22 Juni 2008

Kapolda Siap Hadapi Praperadilan Serikat Petani Pasundan

www.klik-galamedia.com, Minggu, 22 Juni 2008

Polda Jabar - Pembalakan, perusakan, dan pembabatan hutan tidak hanya merugikan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga merugikan negara. Untuk Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis saja selama 2008, kerusakan hutan mencapai 900 hektare dengan nilai kerugian, khususnya dari kerugian kayunya di atas Rp 10 miliar.

“Nilai kerugian dari sisi kayu di Ciamis saja total di atas Rp 10 miliar. Belum lagi kerugian akibat pembalakan dan perusakan hutan yang terjadi di Garut dan Tasikmalaya,” ungkap Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Mohamad Komarudin, Jumat (20/6), terkait Operasi Lodaya Hutan Lestari bekerja sama dengan Perum Perhutani yang telah berlangsung lima hari.

Dikatakan Komarudin, kayu yang sudah ditebang dan diolah menjadi kayu gelondongan dan sebagian siap pakai terutama dari jenis jati dan mahoni sebanyak 2.000 m3 senilai Rp 5,4 miliar, jika dihitung dengan harga jual sekarang.

Para pelaku yang disinyalir terorganisasi dengan menamai dirinya sebagai Serikat Petani Pasundan (SPP) tersebut, lanjutnya, juga membabat/merusak pohon yang masih di bawah usia tebang di areal hutan milik Perhutani. Perusakan habitat hutan itu, katanya, juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.

“Pembalakan dan perusakan hutan itu akan merusak ekologi lingkungan yang dampak buruknya akan kita rasakan. Karena itu, masalah ekologi ini nomor satu (yang harus diperhatikan, red),” ujar Komarudin.

Siap dipraperadilankan

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Susno Duadji menegaskan, ia siap menghadapi ancaman SPP yang akan mempraperadilankan dirinya terkait penetapan Ketua SPP, Ags, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan di wilayah Priangan.

Akan tetapi, Susno juga menegaskan siap menyeret Ags ke penjara jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus pembalakan liar tersebut. Karena itu, Susno meminta Ags segera menyerahkan diri ke Polda Jabar agar bisa segera diperiksa.

Hal itu ditandaskan Susno kepada wartawan usai membuka kegiatan khitanan massal terhadap 750 anak dari keluarga miskin di Mapolwil Priangan Jln. Jenderal Sudirman Garut, Jumat (20/6).

“Kalau dia tidak bersalah, datang saja ke kantor (Polda Jabar, red). Kapolda tidak menakutkan, kok. Tidak bawa pistol di tangan. Jangan keburu takutlah! Begitu di kantor, dia bisa jadi sahabat, saksi, tersangka…, bisa juga ke penjara,” katanya.

Ketika ditanya mengapa polisi tidak segera menangkap Ags, padahal sudah diketahui keberadaannya di Kantor Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Susno mengatakan, aparat kepolisian mengerti hukum dan Komnas HAM adalah tempat orang berlindung. Sehingga, polisi tidak bisa seenaknya menangkap orang di tempat tersebut.

“Komnas HAM itu ‘kan tempat orang berlindung. Kita tidak boleh menangkap orang sembarangan. Nanti dikira kita tidak mengerti hukum. Yang jelas dan paling substantif, kita akan memeriksa dia terkait kasus pembalakan liar. Hanya, dia sudah takut dengan bayang-bayang daftar pencarian orang (DPO). Siapa yang mau nangkap dia?” tegasnya.

Ihwal ancaman SPP yang akan mempraperadilankan dirinya karena dinilai menyalahi prosedur dalam memasukkan Ags ke dalam DPO, Susno mengaku siap menghadapinya. Namun, ia menjelaskan bahwa praperadilan itu ditujukan untuk kasus salah tangkap, salah tahan, atau penghentian penyidikan. Sedangkan menyangkut Ags sendiri, kata Susno, pihaknya tetap berpijak pada undang-undang sehingga tidak perlu ada pemanggilan pertama, kedua, atau ketiga. (B.35/B.117)**
(sumber:www.klik-galamedia.com)

Tidak ada komentar: