Tampilkan postingan dengan label Palembang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Palembang. Tampilkan semua postingan

20 Agustus 2008

KAMPANYE PILKADA: Keberpihakan kepada Petani Dipertanyakan

Rabu, 20 Agustus 2008

Palembang, Kompas - Konsep keberpihakan kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Selatan kepada petani dinilai tidak tegas karena belum menyinggung pembaruan agraria. Pembaruan agraria diperlukan untuk memastikan agar semua petani memiliki tanah untuk berproduksi.

Demikian Wakil Ketua Majelis Nasional Petani Serikat Petani Indonesia (SPI), JJ Polong, di sela diskusi menyambut hari ulang tahun ke-10 SPI di Hotel Bumi Asih, Palembang, Selasa (19/8).

Menurut Polong, sebelum pemerintah daerah (pemda) memastikan investasi untuk perkebunan yang membutuhkan areal luas, pemda seharusnya lebih dulu memastikan agar semua petani mempunyai lahan yang cukup untuk berproduksi dan berpenghasilan di atas garis kemiskinan.

Mengacu garis kemiskinan standar Perserikatan Bangsa- Bangsa, yakni 2 dollar AS per hari, maka satu keluarga petani dengan lima anggota keluarga harus mampu menghasilkan 10 dollar AS per hari. Ini setara dengan sekitar Rp 100.000 per hari atau Rp 3 juta per bulan.

”Itu hanya bisa dihasilkan kalau petani memiliki tanah setidaknya 2 hektar. Kenyataannya, masih banyak petani di Sumatera Selatan yang tidak memiliki tanah atau hanya menjadi buruh tani,” kata Polong.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komite Masyarakat Konstitusi Sumatera Selatan, Bambang Purnomo menuturkan, pembaruan agraria tergantung dari political will pemerintah.

Kalau tak ada keberanian dari pemerintah, pembaruan agraria tidak akan pernah tercapai. Terkait kebijakan hukum soal reforma agraria, kata Bambang, pemerintah selama ini berpegang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Namun di sisi lain, UU organik yang menyangkut sektor-sektor yang berkaitan dengan pertanahan, misalnya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perkebunan, sering tidak sejalan dengan eksistensi UUPA Tahun 1960.

”Dalam konteks otonomi seperti saat ini, seharusnya ada keberanian dari pemerintah lokal untuk melakukan terobosan, misalnya dalam bentuk perda (peraturan daerah) mengenai redistribusi tanah bagi sektor pertanian,” kata Bambang.

Terkait redistribusi tanah ini, menurut Bambang, pemerintah dapat mengalokasikan tanah yang sudah lama ditinggalkan atau tidak produktif, semisal tanah eks hak pengusahaan hutan, untuk dibagikan kepada petani yang tidak memiliki tanah.

Pembuatan perda semacam itu dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional, legislatif, dinas dan instansi terkait, serta organisasi masyarakat yang menyuarakan kepentingan petani. Hal itu agar petani bisa lebih sejahtera. (CAS)

22 Maret 2008

Produksi Gabah Anjlok, Petani Salahkan Produsen Pupuk

Sabtu, 22 Maret 2008

Palembang, Kompas - Petani di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang merupakan sentra produksi beras di Provinsi Sumatera Selatan, menyalahkan produsen pupuk karena produksi gabah mereka anjlok. Mereka menduga, produksi anjlok karena memakai pupuk SP 36 produk CV APJ.

"Biasanya kami mendapat hasil 20 karung gabah setiap hektar, sekarang hanya 17 karung. Kami curiga karena memakai pupuk hitam (sebutan untuk pupuk SP 36 produk CV APJ) pengganti produk Pupuk Gresik," ujar Mat Lunto (35), petani setempat.

Menurut Mat Lunto, pada saat menanam, pupuk SP 36 produksi Gresik tidak ada di pasaran sehingga petani disarankan membeli pupuk "hitam". Petani kemudian membeli pupuk tersebut karena tidak ada pilihan sebab tanaman butuh pupuk SP 36.

Namun, setelah panen, hasilnya berbeda dibandingkan dengan panen tahun-tahun sebelumnya sehingga petani sangat yakin pupuk tersebut penyebab hasil pertanian mereka anjlok.

Sementara itu, Ali (34), petani setempat, mengutarakan, sebagian tanaman belum dewasa, padahal sudah waktunya panen. "Jadi, di antara tanaman yang siap panen, terdapat beberapa tanaman yang belum siap panen. Hal ini mungkin karena pupuk atau karena bibit yang dibagikan pemerintah kurang baik," ujarnya.

Kholijah, pedagang pupuk di Kecamatan Lempuing, mengatakan, pupuk SP 36 produk PT Pupuk Gresik memang tidak masuk lagi ke daerahnya pada musim tanam lalu. Kalaupun ada yang masuk waktu itu, harganya Rp 136.000 per karung atau jauh di atas harga normal Rp 90.000 per karung isi 50 kilogram.

"Saya sudah larang petani membeli pupuk hitam. Tetapi, masalahnya, tidak ada produk SP 36 lainnya dijual karena produk PT Pupuk Gresik tidak masuk lagi," ujar Kholijah.

Konsumsi beras

Dari Purbalingga, Jawa Tengah, dilaporkan, Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) Kabupaten Purbalingga akan mengoptimalkan konsumsi beras pegawai negeri sipil (PNS) pada 2008. Meski tidak diwajibkan, pembelian beras dari Puspahastama dianggap sebagai bentuk kepedulian PNS kepada para petani Purbalingga.

Pada tahun 2007, dari sekitar 758 ton penjualan beras Puspahastama, pembelian oleh PNS baru 25 ton. Jumlah tersebut diharapkan meningkat hingga 80 ton pada tahun 2008.

"Gabah yang kami produksi menjadi beras adalah gabah yang tidak terbeli oleh mitra kontraktor atau Bulog. Biasanya, kualitas gabah semacam itu tidak cukup baik. Namun, dengan pengolahan maksimal, beras yang dihasilkan tidak kalah dengan beras lainnya," ungkap Direktur Puspahastama Wachdijono Sarno di Purbalingga, Rabu (19/3).

Dari sekitar 9.500 PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purbalingga, baru sekitar 37 persen atau 3.500 orang yang mengonsumsi beras Puspahastama. Menurut Wachdijono, memang belum ada kewajiban bagi PNS Kabupaten Purbalingga membeli beras dari Puspahastama.

Meski demikian, Puspahastama berupaya berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah supaya jatah beras bagi PNS menggunakan beras hasil olahan Puspahastama. (A05/BOY)

24 Juli 2007

Sumatera Selatan Siapkan 143.000 Hektare Tanah Gratis

Tempo Interaktif, Kamis, 24 Mei 2007

Palembang:Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan, Ruslan, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi dan memvalidasi sekitar 143.000 hektare tanah untuk digratiskan. Prioritasnya adalah mereka yang ekonominya lemah, miskin dan saat ini berstatus penggarap lahan negara.

“Pembagiannya tidak secara sekaligus, namun bertahap,” kata Ruslan kepada Tempo, Kamis (24/5). Anggaran untuk tahun 2007 sebanyak 300 bidang atau 314 hektare lahan akan dibagikan gratis bagi warga Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir.

Tanah yang dibagikan pada 300 kepala keluarga eks gelandangan dan pengemis dari DKI Jakarta ini adalah sebagian dari 33.000 hektare tanah di Sumatera Selatan yang akan ditetapkan sebagai obyek land reform. “Warga memang sudah mengelola dan menggarap lahan tersebut, dan untuk jaminan bagi mereka, negara membuat sertifikat hak milik,” kata Ruslan.

Program pembagian tanah gratis ini dilanjutkan 2008 di empat kabupaten, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ilir. Luas areal tanah yang disiapkan dari hutan produksi konversi ini mencapai 110.000 hektare. Namun, angka-angka itu masih diindentifikasi dan divalidasi, sehingga bisa saja bertambah sesuai dengan anggaran yang disediakan.

Ruslan menambahkan, pembagian tanah gratis ini sebenarnya pelaksanaan dari Program Pembaharuan Agraria Nasional. Pembagian tanah gratis bagi warga ini juga akan diikuti peningkatan sarana dan prasarana pendukung akses warga di antaranya infrasturktur dan sebagainya.

Sementara, Kepala Divisi Advokasi Walhi Sumatera Selatan, Anwar Sadat, mengatakan pesimis dengan program pemerintah ini, sebab persoalan menyangkut pertahanan sangat kompleks dan rumit.

Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menyelesaikan persoalan itu dulu, baru membagi-bagi tanah. ”Kalau langsung membagi-bagi tanah sementara lahan itu bermasalah, apa tidak menimbulkan persoalan baru nantinya,” kata Sadat.

ARIF ARDIANSYAH