10 April 2010

Giliran Mantan Kepala BPN Dan Sekda Banyuwangi Ditahan

detikSurabaya, Jumat, 29/08/2008
(Dugaan Korupsi Tanah Lapter)

Zaini


Banyuwangi - Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi lapangan terbang (Lapter) Banyuwangi ditahan. Setelah kemarin Efendi yang berperan sebagai calo dalam pembebasan tanah untuk lapter ditahan, hari ini giliran dua orang yang di tahan pihak kejaksaan.

Mereka adalah Nawolo Prasetyo, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dan Sudjiharto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi.

Nawolo yang kini masih aktif sebagai kepala BPN Sangata, Kalimantan timur di resmi di tahan pihak kejaksaan, Jumat Pagi (29/8/2008). Setelah itu giliran Sudjiharto yang ditahan. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri, Nawolo dan Sudjiharto kemudian di bawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi di Jalan Letkol Istiklah.

Ketua Satgas Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Lapter Mohamad Anwar mengatakan Nawolo berperan sebagai pihak yang melegalisir sertifikat tanah yang diajukan oleh Efendi sebagai calo pembebasan tanah Lapter. Ini berlangsung antara tahun 2003 hingga 2005. "Seharusnya dia bisa memfilter, kan ada aturannya," beber Nawolo.

Sementara Sudjiharto dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana yang di gunakan untuk pembebasan tanah untuk lapangan terbang yang berlokasi di Desa Blimbingsari kecamatan Rogojampi. "Dia yang melegalisir, dia juga di panitia anggaran. Kalau dia bisa memfilter maka uang tidak akan cair," jelas Anwar pada sejumlah wartawan di kejaksaan negeri Banyuwangi Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Sementara itu penahanan Sudjiharto mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Yun Suryotomo. Menurut pengacara asal Surabaya ini, ada yang tidak sesuai prosedur dala proses penyidikan dan penahanan. Namun sayangnya Yun menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Yang pasti kami akan melakukan pra Peradilan dan melaporkan hal ini pada komnas HAM," tegasnya beberapa saat seteah kliennya di bawa menuju Lembaga pemasyarakatan.

Setelah penahanan Nawolo dan Sudjiharto, dari tujuh tersangka yang sudah di tetapkan Kejaksaan Agung hanya tiga tersangka yang belum ditahan yakni, Sugiharto, mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Banyuwangi, Suharno Mantan PLT Kepala BPN Banyuwangi serta Sugeng Siswanto Mantan Camat Kabat.

Sementara mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan dok apung. (bdh/bdh)

Tidak ada komentar: