Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan

13 Januari 2009

Massa SPP Dukung Terdakwa Maman

Pikiran Rakyat, Rabu, 15 Oktober 2008

CIAMIS, (PRLM).- Sekitar 200 massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, untuk memberikan dukungan moral terhadap salah seorang anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), Maman Surahman (50) dalam kasus penyerobotan lahan Perhutani. Selain massa SPP, sejumlah siswa dari sebuah SMP dan SMK di Kec. Banjarsari ikut ambil bagian dalam aksi happening art di depan PN, Rabu (15/10).

Rombongan massa SPP datang sekitar jam 11.00 WIB. Begitu sampai di lokasi, mereka langsung masuk ke halaman PN Ciamis. Sementara itu sejumlah anggota polisi juga telah melakukan penjagaan ketat di pintu masuk PN. Beberapa siswa yang mengecat wajahnya dengan warna putih dan hitam, sebagian siswa masih mengenakan baju seragam sekolah. Sementara itu ada dua orang, yakni laki-laki dan perempuan mengenakan baju dari klaras (daun pisang kering), wajahnya juga dicat warna hitam.

"Kita tidak demo, tapi hanya memberikan dukungan moral terhadap teman kami, Pak Maman yang dituduh telah melakukan penyerobotan tanah yang diklaim milik perhutani. Padahal areal yang digarap itu masih dalam sengketa antara SPP dengan Perhutani, sehingga tidak bisa dikatakan menjarah lahan Perhutani," ungkap koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kegiatan tersebut, Arif Budiman.

Sementara itu sidang yang dipimpin Dedi Hermawan, S.H. dengan anggota Agus Komarudin, S.H. dan Johni Kondolele, S.H. dengan agenda pembacaan tuntutan. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Yuliarti, S.H. Sedangkan terdakwa Maman adalah Korwil SPP Desa Bangunkarya, Kec. Langkaplancar.

Sebagian massa SPP memenuhi ruang siding. Dengan tertib mereka mengikuti jelannya persidangan hingga usai.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 500.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Maman dituduh telah memberi kesempatan menggarap lahan secara tidak sah. Hal itu melanggar pasal 78 ayat (2) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (A-101/A-147)***

29 Agustus 2008

SPP Akan Gugat Perhutani

PR, Jum'at, 29 Agustus 2008

CIAMIS, (PRLM).- Serikat petani Pasundan (SPP) berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Perhutani yang dinilainya telah menyerobot hutan seluas 708,6 hektare. Hutan tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Cikaso, Cigayam, Banjaranyar, Pasawahan dan Kalijaya. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Deputy SPP Ciamis Imam Bambang mengatakan, proses penguasaan oleh Perum Perhutani itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini terungkap pada pertemuan yang dimediasi BPN Pusat di Jakarta tahun 2001.

“Dalam pertemuan terbukti Perhutani tidak mempunyai surat penunjukkan kawasan hutan, dan tidak pernah melakukan penataan batas dan pemetaan atas wilayah708,6 hektare tersebut,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Waka ADM Perhutani Ciamis, Amas Wijaya mengatakan, Perhutani mengelola hutan berdasarkan buku Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang di dalamnya juga dilengkapi dengan peta wilayah. Dengan demikian, apabila ada keberatan atas wilayah tersebut, harus dapat dibuktikan kepemilikannya.

“Sekalian juga cross chek (cek silang) apakah benar milik rakyat atau bukan. Apabila milik rakyat, silakan diproses jadi hak milik. Dalam hal ini Perhutani hanya sebagai pengelola saja, sedangkan penentuan tanah merupakan hak negara,” ujarnya.

Berkenaan dengan PTUN yang akan dilakukan oleh SPP, dengan tegas Amas juga mengatakan silakan saja. “Kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Justru melalui jalur hukum akan lebih elegan,” tambahnya.(A-101/A-147)***

26 November 2007

Ratusan Petani Minta Pengadilan Bebaskan Rekan Mereka

Tempo Interaktif, 26 Nov 2007

Tasikmalaya:Sekitar 200 petani penggarap lahan PT Perhutani asal Desa Banyuasih, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (26/11). Mereka menuntut empat rekannya dibebaskan dari segala tuntutan dan jerat hukum. Mereka didakwa melakukan perambahan hutan.

Dengan membawa membawa spanduk dan hasil pertanian, para petani berteriak dan melakukan seni pertunjukan di halaman pengadilan sambil menunggu persidangan yang sampai pukul 13.00 belum juga dimulai.

Selain meminta pembebasan teman mereka, para petani menuntut pembubaran PT Perhutani. "Kami meresa dijebak dengan adanya program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)," ungkap Ahmad Suganda, salah seorang petani.

Ia mengungkapkan, sekitar bulan Agustus 2007 empat warga pengelola program PHBM ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan. Mereka dituduh telah merusak hutan pinus di area PHBM seluas 50 hektare.

Kuasa hukum para petani dari Lembaga Bantuan Hukum Tasikmalaya, Encang mengutarakan, pihaknya akan terus melakukan pembelaan terkait masalah yang dituduhkan kepada para petani."Yang digarap masyarakat adalah lahan PHBM. Namun, malahan sekarang mereka ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.

Alwan Ridha R