29 Agustus 2008

SPP Akan Gugat Perhutani

PR, Jum'at, 29 Agustus 2008

CIAMIS, (PRLM).- Serikat petani Pasundan (SPP) berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Perhutani yang dinilainya telah menyerobot hutan seluas 708,6 hektare. Hutan tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Cikaso, Cigayam, Banjaranyar, Pasawahan dan Kalijaya. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Deputy SPP Ciamis Imam Bambang mengatakan, proses penguasaan oleh Perum Perhutani itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini terungkap pada pertemuan yang dimediasi BPN Pusat di Jakarta tahun 2001.

“Dalam pertemuan terbukti Perhutani tidak mempunyai surat penunjukkan kawasan hutan, dan tidak pernah melakukan penataan batas dan pemetaan atas wilayah708,6 hektare tersebut,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Waka ADM Perhutani Ciamis, Amas Wijaya mengatakan, Perhutani mengelola hutan berdasarkan buku Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang di dalamnya juga dilengkapi dengan peta wilayah. Dengan demikian, apabila ada keberatan atas wilayah tersebut, harus dapat dibuktikan kepemilikannya.

“Sekalian juga cross chek (cek silang) apakah benar milik rakyat atau bukan. Apabila milik rakyat, silakan diproses jadi hak milik. Dalam hal ini Perhutani hanya sebagai pengelola saja, sedangkan penentuan tanah merupakan hak negara,” ujarnya.

Berkenaan dengan PTUN yang akan dilakukan oleh SPP, dengan tegas Amas juga mengatakan silakan saja. “Kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Justru melalui jalur hukum akan lebih elegan,” tambahnya.(A-101/A-147)***

Tidak ada komentar: