07 September 2008

BUPATI DJALAL [Jember, Jatim]: “PENTINGNYA SERTIFIKAT TANAH UNTUK USAHA TANI”

Website Pemkab Jember, Rabu, 9 April 2008

Keberpihakan Bupati Jember, MZA Djalal kepada petani tidak saja kepada persiapan atau menjelang mereka mulai tanam padi, tetapi lebih dari itu Djalal juga berpikir untuk pasca panen dengan menyediakan alat perontok dan pengering (dreyer) padi. “Saya bersama Wakil Bupati akan berpikir pasca panen setelah satu dua tahun yang lalu banyak memberikan bantuan seperti pompa dan traktor untuk meningkatkan produksi, “kata Bupati Jember MZA Djalal dalam sebuah kesempatan temu wicara dengan para petani di Desa Pontang Kecamatan Ambulu.

Dengan demikian secara bergantian dari satu desa/kelurahan dalam setiap minggunya Bupati Jember MZA Djalal terus memantau kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) terutama di wilayah endemis penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan masyarakat bersama dengan aparat, baik desa maupun kelurahan semata-mata untuk membebaskan Jember dari Wabah Demam Berdarah yang pernah menjadi KLB di Kabupaten ini, Jumat minggu lalu Bupati Djalal mendatangi Kelurahan Sumbersari untuk melihat dari dekat laporan dari para Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang mulai pagi sudah masuk kerumah-rumah warga untuk memastikan adanya jentik dibeberapa tempat.

Disisi lain Bupati Djalal berharap kepada para generasi muda yang masih mempunyai tenaga, semangat dan ilmu pengetahuan untuk tidak menyerah dengan kondisi yang ada, melainkan harus lebih inovasi dan selalu mengadakan pembaharuan terus dipacu. Contohnya dengan adanya sawah dan pekarangan yang dimiliki diusahakan untuk ditanami sebagiannya dengan ikan gurami, lele, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Dipacu dan dikuras semua ilmu pengetahuan, pikiran maupun renungan, jangan menyerah dan hanya mengandalkan padi dan tembakau karena tanah yang subur dapat dikembangkan apa saja untuk meningkatkan taraf hidup kita, “ajak Djalal berapi-api.

Sementara itu Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas sangat bangga dan merasa senang melihat petani sekarang sudah mulai bekerjasama secara kelompok, karena dengan berkelompok sangat menguntungkan bagi pemerintah, alasannya bahwa untuk mensosialisasikan program pemerintah cukup kepada simpul-simpul yang ada dalam kelompok tersebut. “Mari kita manfaatkan kehidupan berkelompok ini tidak saja kepada bidang pertanian saja melainkan juga kepada bidang lainnya, “harap Kusen Andalas.

Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Wonggo Prayitno mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah sebaiknya diurus secara berkelompok tidak sendiri-sendiri, karena selain biayanya sangat murah pengurusannya juga mudah. “Biaya perbidang tanah biayanya berkisar antara 400 hingga 800 ribu sesuai dengan luas bidang masing-masing dan kalau diurus sendiri biayanya bisa mencapai 3 juta rupiah, “katanya.

Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya juga bersedia memberikan sosialisasi terkait cara pengurusan sertifikat tanah hingga untuk agunan pinjaman di Bank. “Kami sudah melaksanakan sosialisasi di beberapa Kecamatan diantaranya di Kecamatan Ajung, “jelasnya.

Terkait dengan kredit di Bank Jatim, salah satu persyaratannya berupa jaminan pokok yaitu proyek yang dibiayai dan jaminan tambahan bisa berupa barang tetap maupun barang bergerak seperti BPKB kendaraan bermotor, sedangkan barang tetap bisa berupa sertifikat. “Makanya sangat penting sekali memiliki sertifikat karena bukan saja untuk kegiatan usaha tani saja melainkan untuk kegiatan yang lainnya, “ujarnya.
(H-2)

05 September 2008

Penanganan Perkara Banyak yang Belum Selesai

Jumat, 5 September 2008

Medan, Kompas
- Perkara agraria di Sumatera Utara masih banyak yang belum selesai. Sebagian perkara kerap berpihak kepada kelompok kuat yang menghadapkan dengan masyarakat kecil.

”Ini persoalan kita bersama yang menentukan arah pembangunan nasional. Menyelesaikan perkara seperti ini bukan perkara mudah, ibarat mengolah tanah liat yang sudah lama kering,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Horasman Sitanggang, Kamis (4/9) di Medan, dalam kesempatan dialog agraria bertajuk ”Mewujudkan Keadilan Melalui Kebijakan Agraria Nasional”.

Seiring dengan menguatkan reformasi agraria, BPN Sumut coba menegakkan kembali semangat itu. Selama 2008, BPN Sumut menangani 210 kasus pertanahan.

Perkara ini terdiri dari 136 dengan obyek penguasaan dan pemilikan tanah serta 74 perkara dengan penetapan obyek penetapan hak dan pendaftaran tanah.

Perkara agraria yang menjadi perhatian publik di antaranya sengketa tanah antara warga Sei Silau, Kabupaten Asahan, dan PT Perkebunan Nusantara III; warga Bandar Betsy dengan PTPN IV di Kabupaten Simalungun; dan masyarakat Sarirejo dengan Pangkalan TNI AU di Medan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Usep Setiawan mengatakan, meski banyak kasus agraria yang terjadi, dia masih menaruh harapan pada petugas dan mendukung upaya BPN terus-menerus menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di masyarakat. Menurut dia, pembaruan agraria merupakan hal penting guna menyelesaikan persoalan kemiskinan.

Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj mengatakan, dari beberapa kasus, masyarakat kecil berhadapan dengan pihak yang kuat. (NDY)

01 September 2008

Warga Keluhkan Pungli Oknum BPN

Suara Merdeka, 31/08/2008

Depok, CyberNews. Sejumlah warga Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok, ketika akan mengurus sertifikat tanah di wilayahnya.

"Seharusnya dengan program pemutihan sertifikat tanah ini gratis, tetapi kenapa ada tarifnya," kata Chandra, seorang warga Pasir Gunung Selatan, di Depok, Minggu (31/8). Menurut dia, dengan program ajudikasi tanah yang dibiayai oleh Bank Dunia tersebut, seharusnya gratis dan tidak ada pungutan.

Ia menjelaskan tarif yang ditentukan oleh oknum BPN yaitu untuk biaya pengurusan dari girik ke sertifikat hak milik mencapai Rp1,350 juta, untuk balik nama sertifikat dikenakan tarif Rp2 juta, dan untuk biaya pengurusan akta jual beli ke sertifikat senilai Rp350 ribu. "Masa semuanya ada tarifnya dan tidak bisa negosiasi sama sekali," katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh warga Pasir Gunung yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan tidak ada kejelasan untuk biaya apa pungutan tersebut. Padahal jelas-jelas program tersebut gratis. "Sebenarnya saya tidak keberatan dengan adanya biaya tambahan tapi jangan terlalu besar. Akhirnya saya putuskan untuk tidak jadi membayar," katanya.

Dikatakannya pada awal Juli lalu ia mendapat surat edaran dari kelurahan yang isinya untuk mengurus pemutihan sertifikat secara gratis. Tapi ternyata ada biaya dan sangat besar untuk ukuran warga. Warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi pengurusan sertifikat tersebut, sehingga banyak warga yang tidak memahami mekanisme pengurusan, dan persyaratan.

Ia mengharapkan aadya kejelasan dari pihak-pihak terkait yaitu kelurahan dan BPN untuk menjelaskan untuk apa saja biaya tersebut, sehingga jelas untuk apa biaya tersebut. Praktek pungli oleh oknum BPN bukan yang pertama kali di Kota Depok. Sebelumnya program tersebut juga pernah diterapkan di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Sejumlah warga setempat juga mengluhkan adanya pungutan yang ebsar dan sudah ada tarif tersendiri yang sangat memberatkan masyarakat.

Dari informasi sejumlah warga setempat mengaku di pungut biaya untuk luas tanah 0-100 meter persegi dikenai Rp 350 ribu, 100-200 meter persegi (Rp 450 ribu), 200-300 meter persegi (Rp 550 ribu), dan tanah di atas 500 meter dikenai biaya sebesar Rp 1 juta.

(Ant /CN05)

29 Agustus 2008

SPP Akan Gugat Perhutani

PR, Jum'at, 29 Agustus 2008

CIAMIS, (PRLM).- Serikat petani Pasundan (SPP) berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Perhutani yang dinilainya telah menyerobot hutan seluas 708,6 hektare. Hutan tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Cikaso, Cigayam, Banjaranyar, Pasawahan dan Kalijaya. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Deputy SPP Ciamis Imam Bambang mengatakan, proses penguasaan oleh Perum Perhutani itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini terungkap pada pertemuan yang dimediasi BPN Pusat di Jakarta tahun 2001.

“Dalam pertemuan terbukti Perhutani tidak mempunyai surat penunjukkan kawasan hutan, dan tidak pernah melakukan penataan batas dan pemetaan atas wilayah708,6 hektare tersebut,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Waka ADM Perhutani Ciamis, Amas Wijaya mengatakan, Perhutani mengelola hutan berdasarkan buku Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang di dalamnya juga dilengkapi dengan peta wilayah. Dengan demikian, apabila ada keberatan atas wilayah tersebut, harus dapat dibuktikan kepemilikannya.

“Sekalian juga cross chek (cek silang) apakah benar milik rakyat atau bukan. Apabila milik rakyat, silakan diproses jadi hak milik. Dalam hal ini Perhutani hanya sebagai pengelola saja, sedangkan penentuan tanah merupakan hak negara,” ujarnya.

Berkenaan dengan PTUN yang akan dilakukan oleh SPP, dengan tegas Amas juga mengatakan silakan saja. “Kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Justru melalui jalur hukum akan lebih elegan,” tambahnya.(A-101/A-147)***

27 Agustus 2008

Tiga Aktivis Tani Diculik di Garut!

Urgent Release (26/08/2008):
Front Perjuangan Rakyat (FPR)
 
Petani vs PTPN VIII Condong
Tiga Aktivis Tani Diculik di Garut!
 
Hentikan kekerasan terhadap petani! Bebaskan seluruh petani yang ditangkap! Laksanakan Land-reform sejati!
 
Jakarta, AGRA. Pada hari ini, sekelompok orang tidak dikenal—diduga dari pihak Brimob Polda Jawa Barat—menculik tiga aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), atas nama Mulyana, Asep, dan Dayat, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
Ketiga aktivis yang diculik setelah memimpin unjuk rasa damai petani desa Karangsari, Pakenjeng, Garut yang memprotes intimidasi dan kekerasan yang dilakukan pihak Brimob Polda Jabar dan aparat PTPN VIII Condong.
 
Tindakan penculikan ini secara jelas tidak hanya memperkeruh proses penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan PTPN VIII Condong dengan petani dari Desa Karangsari, Kabupaten Garut, melainkan turut memperburuk keamanan warga desa setempat.
 
Ragil Sugiyarna, juru bicara Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan pihaknya menuntut agar ketiga aktivis AGRA tersebut dibebaskan dan mengecam keras berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus sengketa agraria antara PTPN VIII dengan petani.
 
Kuat dugaan bila aksi penculikan tersebut dilakukan oleh pihak Brimob Polda Jawa Barat, mengingat menurut laporan warga, selama ini Brimob berada di lokasi dan menjadikan wilayah desa Karangsari Kabupaten Garut semacam daerah operasi militer. Petani-petani yang dikenal aktif memperjuangkan hak-haknya atas tanah kerap mengalami intimidasi dan penangkapan.
 
Tindakan kepolisian ini memancing reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBHB). Gatot Riyanto, Direktur LBH Bandung, menyatakan pihaknya mengecam dan meminta klarifikasi dari kepolisian resort Garut atas peristiwa tersebut. "Kami menuntut kepolisian untuk menghentikan intimidasi dan membuka kesempatan penyelesaian sengketa secara damai," tegas Gatot.
 
Sebelumnya, pihak Brimob Polda Jawa Barat telah menangkap 6 orang warga, termasuk seorang siswa SMU, yang disangka terlibat dalam aksi-aksi menuntut hak atas tana h. Dengan penangkapan yang dilakukan dengan cara penculikan ini, berarti sudah ada 8 orang yang telah ditangkap oleh kepolisian.
 
Menyikapi kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian dalam sengketa agraria, 14 Agustus 2008 lalu, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi protes secara damai di depan Mabes Polri dan Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional.
 
Pada saat ini, AGRA tetap menuntut agar kepolisian membebaskan seluruh petani yang ditangkap karena terkait dengan sengketa agraria. "Sengketa agraria adalah masalah politik yang menuntut penyelesaian politik. Tindakan kekerasan terhadap petani, tidak akan pernah bisa meredam perjuangan tani menuntut hak atas tanah, tegas Sugiyarna.***
 
Referensi:
Ragil Sugiyarna

23 Agustus 2008

Australia Bertekad Tanam Modal di Bidang Pertanian Indonesia

Jakarta (ANTARA News) 21/08/08 - Pemerintah Australia menyatakan tekadnya mendorong penanaman modal dan peningkatan pembangunan kemampuan di bidang pertanian Indonesia.

Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia Tony Burke dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis mengatakan, "Pemerintah Australia serius mendorong penanaman modal serta membantu meningkatkan pembangunan keamampuan pemerintah Indonesia di bidang pertanian."

Menurut Burke, Australia mengenali tantangan penghasil pertanian di Indonesia dan akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk membantu mengembangkan bidang pertanian.

"Saya sangat senang melanjutkan pembicaraan, yang selama ini telah berlangsung, terutama menjabarkan keuntungan bagi kedua negara," katanya dengan menambahkan bahwa ia mengetahui dari Menteri Perdagangan Mari Pangestu dan Menteri Pertanian Anton Apriyantono bahwa modal di bidang pertanian merupakan prioritas di Indonesia.

"Kami juga melihat kemungkinan keuntungan bagi penghasil tananam budidaya Australia. Kami pikir terdapat kesempatan di industri agribisnis bagi produsen Australia dan Indonesia untuk bekerja sama guna melakukan ekspor ke seluruh dunia," katanya.

Burke menilai perjanjian perdagangan kawasan akan memberikan keuntungan besar bagi kedua negara di pasar dunia.

"Langkah apa pun untuk liberalisasi perdagangan pertanian juga dapat membantu mengatasi kekurangan pangan dunia," kata Burke merujuk pada Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, yang tengah dibahas.

Burke, yang melakukan lawatan ke Indonesia pada 20-22 Agustus 2008, telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Kehutanan MS Kaban dan melakukan kunjungan ke tempat penggemukan sapi dan salah satu penghasil tepung terigu terbesar di dunia.

Burke juga akan bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Menteri Keuangan dan Penjabat Menteri Koordinator Ekonomi Sri Mulyani.

Pada hari pertama lawatannya, Burke berkunjung ke pusat penggemukan sapi, yang memiliki 22.000 sapi impor dari Darwin. Australia adalah pemasok utama sapi bagi Indonesia. Benua Kanguru itu mengirim lebih dari 520.000 sapi pada 2007, senilai 339 juta dolar Australia.

Ia juga mengunjungi penghasil tepung terigu Bogasari, dengan daya hasil 3,6 juta ton setahun. Perusahaan itu dipercaya sebagai penghasil terbesar tepung terigu di dunia dalam satu tempat.

Australia tercatat sebagai pemasok utama gandum bagi Indonesia, dengan jumlah 1,5 juta ton pada 2007.

Kunjungan Burke disertai perutusan industri, termasuk perwakilan dari Meat and Livestock Australia, Cattle Council of Australia, Australian Livestock Exporters Council dan Australian Citrus Growers.(*)

COPYRIGHT © 2008

20 Agustus 2008

KAMPANYE PILKADA: Keberpihakan kepada Petani Dipertanyakan

Rabu, 20 Agustus 2008

Palembang, Kompas - Konsep keberpihakan kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Selatan kepada petani dinilai tidak tegas karena belum menyinggung pembaruan agraria. Pembaruan agraria diperlukan untuk memastikan agar semua petani memiliki tanah untuk berproduksi.

Demikian Wakil Ketua Majelis Nasional Petani Serikat Petani Indonesia (SPI), JJ Polong, di sela diskusi menyambut hari ulang tahun ke-10 SPI di Hotel Bumi Asih, Palembang, Selasa (19/8).

Menurut Polong, sebelum pemerintah daerah (pemda) memastikan investasi untuk perkebunan yang membutuhkan areal luas, pemda seharusnya lebih dulu memastikan agar semua petani mempunyai lahan yang cukup untuk berproduksi dan berpenghasilan di atas garis kemiskinan.

Mengacu garis kemiskinan standar Perserikatan Bangsa- Bangsa, yakni 2 dollar AS per hari, maka satu keluarga petani dengan lima anggota keluarga harus mampu menghasilkan 10 dollar AS per hari. Ini setara dengan sekitar Rp 100.000 per hari atau Rp 3 juta per bulan.

”Itu hanya bisa dihasilkan kalau petani memiliki tanah setidaknya 2 hektar. Kenyataannya, masih banyak petani di Sumatera Selatan yang tidak memiliki tanah atau hanya menjadi buruh tani,” kata Polong.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komite Masyarakat Konstitusi Sumatera Selatan, Bambang Purnomo menuturkan, pembaruan agraria tergantung dari political will pemerintah.

Kalau tak ada keberanian dari pemerintah, pembaruan agraria tidak akan pernah tercapai. Terkait kebijakan hukum soal reforma agraria, kata Bambang, pemerintah selama ini berpegang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Namun di sisi lain, UU organik yang menyangkut sektor-sektor yang berkaitan dengan pertanahan, misalnya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perkebunan, sering tidak sejalan dengan eksistensi UUPA Tahun 1960.

”Dalam konteks otonomi seperti saat ini, seharusnya ada keberanian dari pemerintah lokal untuk melakukan terobosan, misalnya dalam bentuk perda (peraturan daerah) mengenai redistribusi tanah bagi sektor pertanian,” kata Bambang.

Terkait redistribusi tanah ini, menurut Bambang, pemerintah dapat mengalokasikan tanah yang sudah lama ditinggalkan atau tidak produktif, semisal tanah eks hak pengusahaan hutan, untuk dibagikan kepada petani yang tidak memiliki tanah.

Pembuatan perda semacam itu dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional, legislatif, dinas dan instansi terkait, serta organisasi masyarakat yang menyuarakan kepentingan petani. Hal itu agar petani bisa lebih sejahtera. (CAS)