18 April 2009

Stop Kriminalisasi Terhadap Petani !

Jakarta— Sekitar 100 yang mengatasnamakan Koalisi Penegak Keadilan mengadu ke Komnas HAM, Selasa (21/4). Koalisi penegak keadilan terdiri dari Serikat Petani Indonesia, Konsursium Pembaharuan Agraria, Aliansi Buruh Menggugat, Huma, Walhi, Sawit Watch, Solidaritas Perempuan, Serikat Petani Pasundan, Serikat Mahasiswa Indonesia, Farmaci, FPMR, FPPMG, Yapemas, LBH SPP, BEM Ubigal Ciamis, dan LPE Pasundan. Pengaduan diterima Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, didampingi staf pemantauan Nurjaman dan Dyah dari Pelayanan Pengaduan.

Koalisi Penegak Keadilan mendesak Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan maraknya kriminalisasi terhadap petani di Indonesia. Dalam statemennya, Koalisi Penegak Keadilan mengaku prihatin terhadap persolan konflik agraria yang semakin meningkat akhir-akhir ini yang berakumulasi terhadap pelanggaran hak-hak asasi petani. Menurut mereka, korban kriminalisasi terhadap petani semakin meningkat ditandai dengan banyaknya aksi teror, intimidasi, penculikan, penangkapan dan pemenjaraan. Para petani menjadi korban demi kepentingan kekuasaan pihak-pihak tertentu. ”Penyelesaian persoalan konflik agraria lebih didominasi dengan cara kekerasan dan penipuan hukum oleh negara. Ini wujud kegagalan pemerintah dalam mengelola konflik agraria ,” katanya.

Diungkapkan, belum lama ini kasus kriminalisasi menimpa Sadar bin Sawiyan (57), seorang petani di Ciamis yang dihukum penjara 4 tahun oleh pengadilan. Padahal, menurut mereka, Sadar hanyalah seorang petani penggarap yang berjuang mempertahankan hak atas tanah garapannya. ”Sadar dan keluarganya hanya butuh hidup dari berladang, tapi justru jeruji besi yang didapat. Ini tidak adil, negara telah menggunakan hukum untuk menindas hak asasi petani. Kami minta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menangani masalah ini,” tegasnya.

Itu sebabnya, Koordinator aksi Koalisi Penegak Keadilan, Arif Budiman menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan Sadar bin Sawiyan dari segala tuntutan hukum, sebab tuduhan yang ditimpakan kepadanya tidak benar dan tidak pernah terungkap di persidangan. Untuk itu, mereka meminta putusan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Di samping itu mereka juga menuntut pemerintah melalui aparat-aparatnya untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani. ”Tolak semua kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat negara yang merugikan rakyat dan membuat masyarakat tidak merasa tenang di kampung halamannya sendiri,” imbuhnya.

Menanggapi pengadu, Johny Simanjuntak menilai persoalan ini menunjukkan ketidaksensitifan aparat hukum dalam menyelesaikan masalah. ” Aparat hukum tidak menegakan keadilan tapi menegakan hukum negara yang tidak berpihak,” ujarnya. Untuk itu, ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dengan berpegang pada kewenangan yang dimiliki Komnas HAM. ”Karena masalah ini sudah dilimpahkan ke Mahkamah Agung, maka kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan keputusan-keputusannya dengan prinsip-prinsip HAM,” tegas Johny. Di samping itu, ditambahkan Johny, Komnas HAM juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan soal masalah tersebut. (Ign)

Tidak ada komentar: