25 Maret 2008

Perhutani Sayangkan Pihak Ketiga; Soal Tukar Guling Lahan Pengganti Hutan Grintingan

RADAR JEMBER, 21 Mar 2008

JEMBER - Kemelut antarwarga Grintingan, Desa Lojejer, Wuluhan, terkait tanah pengganti lahan hutan Grintingan, mengundang keprihatinan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jember. Kemelut itu dinilai tak bakal terjadi jika warga tak melibatkan orang luar.

Administratur Perum Perhutani KPH Jember Taufik Setyadi mengemukakan, untuk menghindarkan masalah, mestinya warga melibatkan Perhutani dalam proses pencarian tanah pengganti. "Saya eman," ujar Taufik mengomentari kemelut antarwarga Grintingan.

Dia mengatakan, jika proses tukar guling tanah hutan Grintingan sukses, hal ini bisa dijadikan percontohan untuk daerah lain. Apalagi, proses yang berjalan dalam kasus Grintingan sudah 90 persen. Sebab, Menhut memberi sinyal hijau selama tukar guling hutan menggunakan pola satu banding satu.

Dengan melibatkan Perhutani, lanjut dia, pertentangan antarwarga ketika mencari tanah pengganti bisa dihindarkan. Dalam proses tersebut, Perhutani bisa dilibatkan untuk melakukan survei calon tanah pengganti. "Saya jamin tak ada pungutan biaya apa pun. Tim itu nanti juga dibekali surat tugas resmi dari admnistratur," tegasnya.

Saat Perhutani terlibat dalam pencarian tanah pengganti, kata dia, Perhutani bisa menilai apakah calon tanah pengganti tersebut memenuhi syarat atau tidak. Karena, untuk bisa dinyatakan layak, tanah pengganti harus memenuhi syarat.

Syarat-syarat itu, antara lain, calon tanah pengganti harus "menempel" dengan hutan yang ada. Sehingga, ketika tukar guling sah, tanah pengganti itu bisa sambung dengan tanah hutan yang lain. "Untuk bisa melihat tanah mana yang bisa dimungkinkan dibeli sebagai tanah pengganti, perlu melihat peta. Dan Perhutani punya peta-peta hutan yang berbatasan dengan tanah milik PTPN, warga, atau PDP," paparnya.

Syarat lainnya, misalnya, tiap petak minimal seluas lima hektare dan berada di dekat kawasan hutan. Jika calon tanah pengganti dinyatakan memenuhi syarat, penjajakan dan negosiasi bisa dilakukan warga.

Seperti diketahui, di internal warga Grintingan saat ini muncul polemik. Pemicunya, sebagian warga menghendaki uang pembelian tanah pengganti yang diserahkan ke Panitia Tukar Menukar Tanah Grintingan ditarik kembali.

Sebagian warga itu menilai, tanah pengganti yang dijanjikan panitia tak kunjung ada. Untuk mencari tanah pengganti itu, panitia membuat kerja sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono. Dalam kerja sama itu, Mahmud menjadi perantara pembelian tanah. Hingga kini, panitia telah menyerahkan dana warga Grintingan sebanayak Rp 250 juat kepada Mahmud untuk biaya pembelian tanah pengganti.

Sekretaris Panitia Ismanto menyatakan, sebagian proses pembelian tanah pengganti sudah dilakukan Mahmud Sardjujono, wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi perantara pembelian tanah. "Yang sudah dilakukan pembelian sekitar 6 hektare. Yang lainnya masih dalam proses," katanya.

Proses pembelian tanah yang sudah berjalan ada di Desa Sucopangepok, Jelbuk. "Sebagian tanah dalam proses karena masih ada sejumlah masalah. Pengukuran sudah dilakukan," ungkapnya.

Karena itu, Ismanto menyatakan siap menghadapi proses hukum jika ada sebagian warga Grintingan yang membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sebab, panitia yakin tidak melakukan penipuan terhadap warga. "Tanah pengganti itu sudah ada. Sebagian sudah kami lihat," ujarnya.

Dia mengaku tak gentar jika ada warga yang melaporkan panitia. Bahkan, panitia siap melaporkan balik warga yang telah mempolisikan panitia. Hal itu akan dilakukan dengan disertai adanya bukti-bukti pembelian tanah pengganti. "Kami kan dituduh melakukan penipuan," ungkapnya.

Soal terlibatnya Mahmud dalam proses pembelian tanah pengganti ini, Ketua Panitia Kuwadi mengatakan, panitia memercayai Mahmud karena dinilai sukses mengurus pembelian tanah pengganti hutan Paleran pada 1980-an. Apalagi, Mahmud menawarkan harga tanah murah Rp 22,5 juta per hektare. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengurusan akta pelepasan tanah dan sertifikasi hak milik.

Sedangkan Mahmud sejak awal mengaku hanya berniat membantu warag Grintingan. Apalagi, selama 1,5 tahun, warga Grintingan kesulitan mencari tanah pengganti. (har)

Tidak ada komentar: