08 September 2009

Diterima Wakil Bupati, 1.000 Petani Membubarkan Diri

detik.com, Sunday, 05 July 2009

Sekitar 1.000 petani yang berdemo di Kantor Bupati Serdang Bedagai
(Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (21/9/2006), akhirnya
membubarkan diri setelah Wakil Bupati Sergai Soekirman menyatakan
mendukung sikap petani yang menolak impor beras. Namun wakil bupati
menolak menandatangani berkas yang disodorkan petani.

Berkas yang disodorkan itu sebenarnya berisikan komitmen pemerintah
kabupaten dalam menolak impor beras masuk ke Indonesia, dan terutama
tidak sampai masuk ke Serdang Bedagai. Namun Wakil Bupati Soekirman
menyatakan, tidak dapat menandatangani berkas itu. Alasannnya, karena
dalam administrasi pemerintahan ada hal-hal yang harus diikuti. Ada
prosedur tetap.

"Tetapi kita mendukung sikap petani, menolak impor beras," kata
Soekirman yang disambut teriakan kegembiraan massa petani yang datang
dari berbagai kecamatan di kabupaten tersebut.

Soekirman juga menyatakan dalam perkembangan belakangan ini, pihaknya
terus berupaya melakukan perbaikan dalam bidang pertanian. Misalnya
dalam masalah pupuk. Semula kuota untuk Serdang Bedagai berjumlah 13
ribu ton, namun setelah diupayakan, akhirnya pemerintah pusat setuju
menaikkan menjadi 16 ribu ton. Perbaikan irigasi juga tengah dilakukan
di beberapa tempat.

"Dalam kasus tanah, saat ini juga ada tim yang tengah melakukan
pengkajian dan penelitian. Tetapi kebijakan mengenai ini merupakan
wewenang pemerintah pusat," kata Soekirman.

Sebelumnya saat berorasi, para petani yang dipimpin Ketua Serikat
Petani Serdang Bedagai (SPSB), yang juga bernama Sukirman, mendesak
agar 11 petani warga Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai,
agar dibebaskan dari segala jenis tuntutan hukum.

Ke-11 petani itu saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri
Tebing Tinggi Deli karena dipersalahkan menggarap lahan PT PP London
Sumatera Indonesia Tbk. Petani mengklaim tanah tersebut merupakan
lahan mereka yang dirampas secara sepihak sejak tahun 1974.

Petani juga meminta segera dibebaskan tujuh orang petani warga Kampung
Bantan, Kecamatan Sei Rampah, yang saat ini sudah dipidanakan. Mereka
dipersalahkan dalam sengketa lahan dengan PT Soeloeng Laoet, sebuah
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki konsesi di Sergai.
Dalam kasus ini, petani menyatakan mereka sebagai pemilik lahan yang
dirampas sejak tahun 1966.

Usai diterima wakil bupati, massa akhirnya membubarkan diri. Mereka
kembali ke Lapangan ke Lapangan Firdaus, Sei Rampah, sekitar 500 meter
dari Kantor Bupati Sergai. Termasuk dalam iring-iringan rombongan yang
meninggalkan kantor bupati itu, satu unit truk yang membawa lengkap
peralatan sound system.

Tidak ada komentar: