Label
15 Juni 2007
Bandingkan dengan Jakarta: Tiga Juta Hektar Daerah Kekuasaan Freeport di Papua
Penguasaan Tanah dan Lahan oleh Freeport di Papua!
14 Juni 2007
Konflik Tanah Makan Korban Lagi
TEMPO Interaktif
Kamis, 14 Juni 2007 | 11:24 WIB
Palembang: Konflik tanah antara pihak perusahaan perkebunan PT Persada Sawit Mas (PSM) dan warga Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, memakan korban karyawan PSM, Darman bin Ciknang, 45 tahun.
Darman tewas usai rapat dengan warga di rumah Kepala Desa Rumbai. Anwar Sadat, pendamping warga sekaligus aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), kepada Tempo menjelaskan kejadian ini terjadi Rabu sekitar pukul 01.00 dini hari, yaitu usai rapat antara warga dengan kepala desa, camat, danramil.
Menurut Sadat, warga yang jumlahnya ratusan itu emosi karena rapat tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Warga tetap meminta agar kepala desa, camat memperjuangkan keinginan warga untuk di-enclave (dibuat kantong-kantong terpisah) tanah mereka dalam perkebunan PSM, dan tidak untuk dijual.
“Kejadian itu begitu cepat, kami juga menyesalkan kejadian ini. Namun, ini adalah akumulasi dari kekecewaan warga dengan persoalan ini yang sudah hampir tiga tahun berjalan, ini proses yang melelahkan,” kata Sadat.
Saat ini, kata Anwar Sadat, kondisi desa terlihat lengang dan belum ada warga yang ditangkap tersangkut persoalan ini. “Kami menghormati polisi untuk mengusut kasus pidana ini, namun kami juga meminta keinginan warga untuk di-enclave juga harus dihormati,” katanya.
Juru bicara Polda Sumatera Selatan menyayangkan kejadian ini sehingga nyawa orang harus melayang. Pihak polisi masih mengusut kasus ini dan sudah mengantongi beberapa nama dan saksi, siapa pelaku pembunuhan itu.
ARIF ARDIANSYAH
26 Mei 2007
Reforma Agraria Dinilai Belum Bisa Dijalankan
TEMPO Interaktif
Sabtu, 26 Mei 2007 | 15:49 WIB
Jakarta: Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Sutrisno Iwantono, meminta pemerintah sebaiknya tak menjalankan reforma agraria dalam dua tahun ke depan. Alasannya, pemerintah belum memiliki konsep yang jelas yang didukung dengan data tanah dan warga calon penerimanya.
“Seratus persen saya yakin, progam ini tidak memungkinkan untuk dijalani,” katanya dalam diskusi bertajuk “Bagi-bagi Tanah Gratis” di Time Break Caofee, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (26/5).
Pemerintah berencana membagikan tanah bersertifikat gratis bagi rakyat miskin sebagai bagian dari reformasi agraria dan pengentasan kemiskinan. Rencananya, ada 9,25 juta hektar tanah yang akan dibagikan pada sembilan juta penduduk miskin.
Menurut Sutrisno, lembaga pelaksana reforma agraria juga belum memiliki otoritas untuk membagi tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, tak memiliki payung hukum untuk melaksanakan program semacam ini. “Pembagian tanah harus didasarkan pada undang-undang, bukan hanya keputusan menteri atau Kepala BPN. Apalagi, tanah yang dibagikan adalah tanah milik negara,” katanya.
Pembentukan undang-undang pun, kata dia, memerlukan waktu yang tak sebentar.
Pemerintah masih harus memikirkan sarana produksi dan infrastruktur untuk program ini. Penerima tanah tak mungkin bisa mengembangkan produktivitas lahan tanpa ada fasilitas seperti bibit, pupuk, sistem irigasi, dan infrastruktur.
Ia khawatir, akan timbul kekacauan dalam pelaksanaan program ini jika pemerintah tak menyiapkan berbagai kelengkapan sebelumnya. Sutrisno mempertanyakan kesiapan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan reforma.
Ia mencontohkan, untuk pelaksanaan tugas pokok seperti mengurus sertifikat tanah biasa saja, diperlukan waktu satu tahun. “Apalagi, pemerintah telah telanjur memberitahukan program ini. Kalau sampai tidak jalan, rakyat akan kecewa,” katanya.
Sutrisno mengatakan bahwa kalaupun ingin mempercepat reforma, pemerintah hanya bisa menggunakan lahan milik negara dan Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah tak bisa mengambil alih tanah pribadi begitu saja, walaupun tanah itu tak produktif.
Selain itu, pemerintah harus menyeleksi penerima tanah dengan ketat. “Kriterianya jangan hanya penduduk miskin, tapi yang terpenting masyarakat yang memiliki budaya mengelola tanah,” katanya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan, mengatakan bahwa prioritas penerima tanah harus diberikan pada buruh tani dan petani gurem yang memiliki lahan tak lebih dari setengah hektar. Masih banyak petani yang tak memiliki tanah sendiri. “Reforma agraria seharusnya bisa menciptakan petani sejati yang memiliki tanah sendiri,” katanya.
Setelah petani tanpa tanah dan petani gurem, kata Usep, pemerintah bisa melibatkan masyarakat miskin perkotaan. Masyarakat kota yang miskin ini harus ditransformasi menjadi masyarakat desa melalui transmigrasi. “Mereka diberi pelatihan pengolahan tanah terlebih dulu. Cara ini pernah diterapkan di Brazil dan cukup berhasil,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, mengatakan bahwa pekan depan komisinya berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto. “Kami akan meminta dia menerangkan konsep yang akan diterapkan,” katanya.
Stefanus Teguh Pramono
Reforma Agraria Dinilai Belum Bisa Dijalankan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Sutrisno Iwantono, meminta pemerintah sebaiknya tak menjalankan reforma agraria dalam dua tahun ke depan. Alasannya, pemerintah belum memiliki konsep yang jelas yang didukung dengan data tanah dan warga calon penerimanya.
“Seratus persen saya yakin, progam ini tidak memungkinkan untuk dijalani,” katanya dalam diskusi bertajuk “Bagi-bagi Tanah Gratis” di Time Break Caofee, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (26/5).
Pemerintah berencana membagikan tanah bersertifikat gratis bagi rakyat miskin sebagai bagian dari reformasi agraria dan pengentasan kemiskinan. Rencananya, ada 9,25 juta hektar tanah yang akan dibagikan pada sembilan juta penduduk miskin.
Menurut Sutrisno, lembaga pelaksana reforma agraria juga belum memiliki otoritas untuk membagi tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, tak memiliki payung hukum untuk melaksanakan program semacam ini. “Pembagian tanah harus didasarkan pada undang-undang, bukan hanya keputusan menteri atau Kepala BPN. Apalagi, tanah yang dibagikan adalah tanah milik negara,” katanya.
Pembentukan undang-undang pun, kata dia, memerlukan waktu yang tak sebentar.
Pemerintah masih harus memikirkan sarana produksi dan infrastruktur untuk program ini. Penerima tanah tak mungkin bisa mengembangkan produktivitas lahan tanpa ada fasilitas seperti bibit, pupuk, sistem irigasi, dan infrastruktur.
Ia khawatir, akan timbul kekacauan dalam pelaksanaan program ini jika pemerintah tak menyiapkan berbagai kelengkapan sebelumnya. Sutrisno mempertanyakan kesiapan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan reforma.
Ia mencontohkan, untuk pelaksanaan tugas pokok seperti mengurus sertifikat tanah biasa saja, diperlukan waktu satu tahun. “Apalagi, pemerintah telah telanjur memberitahukan program ini. Kalau sampai tidak jalan, rakyat akan kecewa,” katanya.
Sutrisno mengatakan bahwa kalaupun ingin mempercepat reforma, pemerintah hanya bisa menggunakan lahan milik negara dan Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah tak bisa mengambil alih tanah pribadi begitu saja, walaupun tanah itu tak produktif.
Selain itu, pemerintah harus menyeleksi penerima tanah dengan ketat. “Kriterianya jangan hanya penduduk miskin, tapi yang terpenting masyarakat yang memiliki budaya mengelola tanah,” katanya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan, mengatakan bahwa prioritas penerima tanah harus diberikan pada buruh tani dan petani gurem yang memiliki lahan tak lebih dari setengah hektar. Masih banyak petani yang tak memiliki tanah sendiri. “Reforma agraria seharusnya bisa menciptakan petani sejati yang memiliki tanah sendiri,” katanya.
Setelah petani tanpa tanah dan petani gurem, kata Usep, pemerintah bisa melibatkan masyarakat miskin perkotaan. Masyarakat kota yang miskin ini harus ditransformasi menjadi masyarakat desa melalui transmigrasi. “Mereka diberi pelatihan pengolahan tanah terlebih dulu. Cara ini pernah diterapkan di Brazil dan cukup berhasil,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, mengatakan bahwa pekan depan komisinya berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto. “Kami akan meminta dia menerangkan konsep yang akan diterapkan,” katanya.
Stefanus Teguh Pramono
22 Mei 2007
BPN: Ada 2.810 Kasus Sengketa Tanah Skala Nasional
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengatakan terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional.
Joyo Winoto mengemukakan hal itu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang reformasi kebijakan agraria.
"Kita memang sudah mengklasifikasikan adanya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Kalau banyak catatan yang beredar dikatakan 1.700 kasus, tapi yang benar yang skalanya nasional saja 2.810 kasus," ujarnya.
Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala yang besar. Belum ditambah skala yang kecil, katanya.
Untuk menangani permasalahan itu, kata Joyo, ada beberapa cara yang dilakukan oleh BPN.
"Ada dua cara, yaitu secara sistematik dan ad hoc," ujarnya.
Secara sistematik, lanjut dia, saat ini BPN dalam proses melakukan penataan proses hukum pertanahan dan kelembagaan untuk menangani kasus-kasus sengketa tanah.
Sedangkan secara ad hoc, BPN sudah memiliki deputi baru, yaitu Deputi Pengkajian dan Deputi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, katanya.
"Dari sini juga ada aturan-aturan baru bahwa siapa pun juga yang berkaitan dengan sengketa pertanahan harus melalui proses melaporkan dan akan di-BAP. Dari BAP itu nanti akan ketahuan apakah dasar-dasar yang digunakan untuk mengklaim suatu tanah asli atau tidak," katanya.
Menurut Joyo, hal itu adalah salah satu langkah mendasar yang akan dilakukan untuk menangani semua sengketa tanah yang terjadi di seluruh Indonesia. (*)
COPYRIGHT © 2007
05 Februari 2007
Cieceng juga kena musibah bencana angin puting beliuang
Sinar Harapan, 5 Februari 2007
Bandung-Menjelang periode Februari-Maret 2007 seluruh aparat pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa diminta mewaspadai daerahnya masing-masing, terutama kepada daerah yang berstatus rawan banjir dan longsor. Pasalnya, pada bulan inilah curah hujan di Kabupaten Bandung akan memuncak.
Hal ini dikatakan Kepala Satkorlak Bencana Alam Pemkab Bandung Rahmat Partasasmita kepada SH, Minggu (4/2). Indikasi masyarakat harus siaga menghadapi banjir yang cukup besar dengan adanya peningkatan air Sungai Citarum yang melewati wilayah Kabupaten Bandung di atas rata-rata normal.
“Masyarakat yang berada di dekat Sungai Citarum harus berhati-hati, apalagi daerahnya yang rawan banjir, karena banjir bandang bisa terjadi mendadak jika hujan tiba. Kendati saat ini telah dilakukan pelebaran Sungai Citarum, tapi belum bisa menjamain banjir tidak akan terjadi,” ujar Rahmat.
Rahmat mengingat pihaknya telah menyediakan bantuan perahu karet dan perahu kayu kepada masyarakat yang tertimpa banjir di wilayah Dayeuhkolot, Baleendah, dan Rancaekek. ”Peralatan tersebut kami kirimkan ke posko dan kantor kecamatan yang daerahnya tertimpa banjir,” tambah Rahmat.
Sementara itu, di bulan ini tidak hanya bencana banjir yang menimpa sebagian wilayah Jabar. Tapi juga akibat hujan yang cukup deras disertai angin puting beliung hingga, Sabtu (3/2), telah memorakporandakan 235 rumah penduduk di Tasikmalaya. Hingga Minggu (4/2) para pengungsi belum bisa dievakuasi seluruhnya. Dari 235 rumah warga yang rusak akibat angin puting beliung tersebut, 40 rumah mengalami rusak berat, dan 194 rusak ringan.
Kepala Bagian Humas Pemkab Tasikmalaya Heri Sugiri mengatakan bencana alam yang terjadi di Tasikmalaya tersebut menimpa dua wilayah Kampung Mekar Haruman dan Cieceng, Desa Sindanasih, Kecamatan Cikatomas.
Selain rumah, madrasah sekaligus pondok pesentren Nurul Falah, Masjid Al Hidayah, dan SMP Darul Hikam juga mengalami kerusakan. ”Kerusakan sekolah kali ini paling parah karena sekolah tertimpa pohon besar. Akibat kejadian ini ratusan anak sekolah terancam tidak bisa belajar,” ujarnya. (saufat endrawan)