09 April 2010

Banyaknya Saksi Kasus Korupsi BPN Tangerang Membuat Sidang Molor

Senin, 10 Maret 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Molornya proses pengadilan kasus korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, Banten, menurut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Zainal Arifin SH, disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa jaksa. Hal tersebut dikatakan Zainal kepada wartawan di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/3).
Namun Zainal tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang diperiksa. "Banyak sekali yang diperiksa, saya tidak tahu pasti jumlahnya" ujarnya. Zainal yang juga Wakil Ketua PN Tangerang menepis anggapan bahwa lambatnya proses pengadilan tersebut merupakan kesengajaan majelis hakim.

Kasus korupsi BPN dengan terdakwa Satmojo, Kepala BPN pada 1998, berawal ketika badan tersebut melakukan gerakan Proyek Nasional Agraria Swadaya (Pronas) terhadap 2.000 bidang tanah di Kota Tangerang. Saat itu, tiap pemilik tanah dikenakan biaya Rp 600 – 700 ribu. Namun uang yang disetor ke kas BPN hanya Rp 130 ribu per orang. Dengan demikian negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Satmojo kemudian diadili dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang korupsi. Sidang itu sendiri telah dimulai sejak awal tahun lalu. Lazimnya, kata Zainal, sidang berlangsung tidak lebih dari enam bulan.

Zainal juga menambahkan, kasus tersebut akan kembali disidangkan di PN Tangerang, paling lambat Selasa (18/3) pekan depan dengan acara pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Mengenai Satmojo yang saat ini masih bebas, Zainal mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya urgensi untuk menahan yang bersangkutan. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa juga telah selesai. "Dia selalu hadir dalam sidang," kata Zainal. (Adek – Tempo News Room)

Tidak ada komentar: