13 Januari 2009

Petani Pertanyakan Ganti Rugi

Pikiran Rakyat, Jum'at, 09 Januari 2009

SUMEDANG, (PRLM).- Para petani yang terlibat dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada lahan Perhutani terkena projek Waduk Jatigede di Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, mempertanyakan besaran nilai ganti rugi atas tanaman tumpangsari mereka pada lahan tersebut. Pasalnya, menurut mereka dalam proses pembebasan sampai pembayaran ganti rugi atas tegakan pohon Perhutani dan tanaman tumpangsari pada lahan tersebut, masyarakat yang terlibat dalam PHBM tidak dilibatkan dalam musyawarah penentuan harga ganti ruginya.

Terkait dengan itu, para petani melayangkan surat perihal masalah tersebut kepada Bupati Sumedang. Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Tim Pembebasan Projek Jatigede, dan Administratur (Adm) Perhutani Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang.

Dalam surat tersebut, mereka menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas tanaman tumpangsari dari lahan PHBM itu sudah diterima. Besaran uang ganti rugi yang diterima masing-masing petani penggarap berdasarkan data yang turut dilampirkan dalam surat tersebut bervariasi, antara Rp 250.000,00 hingga ada yang menerima Rp 8,6 juta, dengan jumlah keseluruhan Rp 100 juta.

Namun, mereka menilai penentuan nilai ganti rugi hingga pembagian uang ganti rugi kepada masing-masing petani pengarap oleh pihak pengurus tidak transparan. Sehingga mereka juga melontarkan dugaan di balik proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanaman tumpangsari mereka telah diwarnai adanya tindakan penggelapan terhadap uang negara.

Menanggapi adanya surat tersebut, anggota Komisi A DPRD Kab. Sumedang H. Ending Achmad Sajidin menyebutkan, untuk menjawab pertanyaan para petani, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang dan meminta penjelasan terhadap semua pihak terkait. Sementara itu, Adm Perhutani KPH Sumedang Dadan Suwardi menyatakan pihaknya belum menerima tembusan surat dari masyarakat tersebut.

Dadan Suwardi menambahkan, dalam hal pembayaran sharing PHBM di lahan Perhutani, sesuai aturan yang disepakati seharusnya diberikan kepada para petani yang terlibat dalam PHBM melalui pihak Perhutani.

Namun, untuk pembayaran sharing PHBM tanaman tumpangsari dari pembebasan pohon dan tanaman pada lahan Perhutani terkena projek Waduk Jatigede, Dadan Suwardi menyatakan tidak mengetahui persis. Sebab, menurutnya, proses pembebasan aset Perhutani yang terkena projek nasional Waduk Jatigede itu, diselesaikan dan ditangani langsung oleh pihak terkait dengan pihak Perhutani unit III Jabar Banten. (A-91/A-147)***

Tidak ada komentar: