09 April 2010

Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN Sumut Diadili

Diduga Terlibat Korupsi Dana PPAN dan IP4T Rp23 M, Mantan Kakanwil BPN
Sumut Diadili

Medan, (Analisa), 26/1/2010

Diduga terlibat korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional
(PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan
Tanah (IP4T) tahun 2008, total senilai Rp23 miliar, mantan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Sumut, Horasman
Sitanggang diadili di PN Medan, Selasa (26/1) .

Sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Asmui, tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di antaranya Juni Hariaman dan Ida Bagus mendakwa terdakwa
dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi (tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

JPU menuturkan, terdakwa bersama saksi R Jojor Sitorus selaku Kasubbag
Perencanaan dan Keuangan Kanwil BPN Sumut dan Samuel M Simatupang
selaku Kasi Survei Potensi Tanah pada BPN Sumut, diduga melakukan
tindakan korupsi proyek tersebut yang terjadi di 10 kabupaten/kota di
Sumatera Utara.

Dana tersebut ditargetkan mampu mengerjakan 57.674 bidang, namun dalam
pelaksanaannya hanya mampu mengerjakan 46.100 bidang dengan realisasi
anggaran sebesar Rp18.778.028. 038.

Namun pada pelaksanaan pengerjaan proyek di 10 kabupaten/kota
dikenakan biaya pemotongan sebesar tujuh persen dari jumlah dana yang
dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk di dalamnya dana
taktis. Sehingga terkumpul dana dari hasil pemotongan sebanyak
Rp562.068.360,.

Dari perbuatan pemotongan dana PPAN 2008, indikasi mark-up biaya
pengukuran dan membuat pertanggungjawaban fiktif pengukuran keliling
desa dan pengolahan data berhasil mengumpulkan dana taktis senilai
Rp2. 319.770.360, di antaranya sekitar Rp1.300.000.000 berada pada
Bendahara pengeluaran Kanwil BPN Sumut, Ruslan SE. Adanya pemotongan
tersebut negara dirugikan sebesar Rp2 miliar. Usai pembacaan dakwaan,
majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda
pembacaan eksepsi terdakwa. (dn)

Tidak ada komentar: