23 Juni 2008

PPM Mengutuk Pembalakan Liar

GARUT, (PRLM).- Patriot Panca Marga (PPM) Kabupaten Garut menyatakan perang terhadap pelaku perusakan hutan atau pembalakan liar di wilayah Priangan Timur, yang telah terjadi di Tasik, Garut, dan Ciamis. Demikian siaran pers (press release) yang ditandatangani Ketua PPM Garut, Ridwan Yohanes dan Sekretaris, Rizal Gustira, Senin (23/6).

Menurut Ridwan, gejala alam yang sekarang mulai dirasakan berupa perubahan iklim global, merupakan salah satu dari dampak hancurnya ekosistem, termasuk hancurnya hutan lindung.

Menurut Ridwan, PPM Kab. Garut mengutuk keras penghancuran hutan lindung tersebut. Pihaknya tidak akan membiarkan peristiwa itu berlanjut.

PPM juga meminta kepada seluruh dinas dan aparat terkait untuk benar-benar menjaga dan melindungi hutan lindung, sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. (A-14/A-147)***

22 Juni 2008

Kapolda Siap Hadapi Praperadilan Serikat Petani Pasundan

www.klik-galamedia.com, Minggu, 22 Juni 2008

Polda Jabar - Pembalakan, perusakan, dan pembabatan hutan tidak hanya merugikan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga merugikan negara. Untuk Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis saja selama 2008, kerusakan hutan mencapai 900 hektare dengan nilai kerugian, khususnya dari kerugian kayunya di atas Rp 10 miliar.

“Nilai kerugian dari sisi kayu di Ciamis saja total di atas Rp 10 miliar. Belum lagi kerugian akibat pembalakan dan perusakan hutan yang terjadi di Garut dan Tasikmalaya,” ungkap Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Mohamad Komarudin, Jumat (20/6), terkait Operasi Lodaya Hutan Lestari bekerja sama dengan Perum Perhutani yang telah berlangsung lima hari.

Dikatakan Komarudin, kayu yang sudah ditebang dan diolah menjadi kayu gelondongan dan sebagian siap pakai terutama dari jenis jati dan mahoni sebanyak 2.000 m3 senilai Rp 5,4 miliar, jika dihitung dengan harga jual sekarang.

Para pelaku yang disinyalir terorganisasi dengan menamai dirinya sebagai Serikat Petani Pasundan (SPP) tersebut, lanjutnya, juga membabat/merusak pohon yang masih di bawah usia tebang di areal hutan milik Perhutani. Perusakan habitat hutan itu, katanya, juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.

“Pembalakan dan perusakan hutan itu akan merusak ekologi lingkungan yang dampak buruknya akan kita rasakan. Karena itu, masalah ekologi ini nomor satu (yang harus diperhatikan, red),” ujar Komarudin.

Siap dipraperadilankan

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Susno Duadji menegaskan, ia siap menghadapi ancaman SPP yang akan mempraperadilankan dirinya terkait penetapan Ketua SPP, Ags, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan di wilayah Priangan.

Akan tetapi, Susno juga menegaskan siap menyeret Ags ke penjara jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus pembalakan liar tersebut. Karena itu, Susno meminta Ags segera menyerahkan diri ke Polda Jabar agar bisa segera diperiksa.

Hal itu ditandaskan Susno kepada wartawan usai membuka kegiatan khitanan massal terhadap 750 anak dari keluarga miskin di Mapolwil Priangan Jln. Jenderal Sudirman Garut, Jumat (20/6).

“Kalau dia tidak bersalah, datang saja ke kantor (Polda Jabar, red). Kapolda tidak menakutkan, kok. Tidak bawa pistol di tangan. Jangan keburu takutlah! Begitu di kantor, dia bisa jadi sahabat, saksi, tersangka…, bisa juga ke penjara,” katanya.

Ketika ditanya mengapa polisi tidak segera menangkap Ags, padahal sudah diketahui keberadaannya di Kantor Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Susno mengatakan, aparat kepolisian mengerti hukum dan Komnas HAM adalah tempat orang berlindung. Sehingga, polisi tidak bisa seenaknya menangkap orang di tempat tersebut.

“Komnas HAM itu ‘kan tempat orang berlindung. Kita tidak boleh menangkap orang sembarangan. Nanti dikira kita tidak mengerti hukum. Yang jelas dan paling substantif, kita akan memeriksa dia terkait kasus pembalakan liar. Hanya, dia sudah takut dengan bayang-bayang daftar pencarian orang (DPO). Siapa yang mau nangkap dia?” tegasnya.

Ihwal ancaman SPP yang akan mempraperadilankan dirinya karena dinilai menyalahi prosedur dalam memasukkan Ags ke dalam DPO, Susno mengaku siap menghadapinya. Namun, ia menjelaskan bahwa praperadilan itu ditujukan untuk kasus salah tangkap, salah tahan, atau penghentian penyidikan. Sedangkan menyangkut Ags sendiri, kata Susno, pihaknya tetap berpijak pada undang-undang sehingga tidak perlu ada pemanggilan pertama, kedua, atau ketiga. (B.35/B.117)**
(sumber:www.klik-galamedia.com)

21 Juni 2008

Gubernur Tinjau Operasi Hutan Lestari

CIAMIS, (PRLM).-Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan, Kapolda Jabar, Irjen.Pol. Susno Duadji, Plt. Dirut Perhutani, Upik Rosalina, Kasdam III Silwangi, Bupati Ciamis, Engkon Komara meninjau lokasi Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008, di Desa Jayasari Kec. Langkaplancar, Kab. Ciamis, Kamis (19/6). Operasi tersebut, untuk menangani pembalakan liar di hutan Perhutani Cigugur dan Harumandala. (A-101/A-120).***

Harga BBM Naik, Sekeluarga Jadi Pengemis

KEJAKSAN, (PRLM).-Pengemis di Kota Cirebon kian marak. Setiap hari jumlah mereka bertambah. Hampir di setiap ruas jalan bahkan jalur protokol pengemis dari mulai anak-anak hingga jompo berkeliaran bebas. Mereka menghadang seluruh kendaraan meminta-minta uang dari sopir dan penumpang.

Berdasarkan pantauan "MD", Senin (9/6), para pengemis menumpuk di Jl.Cipto, Jl.Pemuda, perempatan Gunung Sari dan pertigaan Krucuk Jl.Siliwangi. Jumlah mereka tidak sebanyak ketika pemerintah belum menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejak BBM naik 25 Mei lalu, wajah-wajah baru pengemis bermunculan.

Setidaknya hal itu juga dikuatkan dengan data yang dimiliki jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Wajah-wajah baru itu diduga kondisi ekonomi mereka terpuruk sebagai dampak naiknya harga BBM.

"Memang, banyak wajah-wajah baru yang bermunculan. Namun, setelah kami sisir mereka sebagian besar datang dari luar Kota Cirebon," ujar Kepala Satpol PP Cirebon Deddy Nuryadi, S.T didampingi Kasi PPNS Joharas Sianturi, S.A.P, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Pada hari itu, Satpol PP Cirebon juga melakukan razia dengan sasaran menjaring para pengemis di Cirebon. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2003 pasal 10 ayat 2 huruf d dan pasal 12 huruf c, ditegaskan larangan mengemis di Kota Cirebon. "Berdasarkan Perda, kami melakukan razia," ungkap Sianturi.

Hasil operasi hari itu, sebanyak 17 pengemis terjaring. Jumlah itu tergolong banyak karena pihaknya baru sekali bergerak.

"Ini baru sekali putaran. Kalau dua kali putaran jumlahnya bisa mencapai puluhan. Banyak wajah-wajah baru yang kami amankan dan mereka kami data setelah itu diberi peringatan. Apabila terjaring lagi kami akan menyerahkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sosial (DPMS)," tambah dia.

Tarlan (25 tahun), pengemis asal Brebes tertunduk malu. Dia mengaku terpaksa mengemis karena jumlah anaknya delapan orang. Sebagai ayah, dia harus menafkahi isteri dan anak-anaknya.

"Dulu kami berjualan, tetapi selalu rugi apalagi BBM naik semua barang ikut naik. Karena itu terpaksa saya mengemis, terkadang juga menyertakan anak dan isteri. Untuk anak pertama saya sudah besar dia kini berjualan mainan di Brebes," tutur pengemis yang biasa mangkal di Pasar Kalitanjung dan Pasar Pagi Kota Cirebon itu.

Sehari, Tarlan mengaku memperoleh Rp 10.000 hingga Rp 20.000 sekali mengemis. Ditambah penghasilan ngemis anak-anaknya, sehari dia bisa mengantongi uang Rp 30.000.
Putri Tarlan, Wn (8 tahun) yang ditemui "MD" mengaku mengemis untuk membantu ayahnya membiayai uang sekolah ia dan kakak-kakaknya. Gadis yang masih sekolah di kelas tiga SD itu menjelaskan sebelum mengemis dia diangkut mobil yang cukup bagus. "Setelah itu kami diturunkan di tempat-tempat yang banyak orang ," kata Wn polos.

Keterangan Wn itulah yang membuat Satpol PP Cirebon untuk terus mengungkap koordinator pengemis di Kota Cirebon. "Ini yang sedang kami cari, karena ulah koordinator itu membuat Cirebon semakin banyak para pengemisnya. Mereka datang dari luar Kota Cirebon," ungkapnya. (C-18/A-50)***

Polda Jabar Agar Adil Dalam Kasus Pencurian Kayu

CIAMIS, (PRLM). - Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP), meminta kepada Polda Jawa Barat agar lebih adil dalam operasi illegal logging di wilayah Ciamis.

Hal itu disampaikan KPA dan SPP, karena melihat adanya indikasi dari aparat kepolisian yang mengkambing hitamkan masyarakat. "Operasi yang dilakukan cenderung mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat," kata Ibang Lukmanurdin. Deputi Umum SPP.

Menurutnya, dalam kaitan illegal logging pihak Perhutani sepertinya tidak pernah diperiksa polisi. Malahan menurut masyarakat, ada indikasi bahwa pencurian kayu dilakukan oleh oknum Perhutani sendiri.

Sementara itu, Imam Bambang dari KPA mengatakan, masyarakat tak mungkin melakukan pencurian kayu seluas 300 hektare. Pencurian kayu tersebut kemungkinan ada keterlibatan orang Perhutani. "Jika tidak ada keterlibatan, pengangkutan kayu melalui jalan tidak mungkin lolos," katanya.

Berdasarkan data, dari tahun 2003 hingga 2007 yang ditangkap hanya buruh tani saja sementara dari Perhutani sepertinya tidak ada. (A-132/A-140)

Ketua SPP Bantah Tuduhan Polda

Pikiran Rakyat, Kamis, 19 Juni 2008 , 00:14:00

BANDUNG, (PRLM) - Ketua Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, membantah tuduhan Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji terhadap dirinya. Ia merasa, Kapolda telah mendiskreditkan dirinya dengan tuduhan iitu. Agustiana juga mengaku tak pernah terlibat dengan praktik illegal logging di Hutan Cigugur Kab. Ciamis. "Saya tidak pernah mengatakan, saya kebal hukum. Mana bisa? Sementara Jaksa hingga Direktur BI saja bisa ditangkap, apalagi saya? Mana mungkin saya kebal hukum?" kata Agustiana, Rabu (18/6).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum pernah ada panggilan apapun dari kepolisian terhadap dirinya terkait kasus itu. Ia pun mengaku heran, mengapa dirinya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar. "Saya bahkan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Jabar sebagai bentuk klarifikasi dan pertanggungjawaban secara hukum, beberapa waktu lalu. Saya tak pernah lari, bahkan sejak zaman Orde Baru sekalipun," ucap Agustiana yang mengaku tengah berada di Bandung.

Terkait tuduhan illegal logging yang ditujukan kepadanya, Agustiana meminta agar polisi mengumpulkan data yang komprehensif. Polisi, harap Agustiana, juga tak hanya melihat dari sisi pelapor tapi dari kacamata berbagai pihak. Tindakan SPP selalu didasarkan atas sejumlah data yang mereka punyai. SPP juga, ucap Agustiana, tak pernah menghalang-halangi operasi yang dilakukan polisi maupun perhutani.

Dalam kasus illegal logging di Hutan Cigugur Ciamis, Agustiana menyanggah bahwa tindakan itu dilakukan atas nama SPP, apalagi atas persetujuannya. Menurut dia, sejumlah pembalak di Cigugur bukan anggota SPP, dan dapat dibuktikan dengan tak adanya kartu anggota SPP pada mereka.

"Mereka bukan anggota SPP. Kalau bendera gampang dibuat. Tapi, cek saja apakah ada kartu anggotanya? Kalau terbukti ada, saya akan bertanggung jawab!" kata Agustiana menegaskan. Ia bahkan mencurigai semua ini rekayasa dari Perhutani. Saat ini, Agustiana mengaku tengah berkoordinasi dengan tim pengacaranya serta Komnas HAM. (A-124/A-37)***

Sekjen SPP Akan Menemui Kapolda Jabar

TASIKMALAYA, (PRLM).-Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana mengatakan, paling cepat Senin (23/6) atau Selasa (24/6), akan menemui Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji di Mapolda Jabar di Bandung, untuk untuk membantu dalam penangan kerusakan hutan di Jabar.

"Kedatangan saya nanti ke Polda Jabar, bukan untuk menyerahkan diri, karena saya sampai sekarang belum ada panggilan. Sesuai dengan KUHAP untuk dipanggil juga ada aturan-aturan yang mengatur tentang hak kita, seperti didampingi pengacara dan lainnya," kata Agustiana, Jumat (20/6), menanggapi langkah Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji, yang telah menetapkan dia sebagai target operasi (TO) Polda Jabar.

Menurut Agustiana kedatangan ke mapolda untuk mendukung niat baik polda dalam mengamankan lingkungan hidup. Dia ingin menyumbangkan pikiran untuk masalah tersebut.

"Saya akan menyerahkan data kawasan hutan alam dan hutan yang diklaim oleh Perhutani Jabar sebagai hutan produksi dan data kerusakan hutan. Sehingga akan diketahui bahwa hutan yang rusak tersebut produksi atau konservasi. Kalau yang rusak hutan produksi berarti sengaja ditebang," katanya.

Pertimbangannya, kata Agustiana, setelah melihat pelaksanaan operasi pemulihan kawasan hutan secara objektif yang dilakukan oleh Polda Jabar, SPP menilai positif. Makanya, secara resmi dia mendukung sepenuhnya operasi tersebut. Agar operasi tersebut hasilnya maksimal dan tepat sasaran, maka dia akan memberikan masukan sekaligus menyerahkan data secara lengkap. Semua data itu, akan diserahkan sendiri oleh Agustiana ke Kapolda Jabar. (A-97/A-147)***