Selasa, 11 Agustus 2009
PURWOKERTO,(PRLM).-Kerugian Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) akibat gangguan keamanan hutan yang disebabkan pembalakan liar, pencurian, dan sebagainya, sejak Januari-Juli 2009 mencapai Rp 3 miliar atau menurun 30 persen dari tahun sebelumnya.
''Kerugian akibat gangguan keamanan hutan di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun ini menurun sekitar 30 % seterara Rp 3 miliar," jelas Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Ir. Heru Siswanto usai penandatanganan MoU kemitraan kewirausahaan dengan Rektor Unsoed Prof. Dr. Soedjarwo, Senin (10/8).
Kerugian yang disebabkan pembalakan liar dan dibandingkan periode yang sama tahun 2008 mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Mengenai jumlah jumlah tunggak yang hilang akibat illegal logging dia tak hafal datanya. Tapi dilihat dari jumlah laporan polisi, tahun 2009 tunggakan perkara kasus illegal logging lebih sedikit dibandingkan tahun 2008.
''Ini menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah gangguan keamanan di kawasan hutan Perhutani makin berkurang," tambah Haru.
Pencapaian itu menunjukkan koordinasi antara jajaran Polri dan Perhutani di Jateng sudah bagus. Kerja sama dua institusi antara Perhutani Unit I Jateng dengan Polda Jateng yang sekarang berjalan lama setiap tahun dilakukan evaluasi.
Bentuknya kerja sama berupa tindakan pre-emtif, preventif maupuan represif. Kegiatan operasi untuk mengatasi pembalakan liar dengan patroli dan operasi rutin misalnya dilakukan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, seperti, di jalan atau tempat-tempat penggergajian kayu dan industri berbasis kayu. (A-99/A-50)***
Label
BPN
(19)
Perhutani
(27)
Soeharto
(2)
alih fungsi
(3)
anti-pembaruan agraria
(3)
demo
(10)
gerakan sosial
(5)
hutan
(4)
kasus tanah
(13)
kebijakan
(12)
kemiskinan
(5)
ketidakadilan
(5)
konflik tanah
(7)
korupsi
(14)
lingkungan
(3)
pangan
(7)
pembagian tanah
(5)
pembaruan agraria
(24)
pemerintah
(8)
penangkapan petani
(11)
pendidikan
(6)
pertanian organik
(10)
polisi
(8)
produksi
(8)
sawit
(2)
sertifikat tanah
(8)
11 Agustus 2009
10 Agustus 2009
Perhutani Larang Rayakan HUT RI di Lima Gunung
Senin, 10 Agustus 2009
PURWOKERTO, (PRLM).-Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) melarang pendaki merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 di puncak gunung, Menghindari kebakaran lima gunung di Jateng yaitu, Gunung Slamet, Sindoro, Sumbing, Merbabu dan Merapi ditutup bagi para pendaki
Musim kemarau yang lebih panjang pengaruh dari El Nino, menyebabkan gunung menjadi rawan kebakaran. Sehingga untuk sementara Perum Perhutani Unit I Jateng menutup pendakian.
Kepala Perhutani Unit I Jateng Heru Siswanto mengatakan, kita sudah menginstruksikan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk menutup sementara kegiatan pendakian di lima gunung .
“Pada kemarau semua gunung rawan terjadi kebakaran, kegiatan manusia di gunung salama ini menjadi pemicu terjadinya kebakaran," kata Heru usai menandatangai kerja sama tri partit antara Perhutani Unit I, Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) dan masyarakat sekitar hutan
yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di Unsoed Senin (10/8). (A-99/kur)***
PURWOKERTO, (PRLM).-Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) melarang pendaki merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 di puncak gunung, Menghindari kebakaran lima gunung di Jateng yaitu, Gunung Slamet, Sindoro, Sumbing, Merbabu dan Merapi ditutup bagi para pendaki
Musim kemarau yang lebih panjang pengaruh dari El Nino, menyebabkan gunung menjadi rawan kebakaran. Sehingga untuk sementara Perum Perhutani Unit I Jateng menutup pendakian.
Kepala Perhutani Unit I Jateng Heru Siswanto mengatakan, kita sudah menginstruksikan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk menutup sementara kegiatan pendakian di lima gunung .
“Pada kemarau semua gunung rawan terjadi kebakaran, kegiatan manusia di gunung salama ini menjadi pemicu terjadinya kebakaran," kata Heru usai menandatangai kerja sama tri partit antara Perhutani Unit I, Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) dan masyarakat sekitar hutan
yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di Unsoed Senin (10/8). (A-99/kur)***
Kegiatan Patroli Hutan Ditingkatkan
Senin, 10 Agustus 2009
SUMEDANG, (PRLM).- Selama musim kemarau ini para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Kepala Resort Polisi Hutan (RPH) di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, diminta Administratur (adm) Kepala KPH Sumedang agar tidak meninggalkan wilayah kerjanya masing-masing.
Adm/Kepala KPH Sumedang Bambang Catur Wahyudi, didampingi Kepala Bagian Humas dan Agraria KPH Sumedang Suryana menyebutkan, hal itu ditekankan kepada para KBKPH dan KRPH sebagai salah satu upaya untuk mencegah terulangnya kembali kebakaran hutan Perhutani seperti yang selama ini sering terjadi pada musim kemarau.
"Kalaupun ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga Kepala BKPH (asper) dan KRPH harus meninggalkan dulu wilayah kerjanya, sebelumnya asper atau KRPH yang bersangkutan harus melapor dulu ke KPH," ujar Suryana.
Selain itu, para KBKPH dan KRPH juga diminta agar selama musim kemarau lebih meningkatkan lagi kegiatan patroli hutan di wilayah kerjanya masing-masing. Terutama ke kawasan-kawasan hutan yang dinilai rawan terbakar pada musim kemarau. "Kalau di wilayah kerjanya terjadi kebakaran, seperti yang terjadi di BKPH Ujungjaya kemarin, segera tangani serta laporkan ke KPH," ujar Suryana.
Untuk mengantisipasi dan penanganan kebakaran hutan pada musim kemarau ini, KPH Sumedang juga telah menyiapkan sebuah mobil dan regu pemadam kebakaran (damkar). Mobil damkar yang kini disiagakan KPH Sumedang, berupa mobil patroli polhutan berupa mobil bak terbuka dilengkapi tangki torn air kapasitas 1000 leter, plus mesin dan selang penyemprot air.
Sementara regu damkarnya sendiri, adalah para anggota Polhutan KPH Sumedang. Namun, daya jelajah mobil serta daya jangkau dan kapasitas air yang dibawanya masih sangat terbatas. (A-91/A-147)***
SUMEDANG, (PRLM).- Selama musim kemarau ini para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Kepala Resort Polisi Hutan (RPH) di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, diminta Administratur (adm) Kepala KPH Sumedang agar tidak meninggalkan wilayah kerjanya masing-masing.
Adm/Kepala KPH Sumedang Bambang Catur Wahyudi, didampingi Kepala Bagian Humas dan Agraria KPH Sumedang Suryana menyebutkan, hal itu ditekankan kepada para KBKPH dan KRPH sebagai salah satu upaya untuk mencegah terulangnya kembali kebakaran hutan Perhutani seperti yang selama ini sering terjadi pada musim kemarau.
"Kalaupun ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga Kepala BKPH (asper) dan KRPH harus meninggalkan dulu wilayah kerjanya, sebelumnya asper atau KRPH yang bersangkutan harus melapor dulu ke KPH," ujar Suryana.
Selain itu, para KBKPH dan KRPH juga diminta agar selama musim kemarau lebih meningkatkan lagi kegiatan patroli hutan di wilayah kerjanya masing-masing. Terutama ke kawasan-kawasan hutan yang dinilai rawan terbakar pada musim kemarau. "Kalau di wilayah kerjanya terjadi kebakaran, seperti yang terjadi di BKPH Ujungjaya kemarin, segera tangani serta laporkan ke KPH," ujar Suryana.
Untuk mengantisipasi dan penanganan kebakaran hutan pada musim kemarau ini, KPH Sumedang juga telah menyiapkan sebuah mobil dan regu pemadam kebakaran (damkar). Mobil damkar yang kini disiagakan KPH Sumedang, berupa mobil patroli polhutan berupa mobil bak terbuka dilengkapi tangki torn air kapasitas 1000 leter, plus mesin dan selang penyemprot air.
Sementara regu damkarnya sendiri, adalah para anggota Polhutan KPH Sumedang. Namun, daya jelajah mobil serta daya jangkau dan kapasitas air yang dibawanya masih sangat terbatas. (A-91/A-147)***
06 Agustus 2009
Dicky Dukung Audit Independen
Kamis, 06 Agustus 2009
CIAMIS, (PRLM).- Kepala Adm. Perhutani KPH Ciamis, Dicky Y. Rady mendukung langkah audit oleh auditor independen. Hal itu diungkapkanya menghadapi aksi massa Serikat Petani Pasundan (SPP), Kamis.
Seperti diketahui, massa minta agar dilakukan audit terhadap Perhutani. Selain itu juga menuntut agar Perhutani dibubarkan, serta penegakkan hukum atas dugaan kasus korupsi di KPH Ciamis.
Selain itu Dicky juga mengungkapkan adanya kasus penggelapan kayu yang terjadi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Emplak di Kec. Kalipucang.
Pihaknya juga telah menonaktifkan tiga karyawan perhutani yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni MJ (53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Keduanya sudah ditahan oleh Polda Jabar. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni petugas entry data, Ca (34).
’’Jadi tidak benar tuduhan kami menghentikan kasus tersebut. Saat ini masih ditangani oleh Polda. Soal audit, kami juga sangat setuju. Bahkan saat ini masih diaudit BPKP,’’ tuturnya didampingi Humas Perhutani Jabar, Ronald Suitella.
Berkenaan dengan tuduhan mengorbankan masyarakat sekitar hutan, dengan tegas dia menampiknya. ’’Mungkin mereka salah menafsirkan, yang ada adalah justru kami berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Misalnya dengan pemberian bagi hasil hutan, dan lainnya,’’ katanya.
Sebelumnya, Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, mengungkapkan dalam kasus penggelapan kayu, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar.
Modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik. Kasus tersebut terbongkar saat dilakukan evaluasi stok opname kayu. ’’Atas temuan tersebut, kami melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Polda Jabar,’’ tuturnya. (A-101/A-26).***
CIAMIS, (PRLM).- Kepala Adm. Perhutani KPH Ciamis, Dicky Y. Rady mendukung langkah audit oleh auditor independen. Hal itu diungkapkanya menghadapi aksi massa Serikat Petani Pasundan (SPP), Kamis.
Seperti diketahui, massa minta agar dilakukan audit terhadap Perhutani. Selain itu juga menuntut agar Perhutani dibubarkan, serta penegakkan hukum atas dugaan kasus korupsi di KPH Ciamis.
Selain itu Dicky juga mengungkapkan adanya kasus penggelapan kayu yang terjadi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Emplak di Kec. Kalipucang.
Pihaknya juga telah menonaktifkan tiga karyawan perhutani yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni MJ (53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Keduanya sudah ditahan oleh Polda Jabar. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni petugas entry data, Ca (34).
’’Jadi tidak benar tuduhan kami menghentikan kasus tersebut. Saat ini masih ditangani oleh Polda. Soal audit, kami juga sangat setuju. Bahkan saat ini masih diaudit BPKP,’’ tuturnya didampingi Humas Perhutani Jabar, Ronald Suitella.
Berkenaan dengan tuduhan mengorbankan masyarakat sekitar hutan, dengan tegas dia menampiknya. ’’Mungkin mereka salah menafsirkan, yang ada adalah justru kami berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Misalnya dengan pemberian bagi hasil hutan, dan lainnya,’’ katanya.
Sebelumnya, Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, mengungkapkan dalam kasus penggelapan kayu, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar.
Modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik. Kasus tersebut terbongkar saat dilakukan evaluasi stok opname kayu. ’’Atas temuan tersebut, kami melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Polda Jabar,’’ tuturnya. (A-101/A-26).***
05 Agustus 2009
Perhutani Bantah Petieskan Kasus Jati Ilegal
Rabu, 05 Agustus 2009
CIAMIS,(PRLM).- Perhutani unit III Jawa Barat membantah telah memetieskan kasus penggelapan kayu jati yang nilainya sekitar Rp 1 Miliar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kecamatan Kalipucang, Kab. Ciamis. Sebaliknya sepenuhnya mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
’’Tidak benar kalau ada yang menuduh kami memeti eskan kasus tersebut. Justru kami sepenuhnya mendukung langkah pengusutan kasus itu. Kami juga mengakui ada oknum Perhutani yang terlibat, dan sudah dinonaktifkan,’’ ungkap Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, Rabu (5/8) di Kantor Administratur Perhutani Ciamis.
Didampingi Humas Perhutani Ronald Suitella dan Administratur Perhutani Ciamis, Dicy Y Randy, lebih lanjut diungkapkan kasus tersebut sudah berlangsung mulai pertengahan tahun 2008, namun baru terbongkar beberapa waktu lalu. Terbongkarnya penggelapan tersebut saat dilakukan evaluasi stok opname kayu.
Dalam kasus tersebut, dua orang sudah di tahan, yakni MJ(53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni Ca (34) petugas pemasukkan data.
’’Soal tuduhan tersangka berada di luar tahanan, karena masa penahanannya sudah habis. Dan menyangkut soal kerugian, juga masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jabar. Kalau menelaah kasusnya, memang tidak mungkin dilakukan sendiri, termasuk kemungkinan ada kerjasama dengan beberapa pembeli,’’ katanya.
Andrie juga mengatakan modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik.
’’Ketika dilakukan evaluasi stok opname kayu, ternyata ada ketimpangan jumlah kayu dengan lainnya. Jadi kami ikut aktif mengungkap. Termasuk ikut mencari Ca sampai ke Kabupaten Cilacap,’’ ungkapnya.
Ronal Suitella mengaku merasa kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut juga dikatakan sebagai kasus pertama yang terjadi di TPK. ’’Kejadian tersebut juga menjadi bahan koreksi internal bagi kami,’’ tuturnya. (A-101/A-50)***
CIAMIS,(PRLM).- Perhutani unit III Jawa Barat membantah telah memetieskan kasus penggelapan kayu jati yang nilainya sekitar Rp 1 Miliar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kecamatan Kalipucang, Kab. Ciamis. Sebaliknya sepenuhnya mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
’’Tidak benar kalau ada yang menuduh kami memeti eskan kasus tersebut. Justru kami sepenuhnya mendukung langkah pengusutan kasus itu. Kami juga mengakui ada oknum Perhutani yang terlibat, dan sudah dinonaktifkan,’’ ungkap Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, Rabu (5/8) di Kantor Administratur Perhutani Ciamis.
Didampingi Humas Perhutani Ronald Suitella dan Administratur Perhutani Ciamis, Dicy Y Randy, lebih lanjut diungkapkan kasus tersebut sudah berlangsung mulai pertengahan tahun 2008, namun baru terbongkar beberapa waktu lalu. Terbongkarnya penggelapan tersebut saat dilakukan evaluasi stok opname kayu.
Dalam kasus tersebut, dua orang sudah di tahan, yakni MJ(53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni Ca (34) petugas pemasukkan data.
’’Soal tuduhan tersangka berada di luar tahanan, karena masa penahanannya sudah habis. Dan menyangkut soal kerugian, juga masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jabar. Kalau menelaah kasusnya, memang tidak mungkin dilakukan sendiri, termasuk kemungkinan ada kerjasama dengan beberapa pembeli,’’ katanya.
Andrie juga mengatakan modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik.
’’Ketika dilakukan evaluasi stok opname kayu, ternyata ada ketimpangan jumlah kayu dengan lainnya. Jadi kami ikut aktif mengungkap. Termasuk ikut mencari Ca sampai ke Kabupaten Cilacap,’’ ungkapnya.
Ronal Suitella mengaku merasa kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut juga dikatakan sebagai kasus pertama yang terjadi di TPK. ’’Kejadian tersebut juga menjadi bahan koreksi internal bagi kami,’’ tuturnya. (A-101/A-50)***
30 Juli 2009
Ribuan Hektare Hutan di Jabar Dirambah
Kamis, 30 Juli 2009
CIREBON, (PRLM).-Ribuan hektare areal hutan di Jawa Barat telah menjadi sasaran perambahan. Terparah terjadi di wilayah Priangan Selatan meliputi Kab.Ciamis, Tasikmalaya dan Garut.
Selain perambahan, pencurian kayu jati juga terhitung tinggi. Dalam setahun belakangan, dari Operasi hutan Lestari (OHL) yang digelar, sedikitnya telah mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian.
Kepala Biro Hukum dan Keamanan Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Ir. H. Andrie Suyatman mengungkapkan hal tersebut di Kota Cirebon, Kamis (30/7). Andrie ke Cirebon untuk menghadiri acara Monitoring/Evaluasi dan Pembinaan Teknis Kepolisian yang digelar KPH Perhutani Indramayu. Acara tersebut bekerjasama dengan dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hadir Kepala Bagian Pembinaan Kepolisian Khusus Mabes Polri, Kombes Drs. Viktor Simanjuntak dan Kepala Bagian Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kombes Drs. Ahmad zaenal, S.H dan wakil dari Polda Jabar.
"Hasil pendataan terakhir, ada sedikitnya 8.000 hektare hutan yang dirambah masyarakat. Kasus terparah terjadi di Priangan Selatan," tutur Andrie.
Pencurian kayu, juga masih relatif tinggi. Dalam OHL yang dilakukan bersama kepolisian, berhasil mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian dari seluruh daerah di Jawa Barat.
"Memang ada penurunan, tapi masih relatif tinggi. Karena itu, kita terus mempererat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan hutan," tutur Andrie didampingi Administratur Perhutani Indramayu, Ir. Oman Suherman, S.F. (A-93/kur)***
CIREBON, (PRLM).-Ribuan hektare areal hutan di Jawa Barat telah menjadi sasaran perambahan. Terparah terjadi di wilayah Priangan Selatan meliputi Kab.Ciamis, Tasikmalaya dan Garut.
Selain perambahan, pencurian kayu jati juga terhitung tinggi. Dalam setahun belakangan, dari Operasi hutan Lestari (OHL) yang digelar, sedikitnya telah mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian.
Kepala Biro Hukum dan Keamanan Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Ir. H. Andrie Suyatman mengungkapkan hal tersebut di Kota Cirebon, Kamis (30/7). Andrie ke Cirebon untuk menghadiri acara Monitoring/Evaluasi dan Pembinaan Teknis Kepolisian yang digelar KPH Perhutani Indramayu. Acara tersebut bekerjasama dengan dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hadir Kepala Bagian Pembinaan Kepolisian Khusus Mabes Polri, Kombes Drs. Viktor Simanjuntak dan Kepala Bagian Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kombes Drs. Ahmad zaenal, S.H dan wakil dari Polda Jabar.
"Hasil pendataan terakhir, ada sedikitnya 8.000 hektare hutan yang dirambah masyarakat. Kasus terparah terjadi di Priangan Selatan," tutur Andrie.
Pencurian kayu, juga masih relatif tinggi. Dalam OHL yang dilakukan bersama kepolisian, berhasil mengamankan 1.000 meter kubik kayu jati curian dari seluruh daerah di Jawa Barat.
"Memang ada penurunan, tapi masih relatif tinggi. Karena itu, kita terus mempererat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan hutan," tutur Andrie didampingi Administratur Perhutani Indramayu, Ir. Oman Suherman, S.F. (A-93/kur)***
Lahan Perhutani Banyak Dijarah
Kamis, 30 Juli 2009
PURWAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang. Saat ini Perhutani tengah mengupayakan lahan tersebut bisa dikelola lagi. Adanya bagian lahan Perhutani yang "lepas" itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang mengubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semula yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupaya mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu. "Pengadilan Negeri Karawang telah memvonis bersalah terhadap Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani," kata Ronald.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat. (A-86/A-147)***
PURWAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang. Saat ini Perhutani tengah mengupayakan lahan tersebut bisa dikelola lagi. Adanya bagian lahan Perhutani yang "lepas" itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang mengubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semula yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupaya mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu. "Pengadilan Negeri Karawang telah memvonis bersalah terhadap Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani," kata Ronald.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat. (A-86/A-147)***
Langganan:
Postingan (Atom)