16 Januari 2009

Sertifikasi Tanah Lambat, Akses Kredit Terbatas

Kompas, Jumat, 18 Januari 2008

Jakarta, Kompas - Proses sertifikasi tanah milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sangat lamban. Ini menyebabkan akses UMKM terhadap kredit perbankan menjadi terhambat.

Staf Khusus Menko Perekonomian Jannes Hutagalung mengungkapkan hal tersebut saat melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, Kamis (17/1) di Jakarta.

Dalam laporannya, Jannes menyebutkan, target sertifikasi tanah tahun 2007 adalah seluruh target tahun 2006, yakni 10.240 sertifikat, ditambah target 2007 sebanyak 13.000 unit.

Namun, realisasinya ternyata hanya 3.335 sertifikat yang selesai atau hanya 32,57 persen dari target 2006. Padahal, biaya yang sudah diserahkan kepada kantor pertanahan di daerah cukup untuk 5.690 berkas atau 55,6 persen dari target.

Jannes menjelaskan, untuk tahun 2007 pemerintah telah melakukan proses pencairan dana untuk sertifikasi tanah UMKM di 23 provinsi.

Sertifikasi di 13 provinsi, dari 23 provinsi itu, terdiri dari 9.973 bidang tanah nonpertanian dan 2.894 bidang tanah pertanian.

Dana yang sudah dicairkan sekitar Rp 6 miliar. Menurut Jannes, dana itu sebenarnya cukup untuk melakukan sertifikasi di 17 provinsi. Tanah yang dapat disertifikasi mencakup 7.714 tanah nonpertanian dan 2.397 tanah pertanian atau perkebunan.

Hingga saat ini, kata Jannes, hanya Kalimantan Timur yang sudah memberikan laporan realisasi sertifikasi tanahnya, yakni 34 bidang, atau 0,26 persen dari target nasional.

Sertifikasi tanah dilakukan untuk memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM. Untuk mendorong program ini, Menneg Koperasi dan UKM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional menyempurnakan keputusan bersama tentang mekanisme pengajuan sertifikasi tanah sehingga prosedur pengajuan sertifikasi tanah milik UMKM menjadi lebih sederhana.

"Terkait sertifikasi tanah ini kami sudah melakukan berbagai usaha untuk mendorong percepatannya. Laporan pencairan dana ke daerah sudah sangat tinggi, tetapi realisasi sertifikasinya sangat kurang. Perlu waktu dan kesabaran. Tanpa sertifikat sulit bagi UMKM mendapatkan akses kredit," ujar Jannes. (OIN)

Tidak ada komentar: