09 April 2010

Kejari Palu Tahan Kepala BPN

indosiar.com, 18/7/2008, Palu - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palu dalam kasus dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional di wilayah kota Palu. Dugaan pungutan mencapai milyaran rupiah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Andik Suparmin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palu selama sekitar 7 jam secara tertutup. Menjelang malam, tim kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Andik Suparmin kemudian membawa Andik ke Rutan Maesa Palu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Aman Sumantri penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan untuk mengurangi tekanan sejumlah saksi dari kantor BPN Palu. Saat menuju mobil tahanan Andik Suparmin menangis dan tertunduk, bahkan sempat mengulur waktu sebelum keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 31 kepala kelurahan di kota Palu karena pungutan terhadap para pemohon sertifikat tanah dilakukan ditingkat kelurahan atas permintaan BPN. (Pataruddin/Sup)

Tidak ada komentar: