BBC Indonesia -- 26 Maret, 2008
Kasus penembakan di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur yang menewaskan empat warga mulai disidangkan dengan terdakwa 13 anggota Marinir.
Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya, para terdakwa melalui pengacara Ruhut Sitompul kembali minta maaf atas penembakan yang menewaskan empat warga pada tanggal 30 Mei 2007.
"Dalam sidang ini dengan segala kerendahan hati, kami turut berduka cita dalam peristiwa yang sama-sama tidak kami kehendaki," kata Ruhut.
Insiden penembakan ini terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara warga dan TNI AL.
Selain pembacaan dakwaan, sidang juga mendengar keterangan tiga saksi. Oditur menyampaikan telah memiliki 33 orang saksi korban, warga dan dokter.
Sidang pertama kasus ini berlangsung dengan pengawalan ketat.
Di samping anggota TNI AL, sejumlah warga Alas Tlogo juga dilaporkan hadir di ruang sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar