Label
05 Mei 2005
500 KK Transmigran Tuntut Sertifikat Tanah
Makassar, Kompas
Sebanyak 500 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Bahomotefe, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuntut sertifikat hak atas tanah tersebut. Sebab UPT yang dibangun sejak tahun 1997 telah memenuhi persyaratan administratif sebagai desa. Pemerintah daerah setempat menetapkan sebagai desa definitif bernama Desa Unepute Jaya.
"Tuntutan atas sertifikat tanah telah disampaikan langsung oleh masyarakat Unepute Jaya ke DPRD dan Gubernur Sulteng. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penyelesaian," kata Arianto Sangaji, Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM) yang menjadi pendamping warga, kepada Kompas di Makassar, Jumat (4/5).
Bahkan warga sempat menggelar unjuk rasa dan menginap di DPRD Sulteng, 30 April, untuk mendesak persoalan tersebut segera diselesaikan. Mereka akhirnya meninggalkan Gedung DPRD, setelah Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele berjanji akan berkunjung ke Unepute Jaya.
Arianto menambahkan, Pemda Sulteng tidak dapat mengambil sikap tegas terhadap tuntutan masyarakat Unepute Jaya, karena PT Inco berencana membiayai relokasi 500 KK warga ke lokasi yang baru. Namun sampai saat ini, pemerintah belum menemukan lokasi yang layak untuk relokasi yang direncanakan sejak tahun 1994.
Menyikapi aksi yang digelar warga di Palu, 30 April lalu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan rakyat Desa Unepute Jaya. (lam)
05 Oktober 2004
Memorandum untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Agenda 100 Hari Pemerintahan Baru
Di masa Orde Baru, pembangunan telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain gagal dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya kesenjangan ekonomi, kegagalan mengatasi kemiskinan, dan meningkatnya kerusakan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam serta degradasi lingkungan hidup.
Kombinasi antara krisis ekonomi yang kemudian secara cepat berkembang menjadi krisis multidimensional dan oposisi mahasiswa serta kelompok pro-demokrasi dengan dukungan rakyat yang massif, akhirnya berhasil meruntuhkan rezim Orde Baru yang menandai sebuah era baru, Era Reformasi.
Transisi demokrasi yang telah berlangsung selama 5 tahun lebih ini, ternyata tidak mampu memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Terjadi proses liberalisasi politik, seperti kebebasan mendirikan partai-partai politik, pemilu yang lebih bersih dan kebebasan pers, namun demikian perubahan yang terjadi hanyalah mencerminkan pergeseran dan sirkulasi di tingkat elit kekuasaan dengan mengabaikan aspek akuntabilitas dan representasi kepentingan publik.
Ketidakadilan dan kemiskinan struktural tetap bertahan bahkan bertambah parah dengan terjadinya penghancuran sistem penunjang kehidupan. Terjadi peningkatan frekuensi bencana, baik banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat rusaknya ekosistem maupun meningkatnya intensitas pencemaran atas udara, laut, sungai, dan tanah, yang menimbulkan penurunan kualitas hidup, peningkatan konflik-konflik sosial-ekonomi untuk memperebutkan sumber-sumber agraria-sumberdaya alam, hancurnya sistem ekonomi, sosial dan budaya lokal, serta meningkatnya pengungsi pembangunan dan ekologi.
Hal ini disebabkan kebijakan pembangunan masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi (eksploitatif dan skala besar), memberlakukan sumber-sumber agraria/sumber daya alam sebagai komoditas dan memarginalkan akses dan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan tersebut. Pertama, berbagai kebijakan dan juga perundang-undangan, seperti UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, Perpu 1/2004, dan Rancangan Undang-Undang (RUU), seperti RUU Sumberdaya Agraria, RUU Pertambangan, RUU Migas dan Panas Bumi, didominasi oleh kepentingan pelaku bisnis (pemodal) atau memiliki motif untuk meliberalisasi dan privatisasi sumber-sumber agraria/sumberdaya alam. Kedua, proses legislasi masih bertumpu pada sistem pengelolaan yang bersifat sektoral yang menyebabkan peraturan yang saling tumpang tindih dan bahkan bertentangan. Ketiga, belum adanya kemauan politik untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana kolusi dan korupsi yang terjadi dalam sistem pengelolaan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam. Keempat, masih kuatnya keterlibatan aparat militer dalam bisnis maupun dalam melindungi dan mengamankan bisnis-bisis legal maupun ilegal yang berkaitan dengan sumber agraria atau sumber daya alam. Kelima, meningkatnya intensitas represi dan kriminalisasi atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat korban yang menuntut hak-haknya.
Pemerintahan baru hasil pemilu 2004 yang menempatkan program pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai prioritas pertama harus keluar dari paradigma pembangunan lama. Ke depan, pemerintah harus menerapkan kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada keadilan dan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi (daya dukung lingkungan hidup).
Dalam jangka pendek, pemerintah harus meletakkan pondasi kelembagaan dan kebijakan untuk memulihkan, menegakkan, menguatkan hak-hak politik, ekonomi, sosial rakyat atas sumber-sumber kehidupan (agraria dan sumberdaya alam), dan lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah harus segera melaksanakan amanat TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Sebagai langkah pertama pemerintah harus segera melakukan:
- Moratorium Peraturan Perundangan-undangan Baru dan Melakukan Peninjauan Kembali Perundang-undangan Sektoral yang ada.
Semua perundangan-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan agraria dan sumberdaya alam harus mengacu kepada keadilan ekonomi-sosial-ekologi intra dan antar-generasi, mengacu kepada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum dan akuntabilitas publik, perlindungan masyarakat adat, keterpaduan antar sektor dan keberkelanjutan. Untuk itu, dilakukan moratorium peraturan perundangan baru di bidang agraria dan sumber daya alam dan melakukan tinjauan terhadap semua perundangan sektoral yang telah ada. Dengan landasan itu, kemudian dapat disusun sistem perundang-undangan baru yang bersifat holistik, integratif, dan partisipatif, di antaranya adalah undang-undang untuk melaksanakan pembaharuan agraria (1) yang diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses, kontrol, dan kepemilikan sumberdaya agraria, perundangan yang mengatur pengelolaan agraria dan sumberdaya alam (2) yang mampu mengintegrasikan semua perundang-undangan sektoral (inisiasi untuk penyusunan perundang-undangan ini telah dilakukan selama lebih kurang 4 tahun dengan melibatkan seluruh ‘stakeholder’ dan melalui proses konsultasi publik yang luas di 159 lokasi) serta undang-undang perlindungan lingkungan hidup (3) yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kerusakan, penegakkan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan hidup. Moratorium dilakukan paling tidak dalam jangka waktu 1 tahun, sebagai waktu yang efektif untuk melakukan kaji ulang perundang-undangan sektoral yang ada. Untuk itu, dalam 100 hari ke depan, telah ada penetapan pemerintah untuk melakukan kaji ulang terhadap perundang-udangan sektoral yang ada dan penyiapan undang-undang yang baru.
- Moratorium Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Melakukan Evaluasi Atas Perizinan yang telah dikeluarkan.
Untuk mencegah intensitas pengurasan sumber daya alam dan penghancuran lingkungan hidup, maka salah satu cara efektif untuk membendungnya adalah dengan cara memberlakukan moratorium perizinan pemanfaatan sumber daya lama (terutama di sektor ekstraktif skala besar, seperti pertambangan, pulp-paper, dan perkebunan). Moratorium ini dilakukan untuk kurun waktu 1 tahun untuk membenahi sistem pengelolaan sumber daya alam dari aspek keadilan ekonomi, sosial, dan ekologi yang berpihak kepada rakyat banyak. Dalam waktu 100 hari ke depan, terkait pula dengan poin 1 di atas, pemerintah telah mengeluarkan satu kebijakan untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan pemanfaatan sumber daya alam, terutama perijinan usaha yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
- Pembentukaan kelembagaan khusus yang bersifat independen untuk menyelesaikan konflik atau sengketa berkenaan dengan sumberdaya agaria atau sumber daya alam.
Pendirian lembaga penyelesaian sengketa dimaksudkan untuk memulihkan hak-hak rakyat yang telah dilanggar dan konflik-konflik yang sangat intens dan meluas di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam akibat pola pemerintahan masa lalu yang sentralistik, koruptif, kolusif, dan represif. Hanya melalui pemulihan hak-hak rakyat dan konflik-konflik agraria dan sumber daya alam sebagai upaya menyeimbangkan neraca kedaulatan dan keadilan ini, negara akan memperoleh legitimasi dan dukungan untuk melakukan pembaharuan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Komnas HAM dan beberapa organisasi non-pemerintah telah menyiapkan kerangka pembentukkan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam. Untuk itu, dalam 100 hari ke depan, telah ada ketetapan pemerintah untuk pembentukkan Komisi tersebut.
- Penegakkan Hukum
Untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam melakukan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah harus segera mempercepat proses penegakan hukum menyangkut aspek pidana dan administrasi terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan operasi perusahaan PT Newmont Minahasa Raya, baik menyangkut aspek perampasan tanah rakyat, pencemaran lingkungan hidup dan kemungkinan adanya kolusi dan korupsi dalam kasus ini. Serta memberikan kompensasi dan pemulihan hak-hak para korban. Kedua, segera melakukan pengusutan terhadap indikasi penyuapan dalam penetapan UU No. 1/2004 yang mengatur izin pertambangan di hutan lindung bagi 13 perusahaan pertambangan dan membatalkan UU yang kontroversial baik dari sisi substansi maupun proses penyusunannya tersebut.
- Keterlibatan Militer dalam Bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Masih kuatnya indikasi keterlibatan aparat militer dalam bisnis maupun dalam melindungi dan mengamankan bisnis-bisis legal maupun ilegal yang berkaitan dengan sumber agraria atau sumber daya alam, maka dalam waktu 100 hari untuk menunjukkan kemauan politik pemerintah dan netralitasnya terhadap kepentingan militer, maka presiden harus mengeluarkan pernyataan untuk melarang dan menindak oknum-oknum militer tersebut. Selain itu, pemerintah harus segera menginstruksikan untuk menarik unit-unit militer dari wilayah-wilayah konsesi seperti pertambangan dan mengembalikan masalah keamanan kepada aparat kepolisian.
Pemenuhan Agenda 100 Hari Pemerintah Baru hasil pemilu 2004 untuk Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam tidak semata-mata merupakan tanggung jawab Presiden tetapi juga pihak parlemen. Untuk itu, Koalisi untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam akan mengawal proses ini, baik kepada pihak eksekutif maupun parlemen. Kami juga menyerukan kepada masyarakat yang dalam pemilu presiden putaran kedua memilih pasangan SBY-Kalla yang berjanji untuk memprioritaskan program pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, untuk bersama-sama mengawal agenda ini. Karena pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam untuk menegakkan keadilan ekonomi, sosial dan ekologi adalah fondasi bagi pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selain itu, untuk mewujudkan pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai komitmen ekonomi kerakyatan yang dicanangkan, pemerintah harus menitikberatkan pembangunan dan mengerahkan bagian besar dari sumberdaya yang dimiliki (termasuk alokasi dana sektor perbankan) untuk membangun infrastruktur dan peningkatan kapasitas sektor ekonomi menengah dan kecil (petani, nelayan, industri rumahan termasuk sektor informal). Di sisi lain, pemerintah harus menunjukkan langkah-langkah efektif untuk penegakkan hukum terhadap praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme penguasa-pengusaha di masa lalu, dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap praktek KKN yang akan menggerogoti anggaran dan merugikan ekonomi negara.
Setelah 100 hari pemerintahan baru berjalan, kami akan menyampaikan kepada publik evaluasi kami atas pemenuhan agenda pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Sekaligus menyampaikan sikap kami, apakah kami akan memberikan kesempatan kepada pemerintah baru ini untuk 100 hari berikutnya atau menyampaikan sikap politik kami yang tegas terhadap legitimasi pemerintahan baru ini.
Jakarta, 4 Oktober 2004
Koalisi untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
WALHI, Pokja PA-PSDA, ICEL, KEHATI, LEAD Indonesia,
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SKEPHI , Petani Mandiri
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI),
RACA Institute, Institut Hukum Sumberdaya Alam (IHSA), dan
Tranparency International Indonesia.
Kontak:
Ridha Saleh (WALHI)
Indro Sugianto (ICEL)
Taufiq Alimi (LEAD Indonesia)
Nur Amalia (RACA Institute)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ridha Saleh
Deputi Direktur
Email Ridha Saleh
Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363
Mobile:
Fax: +62-(0)21-794 1673
30 April 2003
Petani Demo Minta Penyelesaian Sengketa Tanah
Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), hari Rabu (30/4) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI dan dilanjutkan ke gedung DPR/MPR. Aksi ini diikuti oleh ribuan petani dari berbagai daerah di pulau Jawa dan Sumatra.
01 Februari 2002
Tanah Soeharto: Diukur, Didata, Lalu...?
BPN mendata tanah mantan presiden Soeharto dan keluarganya di 27 provinsi. Kalaupun data telah terkumpul, diragukan apakah akan ditindaklajuti.
SEPERTI menyusun mozaik sebuah teka-teki yang terserak. Begitu gambaran sulitnya mendata tanah milik mantan presiden Soeharto. Bagaimana bisa terbentuk gambar yang utuh kalau kepingan teka-tekinya sulit ditemukan? Apalagi kalau proses penyusunan itu masih dibayang-bayangi oleh rasa ewuh pakewuh terhadap sang bekas presiden?pemilik teka-teki itu.
Kenyataan itulah yang kini dihadapi pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang pada 2 Oktober lalu memerintahkan kantor wilayah BPN seluruh Indonesia agar menginventarisasi tanah milik Soeharto dan keluarganya, baik yang bersertifikat maupun yang tidak. Bukannya mendapatkan data yang valid, yang ditemukan justru kesimpangsiuran informasi.
Kesimpangsiuran? Ya, ambilah contoh hasil pemeriksaan BPN Jawa Timur. Menurut Benny, Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Jawa Timur, dari lima daerah yang telah ditelitinya, yakni Surabaya, Malang, Jombang, Lamongan, dan Banyuwangi, tidak sejengkal tanah pun di sana yang dimiliki Soeharto atau keluarganya.
Data resmi yang diperoleh dengan memeriksa buku tanah yang ada di BPN Tingkat II ini berbeda sekali dengan desas-desus yang beredar di masyarakat. Untuk daerah Surabaya saja, menurut beberapa sumber TEMPO di kalangan pengurus realestat Jawa Timur, Tommy Soeharto melalui PT Gading Mandala Putra telah mengambil tanah yang semula milik Polri. Lalu Tommy beserta Bambang Trihatmodjo pernah pula mengambil alih lahan PT Pusvetma, sebuah perusahaan vaksin hewan yang bernaung di bawah Departemen Pertanian, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Soal serupa terjadi di Lampung. Kepala Kanwil BPN setempat, Tukiman, mengaku kepada Fadilasari dari TEMPO bahwa pihaknya belum mempunyai data soal ini. Padahal masyarakat Lampung sudah mafhum bahwa tanah keluarga Soeharto tersebar di sana. Seperti PT Gunung Madu Plantation, yang luasnya 25 ribu hektare, PT Sweet Indo Lampung seluas 17,4 ribu hektare, dan PT Lamtoro Gung Persada seluas 20 ribu hektare.
Memang, tidak semua kepala BPN setertutup itu, walau juga bukan berarti data yang mereka miliki dapat dipercaya. Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Masyri Asyik, misalnya, mengatakan di daerahnya hanya ada 50 ribu hektare tanah milik keluarga Soeharto. Sedangkan rekannya dari BPN Yogyakarta, Soeprapto Hadimoeljono, meski tak mau menyebutkan luas tanah, ia memberi ancar-ancar bahwa tanah milik keluarga Soeharto tersebar di empat wilayah daerah itu. Dari data itu, tak ada sejengkal tanah pun yang atas nama Soeharto. Semuanya dimiliki oleh kerabatnya seperti Probosutedjo, Sudwikatmono, dan yang terluas ada di tangan Notosoewito, adik tiri Soeharto yang juga merupakan lurah Desa Argomulyo, Kabupaten Bantul. Noto, menurut sumber TEMPO yang enggan disebutkan namanya, dikenal senang mengumpulkan tanah dari piutang-piutang miliknya yang tak terlunasi.
Sedangkan di Nusa Tenggara Barat, BPN setempat menemukan setidaknya ada lebih dari 1.400 hektare tanah keluarga Cendana yang tersimpan di lima perusahaan. Dua dari lima perusahaan itu merupakan perusahaan pariwisata yang dimiliki putri sulung Soeharto, Tutut, yakni PT Pengembangan Pariwisata Lombok dan PT Istana Putri Mandalika. Adapun tiga perusahaan lainnya dimiliki oleh Tommy dan Sudwikatmono.
Harta tanah itu ada juga di Bali, yang total luasnya hampir mencapai 2 juta meter persegi (200 hektare). Sedangkan di Karanganyar, Jawa Tengah, ditemukan tanah klan Soeharto seluas hampir 74 ribu meter persegi dan di Kalimantan Timur seluas 14 ribu meter persegi.
Angka-angka resmi tersebut memang belum maksimal. Saat ini baru 13 kanwil BPN yang memasukkan laporannya ke BPN Pusat. Ke-13 kanwil itu adalah DKI Jakarta, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatra Selatan, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, dan Kalimantan Timur. Sayang, ketika dicegat di rumahnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Menteri Agraria/Kepala BPN Hasan Basri Durin ogah menyebut luas total tanah Soeharto dan keluarga yang telah ia kumpulkan.
Lalu, akankah BPN berhasil mengumpulkan fakta yang sesungguhnya, jika lembaga ini hanya mengandalkan buku tanah yang ia miliki sebagai satu-satunya sumber--seperti yang dilakukan beberapa Kanwil BPN? Masalahnya, ya itu tadi, banyak tanah keluarga Cendana yang tidak didaftarkan atas nama mereka. Pada tanah-tanah yang dikuasai oleh badan hukum, keadaannya lebih sulit, karena pemilikan oleh keluarga Soeharto harus dicek ke akta perusahaannya, yang belum tentu atas nama salah satu keluarga itu.
Keadaan ini memungkinkan terjadinya ketidakakuratan data yang dikumpulkan BPN. Paling tidak, ini bisa ditemukan di Nusa Tenggara Barat. Di sana, Yayasan Swadaya Masyarakat, sebuah lembaga swadaya masyarakat setempat, berhasil mencatat sejumlah tanah yang disinyalir milik keluarga bekas presiden itu yang tidak dicatat BPN. Menurut lembaga ini, tanah keluarga Soeharto ada di Desa Sembalun, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur. Tanah seluas 126 hektare tersebut digunakan untuk perkebunan bawang putih dan diduga milik Tutut. Lalu, ada pula tanah 500 hektare di dekat Pelabuhan Poto Tano, yang rencananya akan dikembangkan sampai 5.000 hektare untuk tambak udang.
Pulau Moyo--pulau yang pernah dikunjungi mendiang Putri Diana beberapa tahun lalu--menurut LSM itu pun, tidak lepas dari cengkeraman keluarga Cendana. Dua nama yang diduga "mendarat" di pulau ini adalah Tutut dan pamannya Probosutedjo melalui perusahaan Amanwana Resort. Juga ada hutan wisata di daerah Mekaki, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Di luar persoalan akurasi itu, masalah lain yang juga akan membuat orang skeptis terhadap keseriusan pemerintah mengusut tanah Soeharto adalah apa kelanjutannya jika data tanah itu telah disusun. Akankah pemerintah mengusut dari mana saja tanah-tanah itu diperoleh? Apakah perolehannya dilakukan dengan cara yang halal?
Hasan Basri Durin pagi-pagi telah menegaskan bahwa yang nanti akan menindaklanjuti adalah pihak kejaksaan. Artinya, data yang ia kumpulkan akan diberikan bulat-bulat ke kejaksaan, dan lembaga yang dipimpin oleh Andi M. Ghalib inilah yang akan mengusutnya lebih lanjut. Sementara itu, Ghalib sendiri tampaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini. Menurut dia, suatu tindakan hanya dapat dicap korupsi jika merugikan negara dan melawan hukum. Artinya, jika pemilikan tanah di suatu tempat merugikan negara tapi benar secara prosedural, ia tidak akan terkena jerat hukum.
Persoalannya, pemilikan tanah oleh keluarga Soeharto ini tidak sedikit yang dilakukan dengan cara-cara yang haram. Sebutlah kasus pemilikan tanah oleh Probosutedjo untuk pembangunan Universitas Wangsa Manggala di Argomulyo, Yogyakarta. Tanah itu kini menjadi kasus yang ramai dibicarakan masyarakat karena dibebaskan dengan "akal-akalan".
Ketika itu Probo mempercayakan pembebasan tanah universitas itu kepada Notosuwito. Tapi uang yang diserahkan Probo ternyata disulap Noto. Ia menukar uang ganti rugi untuk penduduk dengan tanah lain miliknya. Belakangan baru diketahui bahwa tanah ganti rugi itu pun tidak diserahkan ke penduduk untuk dimiliki melainkan hanya untuk digarap. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kelihatannya cukup serius menangani masalah ini. "Kasus ini sedang kami selidiki," kata Soeparman, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kepada L.N. Idayanie dari TEMPO.
Menghadapi tuduhan tersebut, Probosutedjo menegaskan bahwa setahu dia soal itu sudah beres. ??Kalau sampai tidak beres, cek saja ke Kemusuk. Saya tidak mengurus hal yang kecil-kecil seperti itu,?? ujarnya.
Itu baru satu contoh. Kalau penelitian soal tanah keluarga Soeharto ini dilanjutkan, bukan tidak mungkin kasus serupa banyak yang akan muncul. Sekarang masalahnya tinggal kemauan pemerintah saja, apakah proses pengumpulan data tanah ini hanya akan menjadi bank data atau akan ada tindak lanjutnya. Mudah-mudah ini bukan sekadar kosmetik politik pemerintahan Habibie.
Arif Zulkifli, Dwi Wiyana (Jakarta), Rinny Srihartini (Bandung), Jalil Hakim (Surabaya), Supriyantho Khafid (Mataram)