26 Maret 2008

10.654 SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT BLITAR, PROVINSI JAWA TIMUR

BPN RI, PUSAT HUKUM DAN HUMAS

Masyarakat Blitar sudah merasa lega pasalnya apa? Karena Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Bapak Dr. Yuswanda A.T, CES,DEA telah menyerahkan sebanyak 10.654 sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat yang berasal dari 9 (sembilan) Desa, yaitu; Desa Ngaringan, Desa Gadungan, Desa Sumberagung, Desa Sumberurip, Desa Kalimanis, Desa Resapombo, Desa Bumirejo, Desa Sidomulyo dan Desa Balerejo.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) Tahun 2007 (Reforma Agraria), yang diserahkan secara simbolik kepada 9 (sembilan) orang pada hari rabu, tanggal 27 Pebruari 2008 di Pendopo Bupati Kabupaten Blitar, disaksikan oleh pejabat dari jajaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Pusat dan Daerah, unsur muspida Kabupaten Blitar, anggota DPRD Kabupaten Blitar, dan Dinas/instansi di lingkungan Pemda Kabupaten Blitar serta dari pejabat Provinsi Jawa Timur.

Bapak Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan dalam sambutannya menyatakan bahwa Kabupaten Blitar dengan luas wilayah 158.790 KM, jumlah penduduk 1.297.000 jiwa sebagian wilayahnya merupakan tanah Negara, baik perkebunan, eks perkebunan, perhutani.

Untuk mengatasi persoalan dan mencegah meluasnya persoalan pertanahan dan tidak optimalnya produktifitas tanah di Kabupaten Blitar, pada tahun 2007 Kabupaten Blitar dipilih sebagai pilot project pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasional yang ditandai dengan pensertipikatan tanah negara eks perkebunan yang telah ditegaskan menjadi objek landreform.

Pada acara yang sama Bapak Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan memberi piagam penghargaan kepada Bupati Blitar sebagai Kepala Daerah yang berjasa di bidang pertanahan.

Bapak Harry Noegroho sebagai Bupati Kabupaten Blitar mengharapkan bagi penerima objek landreform agar betul-betul memanfaatkan dan mengelola tanah secara baik. (BPN RI, PUSAT HUKUM DAN HUMAS)

Tidak ada komentar: