09 Juni 2009

Pertanahan:BPN Buka Loket Sengketa Tanah

Sabtu, 12 Mei 2007

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Horasman Sitanggang, menyatakan saat ini pihaknya membuka loket untuk penyelesaian sengketa tanah.

BPN, kata dia, tidak bisa lagi menepis penyelesaian sengketa itu bukan urusannya dan melemparkan ke pengadilan. "BPN sekarang tidak bisa lagi seperti itu," ujar Sitanggang, di ruang kerjanya, Jumat (10-5).

Jika ada masyarakat yang berkonflik, BPN harus melayani keluhan itu, karena BPN sudah dibekali "jurus-jurus" seperti mediasi, fasilitator dan rekonsiliasi. Semua permasalahan tersebut muaranya ke BPN.

Saat ini, BPN ingin menunjukkan pengelolaan masalah tanah sampai ke tingkat bawah, sesuai pidato Presiden mengenai pencanangan reformasi agraria dan program percepatan sertifikasi massal. "Program ini sekarang ditindaklanjuti BPN Lampung," kata Sitanggang.

Program tersebut terbagi tiga pola. Pertama, sertifikasi murni dibiayai pemerintah (APBN BPN dan APBD). Kedua, sertifikasi jalur swadaya dan ketiga sertifikasi lintas sektoral.

Dalam rangka percepatan sertifikasi massal, yang sedang bergerak di lapangan sertifikasi yang bisa disebut gratis yaitu prona (proyek nasional). Prona yang murni dibiayai negara ini ada 90 ribu bidang. Bantuan Bank Dunia 36 ribu bidang, transmigrasi 2.200 bidang, dan tambahan bantuan 4 ribu bidang.

Bantuan yang ini sekaligus untuk bantuan kunjungan kerja Presiden. Kemudian sertifikasi swadaya masyarakat (SMS) sekitar 90 ribu bidang, lalu kerja sama sektoral 85 ribu bidang, di antaranya ada yang untuk UKM, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian.

Menurut Sitanggang, persoalan yang sekarang timbul bagaimana gerakan itu di lapangan. "Kan itu persoalannya," kata dia. Orang nomor satu di BPN Lampung ini mengaku dari permasalahan tersebut dia sering mendapatkan teror. Tetapi, dia tetap menjalankan prinsip sesuai petunjuk yang ada.

BPN telah menyiapkan tim kerja di lapangan sehingga tidak salah sasaran. Penunjukan lokasi direncanakan hingga ke desa-desa yang akan mendapat sertifikasi massal. Penetapan lokasi di semua wilayah kabupaten/kota ditentukan setelah mendapat masukan dari bawah

Mengapa program ini dibilang membantu rakyat? Sasarannya tidak boleh keliru, yaitu mereka yang memang tidak mampu dan luas tanahnya terbatas antara 150 hingga 300 meter persegi. Dalam pelaksanaannya BPN tetap membutuhkan mitra kerja yaitu Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah yang disebut (Pokmas Dartibnah).

Hal ini sekaligus memberdayakan kesadaran hukum masyarakat mengenai pertanahan. "Ada pin jika keluar biaya semua harus dimusyawarahkan terlebih dulu dan jelas berapa riilnya," kata Sitanggang.

Menyoal biaya yang dikeluhkan warga, Kakanwil BPN Lampung itu menambahkan terkadang di tempat ekstrem, timbul masalah baru. BPN hanya memberikan surat, tiba-tiba kepala desa dan camat bermain di balik layar, sehingga angkanya membengkak sampai Rp300-an ribu.

"Yang lebih eksteim, kalau enggak tiga ratus enggak boleh itu program prona. Ini yang susah," kata Sitanggang.

Sitanggang mengakui mencurigai jika ada proses sertifikasi massal tetapi yang mengurus tidak berurutan atau bolong-bolong. "Ini jelas bukan permainan BPN," ujarnya.

Dalam proses sertifikasi ini semua surat dari camat dan lurah tidak diperlukan. Alsannya pada saat pemilihan lokasi sudah dipertimbangkan, seperti perkampungan yang sudah lama. Jika ada sengketa, dipastikan rumah di tempat itu sudah dirobohkan warga.

"Yang paling tahu kan mereka yang berdekatan, bukan pejabatnya," ujarnya.

Tetapi terkadang, jika sudah bicara soal akta, banyak pihak yang mengambil keuntungan. "BPN yang mengerjakan hanya mengutip Rp225 ribu, sementara pihak lain cuma duduk manis mengutip uang sampai Rp300 ribu. Secara manusiawi BPN bisa iri to" ujarnya. Yang menyedihkan, BPN memelihara cara seperti itu. Guna menghindari semua itu, Kakanwil BPN telah memerintahkan semua kepala BPN di kabupaten/kota agar memberikan keputusan internal kepada para petugas dan melarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang sudah diatur.

Menurut dia, di tubuh BPN untuk memindahkan pejabat hanya memerlukan menit. Sudah ada contoh yang terjadi pada kepala BPN di kabupaten. "Malam Mingggu izin pada saya mau ke Jakarta, malam itu juga saya dapat telepon agar melantik hari Minggunya. Ini yang terjadi," kata Sitanggang. n RIS/K-1

Tidak ada komentar: