnya untuk kebutuhan sendiri, sedangkan sisanya dijual. (A-81/das)***
11 Agustus 2009
Perhutani Jateng Rugi Rp 3 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2009
PURWOKERTO,(PRLM).-Kerugian Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) akibat gangguan keamanan hutan yang disebabkan pembalakan liar, pencurian, dan sebagainya, sejak Januari-Juli 2009 mencapai Rp 3 miliar atau menurun 30 persen dari tahun sebelumnya.
''Kerugian akibat gangguan keamanan hutan di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun ini menurun sekitar 30 % seterara Rp 3 miliar," jelas Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Ir. Heru Siswanto usai penandatanganan MoU kemitraan kewirausahaan dengan Rektor Unsoed Prof. Dr. Soedjarwo, Senin (10/8).
Kerugian yang disebabkan pembalakan liar dan dibandingkan periode yang sama tahun 2008 mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Mengenai jumlah jumlah tunggak yang hilang akibat illegal logging dia tak hafal datanya. Tapi dilihat dari jumlah laporan polisi, tahun 2009 tunggakan perkara kasus illegal logging lebih sedikit dibandingkan tahun 2008.
''Ini menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah gangguan keamanan di kawasan hutan Perhutani makin berkurang," tambah Haru.
Pencapaian itu menunjukkan koordinasi antara jajaran Polri dan Perhutani di Jateng sudah bagus. Kerja sama dua institusi antara Perhutani Unit I Jateng dengan Polda Jateng yang sekarang berjalan lama setiap tahun dilakukan evaluasi.
Bentuknya kerja sama berupa tindakan pre-emtif, preventif maupuan represif. Kegiatan operasi untuk mengatasi pembalakan liar dengan patroli dan operasi rutin misalnya dilakukan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, seperti, di jalan atau tempat-tempat penggergajian kayu dan industri berbasis kayu. (A-99/A-50)***
PURWOKERTO,(PRLM).-Kerugian Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) akibat gangguan keamanan hutan yang disebabkan pembalakan liar, pencurian, dan sebagainya, sejak Januari-Juli 2009 mencapai Rp 3 miliar atau menurun 30 persen dari tahun sebelumnya.
''Kerugian akibat gangguan keamanan hutan di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun ini menurun sekitar 30 % seterara Rp 3 miliar," jelas Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Ir. Heru Siswanto usai penandatanganan MoU kemitraan kewirausahaan dengan Rektor Unsoed Prof. Dr. Soedjarwo, Senin (10/8).
Kerugian yang disebabkan pembalakan liar dan dibandingkan periode yang sama tahun 2008 mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Mengenai jumlah jumlah tunggak yang hilang akibat illegal logging dia tak hafal datanya. Tapi dilihat dari jumlah laporan polisi, tahun 2009 tunggakan perkara kasus illegal logging lebih sedikit dibandingkan tahun 2008.
''Ini menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah gangguan keamanan di kawasan hutan Perhutani makin berkurang," tambah Haru.
Pencapaian itu menunjukkan koordinasi antara jajaran Polri dan Perhutani di Jateng sudah bagus. Kerja sama dua institusi antara Perhutani Unit I Jateng dengan Polda Jateng yang sekarang berjalan lama setiap tahun dilakukan evaluasi.
Bentuknya kerja sama berupa tindakan pre-emtif, preventif maupuan represif. Kegiatan operasi untuk mengatasi pembalakan liar dengan patroli dan operasi rutin misalnya dilakukan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, seperti, di jalan atau tempat-tempat penggergajian kayu dan industri berbasis kayu. (A-99/A-50)***
10 Agustus 2009
Perhutani Larang Rayakan HUT RI di Lima Gunung
Senin, 10 Agustus 2009
PURWOKERTO, (PRLM).-Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) melarang pendaki merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 di puncak gunung, Menghindari kebakaran lima gunung di Jateng yaitu, Gunung Slamet, Sindoro, Sumbing, Merbabu dan Merapi ditutup bagi para pendaki
Musim kemarau yang lebih panjang pengaruh dari El Nino, menyebabkan gunung menjadi rawan kebakaran. Sehingga untuk sementara Perum Perhutani Unit I Jateng menutup pendakian.
Kepala Perhutani Unit I Jateng Heru Siswanto mengatakan, kita sudah menginstruksikan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk menutup sementara kegiatan pendakian di lima gunung .
“Pada kemarau semua gunung rawan terjadi kebakaran, kegiatan manusia di gunung salama ini menjadi pemicu terjadinya kebakaran," kata Heru usai menandatangai kerja sama tri partit antara Perhutani Unit I, Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) dan masyarakat sekitar hutan
yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di Unsoed Senin (10/8). (A-99/kur)***
PURWOKERTO, (PRLM).-Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) melarang pendaki merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 di puncak gunung, Menghindari kebakaran lima gunung di Jateng yaitu, Gunung Slamet, Sindoro, Sumbing, Merbabu dan Merapi ditutup bagi para pendaki
Musim kemarau yang lebih panjang pengaruh dari El Nino, menyebabkan gunung menjadi rawan kebakaran. Sehingga untuk sementara Perum Perhutani Unit I Jateng menutup pendakian.
Kepala Perhutani Unit I Jateng Heru Siswanto mengatakan, kita sudah menginstruksikan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk menutup sementara kegiatan pendakian di lima gunung .
“Pada kemarau semua gunung rawan terjadi kebakaran, kegiatan manusia di gunung salama ini menjadi pemicu terjadinya kebakaran," kata Heru usai menandatangai kerja sama tri partit antara Perhutani Unit I, Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) dan masyarakat sekitar hutan
yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di Unsoed Senin (10/8). (A-99/kur)***
Kegiatan Patroli Hutan Ditingkatkan
Senin, 10 Agustus 2009
SUMEDANG, (PRLM).- Selama musim kemarau ini para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Kepala Resort Polisi Hutan (RPH) di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, diminta Administratur (adm) Kepala KPH Sumedang agar tidak meninggalkan wilayah kerjanya masing-masing.
Adm/Kepala KPH Sumedang Bambang Catur Wahyudi, didampingi Kepala Bagian Humas dan Agraria KPH Sumedang Suryana menyebutkan, hal itu ditekankan kepada para KBKPH dan KRPH sebagai salah satu upaya untuk mencegah terulangnya kembali kebakaran hutan Perhutani seperti yang selama ini sering terjadi pada musim kemarau.
"Kalaupun ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga Kepala BKPH (asper) dan KRPH harus meninggalkan dulu wilayah kerjanya, sebelumnya asper atau KRPH yang bersangkutan harus melapor dulu ke KPH," ujar Suryana.
Selain itu, para KBKPH dan KRPH juga diminta agar selama musim kemarau lebih meningkatkan lagi kegiatan patroli hutan di wilayah kerjanya masing-masing. Terutama ke kawasan-kawasan hutan yang dinilai rawan terbakar pada musim kemarau. "Kalau di wilayah kerjanya terjadi kebakaran, seperti yang terjadi di BKPH Ujungjaya kemarin, segera tangani serta laporkan ke KPH," ujar Suryana.
Untuk mengantisipasi dan penanganan kebakaran hutan pada musim kemarau ini, KPH Sumedang juga telah menyiapkan sebuah mobil dan regu pemadam kebakaran (damkar). Mobil damkar yang kini disiagakan KPH Sumedang, berupa mobil patroli polhutan berupa mobil bak terbuka dilengkapi tangki torn air kapasitas 1000 leter, plus mesin dan selang penyemprot air.
Sementara regu damkarnya sendiri, adalah para anggota Polhutan KPH Sumedang. Namun, daya jelajah mobil serta daya jangkau dan kapasitas air yang dibawanya masih sangat terbatas. (A-91/A-147)***
SUMEDANG, (PRLM).- Selama musim kemarau ini para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Kepala Resort Polisi Hutan (RPH) di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, diminta Administratur (adm) Kepala KPH Sumedang agar tidak meninggalkan wilayah kerjanya masing-masing.
Adm/Kepala KPH Sumedang Bambang Catur Wahyudi, didampingi Kepala Bagian Humas dan Agraria KPH Sumedang Suryana menyebutkan, hal itu ditekankan kepada para KBKPH dan KRPH sebagai salah satu upaya untuk mencegah terulangnya kembali kebakaran hutan Perhutani seperti yang selama ini sering terjadi pada musim kemarau.
"Kalaupun ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga Kepala BKPH (asper) dan KRPH harus meninggalkan dulu wilayah kerjanya, sebelumnya asper atau KRPH yang bersangkutan harus melapor dulu ke KPH," ujar Suryana.
Selain itu, para KBKPH dan KRPH juga diminta agar selama musim kemarau lebih meningkatkan lagi kegiatan patroli hutan di wilayah kerjanya masing-masing. Terutama ke kawasan-kawasan hutan yang dinilai rawan terbakar pada musim kemarau. "Kalau di wilayah kerjanya terjadi kebakaran, seperti yang terjadi di BKPH Ujungjaya kemarin, segera tangani serta laporkan ke KPH," ujar Suryana.
Untuk mengantisipasi dan penanganan kebakaran hutan pada musim kemarau ini, KPH Sumedang juga telah menyiapkan sebuah mobil dan regu pemadam kebakaran (damkar). Mobil damkar yang kini disiagakan KPH Sumedang, berupa mobil patroli polhutan berupa mobil bak terbuka dilengkapi tangki torn air kapasitas 1000 leter, plus mesin dan selang penyemprot air.
Sementara regu damkarnya sendiri, adalah para anggota Polhutan KPH Sumedang. Namun, daya jelajah mobil serta daya jangkau dan kapasitas air yang dibawanya masih sangat terbatas. (A-91/A-147)***
06 Agustus 2009
Dicky Dukung Audit Independen
Kamis, 06 Agustus 2009
CIAMIS, (PRLM).- Kepala Adm. Perhutani KPH Ciamis, Dicky Y. Rady mendukung langkah audit oleh auditor independen. Hal itu diungkapkanya menghadapi aksi massa Serikat Petani Pasundan (SPP), Kamis.
Seperti diketahui, massa minta agar dilakukan audit terhadap Perhutani. Selain itu juga menuntut agar Perhutani dibubarkan, serta penegakkan hukum atas dugaan kasus korupsi di KPH Ciamis.
Selain itu Dicky juga mengungkapkan adanya kasus penggelapan kayu yang terjadi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Emplak di Kec. Kalipucang.
Pihaknya juga telah menonaktifkan tiga karyawan perhutani yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni MJ (53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Keduanya sudah ditahan oleh Polda Jabar. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni petugas entry data, Ca (34).
’’Jadi tidak benar tuduhan kami menghentikan kasus tersebut. Saat ini masih ditangani oleh Polda. Soal audit, kami juga sangat setuju. Bahkan saat ini masih diaudit BPKP,’’ tuturnya didampingi Humas Perhutani Jabar, Ronald Suitella.
Berkenaan dengan tuduhan mengorbankan masyarakat sekitar hutan, dengan tegas dia menampiknya. ’’Mungkin mereka salah menafsirkan, yang ada adalah justru kami berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Misalnya dengan pemberian bagi hasil hutan, dan lainnya,’’ katanya.
Sebelumnya, Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, mengungkapkan dalam kasus penggelapan kayu, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar.
Modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik. Kasus tersebut terbongkar saat dilakukan evaluasi stok opname kayu. ’’Atas temuan tersebut, kami melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Polda Jabar,’’ tuturnya. (A-101/A-26).***
CIAMIS, (PRLM).- Kepala Adm. Perhutani KPH Ciamis, Dicky Y. Rady mendukung langkah audit oleh auditor independen. Hal itu diungkapkanya menghadapi aksi massa Serikat Petani Pasundan (SPP), Kamis.
Seperti diketahui, massa minta agar dilakukan audit terhadap Perhutani. Selain itu juga menuntut agar Perhutani dibubarkan, serta penegakkan hukum atas dugaan kasus korupsi di KPH Ciamis.
Selain itu Dicky juga mengungkapkan adanya kasus penggelapan kayu yang terjadi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Emplak di Kec. Kalipucang.
Pihaknya juga telah menonaktifkan tiga karyawan perhutani yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni MJ (53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Keduanya sudah ditahan oleh Polda Jabar. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni petugas entry data, Ca (34).
’’Jadi tidak benar tuduhan kami menghentikan kasus tersebut. Saat ini masih ditangani oleh Polda. Soal audit, kami juga sangat setuju. Bahkan saat ini masih diaudit BPKP,’’ tuturnya didampingi Humas Perhutani Jabar, Ronald Suitella.
Berkenaan dengan tuduhan mengorbankan masyarakat sekitar hutan, dengan tegas dia menampiknya. ’’Mungkin mereka salah menafsirkan, yang ada adalah justru kami berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Misalnya dengan pemberian bagi hasil hutan, dan lainnya,’’ katanya.
Sebelumnya, Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, mengungkapkan dalam kasus penggelapan kayu, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar.
Modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik. Kasus tersebut terbongkar saat dilakukan evaluasi stok opname kayu. ’’Atas temuan tersebut, kami melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Polda Jabar,’’ tuturnya. (A-101/A-26).***
05 Agustus 2009
Perhutani Bantah Petieskan Kasus Jati Ilegal
Rabu, 05 Agustus 2009
CIAMIS,(PRLM).- Perhutani unit III Jawa Barat membantah telah memetieskan kasus penggelapan kayu jati yang nilainya sekitar Rp 1 Miliar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kecamatan Kalipucang, Kab. Ciamis. Sebaliknya sepenuhnya mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
’’Tidak benar kalau ada yang menuduh kami memeti eskan kasus tersebut. Justru kami sepenuhnya mendukung langkah pengusutan kasus itu. Kami juga mengakui ada oknum Perhutani yang terlibat, dan sudah dinonaktifkan,’’ ungkap Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, Rabu (5/8) di Kantor Administratur Perhutani Ciamis.
Didampingi Humas Perhutani Ronald Suitella dan Administratur Perhutani Ciamis, Dicy Y Randy, lebih lanjut diungkapkan kasus tersebut sudah berlangsung mulai pertengahan tahun 2008, namun baru terbongkar beberapa waktu lalu. Terbongkarnya penggelapan tersebut saat dilakukan evaluasi stok opname kayu.
Dalam kasus tersebut, dua orang sudah di tahan, yakni MJ(53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni Ca (34) petugas pemasukkan data.
’’Soal tuduhan tersangka berada di luar tahanan, karena masa penahanannya sudah habis. Dan menyangkut soal kerugian, juga masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jabar. Kalau menelaah kasusnya, memang tidak mungkin dilakukan sendiri, termasuk kemungkinan ada kerjasama dengan beberapa pembeli,’’ katanya.
Andrie juga mengatakan modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik.
’’Ketika dilakukan evaluasi stok opname kayu, ternyata ada ketimpangan jumlah kayu dengan lainnya. Jadi kami ikut aktif mengungkap. Termasuk ikut mencari Ca sampai ke Kabupaten Cilacap,’’ ungkapnya.
Ronal Suitella mengaku merasa kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut juga dikatakan sebagai kasus pertama yang terjadi di TPK. ’’Kejadian tersebut juga menjadi bahan koreksi internal bagi kami,’’ tuturnya. (A-101/A-50)***
CIAMIS,(PRLM).- Perhutani unit III Jawa Barat membantah telah memetieskan kasus penggelapan kayu jati yang nilainya sekitar Rp 1 Miliar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kecamatan Kalipucang, Kab. Ciamis. Sebaliknya sepenuhnya mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
’’Tidak benar kalau ada yang menuduh kami memeti eskan kasus tersebut. Justru kami sepenuhnya mendukung langkah pengusutan kasus itu. Kami juga mengakui ada oknum Perhutani yang terlibat, dan sudah dinonaktifkan,’’ ungkap Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, Rabu (5/8) di Kantor Administratur Perhutani Ciamis.
Didampingi Humas Perhutani Ronald Suitella dan Administratur Perhutani Ciamis, Dicy Y Randy, lebih lanjut diungkapkan kasus tersebut sudah berlangsung mulai pertengahan tahun 2008, namun baru terbongkar beberapa waktu lalu. Terbongkarnya penggelapan tersebut saat dilakukan evaluasi stok opname kayu.
Dalam kasus tersebut, dua orang sudah di tahan, yakni MJ(53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni Ca (34) petugas pemasukkan data.
’’Soal tuduhan tersangka berada di luar tahanan, karena masa penahanannya sudah habis. Dan menyangkut soal kerugian, juga masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jabar. Kalau menelaah kasusnya, memang tidak mungkin dilakukan sendiri, termasuk kemungkinan ada kerjasama dengan beberapa pembeli,’’ katanya.
Andrie juga mengatakan modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik.
’’Ketika dilakukan evaluasi stok opname kayu, ternyata ada ketimpangan jumlah kayu dengan lainnya. Jadi kami ikut aktif mengungkap. Termasuk ikut mencari Ca sampai ke Kabupaten Cilacap,’’ ungkapnya.
Ronal Suitella mengaku merasa kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut juga dikatakan sebagai kasus pertama yang terjadi di TPK. ’’Kejadian tersebut juga menjadi bahan koreksi internal bagi kami,’’ tuturnya. (A-101/A-50)***
30 Juli 2009
Ribuan Hektare Hutan di Jabar Dirambah
Kamis, 30 Juli 2009
CIREBON, (PRLM).-Ribuan hektare areal hutan di Jawa Barat telah menjadi sasaran perambahan. Terparah terjadi di wilayah Priangan Selatan meliputi Kab.Ciamis, Tasikmalaya dan Garut.
Selain perambahan, pencurian kayu jati juga terhitung tinggi. Dalam setahun belakangan, dari Operasi hutan Lestari (OHL) yang digelar, sedikitnya telah mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian.
Kepala Biro Hukum dan Keamanan Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Ir. H. Andrie Suyatman mengungkapkan hal tersebut di Kota Cirebon, Kamis (30/7). Andrie ke Cirebon untuk menghadiri acara Monitoring/Evaluasi dan Pembinaan Teknis Kepolisian yang digelar KPH Perhutani Indramayu. Acara tersebut bekerjasama dengan dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hadir Kepala Bagian Pembinaan Kepolisian Khusus Mabes Polri, Kombes Drs. Viktor Simanjuntak dan Kepala Bagian Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kombes Drs. Ahmad zaenal, S.H dan wakil dari Polda Jabar.
"Hasil pendataan terakhir, ada sedikitnya 8.000 hektare hutan yang dirambah masyarakat. Kasus terparah terjadi di Priangan Selatan," tutur Andrie.
Pencurian kayu, juga masih relatif tinggi. Dalam OHL yang dilakukan bersama kepolisian, berhasil mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian dari seluruh daerah di Jawa Barat.
"Memang ada penurunan, tapi masih relatif tinggi. Karena itu, kita terus mempererat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan hutan," tutur Andrie didampingi Administratur Perhutani Indramayu, Ir. Oman Suherman, S.F. (A-93/kur)***
CIREBON, (PRLM).-Ribuan hektare areal hutan di Jawa Barat telah menjadi sasaran perambahan. Terparah terjadi di wilayah Priangan Selatan meliputi Kab.Ciamis, Tasikmalaya dan Garut.
Selain perambahan, pencurian kayu jati juga terhitung tinggi. Dalam setahun belakangan, dari Operasi hutan Lestari (OHL) yang digelar, sedikitnya telah mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian.
Kepala Biro Hukum dan Keamanan Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Ir. H. Andrie Suyatman mengungkapkan hal tersebut di Kota Cirebon, Kamis (30/7). Andrie ke Cirebon untuk menghadiri acara Monitoring/Evaluasi dan Pembinaan Teknis Kepolisian yang digelar KPH Perhutani Indramayu. Acara tersebut bekerjasama dengan dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hadir Kepala Bagian Pembinaan Kepolisian Khusus Mabes Polri, Kombes Drs. Viktor Simanjuntak dan Kepala Bagian Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kombes Drs. Ahmad zaenal, S.H dan wakil dari Polda Jabar.
"Hasil pendataan terakhir, ada sedikitnya 8.000 hektare hutan yang dirambah masyarakat. Kasus terparah terjadi di Priangan Selatan," tutur Andrie.
Pencurian kayu, juga masih relatif tinggi. Dalam OHL yang dilakukan bersama kepolisian, berhasil mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian dari seluruh daerah di Jawa Barat.
"Memang ada penurunan, tapi masih relatif tinggi. Karena itu, kita terus mempererat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan hutan," tutur Andrie didampingi Administratur Perhutani Indramayu, Ir. Oman Suherman, S.F. (A-93/kur)***
Lahan Perhutani Banyak Dijarah
Kamis, 30 Juli 2009
PURWAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang. Saat ini Perhutani tengah mengupayakan lahan tersebut bisa dikelola lagi. Adanya bagian lahan Perhutani yang "lepas" itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang mengubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semula yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupaya mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu. "Pengadilan Negeri Karawang telah memvonis bersalah terhadap Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani," kata Ronald.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat. (A-86/A-147)***
PURWAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang. Saat ini Perhutani tengah mengupayakan lahan tersebut bisa dikelola lagi. Adanya bagian lahan Perhutani yang "lepas" itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang mengubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semula yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupaya mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu. "Pengadilan Negeri Karawang telah memvonis bersalah terhadap Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani," kata Ronald.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat. (A-86/A-147)***
13 Januari 2009
Belajar dari Serikat Petani Pasundan
Sinar Harapan, 12 Agustus 2008
Oleh Usep Setiawan
Belum lama ini, ratusan petani dari Jawa Barat menuntut pembubaran Perhutani, karena Perhutani telah menjadikan kaum petani sebagai kambing hitam yang dituduh melakukan aksi pembalakan liar (23/06/08). Agustiana dan Serikat Petani Pasundan (SPP) yang dipimpinnya sontak menjadi sumber pembicaraan publik setelah dituduh sebagai dalang pembalakan liar di Jawa Barat oleh Kapolda Jawa Barat Susno Duadji (Pikiran Rakyat, 18/06/08).
Ikhwal operasi pemberantasan illegal logging yang digencarkan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tak seorang pun antipati. Terlebih lagi, pemulihan hutan yang rusak parah tengah jadi fokus perhatian pemerintah provinsi Jabar di bawah pemimpin baru, Ahmad Heryawan (gubernur) dan Dede Yusuf (wakil gubernur).
Yang perlu dijernihkan ialah cap negatif terhadap gerakan rakyat (tani) yang memperjuangkan haknya atas tanah melalui jalan reforma agraria. Ketauladanan Agustiana dan SPP selama belasan tahun dalam memperjuangkan reforma agraria tak boleh hancur oleh tuduhan busuk sebagai perusak hutan.
Bagi penulis, perdebatan mengenai pengelolaan hutan adalah persoalan bersama yang harus ditilik dari berbagai sudut pandang. Berangkat dari polemik tentang siapa dalang perusakan hutan di Jabar, kita perlu menengok paradigma kebijakan pengelolaan hutan sebagai cermin dari problem agraria dan sumber daya alam (SDA) yang menanti perombakan total.
Pertarungan Paradigma
Aneka paradigma pengelolaan sumberdaya alam (termasuk hutan), bisa dipinjam dari Ton Dierz (1996), terdapat tiga pilihan paradigma kebijakan, yakni (i) yang menempatkan lingkungan dan sumber-sumber alam sebagai objek eksploitasi (eco-developmentalism), (ii) yang membuat isolasi tertentu terhadap suatu kawasan agar bebas dari intervesi manusia sama sekali (eco-totalism atau eco-fasism), atau (iii) yang menempatkan rakyat di sekitar suatu kawasan sebagai subjek utama (eco-populism).
Paradigma pengelolaan hutan Indonesia selama ini menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi yang sejatinya cermin dari paradigma eco-developmentalism. Melalui paradigma ini, Orba menelurkan berbagai kebijakan yang menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal.
Paradigma pengelolaan kawasan hutan semacam ini, dilengkapi pula dengan tidak diberikannya ruang yang memadai bagi keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan. Disimpulkan, paradigma kehutanan yang berlaku adalah kombinasi eco-developmentalism dengan eco-fasism.
Faktanya, pilihan ini telah membuahkan konflik antara negara dan/atau pemodal besar yang diberi mandat mengelola hutan versus penduduk yang punya klaim sejarah budaya yang bersifat kosmologis atas kawasan sekitarnya. Buah yang sekarang kita temukan di depan mata adalah disharmoni, karena tidak ditemukannya kesatuan padang antara negara dan/atau para ”pengelola formal” kawasan hutan dengan aspirasi penduduk yang hidup dan berkembang di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, dampak nyata yang memprihatinkan adalah tidak adanya upaya penanganan yang efektif dalam mencegah perusakan dan memulihkan kerusakan hutan yang membuahkan tragedi bencana alam yang mengerikan, seperti banjir besar yang sekarang kerap melanda (Warta FKKM, Mei 2002).
Belakangan disinyalir, dalam praktiknya paradigma lama ini telah melahirkan senyawa korupsi di dalam korporasi pengelolaan hutan, laju perusakan hutan secara massif, dan disertai pelanggaran hak asasi manusia.
Paradigma lama sudah waktunya ditinggalkan. Perlu paradigma baru yang kontekstual zaman dan selaras kepentingan simultan sosial, ekonomi dan ekologis. Masyarakat sekitar hutan jangan jadi objek atau penonton, apalagi korban. Karenanya, wajib diajak bicara tentang kemauan dan kebutuhannya. Mereka harus dilindungi dan didorong kemampuannya dalam memenuhi keselamatan dan kesejahteraan hidupnya.
Model pengelolaan hutan oleh rakyat yang hasilnya dinikmati secara adil bagi semua adalah dambaan kita. Karena keadilan bersama dapat efektif mencegah perusakan hutan, sehingga bisa memperpanjang layanan alam. Mendorong kemampuan kolektif rakyat dalam menghasilkan syarat-syarat keselamatan dan kesejahteraan hidupnya.
Dengan produksi kolektif, nilai kemakmuran dinilai berdasar tingkat kesejahteraan bersama (Sangkoyo, 2000). Sekarang kita butuh model pengelolaan hutan yang memungkinkan terjadinya pemulihan dan mencegah perusakan hutan sekaligus lebih berkeadilan sosial. Untuk itulah, paradigma eco-populism layak dipilih.
Belajar dari SPP
Kerumitan terhampar dari paradigma yang tegang antara reforma agraria dengan kukuhnya kuasa rezim kehutanan. Kekusutan juga melekati peraturan perundangan dan kelembagaan, bahkan di balik sumsum kultur dan psikologis birokrat kehutanan.
Dalam sebuah diskusi, penulis terhenyak mendengar seorang pejabat kehutanan berujar: ”Reforma agraria: Yes!, tapi distribusi tanah kehutanan: No!”. Penataan ulang sektor kehutanan itu padahal keniscayaan jika mau merombak struktur ketimpangan penguasaan tanah/kekayaan alam.
Secara operasional, perlu audit menyeluruh terhadap segala jenis usaha kehutanan yang selama ini ada. Keberadaan Perhutani, Inhutani, dan seluruh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan sejenisnya mendesak diaudit sebagai langkah awal dalam meletakkan dasar baru penguasaan dan pengelolaan hutan di Tanah Air.
Hemat penulis, kita perlu belajar dari Serikat Petani Pasundan–organisasi tani independen berbasis di Garut, Ciamis dan Tasikmalaya–Jawa Barat, yang mencoba mencari jawaban sendiri atas kerumitan pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan.
SPP telah berusaha melakukan pemulihan kerusakan hutan, sehingga sulit menyimpulkan ia sebagai biang kerusakan hutan. SPP juga akan terus melakukan penataan lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi hutan.
Beberapa wilayah yang dianggap berhasil mengembalikan fungsi hutan secara swadaya: Desa Sagara, Kaledong, dan Cipaganti (Garut), Desa Nagrog, Cigalontang, Cipatujah, Cikatomas, dan Taraju (Tasikmalaya), Desa Cikujang, Margaharja dan Bangunkarya (Ciamis).
Setelah sempat berseteru di media massa, akhirnya Agustiana (Sekjen SPP) dan Susno Duadji (Kapolda Jabar) bersepakat untuk saling bahu-membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, SPP akan menjadi garda terdepan penyelamatan hutan di Jabar.
SPP akan membangun kerja sama dengan semua pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta secara khusus akan mendi-dik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan (Siaran Pers SPP, 25/06/08).
Dengan begitu, SPP telah memberi contoh yang baik dalam pengelolaan lahan secara mandiri sehingga membanggakan secara sosial, produktif secara ekonomis dan lestari secara ekologis. Dalam konteks yang lebih luas, selama ini SPP telah jadi contoh inisiatif rakyat realisasi reforma agraria secara partisipatif.
Penulis adalah Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Oleh Usep Setiawan
Belum lama ini, ratusan petani dari Jawa Barat menuntut pembubaran Perhutani, karena Perhutani telah menjadikan kaum petani sebagai kambing hitam yang dituduh melakukan aksi pembalakan liar (23/06/08). Agustiana dan Serikat Petani Pasundan (SPP) yang dipimpinnya sontak menjadi sumber pembicaraan publik setelah dituduh sebagai dalang pembalakan liar di Jawa Barat oleh Kapolda Jawa Barat Susno Duadji (Pikiran Rakyat, 18/06/08).
Ikhwal operasi pemberantasan illegal logging yang digencarkan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tak seorang pun antipati. Terlebih lagi, pemulihan hutan yang rusak parah tengah jadi fokus perhatian pemerintah provinsi Jabar di bawah pemimpin baru, Ahmad Heryawan (gubernur) dan Dede Yusuf (wakil gubernur).
Yang perlu dijernihkan ialah cap negatif terhadap gerakan rakyat (tani) yang memperjuangkan haknya atas tanah melalui jalan reforma agraria. Ketauladanan Agustiana dan SPP selama belasan tahun dalam memperjuangkan reforma agraria tak boleh hancur oleh tuduhan busuk sebagai perusak hutan.
Bagi penulis, perdebatan mengenai pengelolaan hutan adalah persoalan bersama yang harus ditilik dari berbagai sudut pandang. Berangkat dari polemik tentang siapa dalang perusakan hutan di Jabar, kita perlu menengok paradigma kebijakan pengelolaan hutan sebagai cermin dari problem agraria dan sumber daya alam (SDA) yang menanti perombakan total.
Pertarungan Paradigma
Aneka paradigma pengelolaan sumberdaya alam (termasuk hutan), bisa dipinjam dari Ton Dierz (1996), terdapat tiga pilihan paradigma kebijakan, yakni (i) yang menempatkan lingkungan dan sumber-sumber alam sebagai objek eksploitasi (eco-developmentalism), (ii) yang membuat isolasi tertentu terhadap suatu kawasan agar bebas dari intervesi manusia sama sekali (eco-totalism atau eco-fasism), atau (iii) yang menempatkan rakyat di sekitar suatu kawasan sebagai subjek utama (eco-populism).
Paradigma pengelolaan hutan Indonesia selama ini menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi yang sejatinya cermin dari paradigma eco-developmentalism. Melalui paradigma ini, Orba menelurkan berbagai kebijakan yang menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal.
Paradigma pengelolaan kawasan hutan semacam ini, dilengkapi pula dengan tidak diberikannya ruang yang memadai bagi keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan. Disimpulkan, paradigma kehutanan yang berlaku adalah kombinasi eco-developmentalism dengan eco-fasism.
Faktanya, pilihan ini telah membuahkan konflik antara negara dan/atau pemodal besar yang diberi mandat mengelola hutan versus penduduk yang punya klaim sejarah budaya yang bersifat kosmologis atas kawasan sekitarnya. Buah yang sekarang kita temukan di depan mata adalah disharmoni, karena tidak ditemukannya kesatuan padang antara negara dan/atau para ”pengelola formal” kawasan hutan dengan aspirasi penduduk yang hidup dan berkembang di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, dampak nyata yang memprihatinkan adalah tidak adanya upaya penanganan yang efektif dalam mencegah perusakan dan memulihkan kerusakan hutan yang membuahkan tragedi bencana alam yang mengerikan, seperti banjir besar yang sekarang kerap melanda (Warta FKKM, Mei 2002).
Belakangan disinyalir, dalam praktiknya paradigma lama ini telah melahirkan senyawa korupsi di dalam korporasi pengelolaan hutan, laju perusakan hutan secara massif, dan disertai pelanggaran hak asasi manusia.
Paradigma lama sudah waktunya ditinggalkan. Perlu paradigma baru yang kontekstual zaman dan selaras kepentingan simultan sosial, ekonomi dan ekologis. Masyarakat sekitar hutan jangan jadi objek atau penonton, apalagi korban. Karenanya, wajib diajak bicara tentang kemauan dan kebutuhannya. Mereka harus dilindungi dan didorong kemampuannya dalam memenuhi keselamatan dan kesejahteraan hidupnya.
Model pengelolaan hutan oleh rakyat yang hasilnya dinikmati secara adil bagi semua adalah dambaan kita. Karena keadilan bersama dapat efektif mencegah perusakan hutan, sehingga bisa memperpanjang layanan alam. Mendorong kemampuan kolektif rakyat dalam menghasilkan syarat-syarat keselamatan dan kesejahteraan hidupnya.
Dengan produksi kolektif, nilai kemakmuran dinilai berdasar tingkat kesejahteraan bersama (Sangkoyo, 2000). Sekarang kita butuh model pengelolaan hutan yang memungkinkan terjadinya pemulihan dan mencegah perusakan hutan sekaligus lebih berkeadilan sosial. Untuk itulah, paradigma eco-populism layak dipilih.
Belajar dari SPP
Kerumitan terhampar dari paradigma yang tegang antara reforma agraria dengan kukuhnya kuasa rezim kehutanan. Kekusutan juga melekati peraturan perundangan dan kelembagaan, bahkan di balik sumsum kultur dan psikologis birokrat kehutanan.
Dalam sebuah diskusi, penulis terhenyak mendengar seorang pejabat kehutanan berujar: ”Reforma agraria: Yes!, tapi distribusi tanah kehutanan: No!”. Penataan ulang sektor kehutanan itu padahal keniscayaan jika mau merombak struktur ketimpangan penguasaan tanah/kekayaan alam.
Secara operasional, perlu audit menyeluruh terhadap segala jenis usaha kehutanan yang selama ini ada. Keberadaan Perhutani, Inhutani, dan seluruh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan sejenisnya mendesak diaudit sebagai langkah awal dalam meletakkan dasar baru penguasaan dan pengelolaan hutan di Tanah Air.
Hemat penulis, kita perlu belajar dari Serikat Petani Pasundan–organisasi tani independen berbasis di Garut, Ciamis dan Tasikmalaya–Jawa Barat, yang mencoba mencari jawaban sendiri atas kerumitan pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan.
SPP telah berusaha melakukan pemulihan kerusakan hutan, sehingga sulit menyimpulkan ia sebagai biang kerusakan hutan. SPP juga akan terus melakukan penataan lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi hutan.
Beberapa wilayah yang dianggap berhasil mengembalikan fungsi hutan secara swadaya: Desa Sagara, Kaledong, dan Cipaganti (Garut), Desa Nagrog, Cigalontang, Cipatujah, Cikatomas, dan Taraju (Tasikmalaya), Desa Cikujang, Margaharja dan Bangunkarya (Ciamis).
Setelah sempat berseteru di media massa, akhirnya Agustiana (Sekjen SPP) dan Susno Duadji (Kapolda Jabar) bersepakat untuk saling bahu-membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, SPP akan menjadi garda terdepan penyelamatan hutan di Jabar.
SPP akan membangun kerja sama dengan semua pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta secara khusus akan mendi-dik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan (Siaran Pers SPP, 25/06/08).
Dengan begitu, SPP telah memberi contoh yang baik dalam pengelolaan lahan secara mandiri sehingga membanggakan secara sosial, produktif secara ekonomis dan lestari secara ekologis. Dalam konteks yang lebih luas, selama ini SPP telah jadi contoh inisiatif rakyat realisasi reforma agraria secara partisipatif.
Penulis adalah Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Petani Pertanyakan Ganti Rugi
Pikiran Rakyat, Jum'at, 09 Januari 2009
SUMEDANG, (PRLM).- Para petani yang terlibat dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada lahan Perhutani terkena projek Waduk Jatigede di Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, mempertanyakan besaran nilai ganti rugi atas tanaman tumpangsari mereka pada lahan tersebut. Pasalnya, menurut mereka dalam proses pembebasan sampai pembayaran ganti rugi atas tegakan pohon Perhutani dan tanaman tumpangsari pada lahan tersebut, masyarakat yang terlibat dalam PHBM tidak dilibatkan dalam musyawarah penentuan harga ganti ruginya.
Terkait dengan itu, para petani melayangkan surat perihal masalah tersebut kepada Bupati Sumedang. Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Tim Pembebasan Projek Jatigede, dan Administratur (Adm) Perhutani Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang.
Dalam surat tersebut, mereka menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas tanaman tumpangsari dari lahan PHBM itu sudah diterima. Besaran uang ganti rugi yang diterima masing-masing petani penggarap berdasarkan data yang turut dilampirkan dalam surat tersebut bervariasi, antara Rp 250.000,00 hingga ada yang menerima Rp 8,6 juta, dengan jumlah keseluruhan Rp 100 juta.
Namun, mereka menilai penentuan nilai ganti rugi hingga pembagian uang ganti rugi kepada masing-masing petani pengarap oleh pihak pengurus tidak transparan. Sehingga mereka juga melontarkan dugaan di balik proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanaman tumpangsari mereka telah diwarnai adanya tindakan penggelapan terhadap uang negara.
Menanggapi adanya surat tersebut, anggota Komisi A DPRD Kab. Sumedang H. Ending Achmad Sajidin menyebutkan, untuk menjawab pertanyaan para petani, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang dan meminta penjelasan terhadap semua pihak terkait. Sementara itu, Adm Perhutani KPH Sumedang Dadan Suwardi menyatakan pihaknya belum menerima tembusan surat dari masyarakat tersebut.
Dadan Suwardi menambahkan, dalam hal pembayaran sharing PHBM di lahan Perhutani, sesuai aturan yang disepakati seharusnya diberikan kepada para petani yang terlibat dalam PHBM melalui pihak Perhutani.
Namun, untuk pembayaran sharing PHBM tanaman tumpangsari dari pembebasan pohon dan tanaman pada lahan Perhutani terkena projek Waduk Jatigede, Dadan Suwardi menyatakan tidak mengetahui persis. Sebab, menurutnya, proses pembebasan aset Perhutani yang terkena projek nasional Waduk Jatigede itu, diselesaikan dan ditangani langsung oleh pihak terkait dengan pihak Perhutani unit III Jabar Banten. (A-91/A-147)***
SUMEDANG, (PRLM).- Para petani yang terlibat dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada lahan Perhutani terkena projek Waduk Jatigede di Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, mempertanyakan besaran nilai ganti rugi atas tanaman tumpangsari mereka pada lahan tersebut. Pasalnya, menurut mereka dalam proses pembebasan sampai pembayaran ganti rugi atas tegakan pohon Perhutani dan tanaman tumpangsari pada lahan tersebut, masyarakat yang terlibat dalam PHBM tidak dilibatkan dalam musyawarah penentuan harga ganti ruginya.
Terkait dengan itu, para petani melayangkan surat perihal masalah tersebut kepada Bupati Sumedang. Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Tim Pembebasan Projek Jatigede, dan Administratur (Adm) Perhutani Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang.
Dalam surat tersebut, mereka menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas tanaman tumpangsari dari lahan PHBM itu sudah diterima. Besaran uang ganti rugi yang diterima masing-masing petani penggarap berdasarkan data yang turut dilampirkan dalam surat tersebut bervariasi, antara Rp 250.000,00 hingga ada yang menerima Rp 8,6 juta, dengan jumlah keseluruhan Rp 100 juta.
Namun, mereka menilai penentuan nilai ganti rugi hingga pembagian uang ganti rugi kepada masing-masing petani pengarap oleh pihak pengurus tidak transparan. Sehingga mereka juga melontarkan dugaan di balik proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanaman tumpangsari mereka telah diwarnai adanya tindakan penggelapan terhadap uang negara.
Menanggapi adanya surat tersebut, anggota Komisi A DPRD Kab. Sumedang H. Ending Achmad Sajidin menyebutkan, untuk menjawab pertanyaan para petani, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang dan meminta penjelasan terhadap semua pihak terkait. Sementara itu, Adm Perhutani KPH Sumedang Dadan Suwardi menyatakan pihaknya belum menerima tembusan surat dari masyarakat tersebut.
Dadan Suwardi menambahkan, dalam hal pembayaran sharing PHBM di lahan Perhutani, sesuai aturan yang disepakati seharusnya diberikan kepada para petani yang terlibat dalam PHBM melalui pihak Perhutani.
Namun, untuk pembayaran sharing PHBM tanaman tumpangsari dari pembebasan pohon dan tanaman pada lahan Perhutani terkena projek Waduk Jatigede, Dadan Suwardi menyatakan tidak mengetahui persis. Sebab, menurutnya, proses pembebasan aset Perhutani yang terkena projek nasional Waduk Jatigede itu, diselesaikan dan ditangani langsung oleh pihak terkait dengan pihak Perhutani unit III Jabar Banten. (A-91/A-147)***
Label:
Perhutani,
Pikiran Rakyat,
Sumedang,
Waduk Jatigede
Perusak Kantor Perhutani Ditangkap
Pikiran Rakyat, Minggu, 19 Oktober 2008
CIAMIS, (PRLM).- Polres Ciamis menangkap tiga orang tersangka pelaku perusakan Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perhutani Pangandaran. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.
“Saat ini kita telah menangkap tiga tersangka pelaku perusakan kantor Perhutani. Ketiganya juga kita amankan di tahanann Mapolres Ciamis. Soal perannya apa saja, masih dalam proses penyidikan intensif,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Aries Syarief Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP Agus Gustiaman, Minggu (19/10).
Ketiga tersangka yakni NS (38) warga Kec. Sidamulih. Sut (23) dan Pai (31) keduanya warga Desa/Kec. Pangandaran. Berdasarkan informasi sementara dari tersangka, merekanya menyatakan hanya ikut-ikutan melempar dan merusak kantor.
“Keterangan awal mereka hanya ikut-ikutan saja. Meski hanya ikut-ikutan saja, mereka tetap bersalah. Namun demikian untuk memastikan perannya, juga harus dicek silang dengan tersangka lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Secara terpisah Kepala ADM Perhutani Ciamis Dicky Riyadi meminta agar polisi mengungkap tuntas kasus tersebut. Pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi tegas apabila ada anggotanya yang berbuat kesalahan.
Seperti diketahui Kantor BKPH Perhutani Pangandaran diserbu sedikitnya 200 warga. Mereka merusak peralatan kantor. Massa mencari Kepala BKPH Perhutani Pangandaran, Totong Karya. Namun yang bersangkutan berhasil menyelamatkan diri setelah bersembunyi di bawah kolong meja. Sedangkan dua anggota Polhut yakni Paswa (38) dan Wahyudin (35) menderita akibat pukulan dan hantaman benda tumpul.
Akibat penyerangan itu Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 20 juta. Polres Ciamis juga sempat diterjunkan untuk mengamankan lokasi.(A-101/A-147)***
CIAMIS, (PRLM).- Polres Ciamis menangkap tiga orang tersangka pelaku perusakan Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perhutani Pangandaran. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.
“Saat ini kita telah menangkap tiga tersangka pelaku perusakan kantor Perhutani. Ketiganya juga kita amankan di tahanann Mapolres Ciamis. Soal perannya apa saja, masih dalam proses penyidikan intensif,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Aries Syarief Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP Agus Gustiaman, Minggu (19/10).
Ketiga tersangka yakni NS (38) warga Kec. Sidamulih. Sut (23) dan Pai (31) keduanya warga Desa/Kec. Pangandaran. Berdasarkan informasi sementara dari tersangka, merekanya menyatakan hanya ikut-ikutan melempar dan merusak kantor.
“Keterangan awal mereka hanya ikut-ikutan saja. Meski hanya ikut-ikutan saja, mereka tetap bersalah. Namun demikian untuk memastikan perannya, juga harus dicek silang dengan tersangka lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Secara terpisah Kepala ADM Perhutani Ciamis Dicky Riyadi meminta agar polisi mengungkap tuntas kasus tersebut. Pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi tegas apabila ada anggotanya yang berbuat kesalahan.
Seperti diketahui Kantor BKPH Perhutani Pangandaran diserbu sedikitnya 200 warga. Mereka merusak peralatan kantor. Massa mencari Kepala BKPH Perhutani Pangandaran, Totong Karya. Namun yang bersangkutan berhasil menyelamatkan diri setelah bersembunyi di bawah kolong meja. Sedangkan dua anggota Polhut yakni Paswa (38) dan Wahyudin (35) menderita akibat pukulan dan hantaman benda tumpul.
Akibat penyerangan itu Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 20 juta. Polres Ciamis juga sempat diterjunkan untuk mengamankan lokasi.(A-101/A-147)***
Label:
penangkapan petani,
Perhutani,
Pikiran Rakyat
Ratusan Petani dan ARBP Demo Tuntut Usut Korupsi
Pikiran Rakyat, Senin, 23 Juni 2008
JAKARTA, (PRLM).- Ratusan masyarakat dan petani Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bubarkan Perhutani (ARBP), melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln. Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6).
Mereka menuntut agar KPK mengusut korupsi dan ilegal loging yang dilakukan oleh Perhutani, khususnya di Jabar. Dari KPK mereka pun bergerak ke Mabes Polri meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut operasi ilegal loging yang disertai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap petani dan serikat petani.
"Sejauh ini Perhutani tidak pernah disentuh oleh penegak hukum. Padahal, Perhutani telah mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan produksi yang menyebabkan rusaknya lingkungan di Jabar," kata Ibang Lukman Nurdin, Deputi Umum Serikat Petani Pasundan (SPP) yang merupakan bagian dari ARBP.
Mereka juga akan mempraperadilkan Polda Jabar yang telah menangkap Sekjen SPP dan beberapa aktivis lingkungan yang dianggap sebagai perusak lingkungan.
"Sekarang kami sedang mengumpulkan materi yang akan dipraperadilkan," kata Ibang. (A-154/A-140)
JAKARTA, (PRLM).- Ratusan masyarakat dan petani Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bubarkan Perhutani (ARBP), melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln. Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6).
Mereka menuntut agar KPK mengusut korupsi dan ilegal loging yang dilakukan oleh Perhutani, khususnya di Jabar. Dari KPK mereka pun bergerak ke Mabes Polri meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut operasi ilegal loging yang disertai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap petani dan serikat petani.
"Sejauh ini Perhutani tidak pernah disentuh oleh penegak hukum. Padahal, Perhutani telah mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan produksi yang menyebabkan rusaknya lingkungan di Jabar," kata Ibang Lukman Nurdin, Deputi Umum Serikat Petani Pasundan (SPP) yang merupakan bagian dari ARBP.
Mereka juga akan mempraperadilkan Polda Jabar yang telah menangkap Sekjen SPP dan beberapa aktivis lingkungan yang dianggap sebagai perusak lingkungan.
"Sekarang kami sedang mengumpulkan materi yang akan dipraperadilkan," kata Ibang. (A-154/A-140)
Label:
demo,
korupsi,
Perhutani,
Pikiran Rakyat
Baru 62 Desa Terlibat PHBM
Pikiran Rakyat, Jum'at, 28 November 2008
TASIKMALAYA, (PRLM).- Perum Perhutani Tasikmalaya mentargetkan sebanyak 129 desa di Tasikmalaya yang berada di sekitar kawasan hutan, bisa terlibat dalam program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Tujuanya, agar kesejahteraan petani di sekitar hutan semakin membaik, serta punya rasa memiliki kawasan hutan.
”Selama tahun 2008 baru 62 desa sekitar hutan yang ikut PHBM, dengan lahan dikelola bersama seluas 11.248 ha. Kita harapkan, nantinya mulai tahun 2009 semua desa sekitar hutan bisa terlibat. Masih ada 64 desa sekitar hutan yang belum terlibat secara langsung dalam PHBM,” kata Administratur Perhutani Tasikmalaya Ir. Taufiek Rahardjo, Jumat (28/11) .
Menurut Taufiek, masyarakat sekitar kawasan hutan yang dikelola perhutani diharapkan terlibat langsung dalam pengelolaan hutan bersama-sama. Mereka bisa tumpangsari, dengan mengembangkan kopi, pandan, nilam, salak, palawija dan lainnya. Dengan demikian, ada tambahan ekonomi untuk masyarakat sekitar hutan, selain itu mereka bisa menjaga tanaman keras yang ada di kawasan hutan itu.
”Kalau kawasan hutan terjaga, maka lingkungan hutan akan semakin baik. Namun, Perhutani Tasikmalaya juga ingin mereka yang ada di kawasan hutan itu, memiliki keterampilan lain. Termasuk, juga memiliki pengetahuan dalam bidang koperasi, wirausaha, manajemen usaha, dan lainnya,” katanya. (A-97/A-147)***
TASIKMALAYA, (PRLM).- Perum Perhutani Tasikmalaya mentargetkan sebanyak 129 desa di Tasikmalaya yang berada di sekitar kawasan hutan, bisa terlibat dalam program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Tujuanya, agar kesejahteraan petani di sekitar hutan semakin membaik, serta punya rasa memiliki kawasan hutan.
”Selama tahun 2008 baru 62 desa sekitar hutan yang ikut PHBM, dengan lahan dikelola bersama seluas 11.248 ha. Kita harapkan, nantinya mulai tahun 2009 semua desa sekitar hutan bisa terlibat. Masih ada 64 desa sekitar hutan yang belum terlibat secara langsung dalam PHBM,” kata Administratur Perhutani Tasikmalaya Ir. Taufiek Rahardjo, Jumat (28/11) .
Menurut Taufiek, masyarakat sekitar kawasan hutan yang dikelola perhutani diharapkan terlibat langsung dalam pengelolaan hutan bersama-sama. Mereka bisa tumpangsari, dengan mengembangkan kopi, pandan, nilam, salak, palawija dan lainnya. Dengan demikian, ada tambahan ekonomi untuk masyarakat sekitar hutan, selain itu mereka bisa menjaga tanaman keras yang ada di kawasan hutan itu.
”Kalau kawasan hutan terjaga, maka lingkungan hutan akan semakin baik. Namun, Perhutani Tasikmalaya juga ingin mereka yang ada di kawasan hutan itu, memiliki keterampilan lain. Termasuk, juga memiliki pengetahuan dalam bidang koperasi, wirausaha, manajemen usaha, dan lainnya,” katanya. (A-97/A-147)***
Label:
penguasaan hutan,
Perhutani,
Pikiran Rakyat
500 Ibu-ibu Unjuk Rasa
Pikiran Rakyat, Selasa, 24 Juni 2008
BANDUNG, (PRLM),- sekitar 500 orang ibu-ibu dari Tasikmalaya, Garut dan Ciamis yang mengaku tergabung dalam "Aliansi Rakyat yang Menuntut Pembubaran Perhutani," Selasa (24/6) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejati Jabar, Jln. R.E Martadinata.Selain berorasi Mereka juga menggelar poster yang intinya meminta Perhutani Dibubarkan.
Menurut juru bicara mereka, Erni Kartini, selain meminta pembubaran Perhutani, mereka juga meminta dihentikannya operasi illegal logging serta meminta dihentikannya kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan kepada pimpinan Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana.
Perwakilan pengunjukrasa sebanyak 10 orang, akhirnya diterima Kasie Penkum Kejati Jabar, Dadang Alex. "Kami terima aspirasinya dan kami akan menyampaikan kepada atasan,"kata Dadang. (A-113/A-120).***
BANDUNG, (PRLM),- sekitar 500 orang ibu-ibu dari Tasikmalaya, Garut dan Ciamis yang mengaku tergabung dalam "Aliansi Rakyat yang Menuntut Pembubaran Perhutani," Selasa (24/6) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejati Jabar, Jln. R.E Martadinata.Selain berorasi Mereka juga menggelar poster yang intinya meminta Perhutani Dibubarkan.
Menurut juru bicara mereka, Erni Kartini, selain meminta pembubaran Perhutani, mereka juga meminta dihentikannya operasi illegal logging serta meminta dihentikannya kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan kepada pimpinan Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana.
Perwakilan pengunjukrasa sebanyak 10 orang, akhirnya diterima Kasie Penkum Kejati Jabar, Dadang Alex. "Kami terima aspirasinya dan kami akan menyampaikan kepada atasan,"kata Dadang. (A-113/A-120).***
Label:
demo,
perempuan,
Perhutani,
Pikiran Rakyat
Langganan:
Postingan (Atom)