09 April 2010

Ada Potensi Korupsi di Badan Pertanahan Nasional

Kompas/antikorupsi,org, Jumat, 28 Oktober 2005

Layanan jasa bagi masyarakat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN berpotensi menimbulkan peluang pungutan liar (pungli) dan munculnya korupsi. Jumlah pungli dan korupsi bervariasi, bergantung layanan yang diberikan di loket Kantor BPN. Semakin rumit layanan, semakin besar pula jumlah pungli dan korupsi. Demikian temuan yang dipaparkan oleh Direktur Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roni Irham Maulana di aula Kantor BPN, Jakarta, Kamis (27/10).

Dalam acara tersebut hadir Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Kepala BPN Joyo Winoto. Temuan itu merupakan hasil pantauan KPK selama Juli-Agustus 2005 di Kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan. Pemantauan dilakukan atas sepengetahuan BPN sehingga, kata Roni, selama pemantauan berlangsung, pegawai BPN menjadi "baik-baik".

Pemantauan dilakukan menggunakan kamera video, observasi langsung, atau wawancara. Temuan KPK antara lain menyebutkan, terjadi kontak langsung antara masyarakat sebagai pengguna jasa dan pejabat "back office", atau di luar loket resmi. Akibatnya, itu berpotensi menimbulkan transaksi di luar layanan sesungguhnya. Dalam jumpa pers,

Taufiequrrahman Ruki menyampaikan, KPK sudah menyelesaikan kajian pelayanan publik di bidang pertanahan. Berikutnya, menyusul bidang imigrasi dan bidang lainnya. Kajian ini dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, sebagai bentuk reformasi birokrasi di Indonesia. "Saat ini indeks persepsi korupsi di Indonesia 2,2. Turun dan naiknya indeks ini ditentukan oleh pelayanan publik, seperti kepolisian, pajak, dan sebagainya," kata Ruki. (idr) Sumber: Kompas, 28 Oktober 2005

Tidak ada komentar: