05 Agustus 2009

Perhutani Bantah Petieskan Kasus Jati Ilegal

Rabu, 05 Agustus 2009

CIAMIS,(PRLM
).- Perhutani unit III Jawa Barat membantah telah memetieskan kasus penggelapan kayu jati yang nilainya sekitar Rp 1 Miliar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kecamatan Kalipucang, Kab. Ciamis. Sebaliknya sepenuhnya mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

’’Tidak benar kalau ada yang menuduh kami memeti eskan kasus tersebut. Justru kami sepenuhnya mendukung langkah pengusutan kasus itu. Kami juga mengakui ada oknum Perhutani yang terlibat, dan sudah dinonaktifkan,’’ ungkap Kabiro Hukum Keamanan dan Humas (Hukamas) Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Andrie Suyatman, Rabu (5/8) di Kantor Administratur Perhutani Ciamis.

Didampingi Humas Perhutani Ronald Suitella dan Administratur Perhutani Ciamis, Dicy Y Randy, lebih lanjut diungkapkan kasus tersebut sudah berlangsung mulai pertengahan tahun 2008, namun baru terbongkar beberapa waktu lalu. Terbongkarnya penggelapan tersebut saat dilakukan evaluasi stok opname kayu.

Dalam kasus tersebut, dua orang sudah di tahan, yakni MJ(53), saat itu sebagai Kepala TPK Emplak, AJ (35) petugas penguji kayu. Selain itu juga masih ada seorang yang dicari, yakni Ca (34) petugas pemasukkan data.

’’Soal tuduhan tersangka berada di luar tahanan, karena masa penahanannya sudah habis. Dan menyangkut soal kerugian, juga masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jabar. Kalau menelaah kasusnya, memang tidak mungkin dilakukan sendiri, termasuk kemungkinan ada kerjasama dengan beberapa pembeli,’’ katanya.

Andrie juga mengatakan modus penggelapan itu dengan menambah kayu yang akan di angkut ke luar dari TPK. Misalnya yang terjual 4 meter kubik, ternyata yang dinaikkan 5 meter kubik.

’’Ketika dilakukan evaluasi stok opname kayu, ternyata ada ketimpangan jumlah kayu dengan lainnya. Jadi kami ikut aktif mengungkap. Termasuk ikut mencari Ca sampai ke Kabupaten Cilacap,’’ ungkapnya.

Ronal Suitella mengaku merasa kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut juga dikatakan sebagai kasus pertama yang terjadi di TPK. ’’Kejadian tersebut juga menjadi bahan koreksi internal bagi kami,’’ tuturnya. (A-101/A-50)***

Tidak ada komentar: