30 April 2003

Petani Demo Minta Penyelesaian Sengketa Tanah

TEMPO Interaktif, Jakarta, 30 April 2003: Saat ini 70% tanah dikuasai Departemen Kehutanan dan Perhutani dan 80 persen petani tak punya tanah.

Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), hari Rabu (30/4) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI dan dilanjutkan ke gedung DPR/MPR. Aksi ini diikuti oleh ribuan petani dari berbagai daerah di pulau Jawa dan Sumatra.


Para petani yang tergabung dalam AGRA meminta agar penyelesaian sengketa tanah antara petani dan Perhutani dapat diselesaikan dan mendapat kepastian serta perlindungan bagi para petani. “Saat ini 70% tanah dikuasai Departemen Kehutanan dan Perhutani,” ujar Agustiana Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Ketua Kehormatan Majelis Kedaulatan Konsorsium Pembaharuan Agraria Seluruh Indonesia, Rabu (30/4).

Penyelesaian sengketa, menurut Agustiana harus berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. “Program apapun untuk meningkatkan produksi pertanian tidak akan berhasil bila petani tidak memiliki tanah untuk modal produksi,” ujar Agustiana yang mengatakan sampai saat ini 80% petani tidak memiliki tanah.

Sebenarnya menurut Ketetapan MPR RI No.IX/2001 pemerintahan saat ini harus menyelesaikan sengketa-sengketa tanah dan melaksanakan hak tanah rakyat. Namun, menurut Agustiana, sampai saat ini hal itu belum terlaksana oleh pemerintahan Mega-Hamzah.”Kita akan memboikot pemilihan kembali Megawati sebagai Presiden Tahun 2004,” kata Agustiana.

Ironisnya pemerintah hendak mengeluarkan RUU Perkebunan yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang Agraria dan Ketetapan MPR No IX/2001. Agustiana menjelaskan bahwa RUU Perkebunan ini nantinya akan digunakan sebagai alat komoditi Pemerintah yang digunakan oleh segelintir orang. “Pemerintah menafsirkan tanah negara seolah-olah tanah milik pemerintah, padahal secara konstitusional hak atas tanah prioritasnya adalah rakyat, ujar Agustiana.

Mereka mengharapkan agar para anggota DPR dapat menekan pemerintah untuk menjalankan ketetapan MPR No. IX/2001 serta merumuskan Undang-Undang Penataan Struktur Agraria (Land Reform) termasuk menyelesaikan perselisihan sengketa tanah antara petani dengan Departemen Kehutanan.

(Priandono-TNR)

Tidak ada komentar: