07 April 2009

1,4 Juta Ha Hutan Kalbar Diusulkan Alih Fungsi

---------- Forwarded message ----------
From: anastasia savitri <bubsy_79@yahoo.com>
Date: 2009/4/6
Subject: 1,4 Juta Ha Hutan Kalbar Diusulkan Alih Fungsi
To: vitri <bubsy_79@yahoo.com>, PPrasetyohadi <pprasetyohadi@gmail.com>


2009-04-03
[PONTIANAK] Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yang
kini tercatat seluas 9,1 juta hektare (ha) bakal berkurang hingga 1,4
juta ha, beralih fungsi menjadi areal penggunaan lain (APL). Dengan
status APL, sangat mungkin beberapa perusahaan perkebunan, yang kini
bermasalah karena areanya berada dalam kawasan hutan, akan lebih
leluasa melebarkan sayapnya.

Kepala Dinas Kehutan- an Provinsi Kalbar Cornelius Kimha mengatakan,
usulan revisi pemantapan status kawasan hutan telah disampaikan ke
Departemen Kehutanan pada Agustus 2008. Usulan tersebut, terkait
dengan usulan revisi tata ruang wilayah provinsi, yang diharapkan
disetujui pemerintah pusat sebelum masa kerja Kabinet Indonesia
Bersatu berakhir.

Menurut Cornelius, kepastian disetujui atau tidak revisi, diperlukan
untuk menetapkan status dan batas kawasan hutan, sekaligus memberi
jaminan legalitas konsesi bagi usaha sektor kehutanan. Rencana
pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR) yang tersebar di beberapa
wilayah di Kalbar misalnya, sampai saat ini belum dapat diwujudkan
karena menunggu kepastian kawasan hutan.

"Pembangunan HTR jadi terhambat. Kami harapkan, usulan revisi kawasan
hutan segera disetujui. Selama belum ada kepastian kawasan hutan,
bagaimana kami bisa mengembangkan sektor kehutanan, sedangkan investor
sudah banyak yang berminat," kata Cornelius.

Selain mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi APL, Kalbar
juga mengusulkan seluas 38.785,21 ha APL menjadi hutan lindung dan
18.846,95 ha APL menjadi hutan produksi. Dinas Kehutanan Kalbar
berharap tidak hanya usulan revisi tersebut yang disetujui, tetapi
juga segera dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) mengenai
pengakuan tanah adat sebagai penjabaran aturan dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam paparan kepada wartawan di Pontianak, Rabu (1/4) Cornelius
menjelaskan, luas hutan Kalbar mencapai 62 persen dari luas provinsi
yang berbatasan langsung dengan wilayah, Malaysia ter-sebut. Laju
kerusakan hutan di Kalbar yang disebabkan oleh pembalakan liar dan
perambahan masih sulit ditekan, apalagi menurut Cornelius, anggaran
dan prasarana untuk mengamankan hutan sangat minim.

"Anggaran dari pusat maupun dari pemerintah daerah sangat tidak
sebanding dengan tanggung jawab kami yang harus menjaga dan
mengamankan hutan seluas 9,1 juta hektare. Kami perlu prasarana yang
memadai untuk menjangkau kawasan hutan di perbatasan, karena wilayah
itu rawan (terjadi tindak kejahatan kehutanan), seperti pencurian kayu
dan penyelundupan," katanya.

Ironis, di satu sisi Dinas Kehutanan Kalbar mengaku prihatin dengan
perusakan hutan oleh para perambah dan penebang liar, sementara di
sisi lain instansi ini juga mendesak Dephut menyetujui usulan revisi
pemantapan kawasan hutan, yang notabene akan memantapkan hilangnya 1,4
juta ha kawasan hutan Kalbar. [H-13]

Tidak ada komentar: