19 Juli 2008

Setahun Sertifikat Tanah Belum Selesai

Radar Cirebon, 19 Juli 2008

MAJALENGKA-Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan regulasi standar waktu pelayanan surat-surat pertanahan, namun kenyataannya di Kabupaten Majalengka hal itu tidak berlaku sama sekali. Proses pembuatan sertifikat maupun akta tanah selain mahal, juga memakan waktu yang cukup lama dari lima bulan hingga satu tahun.

Hal itu seperti yang dikeluhkan Durahman (33), warga Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi. Kepada Radar, lelaki ini mengaku kecewa karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta sebagai persyaratan pembuatan sertifikat seperti yang diminta petugas BPN, dengan janji akan selesai paling lambat satu bulan. Namun kenyataannya, hingga tiga bulan lebih sertifikat tersebut tidak kunjung selesai.

“Katanya menurut peraturan BPN No 6 Tahun 2008 biaya pembuatan sertifikat cuma Rp25 ribu dan selesai maksimal lima hari. Kenyataannya hingga tiga bulan lebih sertifikat saya belum selesai,” ujarnya dengan nada kesal, kemarin (18/7).

Hal tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh Durahman saja melainkan dialami Sobari, warga lainnya. Menurut Sobari, proses pengukuran dan persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi termasuk uang sebesar Rp2 juta yang diminta petugas. Tapi hingga setahun lebih sertifikat itu tidak juga selesai.

“Kalau dari awal saya tahu proses pembuatan sertifikat tanah di BPN Majalengka mangkrak, lebih baik saya mengurus lewat jasa notaris. Jelas saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan pihak BPN Majalengka,” rungutnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi Radar kepala BPN maupun sejumlah staf yang membidangi masalah pembuatan akta tidak ada di kantor. Keterangan beberapa stafnya, kepala BPN sedang istirahat. “Sepertinya bapak lagi istirahat nanti saja ke sini lagi atau hari Senin saja,” sarannya. (pai)

Tidak ada komentar: