Kamis, 27 September 2007
TEMPO Interaktif, Malang:DPRD Kabupaten Malang menuduh Perum Perhutani Malang telah melakukan penebangan liar di Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Hal ini karena Perhutani menebang di areal hutan milik Pemerintah Kabupaten Malang tanpa izin dari Bupati Malang. "Ini namanya sudah illegal logging," kata Firman Adi, anggota DPRD Kabupaten Malang, Kamis (25/9).
Kayu yang ditebang Perhutani sebanyak 100 meter kubik, di antaranya dari jenis mahoni dan rekisi dengan diameter antara 2-4 meter. "Beberapa di antaranya adalah kayu tebang tanam dan tebang habis," ujar Firman Adi.
Menurut Firman, Pemkab Malang harus meminta pertanggungjawaban Perhutani atas perbuatan ini. Dasar hukumnya adalah ketentuan yang isinya aset yang dimanfaatkan atau diambil baik untuk kepentingan dinas maupun umum harus terlebih dahulu ada persetujuan bupati. Penebangan yang dilakukan Perhutani dinilai sudah melanggar hukum karena tanpa disertai izin Bupati.
Perhutani KPH Malang membantah tuduhan ini. Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Usman Shut, mengatakan penebangan kayu yang dilakukan Perum Perhutani hanya sebagai cutting test atau penebangan pada beberapa pohon untuk menentukan target atau jumlah pohon berdasarkan komposisi diameter. Cutting test berdasar Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 55/2004 tak memerlukan izin kepala daerah atau pejabat yang diberi wewenang. "Kami tak melanggar apapun," katanya.
Usman menjelaskan, setiap tahun Perhutani melakukan cutting test dan selalu melaporkan hasilnya kepada Bupati Malang dan Dinas Kehutanan. Dalam setahun, jumlah kayu yang ditebang untuk keperluan cutting test di seluruh Kabupaten Malang mencapai 150 meter kubik.
Bibin Bintariadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar