Tempo Interaktif, 26 Nov 2007
Tasikmalaya:Sekitar 200 petani penggarap lahan PT Perhutani asal Desa Banyuasih, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (26/11). Mereka menuntut empat rekannya dibebaskan dari segala tuntutan dan jerat hukum. Mereka didakwa melakukan perambahan hutan.
Dengan membawa membawa spanduk dan hasil pertanian, para petani berteriak dan melakukan seni pertunjukan di halaman pengadilan sambil menunggu persidangan yang sampai pukul 13.00 belum juga dimulai.
Selain meminta pembebasan teman mereka, para petani menuntut pembubaran PT Perhutani. "Kami meresa dijebak dengan adanya program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)," ungkap Ahmad Suganda, salah seorang petani.
Ia mengungkapkan, sekitar bulan Agustus 2007 empat warga pengelola program PHBM ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan. Mereka dituduh telah merusak hutan pinus di area PHBM seluas 50 hektare.
Kuasa hukum para petani dari Lembaga Bantuan Hukum Tasikmalaya, Encang mengutarakan, pihaknya akan terus melakukan pembelaan terkait masalah yang dituduhkan kepada para petani."Yang digarap masyarakat adalah lahan PHBM. Namun, malahan sekarang mereka ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.
Alwan Ridha R
Label
alih fungsi
(3)
anti-pembaruan agraria
(3)
BPN
(19)
demo
(10)
gerakan sosial
(5)
hutan
(4)
kasus tanah
(13)
kebijakan
(12)
kemiskinan
(5)
ketidakadilan
(5)
konflik tanah
(7)
korupsi
(14)
lingkungan
(3)
pangan
(7)
pembagian tanah
(5)
pembaruan agraria
(24)
pemerintah
(8)
penangkapan petani
(11)
pendidikan
(6)
Perhutani
(27)
pertanian organik
(10)
polisi
(8)
produksi
(8)
sawit
(2)
sertifikat tanah
(8)
Soeharto
(2)
26 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar