09 Juni 2009

Penyelewengan Pupuk Sistematis

Senin, 13 April 2009

BANDAR LAMPUNG (Lampost)
: Terungkapnya berbagai praktek penyelewengan pupuk bersubsidi membuktikan ada sistem yang bekerja sehingga membuat pupuk tidak sampai petani. Sistem tertutup yang berlaku mulai 1 Januari 2009 masih menyimpan celah penyelewengan.

Demikian rangkuman pendapat pelaku pertanian atas pertanyaan Lampung Post atas kasus terungkapnya penyelewengan ratusan ton pupuk urea bersubsidi menjadi nonsubsidi di pabrik pengeringan jagung di Desa Sri Pendowo, Ketapang, Lampung Selatan, pekan lalu.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Lampung Selatan, Amin Syamsudin, mengatakan indikasi tersebut tampak dari pelaku penyelewengan yang merupakan pemain lama. "Kami sering bingung, setiap ada penangkapan pelaku penyelewengan pupuk, jarang selesai atau dihukum. Apakah ada penyelesaian tak resmi?" kata dia, Minggu (12-4).

Sistem rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dalam penyaluran pupuk, kata Amin, sangat membantu petani. Sistem ini membuat kepastian jumlah pupuk yang mestinya diterima petani.

Namun, masih ada pihak-pihak yang tak ingin sistem RDKK berjalan mulus. "Kami sedang meneliti siapa yang bermain dan apakah ada unsur kesengajaan. Intinya, kami tak ingin ada petani yang kekurangan pupuk," kata Amin.

Pola RDKK yang bertumpu pada gabungan kelompok tani (gapoktan) sebagai lembaga yang menaungi petani dalam penyaluran pupuk, juga belum berjalan maksimal. Amin mencontohkan Gapoktan Subur Makmur, Ketapang, yang menebus pupuk 18 ton sejak 3 Februari 2009, hingga kini belum dikirim. "Mestinya sepekan setelah penebusan pupuk dikirim, tetapi ini dua bulan lebih."

Praktek penyelewengan pupuk ini juga mengemuka ketika Menteri Pertanian Anton Apriyantono, berdialog dengan petani di Desa Rama Gunawan, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Minggu (5-4). Hampir seluruh petani yang berbicara mengeluhkan masih buruknya sistem distribusi pupuk. "Sulit cari urea bersubsidi yang sesuai harga eceran tertinggi (HET), tapi kalau yang harganya di atas HET banyak, meski karungnya bersubsidi," kata seorang petani.

Menurut Anton, yang terjadi bukan kelangkaan pupuk, melainkan praktek penyelewengan. Atas laporan ini, Menteri berjanji menindaklanjutinya bersama aparat kepolisian dan produsen pupuk. "Saya minta jangan main-main dengan pupuk bersubsidi," kata Anton.

Area Manager PT Pupuk Sriwidjaja Lampung, Andi Syamsaimun, mengakui keterlibatan pemain lama dalam kasus penyelewengan. Dia mencontohkan kasus terakhir yang terjadi di Desa Sri Pendowo, Ketapang, Lamsel, merupakan pemain lama dan sudah dipecat sebagai penyalur. Menurut data Pusri, wilayah ini dilayani CV Carana Mandiri.

Namun, Andi mengatakan pengecer tersebut bukan binaan CV Carana Mandiri. "Pupuknya bisa didapat dari mana saja. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas praktek ini, apalagi pelakunya sudah berkali-kali melakukannya," kata Andi.n MIN/E-2

Penyelewengan Pupuk Pascapola Distribusi Tertutup

- 6 Februari 2009

Polsek Jabung, Lampung Timur, menyita enam ton (120 sak) pupuk urea

bersubsidi dan mengamankan pembeli pupuk beserta truk.

- 13 Februari 2009

Polres Lampung Utara membongkar mafia pupuk di Desa Talangbojong,

Kotabumi Kota. Petugas menyita 70,5 ton pupuk, empat truk, dan

ratusan karung kosong bertuliskan urea bersubsidi.

- 6 April 2009

Sebanyak 16 kades dan ketua gabungan kelompok tani (gapoktan)

se-Kecamatan Ketapang memergoki bisnis penyelewengan

ratusan ton pupuk urea bersubsidi menjadi nonsubsidi

di pabrik pengeringan jagung di Desa Sri Pendowo, Ketapang, Lamsel.

Tidak ada komentar: