29 Agustus 2009

Petani Tuntut Tanah Garapan

Selasa, 04 Agustus 2009

TASIKMALAYA, (PRLM)
.- Ratusan petani penggarap dari daerah Ciandum, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya, Selasa (4/8) melakukan demonstrasi, ke DPRD Kab. Tasikmalaya. Mereka menuntut tanah perkebunan yang terlantar seluas 383 ha, untuk menjadi hak miliknya.

Massa datang dengan menggunakan berbagai angkutan bak terbuka, ke gedung dewan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Di depan gedung DPRD Kab. Tasikmalaya, massa membentangkan spanduk menuntut tanah untuk penggarap. Satu persatu perwakilan penggarapan melakukan orasi.

Tanah yang menjadi tuntutan warga yaitu awalnya merupakan perkebunan koperasi, lalu dijual ke perkebunan PT  Marba. Namun, sejak tahun 1990, perkebunan karet tersebut ditelantarkan, sehingga tanahnya digarap oleh warga. Ratusan keluarga menggarap lahan itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk melepaskan diri dari kemiskinan.

Setelah aksi di halaman gedung dewan, massa diizinkan masuk ke ruangan paripurna. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan puluhan anggotanya. Hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tasikmalaya Akur Nurasa, Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana, dan K. H. Miftah Fauzi.

Menurut Jaja, perwakilan warga Ciandum, aksi yang dilakukan oleh warganya, untuk meminta legalitas atas lahan itu. Warga sendiri sudah menggarap lahan itu, bertahun-tahun, namun proses kepemilikannya, tidak jelas.

Makannya, dia minta agar Pemkab Tasikmalaya mengalihkan hak guna usaha (HGU) itu, menjadi hak warga, sehingga penggarap merasa tenang. "Tolong kepada dewan, untuk membantu kami, karena warga benar-benar tak memiliki kekayaan, kecuali garapan itu," ujarnya.

Kepala BPN Akur Nurasa mengatakan, timnya memang sudah tujuh kali turun ke lapangan mengecek keberadaan perkebunan karet itu. Intinya, HGU sudah habis dan kondisinya terlantar.
Lahan itu, katanya bisa dialihkan menjadi hak milik warga, asal ada rekomendasi dari Dinas Perkebunan, dan Bupati Tasikmalaya. BPN Tasikmalaya siap untuk membantunya, termasuk dalam urusan sertifikasinya.

Ketua DPRD Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dewan akan menurunkan tim untuk meninjau ke lapangan. Jika memang kondisi di lapangan, perkebunan itu sudah terlantar puluhan tahun, maka dewan setuju untuk direform ke penggarap. "Setelah dewan turun, nanti akan berikan rekomendasi," katanya.

Jawaban tersebut disambut baik oleh penggarap, dan mereka berharap dewan membantu  menyelesaikan masalah tersebut. Sedangkan Sekjen SPP Agustiana menilai, wajar jika penggarap diberikan hak atas tanah tersebut. Nantinya, pemkab bermitra dengan warga dengan membuat badan usaha desa yang menampung hasil karet. (A-97/A-147)***

Tidak ada komentar: