31 Januari 2009

LMR-RI Sumut Surati BPN Pusat Mohon Penjelasan 120 Ha Lahan Masyarakat di Tanjung Jati Langkat

Sinar Indonesia Baru, Januari 9th, 2009

Medan (SIB)

LMR-RI (Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia) Komisariat Wilayah Sumut selaku kuasa hukum masyarakat Koptan Desa Tanjung Jati menyurati Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat di Jakarta mohon penjelasan areal tanah seluas 120 Ha di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Selesai, Langkat yang hingga saat ini masih dikuasai oleh PTPN II Tanjung Jati.

Menurut Ketua Komwil LMR-RI Sumut Sedap Tarigan SH kepada wartawan di Medan, Kamis (8/1) dalam surat tertanggal 30 Desember 2008 itu, masyarakat melalui Almaun, delegasi petani penduduk Desa Tanjung Jati, Selesai, Langkat memohon penjelasan lahan seluas 120 Ha tersebut karena pihaknya telah mendapat penjelasan dari Menteri BUMN kepada BPN Pusat, areal tersebut tidak termasuk dalam HGU (di luar HGU) Kebun PTPN II Tanjung Jati dan harus didistribusikan kepada masyarakat selaku pemilik sebelumnya.

Dikatakan, pada Rabu (22/10-2008) lalu pihaknya bersama sejumlah masyarakat dan Almaun didampingi Ketua LMR-RI Sumut Sedap Tarigan SH selaku kuasa masyarakat mencoba menguasai lahan dimaksud dengan memasang plang bahwa areal itu dalam pengawasan LMR-RI selaku kuasa masyarakat. Namun, oleh pihak perkebunan plang tersebut dirobohkan karena menurut Askep Rahmadi Saputra yang hadir di lokasi bersama sejumlah petugas Papam Kebun, surat-surat terkait HGU lahan dimaksud ada di kantor PTPN II. Namun saat itu tidak sempat terjadi bentrok, ujar Tarigan.

Kemudian, pihaknya menyurati BPN Sumut No 049/03/LMR-RI/Komwilsu/XI/2008 tertanggal 7 Nopember 2008 mohon penjelasan tentang status lahan itu. Namun, BPN Sumut melalui suratnya 21 Nopember 2008 menyarankan agar LMR-RI menghubungi pihak PTPN II sebagai pemegang asset, ujar Tarigan.

Untuk itu, pihaknya menyurati Kepala BPN Pusat untuk mohon mengklarifikasi memberi penjelasan masalah lahan 120 Ha dimaksud sehingga masyarakat memperoleh suatu kepastian. Dalam surat yang ditembuskan antara lain ke Kejagung, KPK di Jakarta, Menteri BUMN, DPR RI, Gubsu dan Kapoldasu itu turut dilampirkan berkas kronologis serta kepemilikan tanah masyarakat tersebut sebelum dikuasai PTPN II. (r9/u)

Tidak ada komentar: