09 April 2010

Kasus Korupsi BPN Segera Disidang

Sumut Pos, Thursday, 19 November 2009

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut yang melibatkan Kepala BPN Sumut, Horasman Sitanggang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, saat ini tim pidsus Kejatisu sudah melakukan tahap pemberkasan (BAP) terhadap kasus dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Pengunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilik Tanah (IP4T) sebesar Rp26 miliar itu.

''BAP para pejabat BPN Sumut sudah sampai tahap pemberkasan yang dilakukan tim penyidik Pidsus," tegas Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan Rabu (18/11).

Tarigan bilang, pemberkasan sudah hampir rampung dikarekan sudah cukupnya keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki pihak Kejatisu.''Ya semua yang menyangkut dugaan korupsi BPN Sumut sudah lengkap, hingga saat ini kita masih menyelesaikan pemberkasan dakwaan,''tegas Tarigan.

Tarigan juga mengaku dalam waktu dekat ini apabila pemberkesan dakwaan sudah rampung maka pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera dilakukan persidangan.''Kalau berkas dakwaan itu telah selesai, maka secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan, untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut,''tukasnya.

Ditambahkan Tarigan lagi bahwa tidak semua tersangka disatukan dalam satu berkas perkara. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan peran tersangka masing-masing, dalam dugaan korupsi tersebut.  

Hingga saat ini para pejabat BPN Sumut yang sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan, di antaranya mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Horasman Sitanggang. Selain itu, Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) BPN Sumut Samuel S, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut, R Jojor Br Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T), sebesar Rp26 milar.

Mereka disangka telah melanggar perbuatan tindak pidana korupsi proyek tersebut  dengan cara memotong dan membuat kebijakan-kebijakan dalam penyaluran anggaran proyek pusat tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan tercacat angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka senilai Rp2,4 miliar. Mereka terjerat berdasarkan keterangan 15 orang saksi yang diperiksa penyidik. Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu tiga saksi itu yang sudah mengembalikan uang dalam masa penyelidikan, dan mereka bertindak kooperatif dalam penyidikan selama ini. Maka itu, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga saksi yang mengembalikan uang tersebut sebesar Rp125 juta.
Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu juga telah menahan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut R Jojor Br Sitorus sebagai tersangka. Disebutkan, proyek nasional yang anggarannya Rp26 miliar ini meliputi Prona, retribusi, PPAN dan IP4T. Untuk PPAN dan IP4T di Sumut meliputi 57.674 bidang di 10 kabupaten/kota.

Terkuak setelah tim penyidik mencium adanya indikasi korupsi mark up pemberian honor dan pelaksanaan kerja yang fiktif, dalam proyek PPAN dan IP4T. Kendali proyek dipegang Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut dan pekerjaannya dilaksanakan di 10 kantor pertanahan kabupaten/kota.(rud)


Tidak ada komentar: