27 Februari 2008

Bagikan 12 Ribu Bidang Tanah

RADAR TULUNGAGUNG, 27 Feb 2008

BLITAR- Ini kabar baik bagi petani yang menggarap sawah yang diklaim milik negara atau eks bekas tanah perkebunan. Sedikitnya 12 ribu bidang tanah akhirnya diberikan kapada warga.

Kejelasan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Agus Pramono kemarin. Agus mengatakan, pemberian tanah sengketa yang sebelumnya dikuasai oleh perkebunan itu merupakan salah satu rangkaian Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) 2008. "Tanahnya akan diserahkan kepada warga. Ini keputusan dari pemerintah pusat, mudah-mudahan berguna," kata Agus.

Dia menjelaskan, tanah-tanah eks perkebunan tersebut tersebar di Kabupaten Blitar. Terdiri dari sembilan desa di lima kecamatan. Masing-masing, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo; Bumiarjo, Kecamatan Kesamben; Ngaringan, Gadungan Sumberagung (Kecamata Gandusari); Desa Sumberurip, Resapombo (Kecamatan Doko); dan Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo.

Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan. Termasuk luas bidang tanah yang bakal diberikan kepada sejumlah warga. Jika tidak ada aral melintang, pemberian tanah dilakukan secara simbolis pada hari ini di Pendapa Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Herry Noegroho bakal menyerahkan langsung kepada warga disaksikan aparat BPN.

Ditambahkan Agus, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya, menyediakan dana sebesar Rp 400 juta. Dana yang diambilkan dari APBD 2007 itu difokuskan untuk pengadaan surat-surat kelengkapan
administrasi. Seperti surat petok, materi, stopmap, serta pengurusan administrasi ke pemerintah pusat. "Berkas-berkas itu penting karena sebagai bukti penyerahan tanah kepada warga yang bersangkutan," katanya lagi.

Pria berkacamata ini juga mengatakan, pemberian tanah selain pemberlakukan program PPPAN, juga dalam rangka program landreform. Dalam program itu, dijelaskan tentang pembebasan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh negara kepada warga. (ziz)

Tidak ada komentar: