11 April 2010

Kasus SD Sejahtera di Tangan Jaksa

Sabtu, 3 Oktober 2009 BANDUNG, TRIBUN - Berkas para tersangka kasus ambruknya bangunan dua ruang kelas SDN Sejahtera IV, Jalan Sejahtera Nomor 12, Bandung, telah diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung. Apabila telah selesai sidang akan digelar.

Kasus ambruknya ruangan kelas ini menjerat tiga orang tersangka, yaitu Agus Suganda seorang pengawas proyek, seorang pengusaha Asep Ruhimat, dan Kepala Sekolah SDN Sejahtera IV Fatimah yang juga istri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji.

"Kelanjutan proses tersangka ambruknya SDN Sejahtera sudah diajukan pihaknya ke JPU. Kini, polisi tinggal menunggu pemberitahuan," kata Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo dalam pesan singkatnya kepada Tribun, Sabtu (3/10).

Dua tersangka, yakni Agus Suganda dan Asep Ruhimat yang telah ditahan juga sudah ditangguhkan penahanannya.

Fatimah hingga kasus ini berjalan belum ditahan. Agus terancam dijerat Pasal 387 Ayat (1) dan (2) jo pasal 201 huruf e KUHPidana, sedangkan Asep dan Fatimah dijerat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama Pasal 2, 3 dan 7.

Robohnya dua ruangan yang nyaris menimbulkan korban jiwa tersebut baru seminggu digunakan untuk belajar setelah direnovasi.
Menurut Suprio Kepala SDN I dananya sebesar Rp 320 juta dari program role sharing Provinsi Jabar. Dana tersebut untuk 8 ruang kelas, tapi digunakan untuk merehab 13 ruangan. "Rehab ditangani swakelola sekolah agar bisa menghemat," ujar Suprio, beberapa waktu lalu.

Suprio mengatakan ruangan tersebut sebenarnya milik SDN Sejahtera IV, sedangkan SDN I hanya menggunakannya saja. Menurutnya penanggung jawab renovasi gedung adalah Fatimah, Kepada Sekolah SDN Sejahtera IV.

Bangunan SD Sejahtera dibangun pada 1978 melalui Istruksi Presiden (Inpres). Sejak itu, bangunan tersebut baru direnovasi lantai dan atapnya saja dengan mengganti asbes dengan genting. Adapun tembok yang terbuat dari batako belum pernah direnovasi. (sob)

Tidak ada komentar: