30 Juli 2009

Lahan Perhutani Banyak Dijarah

Kamis, 30 Juli 2009

PURWAKARTA, (PRLM)
.- Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang. Saat ini Perhutani tengah mengupayakan lahan tersebut bisa dikelola lagi. Adanya bagian lahan Perhutani yang "lepas" itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.

"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang mengubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semula yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupaya mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu. "Pengadilan Negeri Karawang telah memvonis bersalah terhadap Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani," kata Ronald.

Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat. (A-86/A-147)***

Tidak ada komentar: