13 Januari 2009

Massa SPP Dukung Terdakwa Maman

Pikiran Rakyat, Rabu, 15 Oktober 2008

CIAMIS, (PRLM).- Sekitar 200 massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, untuk memberikan dukungan moral terhadap salah seorang anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), Maman Surahman (50) dalam kasus penyerobotan lahan Perhutani. Selain massa SPP, sejumlah siswa dari sebuah SMP dan SMK di Kec. Banjarsari ikut ambil bagian dalam aksi happening art di depan PN, Rabu (15/10).

Rombongan massa SPP datang sekitar jam 11.00 WIB. Begitu sampai di lokasi, mereka langsung masuk ke halaman PN Ciamis. Sementara itu sejumlah anggota polisi juga telah melakukan penjagaan ketat di pintu masuk PN. Beberapa siswa yang mengecat wajahnya dengan warna putih dan hitam, sebagian siswa masih mengenakan baju seragam sekolah. Sementara itu ada dua orang, yakni laki-laki dan perempuan mengenakan baju dari klaras (daun pisang kering), wajahnya juga dicat warna hitam.

"Kita tidak demo, tapi hanya memberikan dukungan moral terhadap teman kami, Pak Maman yang dituduh telah melakukan penyerobotan tanah yang diklaim milik perhutani. Padahal areal yang digarap itu masih dalam sengketa antara SPP dengan Perhutani, sehingga tidak bisa dikatakan menjarah lahan Perhutani," ungkap koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kegiatan tersebut, Arif Budiman.

Sementara itu sidang yang dipimpin Dedi Hermawan, S.H. dengan anggota Agus Komarudin, S.H. dan Johni Kondolele, S.H. dengan agenda pembacaan tuntutan. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Yuliarti, S.H. Sedangkan terdakwa Maman adalah Korwil SPP Desa Bangunkarya, Kec. Langkaplancar.

Sebagian massa SPP memenuhi ruang siding. Dengan tertib mereka mengikuti jelannya persidangan hingga usai.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 500.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Maman dituduh telah memberi kesempatan menggarap lahan secara tidak sah. Hal itu melanggar pasal 78 ayat (2) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (A-101/A-147)***

Tidak ada komentar: