09 April 2010

Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN Sumut Diadili

Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN
Sumut Diadili

Medan, (Analisa), 26/1/2010

Diduga terlibat korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional
(PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan
Tanah (IP4T) tahun 2008, total senilai Rp23 miliar, mantan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Sumut, Horasman
Sitanggang diadili di PN Medan, Selasa (26/1) .

Sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Asmui, tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di antaranya Juni Hariaman dan Ida Bagus mendakwa terdakwa
dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi (tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

JPU menuturkan, terdakwa bersama saksi R Jojor Sitorus selaku Kasubbag
Perencanaan dan Keuangan Kanwil BPN Sumut dan Samuel M Simatupang
selaku Kasi Survei Potensi Tanah pada BPN Sumut, diduga melakukan
tindakan korupsi proyek tersebut yang terjadi di 10 kabupaten/kota di
Sumatera Utara.

Dana tersebut ditargetkan mampu mengerjakan 57.674 bidang, namun dalam
pelaksanaannya hanya mampu mengerjakan 46.100 bidang dengan realisasi
anggaran sebesar Rp18.778.028. 038.

Namun pada pelaksanaan pengerjaan proyek di 10 kabupaten/kota
dikenakan biaya pemotongan sebesar tujuh persen dari jumlah dana yang
dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk di dalamnya dana
taktis. Sehingga terkumpul dana dari hasil pemotongan sebanyak
Rp562.068.360,.

Dari perbuatan pemotongan dana PPAN 2008, indikasi mark-up biaya
pengukuran dan membuat pertanggungjawaban fiktif pengukuran keliling
desa dan pengolahan data berhasil mengumpulkan dana taktis senilai
Rp2. 319.770.360, di antaranya sekitar Rp1.300.000.000 berada pada
Bendahara pengeluaran Kanwil BPN Sumut, Ruslan SE. Adanya pemotongan
tersebut negara dirugikan sebesar Rp2 miliar. Usai pembacaan dakwaan,
majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda
pembacaan eksepsi terdakwa. (dn)

Banyaknya Saksi Kasus Korupsi BPN Tangerang Membuat Sidang Molor

Senin, 10 Maret 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Molornya proses pengadilan kasus korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, Banten, menurut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Zainal Arifin SH, disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa jaksa. Hal tersebut dikatakan Zainal kepada wartawan di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/3).
Namun Zainal tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang diperiksa. "Banyak sekali yang diperiksa, saya tidak tahu pasti jumlahnya" ujarnya. Zainal yang juga Wakil Ketua PN Tangerang menepis anggapan bahwa lambatnya proses pengadilan tersebut merupakan kesengajaan majelis hakim.

Kasus korupsi BPN dengan terdakwa Satmojo, Kepala BPN pada 1998, berawal ketika badan tersebut melakukan gerakan Proyek Nasional Agraria Swadaya (Pronas) terhadap 2.000 bidang tanah di Kota Tangerang. Saat itu, tiap pemilik tanah dikenakan biaya Rp 600 – 700 ribu. Namun uang yang disetor ke kas BPN hanya Rp 130 ribu per orang. Dengan demikian negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Satmojo kemudian diadili dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang korupsi. Sidang itu sendiri telah dimulai sejak awal tahun lalu. Lazimnya, kata Zainal, sidang berlangsung tidak lebih dari enam bulan.

Zainal juga menambahkan, kasus tersebut akan kembali disidangkan di PN Tangerang, paling lambat Selasa (18/3) pekan depan dengan acara pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Mengenai Satmojo yang saat ini masih bebas, Zainal mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya urgensi untuk menahan yang bersangkutan. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa juga telah selesai. "Dia selalu hadir dalam sidang," kata Zainal. (Adek – Tempo News Room)

Kejari Palu Tahan Kepala BPN

indosiar.com, 18/7/2008, Palu - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palu dalam kasus dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional di wilayah kota Palu. Dugaan pungutan mencapai milyaran rupiah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palu selama sekitar 7 jam secara tertutup. Menjelang malam, tim kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Andik Suparmin kemudian membawa Andik ke Rutan Maesa Palu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Aman Sumantri penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan untuk mengurangi tekanan sejumlah saksi dari kantor BPN Palu. Saat menuju mobil tahanan Andik Suparmin menangis dan tertunduk, bahkan sempat mengulur waktu sebelum keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 31 kepala kelurahan di kota Palu karena pungutan terhadap para pemohon sertifikat tanah dilakukan ditingkat kelurahan atas permintaan BPN. (Pataruddin/Sup)

Kejaksaan Periksa Tersangka Korupsi BPN Indramayu

Sabtu, 16 Januari 2010 Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu Sur,terkait program Redistribusi 2008.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Indramayu, Mahfudiyanto, kepada wartawan di Indramayu, Sabtu, mengatakan. pemeriksaan yang dilakukan kembali Tim Pidsus terhadap Sur untuk melengkapi data dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi redistribusi tahun 2008.

Dia mengatakan, setelah berkasnya selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan secepat mungkin,karena masih banyak dugaan kasus korupsi yang harus dituntaskan guna menegakkan keadilan di "kota mangga," itu.

"Selain dugaan korupsi Redis,Prona 2008 akan terus ditindak lanjuti supaya semua selesai pada awal bulan Februari 2010,kita belum mengarahkan apakah ada peningkatan status terhadap para pelaku Prona tersebut,"katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi Prona masih berlangsung terutama Kepala Desa (Kuwu) sebagai rekanan kerja BPN di lapangan,bila mereka berani memberi keterangan yang tidak membantu pihaknya,maka tidak akan segan dijadikan tersangka karena menghambat dalam proses penyelesaian hukum tersebut.

Selama proses pemeriksaan sebagian Kuwu memberikan keterangan seadanya sehingga memudahkan penyelesaian lebih cepat kasus Prona,namun ada salah seorang Kuwu berani memberikan keterangan palsu,katanya.

"Pihaknya tidak segan akan menangkapnya dijadikan tersangka,karena telah berani memberikan keterangan tidak sesuai fakta,dalam waktu singkat Kuwu tersebut segera di periksa kembali,"katanya. (ant/cax)

FAKTA Minta KPK Usut Korupsi di BPN

FAKTA Minta KPK Usut Korupsi di BPN
Selasa, 30 Maret 2010

Jakarta - Puluhan massa yang tergabung  dalam Forum Antikorupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) menggelar demonstrasi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang ada di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain melakukan orasi, massa juga membakar sebuah miniatur mobil mini bus yang terbuat dari karton dan bambu bertuliskan 'Larasita'. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa, atas pengadaan mobil Layanan Masyarakat untuk Sertifikat tanah (larasita) yang dinilai merugikan APBN. Aksi juga sempat dihiasi dengan pagelaran seni budaya Reog Ponorogo.

Dalam orasinya Fakta meminta KPK memeriksa Kepala BPN Joyo Winoto, karena dianggap telah menyalahgunakan dana APBN dalam program pengadaan mobil Larasita tahun 2009 lalu, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp58 miliar. Menurut Fakta, PT Gexacom Intranusa dianggap tidak layak memenangi tender pengadaan mobil. Bahkan dalam pengadaan kapal, PT Merpati Marine.

Service sebagai pemenang tender bukan saja dianggap tidak layak, namun juga fatal. Pasalnya, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan kapal.

Selain itu, para demonstran juga meminta Presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala BPN, yang telah memberikan informasi yang membingungkan bahkan cenderung menyesatkan rakyat mengenai larasati. "Kepala BPN Joyo Winoto harus dipanggil danh diminta pertanggung jawaban", teriak demonstran.(Dyt)

Kasus Korupsi BPN Segera Disidang

Sumut Pos, Thursday, 19 November 2009

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut yang melibatkan Kepala BPN Sumut, Horasman Sitanggang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, saat ini tim pidsus Kejatisu sudah melakukan tahap pemberkasan (BAP) terhadap kasus dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Pengunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilik Tanah (IP4T) sebesar Rp26 miliar itu.

''BAP para pejabat BPN Sumut sudah sampai tahap pemberkasan yang dilakukan tim penyidik Pidsus," tegas Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan Rabu (18/11).

Tarigan bilang, pemberkasan sudah hampir rampung dikarekan sudah cukupnya keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki pihak Kejatisu.''Ya semua yang menyangkut dugaan korupsi BPN Sumut sudah lengkap, hingga saat ini kita masih menyelesaikan pemberkasan dakwaan,''tegas Tarigan.

Tarigan juga mengaku dalam waktu dekat ini apabila pemberkesan dakwaan sudah rampung maka pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera dilakukan persidangan.''Kalau berkas dakwaan itu telah selesai, maka secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan, untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut,''tukasnya.

Ditambahkan Tarigan lagi bahwa tidak semua tersangka disatukan dalam satu berkas perkara. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan peran tersangka masing-masing, dalam dugaan korupsi tersebut.  

Hingga saat ini para pejabat BPN Sumut yang sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan, di antaranya mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Horasman Sitanggang. Selain itu, Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) BPN Sumut Samuel S, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut, R Jojor Br Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventaris Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T), sebesar Rp26 milar.

Mereka disangka telah melanggar perbuatan tindak pidana korupsi proyek tersebut  dengan cara memotong dan membuat kebijakan-kebijakan dalam penyaluran anggaran proyek pusat tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan tercacat angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka senilai Rp2,4 miliar. Mereka terjerat berdasarkan keterangan 15 orang saksi yang diperiksa penyidik. Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu tiga saksi itu yang sudah mengembalikan uang dalam masa penyelidikan, dan mereka bertindak kooperatif dalam penyidikan selama ini. Maka itu, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga saksi yang mengembalikan uang tersebut sebesar Rp125 juta.
Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu juga telah menahan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Kantor Wilayah BPN Sumut R Jojor Br Sitorus sebagai tersangka. Disebutkan, proyek nasional yang anggarannya Rp26 miliar ini meliputi Prona, retribusi, PPAN dan IP4T. Untuk PPAN dan IP4T di Sumut meliputi 57.674 bidang di 10 kabupaten/kota.

Terkuak setelah tim penyidik mencium adanya indikasi korupsi mark up pemberian honor dan pelaksanaan kerja yang fiktif, dalam proyek PPAN dan IP4T. Kendali proyek dipegang Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut dan pekerjaannya dilaksanakan di 10 kantor pertanahan kabupaten/kota.(rud)


06 April 2010

Pacu Produksi dengan Intensifikasi - Antisipasi Banjir Harus Serius

Selasa, 6 April 2010 - Karawang, Kompas - Banjir yang tiga kali melanda Karawang dalam tiga bulan terakhir berpotensi mengancam produksi padi tahun ini. Intensifikasi perlu digencarkan untuk memacu produktivitas lahan.

Banjir semakin mengacaukan jadwal tanam yang sebelumnya mundur 1-2 bulan akibat pergeseran musim. Petani korban banjir kehilangan modal hingga jutaan rupiah dan rugi waktu karena harus menunggu air surut dan menanam ulang.

Menurut catatan Kompas, luapan Sungai Citarum di Karawang, hingga Senin (5/4), menggenangi 961 hektar sawah di sekitar Daerah Aliran Sungai Citarum di tujuh kecamatan. Sebanyak 794 ha di antaranya gagal panen, terdiri dari 774 ha padi usia 1-100 hari dan persemaian untuk lahan 20 ha.

Banjir itu mengulang peristiwa serupa di pesisir utara Karawang dua bulan sebelumnya. Pada pertengahan Januari banjir melanda 12.461 ha padi di 12 kecamatan dan menyebabkan 6.346 ha di antaranya puso. Pada pertengahan Februari banjir akibat luapan saluran pembuang menggenangi 2.340 ha di beberapa kecamatan. Petani di pesisir utara, melalui beberapa perwakilan di Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Tempuran, dan Pakisjaya, meminta pemerintah segera memperbaiki tanggul, mengeruk endapan, serta melebarkan saluran pembuang agar banjir tidak berulang. Sedikitnya lima petani menyampaikan hal itu saat Menteri Pertanian Suswono berkunjung, akhir Januari.

Adapun petani di kanan-kiri Sungai Citarum meminta pihak terkait mengantisipasi meluapnya sungai melalui perbaikan tata kelola waduk dan distribusi air. Harapan serupa disampaikan Arifin Kertasaputra, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Karawang, akhir Maret.

Harus serius

Ketua Kelompok Dewi Sri di Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Akom Kartim (45); Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Subhan Efendi (40); dan pengurus Gabungan Kelompok Tani Bagja di Kecamatan Cilamaya Wetan, Toni Afandi (33), meminta pemerintah serius mengantisipasi banjir dan memacu produksi dengan intensifikasi. Salah satunya melalui pola budidaya system of rice intensification (SRI).

Pola SRI dinilai cocok untuk persawahan rawan kekeringan di pesisir utara menghadapi musim gadu ini. Penerapan SRI terbukti dapat menghemat air hingga separuh dari 8.000 meter kubik kebutuhan air per hektar per musim tanam.

Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Karawang Nahrowi Muhamad Nur menyatakan, anomali cuaca dan banjir menyebabkan mundurnya jadwal tanam di sebagian wilayah pertanian Karawang awal tahun ini. Namun, pihaknya optimistis mencapai target 1,37 juta ton gabah kering panen (GKP) tahun 2010.

Selain intensifikasi, pihaknya berharap bantuan pupuk dan benih dapat memotivasi petani untuk memacu produksi. Setelah membagikan 158.650 kilogram benih, 50 ton urea, 25 ton NPK, dan 25 ton pupuk organik untuk petani korban banjir, Januari lalu, pemerintah berencana menyalurkan 19.850 kg benih padi untuk petani korban banjir Sungai Citarum. Bantuan didistribusikan pekan ini agar petani dapat segera menanam lagi.

"Benih bantuan akan didistribusikan oleh PT Sang Hyang Sri ke 23 kelompok tani di enam kecamatan (minus Klari karena tidak ada puso) paling lambat Kamis pekan ini di bawah pengawasan Dinas Pertanian Karawang," kata Nahrowi.

Hingga akhir Maret Dinas Pertanian Karawang mencatat luas panen 19.000 ha dari luas tanam musim rendeng 94.311 ha. Produksi diperkirakan mencapai 136.800 ton GKP atau sekitar 9,9 persen dari target produksi tahun ini. (mkn)