Rabu, 26 Maret 2008
TEMPO Interaktif, Surabaya:Sidang perdana kasus penembakan di Desa Alastlgo, Pasuruan, Jawa Timur, yang melibatkan 13 anggota Pusat Latihan Tempur Marinir, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (26/3), dijaga ketat. Sebanyak 1 peleton polisi ditambah puluhan TNI yang berpakaian loreng memeriksa setiap pengunjung mulai pintu masuk pengadilan. Selain menggeledah tas, aparat meminta pengunjung meninggalkan kartu identitas.
Sejak pagi, puluhan pengunjung berdatangan terutama ratusan prajurit dari Komando Latihan Marinir Gunungsari Surabaya. Selain itu, sebanyak 19 warga Alastlogo ikut mendengarkan sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan. Mereka didampingi Kepala Desa Alastlogo, Imam Subandi.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Letkol CHK Ya Akhmad Mulyono, sebagai hakim ketua. Ia dampingi dua hakim militer yakni Letkol Lau (Kh) Bambang Angkoso Wahyono dan Mayor CHK Joko Sasmito. Sedangkan yang menjadi oditur mliter masing-masing Mayor CHK Agung Iswanto, Kapten Sus Darwin Hutahean dan Kapten Laut (Kh) I Made Adiana.
Sementara 13 terdakwa didampingi oleh 35 pengacara dari kantor Ruhut Sitompul & Patners dan Dinas Hukum Korps Marinir Jakarta. Namun dari 35 pengacara yang hadir hanya 23 pengacara yang langsung dipimpin Ruhut Sitompul. "Sidang kali ini pembacaan dakwaan dan kalau tak ada eksepsi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Humas Pengadilan Militer, Sukartono.
Adi Mawardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar