09 Desember 2008

Siaran Pers: “Reforma Agraria adalah Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara”

Siaran
Pers Bersama Peringatan Hari HAM

Organisasi Pelaku, Pendukung dan Penganjur Gerakan Reforma Agraria

"Reforma Agraria adalah Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara"


2008 adalah tahun buruk bagi dunia dan khususnya di Indonesia. Rakyat,
tahun ini dan pada tahun depan terlanggar aksesnya kepada kebutuhan
sandang, pangan, papan, dan kesehatan sebagai akibat dari minimnya
perhatian negara terhadap pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak
asasi petani baik laki-laki maupun perempuan, pembaruan agraria dan
pembaruan desa berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi
Final ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural
Development – Konferensi Internasional tentang Pembaruan Agraria dan
Pembangunan Desa) tahun 2006.

Sepanjang tahun hingga akhir tahun ini, berita kematian akibat
kelaparan dan gizi buruk tetap merebak. Ambruknya sistem keuangan
dunia, dalam waktu singkat telah membuahkan kematian seorang perempuan
yang depresi akibat harga kelapa sawit yang diagung-agungkan
pemerintah melonjak jatuh, sementara pemerintah sibuk menutupi
lobang-lobang kebobrokan sistem perbankan Indonesia, tanpa pernah
belajar dari krisis 1997-1998, bahwa perekonomian nasional yang hanya
bisa terselamatkan oleh sektor informal (kaum miskin kota) dan
pertanian subsisten di pedesaan.

Pemerintah dan Parlemen harus mengambil langkah konkrit untuk menjawab
masalah krisis hari ini dengan mengeluarkan kebijakan dan program yang
mampu menjamin kelangsungan ketersediaan pangan, daya beli masyarakat,
dan jaminan bagi petani untuk dapat terus bekerja. Krisis hari ini,
khususnya krisis pangan tidak bisa dijawab hanya dengan himbauan.
Laporan anggota Dewan HAM PBB, dan deliberasi PBB jelas mengarah pada
desakan agar pemerintah berani menyediakan sumber daya bagi masyarakat
untuk dapat memperbaiki kebijakan yang salah mengenai pangan. Begitu
juga, Dewan HAM PBB mendesak pemerintah untuk tidak
begitu saja mengubah tanaman pangan menjadi energi bagi industri, dan
mendesak pemerintah memelihara keragaman pangan. Indonesia sebagai
anggota Dewan HAM PBB adalah bagian dari tanggungjawab itu.

Kami menuntut pemulihan hak konstitusi yang terkandung dalam pasal 28
UUD 1945, yaitu untuk melindungi diri dari tindakan yang melanggar hak
asasi manusia yang dilakukan oleh pihak negara atau pihak bukan negara
(termasuk pihak korporat) yang telah melindas segala bentuk keragaman
ekonomi rakyat. Dan dalam peringatan 60 tahun Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, bersama dengan seluruh kalangan masyarakat dunia, kami
menyerukan bahwa manusia adalah ukuran terpenting globalisasi dan
kesejahteraan petani baik laki-laki maupun perempuan adalah tolak ukur
pembangunan pedesaan. Dan Reforma Agraria yang sejati, yang tidak
semata-mata mengatur hubungan manusia dengan tanah tetapi mengatur
hubungan antar manusia dengan ekosistem di atas tanah, merupakan jalan
bagi terwujudnya kesejahteraan petani dan pembangunan desa yang
berkeadilan bagi semua.

Untuk itu kami menyerukan agar pemerintah mengambil peran dalam
tatanan dunia sesuai cita-cita bangsa/pembukaan UUD 1945 dan memenuhi
tanggungjawab kepada warganya. Segala bentuk pelanggaran hak-hak
ekonomi sosial dan budaya akan kami sertakan dalam laporan 2008 kami
kepada Dewan Ekonomi, sosial dan budaya, maupun mekanisme di PBB
lainnya.

Kini setelah 68 Tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, saatnya
diwujudkan Kovensi Internasional Hak Asasi Petani dan pengadilan bagi
pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta saatnya
pengadilan untuk TNCs yang melakukan pelanggaran HAM berat

Jakarta, 09 Desember 2008

Hormat
Kami

IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice)
Bina Desa Sadajiwa
SPI (Serikat Petani Indonesia)
KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
SNI (Serikat Nelayan Indonesia)
Sains (Sajogyo Institute)
Dewan Tani Indonesia

Nb:
Kontak Person

Gunawan (Sekjend Komite Eksekutif IHCS)
081584745469

Jl. Kokar-AD No. 43 RT 12 RW 15 Menteng Dalam
Tebet Jakarta Selatan
www.ihcs.or.id

Tina Napitupulu (Staf Advokasi dan Kajian Bina Desa)
Jl. Saleh Abud 18-19 Otista Jakarta Timur 13330
www.binadesa.or.id

Agus Ruli A (Kepala Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan SPI)
081585138077
Jalan mampang Prapatan XIV No 5 Jakarta Selatan
Telp. 021 -7991890 Fax 021 7993426
www.spi.or.id

Tidak ada komentar: