Pada hari Rabu, 30 April 2008 sekitar pukul 18.00 WIB telah terjadi penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisan dari Polres Garut sebanyak 2 truk PHH berjumlah 100 orang, 3 mobil kijang berjumlah puluhan polisi, 3 orang anggota TNI AD, serta massa sipil berjumlah sekitar 700 an orang yang dikerahkan yakni : Pemuda Pancasila (PP), GIBAS serta anggota Serikat Buruh Perekebunan (SP BUN) PT. Condong terhadap petani Desa Karangsari kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Penyerangan berlangsung saat petani melakukan pendudukan lahan yang selama ini di klaim oleh PT. Condong Garut sejak tahun 1973. Padahal tanah tersebut merupakan tanah SK Redis tahun 1964 dan selama kurun waktu 9 tahun (1964-1973) sudah menjadi lahan garapan dan perkampungan warga Desa Karangsari.
Alasan kedatangan aparat kepolisian dan ormas PP, GIBAS dan massa SP BUN PT. Condong ini menurut Kepolisian Resort Garut karena telah adanya laporan dari pihak PT. Condong kepada aparat kepolisian bahwa terjadi perusakan kantor koperasi dan penyerangan pabrik milik PT. Condong. Padahal warga hanya melakukan pendudukan lahan-lahan yang tidak produktif yakni tanaman sawit yang sudah tua di wilayah yang menjadi klaim masyarakat. Artinya, pihak PT Condong telah melakukan manipulasi atas situasi yang sesungguhnya sebagai alasan dan dasar perusahaan memanggil pihak kepolisian dan ormas-ormas tersebut.
Karena itu, PT Condong telah melakukan provokasi kepada masyarakat tani di Desa Karangsari dengan menghadirkan Kepolisian Resort Garut dan ormas-ormas tersebut. Provokasi perusahaan telah menghasilkan 1 (satu) orang buruh tani bernama Cecep mengalami luka di kepala dan saat ini dirawat oleh mantri kesehatan setempat.
Pada pukul 23.00 sudah terjadi negosiasi antara warga dengan pihak aparat keamanan yang menghasilkan kesepakatan perundingan dengan kepolisian pada 1 Mei 2008. Walaupun demikian, kami menegaskan pihak Kepolisian Resort Garut tidak berhak atas perundingan yang menyangkut sengketa ini karena sudah ada Tim 11 Penyelesaian Sengketa Tanah yang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Garut, BPN Garut, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut.
Oleh karena itu, kami menuntutkami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jawa Barat – Banten. Dengan ini menuntut:
1. Segera tarik pasukan aparat kepolisian dari Polres Garut beserta massa Pemuda Pancasila (PP) GIBAS serta SP-BUN dan segera hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan provokasi kepada petani Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng Kab. Garut.
2. Mendesak kepada TIM 11 Penyelesaian Sengketa Tanah Kabupaten Garut untuk segera menyelesaikan sengketa tanah melalui cara-cara terbuka dan demokratis dengan melibatkan langsung petani ke dalam tim tersebut.
Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Terima kasih.
Bandung, 1 Mei 2008
Label
alih fungsi
(3)
anti-pembaruan agraria
(3)
BPN
(19)
demo
(10)
gerakan sosial
(5)
hutan
(4)
kasus tanah
(13)
kebijakan
(12)
kemiskinan
(5)
ketidakadilan
(5)
konflik tanah
(7)
korupsi
(14)
lingkungan
(3)
pangan
(7)
pembagian tanah
(5)
pembaruan agraria
(24)
pemerintah
(8)
penangkapan petani
(11)
pendidikan
(6)
Perhutani
(27)
pertanian organik
(10)
polisi
(8)
produksi
(8)
sawit
(2)
sertifikat tanah
(8)
Soeharto
(2)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar